Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.69639/PP/M.IXA/19/2016
| Jenis Pajak | : | Bea Masuk | ||||||||||||||||||
| Tahun Pajak | : | 2014 | ||||||||||||||||||
| Pokok Sengketa | : | bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah Penetapan Pembebanan Tarif Bea Masuk (Umum/MFN) Pos 1 s.d. 36 PIB berdasarkan PMK Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), jenis barang berupa Big CTO-20 (Kolon) Cartridge, dan lain- lain (36 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara Asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 495900 tanggal 06 Desember 2014 Pembebanan Tarif Bea Masuk (AC-FTA) Klasifikasi Pos Tarif 8421.99.94.00 adalah sebesar 0%, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi Pembebanan Tarif Bea Masuk (Umum/MFN) Klasifikasi Pos Tarif 8421.99.94.00 adalah sebesar 5%, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp16.127.000,00 (enam belas juta seratus dua puluh tujuh ribu rupiah), yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; | ||||||||||||||||||
| Menurut Terbanding | : | bahwa sesuai dengan Rule 7 (a) Lampiran A (Attachment A) ReVised Operational Certification procedures (OCP) for The Rules of Origin of The ASEAN-China Free Trade Area dan Overleaf Notes Nomor 5 ASEAN-China FTA tersebut, Form E Nomor E143312001300057 tanggal 26 November 2014 dan E143312001300058 tanggal 26 November 2014 tidak dapat digunakan untuk rnernperoleh tarif preferensi dalam rangka Skema ACFTA. Berdasarkan penelitian di atas maka keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding diusulkan untuk ditolak dan menetapkan tarif preferensial dalam rangka skema ACFTA untuk barang yang diimpor dalam PIB Nomor: 495900 tanggal 06 Desember 2014 dinyatakan tidak berlaku sehingga dikenakan bea masuk sebesar 5% (MFN) untuk pos tarif 8421.99.94.00; | ||||||||||||||||||
| Menurut Pemohon | : | bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP- 1083/KPU.01/2015 tanggal 06 Februari 2015, dengan alasan bahwa Pemohon Banding telah menggunakan harga sebenar-benarnya; | ||||||||||||||||||
| Menurut Majelis | : | bahwa Pemohon Banding melakukan importasi barang berupa berupa Big CTO-20 (Kolon) Cartridge, dan lain-lain (36 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, Pos 1 s.d. 36 PIB Klasifikasi Pos Tarif 8421.99.94.00 dengan tarif bea masuk sebesar 0% (AC-FTA) menggunakan Form E Nomor: E143312001300058 tanggal 26 November 2014 dan E143312001300057 tanggal 26 November 2014 sebagaimana diberitahukan dalam PIB Nomor: 495900 tanggal 06 Desember 2014;
bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor KEP-1083/KPU.01/2015 tanggal 06 Februari 2015, berdasarkan hasil identifikasi jenis barang, dasar penetapan SPTNP dan data pendukung lainnya, atas importasi Pemohon Banding yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 495900 tanggal 06 Desember 2014 menyatakan bahwa Pembebanan Tarif Bea Masuk (Umum/MFN) Klasifikasi Pos Tarif 8421.99.94.00 adalah sebesar 5% dengan alasan bahwa berdasarkan penelitian terhadap Form E Nomor: E1433120013000057 tanggal 26 November 2014 dan E143312001300058 tanggal 26 November 2014, kedapatan nama perusahaan manufaktur yang memproduksi barang tidak dicantumkan pada box 7 Form E tersebut; bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya Nomor: 001/PEMP/UMUM/III/2015 tanggal 13 Maret 2015 menyatakan tidak setuju atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-1083/KPU.01/2015 tanggal 06 Februari 2015 dengan alasan Pembebanan Tarif Bea Masuk (AC-FTA) Pos 1 s.d. 36 PIB Klasifikasi Pos 8421.99.94.00 adalah sebesar 0% karena Pemohon Banding telah menggunakan harga sebenar-benarnya; bahwa menurut Terbanding, berdasarkan penelitian terhadap Form E nomor E143312001300058 tanggal 26 November 2014 dan E143312001300057 tanggal 26 November 2014, atas importasi Pemohon Banding yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 495900 tanggal 06 Desember 2014 tidak dapat diberikan tariff preferential dalam rangka AC-FTA karena Form E Nomor: E143312001300058 tanggal 26 November 2014 dan E143312001300057 tanggal 26 November 2014 tidak memenuhi ketentuan ROO ACFTA Rule 7(a) dan Overleaf Notes butir 5 dimana nama perusahaan manufaktur yang memproduksi barang tidak dicantumkan pada box 7 Form E Nomor: E143312001300057 tanggal 26 November 2014 dan E143312001300058 tanggal 26 November 2014, yang mengakibatkan Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp16.127.000,00 (enam belas juta seratus dua puluh tujuh ribu rupiah); bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti/dokumen pendukung Terbanding dan Pemohon Banding serta fakta dalam persidangan, dapat dikemukakan sebagai berikut: bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah Form E Nomor: E143312001300058 tanggal 26 November 2014 dan E143312001300057 tanggal 26 November 2014 diragukan keabsahannya karena kolom 7 Form E tidak memenuhi ketentuan Rule 7 (a) Operational Certification Procedure ASEAN-China FTA maupun Overleaf Notes nomor 5, dengan demikian atas barang impor berupa berupa Big CTO-20 (Kolon) Cartridge, dan lain-lain (36 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, Pos 1 s.d. 36 PIB Klasifikasi Pos Tarif 8421.99.94.00, yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 495900 tanggal 06 Desember 2014 dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 5%; bahwa ketentuan yang mengatur ACFTA adalah sebagai berikut:
