Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-69643/PP/M.IXB/19/2016

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-69643/PP/M.IXB/19/2016

Jenis Pajak : Bea Masuk
Tahun Pajak : 2014
Pokok Sengketa : bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan Nilai Pabean atas barang Sandwich Maker dan Spare Parts (3 jenis barang), Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 412307 tanggal 13 Oktober 2014 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD24.568.57, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD26.970.47, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp 10.115.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
Menurut Terbanding : bahwa tidak terdapat bukti yang nyata atas pembayaran Freight, maka Freight dikenakan berdasar negara asal barang. Sehingga nilai Freight yang harus ditambahkan adalah sebesar 10% dari nilai FOB. Dengan demikian, biaya Freight yang harus ditambahkan pada komponen nilai pabean sebesar USD2.451,90 sehingga total CIF menjadi USD26.970.47.
Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan tersebut karena nilai pabean atas barang impor adalah telah benar diberitahukan dengan total CIF USD24.568.57. Nilai pabean tersebut sesuai dengan nilai transaksi pembelian dari supplier di luar negeri. Sedangkan penetapan pihak Terbanding yang menetapkan nilai pabean menjadi CIF USD26.970.47 adalah tidak berdasar, bukan berdasarkan nilai transaksi yang sebenarnya;
Menurut Majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan Nilai Pabean atas barang Sandwich Maker dan Spare Parts (3 jenis barang), Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 412307 tanggal 13 Oktober 2014 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD24.568.57, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD26.970.47;

bahwa menurut Terbanding, dalam Commercial Invoice nomor CI-14090008 tanggal 25 September 2014 nilai tercantum masih berupa FOB, maka sesuai Peraturan Menteri Keuangan nomor 160/PMK.04/2010 Pasal 20 Ayat (1) Huruf b, dan Pasal 20 ayat (2) Nilai Freight ditetapkan sebesar 10% dari FOB. Biaya Freight yang harus ditambahkan pada komponen nilai pabean sebesar USD2.451,90 sehingga total menjadi CIF USD26.970.47;

bahwa menurut Pemohon Banding, Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dengan penetapan Terbanding dan pada pokoknya mengemukakan bahwa atas importasi dengan PIB nomor 412307 tanggal 13 Oktober 2014 telah dilengkapi dengan Data Freight dengan Invoice Nomor 7800534004 tanggal 01 Oktober 2014 dengan total Ocean Freight sebesar USD50,00 sehingga nilai pabean atas barang impor adalah telah benar diberitahukan dengan total CIF USD24.568.57;

bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan bahwa “Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan”;

bahwa Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 menyatakan:

(1) “Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu;
(2) Nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah nilai pabean dalam International Commercial Terms (incoterms) Cost, Insurance, dan Freight (CIF)”;

bahwa Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 menyatakan “Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan-pembatasan yang:

  1. diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan Perundang-undangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean;
  2. membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan;
  3. tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial;
b tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;
c tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf d yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dan
d tidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, yang mempengaruhi harga barang;

bahwa Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 menyatakan “Nilai transaksi barang impor tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean dalam hal:

  1. barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean;
  2. nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;
  3. penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau;
  4. pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi;

bahwa Pasal 20 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 menyatakan “Dalam hal biaya transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf e belum termasuk dalam nilai transaksi dan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur mengenai besaran biaya transportasi tidak tersedia, maka besaran biaya transportasi yang digunakan dalam penentuan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ditentukan dengan cara sebagai berikut:

a. Pengangkutan melalui laut:

