Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.69642/PP/M.IXA/19/2016
| Jenis Pajak | : | Bea Masuk | ||||||||||||||||||||||
| Tahun Pajak | : | 2014 | ||||||||||||||||||||||
| Pokok Sengketa | : | bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk klasifikasi pos tarif 3901.10.92.00, jenis barang berupa Dowlex* 2038.68G Polyethlene Resin, Negara asal Netherlands, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 291329 tanggal 15 Juli 2014, tarif bea masuk Fasilitas BKPM sebesar 0%, dan yang ditetapkan kembali oleh Terbanding menjadi tarif bea masuk Non Fasilitas BKPM sebesar 10%, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp119.836.000,00 (seratus sembilan belas juta delapan ratus tiga puluh enam ribu rupiah), yang tidak dapat disetujui Pemohon Banding; | ||||||||||||||||||||||
| Menurut Terbanding | : | bahwa sesuai dengan Surat Keputusan Fasilitas BKPM Nomor: 8/PABEAN/PMDN/2014 tanggal 29 Januari 2014 disebutkan bahwa pelabuhan pemasukan yang disyaratkan adalah Canada/China/Korea/Netherlands/Qatar/Saudi Arabia/Taiwan/United Arab Emirated/United Kingdom/United State. Adapun Singapore tidak termasuk ke dalam pelabuhan pemasukan yang disyaratkan, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam butir 1 sampai dengan butir 3 di atas, maka terhadap barang impor yang diberitahukan pada PIB nomor 291329 tanggal 15 Juli 2014 ditetapkan pembebanannya dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 10%; | ||||||||||||||||||||||
| Menurut Pemohon | : | bahwa sebagai importir produsen yang bergerak di bidang industri pengolahan bahan baku, Pemohon Banding telah membayar sejumlah PPN dan PPh yang telah ditentukan, namun Pemohon Banding masih dikenakan SPKTNP dikarenakan Surat Keputusan Nomor 8/PABEAN/PMDN/2014 tidak dipotong oleh bagian pemotongan fasilitas di KPU Bea dan Cukai tipe A Tanjung Priok; | ||||||||||||||||||||||
| Menurut Majelis | : | bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor: 291329 tanggal 15 Juli 2014 dengan pemberitahuan berupa Dowlex* 2038.68G Polyethlene Resin, Negara asal Netherlands, klasifikasi pos tarif 3901.10.92.00, dengan pembebanan tarif bea masuk Fasilitas BKPM sebesar 0%;
bahwa Terbanding menetapkan dengan SPKTNP Nomor: SPKTNP-1149/KPU.01/2014 tanggal 16 Oktober 2014, pembebanan tarif bea masuk atas importasi Dowlex* 2038.68G Polyethlene Resin, Negara asal Netherlands, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 291329 tanggal 15 Juli 2014 adalah sebesar 10% dengan tidak mendapat fasilitas BKPM dengan alasan sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 003/UIS-IMP/XII/2014 tanggal 10 Desember 2014 menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding dalam SPKTNP Nomor: SPKTNP-1149/KPU.01/2014 tanggal 16 Oktober 2014 dengan alasan sebagai berikut:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti/dokumen pendukung Terbanding dan Pemohon Banding serta fakta persidangan, dapat dikemukakan sebagai berikut: bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk atas PIB Nomor: 291329 tanggal 15 Juli 2014, jenis barang berupa Dowlex* 2038.68G Polyethlene Resin, klasifikasi pos tarif 3901.10.92.00, pembebanan tarif bea masuk sebesar 0% (fasilitas BKPM), menjadi pembebanan tarif bea masuk sebesar 10% dengan tidak mendapat fasilitas BKPM dengan alasan importasi tersebut dilakukan melalui pelabuhan pemasukan Singapore sehingga tidak sesuai pelabuhan pemasukan yang tercantum dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 8/PABEAN/PMDN/2014 tanggal 29 Januari 2014; bahwa Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan “Pembebasan atau keringanan bea masuk dapat diberikan atas impor:
bahwa Pasal 26 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan “Ketentuan mengenai pembebasan atau keringanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri”; bahwa Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.011/2009 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Mesin Serta Barang dan Bahan Untuk Pembangunan atau Pengembangan Industri dalam Rangka Penanaman Modal sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.011/2012 menyatakan “Atas impor mesin, barang dan bahan yang dilakukan oleh Perusahaan yang melakukan kegiatan usaha di bidang:
bahwa Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.011/2009 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Mesin Serta Barang dan Bahan Untuk Pembangunan atau Pengembangan Industri dalam Rangka Penanaman Modal sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.011/2012 menyatakan:
bahwa Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.011/2009 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Mesin Serta Barang dan Bahan Untuk Pembangunan atau Pengembangan Industri dalam Rangka Penanaman Modal sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.011/2012 menyatakan “Untuk mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk atas impor mesin, barang dan bahan untuk pembangunan industri, Perusahaan mengajukan permohonan yang ditandatangani oleh pimpinan Perusahaan kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal”; bahwa Pasal 8 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.011/2009 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Mesin Serta Barang dan Bahan Untuk Pembangunan atau Pengembangan Industri dalam Rangka Penanaman Modal sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.011/2012 menyatakan “Untuk mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk atas impor mesin, barang dan bahan untuk pengembangan industri, Perusahaan mengajukan permohonan yang ditandatangani oleh pimpinan Perusahaan kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal”; bahwa Pasal 9 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.011/2009 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Mesin Serta Barang dan Bahan Untuk Pembangunan atau Pengembangan Industri dalam Rangka Penanaman Modal sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.011/2012 menyatakan:
bahwa Pasal 9A Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.011/2009 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Mesin Serta Barang dan Bahan Untuk Pembangunan atau Pengembangan Industri dalam Rangka Penanaman Modal sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.011/2012 menyatakan “Penerbitan keputusan pembebasan bea masuk oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal atas nama Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2), dilakukan berdasarkan pendelegasian wewenang sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu Di Bidang Penanaman Modal”; bahwa Pasal 10 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.011/2009 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Mesin Serta Barang dan Bahan Untuk Pembangunan atau Pengembangan Industri dalam Rangka Penanaman Modal sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.011/2012 menyatakan “Perubahan atas keputusan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2), hanya dapat dilakukan apabila:
bahwa importasi Pemohon Banding yang tidak mendapat fasilitas pembebasan Bea Masuk PPN dan PPh adalah berupa Dowlex* 2038.68G Polyethlene Resin, klasifikasi pos tarif 3901.10.92.00, tarif bea masuk sebesar 0% (Bebas), mendapat nomor pendaftaran PIB 291329 tanggal 15 Juli 2014; bahwa Pemohon Banding mendapat fasilitas pembebasan Bea Masuk PPN dan PPh atas pemasukan bahan utuk pengembangan dalam rangka PMDN dari BKPM dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 8/PABEAN/PMDN/2014 tanggal 29 Januari 2014 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang dan Bahan untuk Pembangunan atas nama Pemohon Banding Dalam Rangka Penanaman Modal Dalam Negeri yang berlaku selama 2 (dua) tahun; bahwa sehubungan adanya pengembangan/perluasan, Pemohon Banding mengajukan permohonan kepada BKPM untuk merubah Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 8/PABEAN/PMDN/2014 tanggal 29 Januari 2014. BKPM menyetujui permohonan Pemohon Banding dengan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 124/PABEAN-PB/PMDN/2014 tanggal 28 Mei 2014 tentang Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 8/PABEAN/PMDN/2014 tanggal 29 Januari 2014 atas nama Pemohon Banding Dalam Rangka Penanaman Modal Dalam Negeri dengan jangka waktu fasilitas sampai tanggal 29 Januari 2016; bahwa dalam diktum MEMUTUSKAN Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 124/PABEAN-PB/PMDN/2014 tanggal 28 Mei 2014 menetapkan: PERTAMA: Terhadap perubahan negara muat sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini, diberikan pembebasan bea masuk; KEDUA: Pemberian fasilitas pembebasan bea masuk dalam Diktum PERTAMA Keputusan ini merupakan perubahan negara muat atas pemasukan barang dan bahan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 8/PABEAN/PMDN/2014 tanggal 29 Januari 2014; bahwa dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 124/PABEAN-PB/PMDN/2014 tanggal 28 Mei 2014 menetapkan:
bahwa sesuai Lampiran Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 124/PABEAN-PB/PMDN/2014 tanggal 28 Mei 2014, Singapura termasuk negara/pelabuhan muat untuk pemberian fasilitas pembebasan bea masuk atas importasi oleh Pemohon Banding Dalam Rangka Penanaman Modal Dalam Negeri; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, dapat Majelis simpulkan bahwa importasi Dowlex* 2038.68G Polyethlene Resin, klasifikasi pos tarif 3901.10.92.00, tarif bea masuk sebesar 0% (Bebas), Negara asal Netherlands, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 291329 tanggal 15 Juli 2014 mendapat fasilitas pembebasan Bea Masuk, PPN dan PPh sebagaimana dimaksud dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 8/PABEAN/PMDN/2014 tanggal 29 Januari 2014 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 124/PABEAN-PB/PMDN/2014 tanggal 28 Mei 2014; |
||||||||||||||||||||||
| Menimbang | : | bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa barang impor berupa Dowlex* 2038.68G Polyethlene Resin, Negara asal Netherlands, klasifikasi pos tarif 3901.10.92.00 yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor 291329 tanggal 15 Juli 2014 mendapat fasilitas pembebasan bea masuk dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 0%. Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dengan membatalkan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: SPKTNP-1149/KPU.01/2014 tanggal 16 Oktober 2014; | ||||||||||||||||||||||
| Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait; | ||||||||||||||||||||||
| Memutuskan | : | Mengabulkan seluruhnya permohonan Banding Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: SPKTNP- 1149/KPU.01/2014 tanggal 16 Oktober 2014 berdasarkan Nota Hasil Penelitian Ulang Nomor: NHPU-1314/KPU.01/PFPD/2014 tanggal 02 Oktober 2014, atas nama XXX, dan menetapkan atas barang impor berupa Dowlex* 2038.68G Polyethlene Resin, Negara asal Netherlands, klasifikasi pos tarif 3901.10.92.00 yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor 291329 tanggal 15 Juli 2014 mendapat fasilitas pembebasan bea masuk dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 0%, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar adalah nihil;
Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 06 Oktober 2015 berdasarkan musyawarah Majelis IXA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 30 Maret 2016 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding: |