bahwa Appendix 1: Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area Rule 7 menyatakan “The Issuing Authorities shall, to the best of their competence and ability, carry out proper examination of each application for the Certificate of Origin (Form E) to ensure that:
bahwa Rule 7 (a) Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area menyatakan bahwa: bahwa Rule 5 Overleaf Notes ACFTA menyatakan “Description of Products: The description of products must be sufficiently detailed to enable the products to be identified by the Customs Officers examining them. Name of manufacturer and any trade mark shall also be specified”; bahwa Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 menyatakan “Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini”; bahwa Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 menyatakan “Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
bahwa kotak nomor 15 PIB Nomor: 495900 tanggal 06 Desember 2014 tercantum Invoice nomor FWSEP140901 tanggal 21 November 2014; bahwa Certificate of Origin-ACFTA (Form E) Nomor: Form E Nomor: E143312001300058 tanggal 26 November 2014 dan E143312001300057 tanggal 26 November 2014 diterbitkan oleh HH Bureau of The People’s Republic of China pada kolom 10 (sepuluh) (number and date invoice) tercantum Invoice nomor FWSEP140901 tanggal 21 November 2014; bahwa Terbanding melalui surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-4593/KPU.01/2014 tanggal 31 Desember 2014 subject Confirmation on Certificate of Origin meminta konfirmasi keabsahan Form E Nomor: E143312001300058 tanggal 26 November 2014 dan E143312001300057 tanggal 26 November 2014 kepada FF of The People’s Republic of China selaku penerbit Form E; bahwa FF of The People’s Republic of China selaku penerbit Form E Nomor: E143312001300058 tanggal 26 November 2014 dan E143312001300057 tanggal 26 November 2014 melalui surat Nomor: 3300001512 tanggal 18 Maret 2015 Re: Verification of Certificate of Origin No. E143312001300057 & E143312001300058 menjawab surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-4593/KPU.01/2014 tanggal 31 Desember 2014, yang pada pokoknya menyatakan bahwa Form E Nomor: E143312001300058 tanggal 26 November 2014 dan E143312001300057 tanggal 26 November 2014 tersebut adalah sah; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, dapat Majelis simpulkan bahwa pembebanan tarif bea masuk atas barang impor berupa berupa Big CTO-20 (Kolon) Cartridge, dan lain-lain (36 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, Pos 1 s.d. 36 PIB Klasifikasi Pos Tarif 8421.99.94.00 menggunakan Form E Nomor: E143312001300058 tanggal 26 November 2014 dan E143312001300057 tanggal 26 November 2014 yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 495900 tanggal 06 Desember 2014 adalah sah dan mendapat preferensi tarif skema AC-FTA dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 0%; |
||||||||||||||||||
| Menimbang | : | berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa atas barang impor berupa berupa Big CTO-20 (Kolon) Cartridge, dan lain-lain (36 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, Pos 1 s.d. 36 PIB Klasifikasi Pos Tarif 8421.99.94.00, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 495900 tanggal 06 Desember 2014, mendapat preferensi tarif skema AC-FTA dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 0%. Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan mengabulkan seluruhnya permohonan Banding Pemohon Banding dengan membatalkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1083/KPU.01/2015 tanggal 06 Februari 2015; | ||||||||||||||||||
| Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang- undangan lainnya yang terkait; | ||||||||||||||||||
| Memutuskan | : | Mengabulkan seluruhnya permohonan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-1083/KPU.01/2015 tanggal 06 Februari 2015 tentang Penetapan atas Keberatan PT Sinergy Niagatama Indonesia Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea Dan Cukai Dalam SPTNP Nomor: SPTNP-022768/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2014 tanggal 09 Desember 2014, atas nama XXX, dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas PIB Nomor: 495900 tanggal 06 Desember 2014, jenis barang berupa berupa Big CTO-20 (Kolon) Cartridge, dan lain-lain (36 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, Pos 1 s.d. 36 PIB Klasifikasi Pos Tarif 8421.99.94.00, mendapat preferensi tarif bea masuk skema AC-FTA sebesar 0%, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar adalah nihil;
Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 12 Januari 2016 berdasarkan musyawarah Majelis IXA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 30 Maret 2016 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding. |