1) 5% (lima persen) dari nilai Free On Board (FOB) untuk barang yang berasal dari ASEAN;
2) 10% (sepuluh persen) dari nilai FOB untuk barang yang berasal dari Asia non ASEAN atau Australia;
3) 15% (lima belas persen) dari nilai FOB untuk barang yang berasal dari negara selain sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2;
b. Pengangkutan melalui udara ditentukan berdasarkan tarif International Air Transport Association (IATA);

bahwa dalam Commercial Invoice Nomor: CI-XX0X000X tanggal 25 September 2014, tercantum barang yang diimpor Pemohon Banding adalah Sandwich Maker dan Spare Parts (3 jenis barang) dengan harga sebesar FOB USD24.488,57;

bahwa dalam Bill of Lading Nomor: OOCOSHZN84061200 tanggal 25 September 2014 tercantum freight collect;

bahwa dalam PIB Nomor: 412307 tanggal 13 Oktober 2014, tercantum Commercial Invoice Nomor: CI- 14090008 tanggal 25 September 2014 dengan nilai FOB USD24.518,57, freight sebesar USD50,00 dan asuransi nihil dengan nilai total CIF USD24.568.57;

bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa freight telah dibayarkan kepada pengangkut barang impor sehingga Majelis berpendapat nilai freight tidak dapat ditentukan berdasarkan bukti yang obyektif dan terukur dan harus ditentukan berdasarkan Pasal 20 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 huruf (a);

bahwa barang impor yang diberitahukan dengan PIB Nomor: 412307 tanggal 13 Oktober 2014 berupa Sandwich Maker dan Spare Parts (3 jenis barang), berasal dari negara China, sehingga sesuai Pasal 20 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 huruf a ditetapkan nilai freight-nya sebesar 10% dari nilai FOB;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, Majelis bersimpulkan bahwa nilai pabean yang diberitahukan dengan PIB Nomor: 412307 tanggal 13 Oktober 2014 bukan merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar Pemohon Banding dan terhadap nilai FOB harus ditambahkan nilai freight sebesar 10% dari nilai FOB sesuai Pasal 20 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 sehingga nilai pabean menjadi sebesar total CIF USD26.970.47;

Menimbang : bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas Majelis berpendapat bahwa harga yang diberitahukan Pemohon Banding dalam PIB Nomor 412307 tanggal 13 Oktober 2014 atas impor barang Sandwich Maker dan Spare Parts (3 jenis barang) sebesar CIF USD24.568.57 adalah bukan merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar, oleh karenanya Majelis berkesimpulan untuk menolak banding Pemohon Banding dan menetapkan nilai pabean atas impor barang Sandwich Maker dan Spare Parts (3 jenis barang) dalam PIB Nomor 412307 tanggal 13 Oktober 2014 sebesar CIF USD26.970.47;
Mengingat : bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas Majelis berpendapat bahwa harga yang diberitahukan Pemohon Banding dalam PIB Nomor 412307 tanggal 13 Oktober 2014 atas impor barang Sandwich Maker dan Spare Parts (3 jenis barang) sebesar CIF USD24.568.57 adalah bukan merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar, oleh karenanya Majelis berkesimpulan untuk menolak banding Pemohon Banding dan menetapkan nilai pabean atas impor barang Sandwich Maker dan Spare Parts (3 jenis barang) dalam PIB Nomor 412307 tanggal 13 Oktober 2014 sebesar CIF USD26.970.47;
Memutuskan : Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-8582/KPU.01/2014 tanggal 22 Desember 2014 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap SPTNP Nomor: SPTNP- 018580/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2014 tanggal 17 Oktober 2014, atas namaXXX, dan menetapkan Nilai Pabean atas impor barang Sandwich Maker dan Spare Parts (3 jenis barang) yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 412307 tanggal 13 Oktober 2014 sebesar CIF USD26.970.47, sehingga bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar sebesar Rp10.115.000,00;

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis tanggal 04 Februari 2016 oleh Hakim Majelis IXB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis sebagai berikut:

Drs. AA, M.M., M.H. sebagai Hakim Ketua,
BB S., S.H., M.H. sebagai Hakim Anggota,
Drs. CC, M.M. sebagai Hakim Anggota,
dengan dibantu oleh
DD, S.E. sebagai Panitera Pengganti,

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 30 Maret 2016, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding;