Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36818/PP/M.X/99/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36818/PP/M.X/99/2012 Jenis Pajak : Gugatan Tahun Pajak : 2011 Pokok Sengketa : bahwa dalam pemeriksaan yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah, Penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor:KEP-00014/IB.PPH/WPJ.10/KP.1003/2011 tanggal 2 Agustus 2011 tentang Pemberian Imbalan Bunga. Menurut Tergugat : bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00014/IB.PPH/WPJ.10/KP.1003/2011 tentang Pemberian Imbalan Bunga tanggal 2 Agustus 2011 diterbitkan berdasarkan Putusan Banding Nomor: Put. 31775/PP/M.X/15/2011 tahun pajak 2007 sesuai pasal 27A ayat (1) KUP Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, dengan jumlah pemberian imbalan bunga yang besarnya adalah sejumlah Rp 192.719.751,00. Menurut Penggugat : bahwa Penggugat tidak setuju dengan pemberian imbalan bunga sebagaimana Keputusan Tergugat Nomor: KEP-00014/IB.PPH/WPJ.10/KP.1003/2011 tanggal 2 Agustus 2011 sebesar Rp. 192.719.751,00 dimana menurut Penggugat, Keputusan Tergugat tersebut seharusnya sebesar Rp 995.915.548,00, sehingga dengan demikian jumlah imbalan bunga yang diberikan kepada Penggugat masih terdapat kekurangan sebesar Rp 803.195.197,00. Pendapat Majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam gugatan ini adalah perbedaan penghitungan imbalan bunga antara Penggugat dan Tergugat sehubungan dengan Putusan Banding Nomor: Put.31755/PP/M.X/15/2011 dengan keputusan Tergugat Nomor: KEP-00014/IB.PPH/WPJ.10/KP.1003/2011 tanggal 2 Agustus 2011. bahwa menurut Tergugat, pemberian imbalan bunga berdasarkan Pasal 27A ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2000 dan Pasal 2 huruf c dan Pasal 3 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 40/PMK.03/2005 tanggal 6 Juni 2005, sehingga perhitungan imbalan bunga dihitung sejak tanggal pembayaran atau pelunasan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor: 0010/ 206/07/511/09 tanggal 15 Juni 2009 sampai dengan tanggal diucapkannya Putusan Banding. bahwa menurut Tergugat, jumlah kurang bayar sesuai Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor: 0010/206/07/511/09 tanggal 15 Juni 2009 adalah sebesar Rp. 548.115.606,00. bahwa menurut Tergugat, perhitungan Imbalan Bunga sebagaimana Surat Ketetapan Tergugat Nomor: KEP-00014/IB.PPH/ WPJ.10/KP.1003/2011 tanggal 2 Agustus 2011 tentang Pemberian Imbalan Bunga berkenaan dengan Putusan Banding Nomor: Put.3177/PP/M.X/15/2011 sebagai berikut : TanggalSetorTanggalPutusan Banding DiucapJumlahPembayaran(Rp)JumlahBulanTarifJumlahImbalan Bunga(Rp)20/11/200908/06/2011216.534.466,00192%82.283.097,0820/01/201008/06/2011216.534.466,00172%73.621.718,4419/02/201008/06/2011115.046.674,00162%36.814.935,68 548.115.606,00 192.719.751,20bahwa menurut Penggugat, sesuai Pasal 27A ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 bahwa utang pajak sebagaimana dimaksud dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor: 00010/206/07/511/09 tanggal 15 Juni 2009 adalah sebesar Rp 2.310.786.200,00( Pajak Penghasilan Terutang ). bahwa menurut Penggugat, utang pajak sebesar Rp 2.310.786.200,00 tersebut diatas telah dilunasi melalui kredit pajak PPh Pasal 22 sebesar Rp 1.907.760.019,00, dan sisanya sebesar Rp 403.026.181,00 ditambah sanksi administrasi Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP sebesar Rp 145.089.425,00 yang telah dibayar oleh Penggugat. bahwa menurut Penggugat, kelebihan pembayaran pajak setelah adanya Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put. 31775/PP/M.X/1512011 yang diucapkan tanggal 8 Juni 2011 adalah sebesar Rp 2.294.193.425,00 yang menjadi dasar perhitungan pemberian imbalan bunga dan imbalan bunga yang seharusnya diterima Penggugat adalah sebesar Rp 995.915.548,00 sebagaimana perincian pembayaran sebagai berikut : Saat kelebihanTgLPutusan BandingJumlahKelebihan Pembayaran( Rupiah )Jumlah BulanTarifJumlahImbalanBunga(Rupiah)Keterangan15/07/2009*)08/06/20111.746.077.819232%803.195.797Kelebihan pembayaran pajak dari kredit pajak PPh Pasal 22.20/11/200908/06/2011216.534.466192%82.283.097 20/01/201008/06/2011216.534.466172%73.621.718 19/02/201008/06/2011115.046.674162%36.814.936 JUMLAH2.294.193.425 995.915.548 bahwa berdasarkan perhitungan seba gaimana tersebut di atas, Penggugat berpendapat jumlah imbalan bunga yang diberikan kepada Penggugat masih terdapat kekurangan sebesar Rp 803.195.197,00; bahwa berdasarkan laporan Pemeriksa Pajak KPP Madya Semarang Nomor: Lap-135/WPJ.10/KP.1005/2009 tanggal 11 Juni 2009 diketahui: Menurut SPT PPh Badan Tahun 2007:Penghasilan Kena PajakPPh TerutangKredit PajakPajak lebih bayar: Rp. 597.274.829,00: Rp. 161.682.200,00: Rp. 1.907.760.019,00: Rp. 1.746.077.819,00bahwa telah diterbitkan SKPKB PPh Badan Tahun 2007 Nomor: 00010/206/07/511/09 tanggal 15 Juni 2009 dengan perincian sebagai berikut: Penghasilan Kena Pajak PPh Terhutang Kredit Pajak PPh Kurang dibayar Sanksi Pasal 13 ayat (2) UU KUP Jumlah yang masih harus dibayar : Rp. 7.760.954.829,00: Rp. 2.310.786.200,00: Rp. 1.907.160.019,00 –: Rp. 403.026.181,00: Rp. 145.089.425,00 +: Rp. 548.115.606,00bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor: PUT.31775/PP/M.X/15/2011, ucap tanggal 8 Juni 2011 dengan perincian sebagai berikut: Penghasilan Kena Pajak PPh Terutang Kredit Pajak Pajak lebih bayar: Rp. 597.274.829,00: Rp. 161.682.200,00: Rp. 1.907.760.019,00: Rp. 1.746.077.819,00 bahwa atas kelebihan pembayaran pajak yang tercantum dalam SKPKB PPh Badan Tahun 2007 Nomor: 00010/206/07/511/09 sebesar Rp. 548.115.606,00 sebagai akibat Putusan Pengadilan Nomor: PUT. 31775/PP/M.X/1512011 telah diberikan imbalan bunga oleh Terbanding berdasarkan Pasal 27A ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2000. bahwa menurut pendapat Majelis, kelebihan pembayaran pajak sebesar Rp. 1.746.077.819,00 bukan merupakan kelebihan pembayaran pajak atas SKPKB PPh Badan Tahun 2007 Nomor: 00010/206/07/511/09 tanggal 15 Juni 2009. bahwa pemberian imbalan bunga diatur berdasarkan Pasal 27A ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2000 sebagaimana diatur lebih lanjut dalam Pasal 2 huruf c dan Pasal 3 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 40/PMK.03/2005 tanggal 6 Juni 2005, yaitu “apabila pengajuan keberatan atau permohonan banding diterima sebagian atau seluruhnya, sepanjang utang pajak sebagaimana dimaksud dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dan atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan telah dibayar yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak, maka kelebihan pembayaran dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak tanggal pembayaran yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak sampai dengan diterbitkannya Keputusan Keberatan atau Putusan Banding”. bahwa berdasarkan uraian dan keterangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa penerbitan keputusan Tergugat Nomor: KEP-00014/IB.PPH/ WPJ.10/KP.1003/2011 tanggal 2 Agustus 2011 tentang Pemberian Imbalan Bunga telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga tidak terdapat cukup bukti dan alasan untuk mengabulkan gugatan Penggugat dan oleh karenanya gugatan Penggugat ditolak. Memperhatikan : Surat Permohonan Banding, Surat Tanggapan Terbanding, Surat Bantahan, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan. Mengingat : 1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.2.Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini. Memutuskan : Menyatakan menolak permohonan gugatan Penggugat terhadap Surat Keputusan
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.36817/PP/M.X/99/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.36817/PP/M.X/99/2012 Jenis Pajak : Gugatan Tahun Pajak : 2001 Pokok Sengketa : bahwa dalam pemeriksaan yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah, penerbitan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor : S-3934/WPJ.11/KP.11/2011 tanggal 10 Mei 2011 tentang Pemberitahuan terkait pengembalian berkas permohonan pembatalan ketetapan yang tidak benar atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2001 Nomor : 00078/206/01/616/05 tanggal 6 Januari 2005. Menurut Tergugat : bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2001 Nomor : 00078/206/01/616/05 tanggal 6 Januari 2005 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Surabaya Simokerto berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor : Lap-341/WPJ.11/RP.03/2004 tanggal 28 Desember 2004. Menurut Penggugat : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi hasil pemeriksaan dan pembahasan akhir hasil pemeriksaan, Penggugat tidak setuju atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar tersebut, karena Tergugat dalam menghitung besarnya jumlah pajak yang terutang tidak benar sehingga jumlah pajak yang ditetapkan juga tidak benar. Pendapat Majelis : bahwa Terggugat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2001 Nomor : 00078/206/01/616/05 tanggal 6 Januari 2005 berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor : Lap-341/WPJ.11/RP.03/2004 tanggal 28 Desember 2004. bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2001 Nomor : 00078/206/01/616/05 tanggal 6 Januari 2005 tersebut, Penggugat mengajukan permohonan pembatalan ketetapan yang tidak benar dengan surat Nomor : 095/GSA/III/2011 tanggal 22 Maret 2011, dan dengan Surat Nomor : S-3934/WPJ.11/KP.11/2011 tanggal 10 Mei 2011 permohonan Penggugat tersebut dikembalikan dengan alasan tidak dapat diproses lebih lanjut, sehingga dengan surat Nomor : 227/GSA/VI/2011 tanggal 8 Juni 2011 mengajukan gugatan. bahwa Surat Gugatan Nomor : 227/GSA/VI/2011 tanggal 8 Juni 2011 menyatakan tidak setuju terhadap Surat Tergugat Nomor : S-3934/WPJ.11/KP.11/2011 tanggal 10 Mei 2011 tentang Pemberitahuan terkait pengembalian berkas permohonan pembatalan ketetapan yang tidak benar atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2001 Nomor : 00078/206/01/ 616/05 tanggal 6 Januari 2005. bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap berkas gugatan diketahui hal-hal sebagai berikut:Penggugat dengan surat Nomor: 095/GSA/III/2011 tanggal 22 Maret 2011 mengajukan permohonan atas kuasa Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang KUP sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 atas koreksi-koreksi yang ditetapkan dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2001 Nomor: 00078/206/01/616/05 tanggal 6 Januari 2005,Surat Tergugat yang ditujukan kepada Penggugat dengan Nomor : S-3934/WPJ.11/ KP.11/2011 tanggal 10 Mei 2011 tentang Pemberitahuan terkait pengembalian berkas permohonan pembatalan ketetapan yang tidak benar atas nama PT. XXX, memberitahukan bahwa permohonan Penggugat dengan surat Nomor: 095/GSA/III/2011 tanggal 22 Maret 2011 tidak dapat diproses lebih lanjut dan atas seluruh berkas permohonan dikembalikan ke KPP Madya Surabaya.bahwa menurut Majelis Surat Tergugat Nomor : S-3934/WPJ.11/KP.11/2011 tanggal 10 Mei 2011 merupakan jawaban atas permohonan pengurangan atau pembatalan koreksi-koreksi yang ditetapkan dalam SKPKB Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2001 Nomor: 00078/206/01/ 616/05 tanggal 6 Januari 2005. bahwa Pasal 31 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan bahwa Pengadilan Pajak mempunyai tugas dan wewenang memeriksa dan memutus Sengketa Pajak. bahwa Pasal 1 angka 5 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan bahwa Sengketa Pajak adalah sengketa yang timbul dalam bidang perpajakan antara Wajib Pajak atau penanggung Pajak dengan pejabat yang berwenang sebagai akibat dikeluarkannya keputusan yang dapat diajukan Banding atau Gugatan kepada Pengadilan Pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk Gugatan atas pelaksanaan penagihan berdasarkan Undang-undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. bahwa Pasal 1 angka 7 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan bahwa Gugatan adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung Pajak terhadap pelaksanaan penagihan Pajak atau terhadap keputusan yang dapat diajukan Gugatan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. bahwa Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 menyatakan bahwa gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap :pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang,keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak,keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26, ataupenerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak.bahwa Majelis berpendapat Surat Tergugat Nomor: S-3934/WPJ.11/KP.11/2011 tanggal 10 Mei 2011 bukan merupakan keputusan yang dapat diajukan gugatan sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 karena terkait dengan koreksi yang ditetapkan dalam SKPKB. bahwa berdasarkan Pasal 31 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dinyatakan bahwa “Pengadilan Pajak dalam hal Gugatan memeriksa dan memutus sengketa atas pelaksanaan penagihan Pajak atau Keputusan pembetulan atau Keputusan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku”. bahwa selanjutnya Majelis berkesimpulan atas gugatan yang diajukan oleh Penggugat terhadap Surat Tergugat Nomor: S-3934/WPJ.11/KP.11/2011 tanggal 10 Mei 2011 tersebut, Majelis tidak mempunyai wewenang untuk memeriksa dan memutus sengketa gugatan sebagaimana dimaksud Pasal 31 ayat (3) Undang-undang Pengadilan Pajak dan oleh karenanya permohonan gugatan yang diajukan Pemohon Banding dengan surat Nomor : 227/GSA/VI/2011 tanggal 8 Juni 2011 tersebut dinyatakan tidak dapat diterima. bahwa berdasarkan pemeriksaan bukti-bukti, penjelasan dan dokumen yang disampaikan oleh Penggugat dan Tergugat di dalam persidangan serta data yang ada dalam berkas gugatan, Majelis berkesimpulan permohonan gugatan Penggugat tidak memenuhi ketentuan formal pengajuan gugatan, oleh karenanya pengajuan gugatan Penggugat dengan surat Nomor : 227/GSA/VI/2011 tanggal 8 Juni 2011 tidak dapat diterima. Memperhatikan : Surat Permohonan Banding, Surat Tanggapan Terbanding, keterangan Pemohon Banding dan Terbanding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36740/PP/M.VI/15/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36740/PP/M.VI/15/2012 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak : 1999 Menurut Terbanding : bahwa Pemohon Banding hanya meminjamkan NPWP kepada pihak yang melakukan impor barang PT QWE tidak dapat dibuktikan karena:Perjanjian yang ditunjukkan oleh Pemohon Banding dibuat jauh setelah dilakukannya transaksi impor sehingga tidak diyakini kebenarannyaPemohon Banding tidak menjalankan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan nomor: 539/kmk.04/1990 tanggal 14 Mei 1990 dimana untuk impor atas dasar inden, seharusnya Pemohon Banding mencantumkan “ q.q nama importir” sehingga impor dianggap dilakukan atas biaya sendiri dengan status importir berada dipihak Pemohon Banding,Tidak terdapat bukti pemenuhan kewajiban perpajakan oleh PT QWE Menurut Pemohon Banding : bahwa kesimpulan yang Pemohon Banding disampaikan adalah Pemohon Banding tidak melakukan tindakan pidana perpajakan yang merugikan Negara, Koreksi yang dilakukan pemeriksa adalah berdasarkan arus dokumen tanpa didukung dengan analisa terhadap arus uang maupun barang, Seharusnya dilakukan pemeriksaan keterkaitan yaitu pemeriksaan dilakukan bersamaan atas Pemohon Banding dan PT. QWE sehingga dapat diketahui dengan jelas siapa yang memperoleh keuntungan atas transaksi kendaraan tersebut dan siapa yang diduga melakukan pidana perpajakan yang sebenarnya, Pasal 4 ayat 1 Undang Undang Pajak Penghasilan menyatakan bahwa Obyek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun. Pemohon Banding tidak pernah menerima penghasilan dari penjualan kendaraan sebagaimana dimaksud Pemeriksa sehingga tidak seharusnya obyek pajak tersebut pajaknya dibebankan kepada Pemohon Banding; Menurut Majelis : bahwa mengingat Pemohon Banding tidak dapat membuktikan telah menyelenggarakan pembukuan sebagaimana mestinya dan tidak ada bukti bahwa importasinya adalah merupakan impor indent, maka Majelis berpendapat: Penghasilan netto Pemohon Banding harus dihitung menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto dan Importasi mobil CBU dan sparepart merupakan impor biasa sehingga harus diperhitungkan dalam peredaran usaha Pemohon Banding; Menimbang : bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas fakta-fakta dan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding sudah benar sehingga koreksi Terbanding tetap dipertahankan dan karenanya menolak permohonan banding Pemohon Banding; Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-539/WPJ.20/2010 tanggal 26 Agustus 2010, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 1999 Nomor: 00001/206/99/009/09 tanggal 13 Nopember 2009 atas nama: Pemohon Banding.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36734/PP/M.VI/99/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36734/PP/M.VI/99/2012 Jenis Pajak : Gugatan Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam gugatan ini adalah pengajuan gugatan terhadap Surat Tergugat Nomor Nomor: S-9776/WPJ.12/KP.09/2011 tanggal 12 Agustus 2011 tentang Pengembalian berkas permohonan Pembatalan atas SKP sesuai dengan Pasal 36 ayat (1) huruf d; Menurut Tergugat : bahwa Tergugat menerbitkan Surat Nomor Nomor: S-9776/WPJ.12/KP.09/2011 tanggal 12 Agustus 2011 tentang Pengembalian berkas permohonan Pembatalan atas SKP sesuai dengan Pasal 36 ayat (1) huruf d; Menurut Penggugat : bahwa Penggugat mengajukan gugatan terhadap Surat Tergugat Nomor Nomor: S-9776/WPJ.12/KP.09/2011 tanggal 12 Agustus 2011 tentang Pengembalian berkas permohonan Pembatalan atas SKP sesuai dengan Pasal 36 ayat (1) huruf d; Menurut Majelis : Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan bahwa Surat Gugatan Nomor: 036/TS/Gugat/IX/2011 tanggal 6 September 2011 ditandatangani oleh XX, jabatan: Direktur, bahwa Surat Gugatan a quo, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, dengan demikian memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Gugatan a quo, diterima di Sekretariat Pengadilan Pajak pada tanggal 7 September 2011 (cap harian pos), sedangkan Keputusan Tergugat Nomor: S-9776/WPJ.12/KP.09/2011 diterbitkan tanggal 12 Agustus 2011, sehingga pengajuan gugatan memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Gugatan diajukan terhadap satu Keputusan Tergugat sehingga memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (6) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Gugatan a quo diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas, walaupun tidak mencantumkan tanggal diterima Keputusan Tergugat namun masih dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sehingga memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Gugatan a quo dilampiri dengan salinan Keputusan yang digugat, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Sdr. XX jabatan : Direktur selaku penandatangan Surat Gugatan a quo, sesuai akta notaris QWE, SH, Nomor 27 tanggal 8 Oktober 1991 tentang Perseroan Terbatas, diketahui Sdr XX menjabat sebagai Direktur sehingga berhak menandatangani Surat Gugatan tersebut dan karenanya Surat Gugatan memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak bahwa Surat Gugatan Nomor: 036/TS/Gugat/IX/2011 tanggal 6 September 2011 memenuhi ketentuan formal sebagai Surat Gugatan; bahwa Majelis selanjutnya memeriksa apakah Surat Gugatan diajukan terhadap objek yang dapat digugat; bahwa Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: “Pengadilan Pajak dalam hal Gugatan memeriksa dan memutus sengketa atas pelaksanaan penagihan Pajak atau Keputusan Pembetulan atau keputusan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku” bahwa Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 menyatakan: (2)Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:Pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan atau Pengumuman Lelang;Keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajakKeputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan Perpajakan selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26Penerbitan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan hanya dapat diajukan kepada badan Peradilan Pajak”bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, Majelis melakukan pemeriksaan apakah Surat Tergugat Nomor: S-9776/WPJ.12/KP.09/2011 tanggal 12 Agustus 2011 memenuhi kriteria surat yang dapat diajukan gugatan kepada Pengadilan Pajak; bahwa pemeriksaan lebih lanjut terhadap surat Tergugat Nomor: S-9776/WPJ.12/KP.09/2011 tanggal 12 Agustus 2011 perihal Pengembalian berkas permohonan Pembatalan atas SKP sesuai dengan Pasal 36 ayat (1) huruf d, yang diajaukan gugatan adalah sebagai berikut: bahwa surat Tergugat a quo merupakan jawaban atas surat Penggugat Nomor: 014/TS/VIII/2011 tanggal 3 Agustus 2011 perihal membatalkan hasil pemeriksaan Surat Ketetapan Pajak tanpa pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak atas SKPKB PPN Nomor: 00168/207/08/651/10 karena hasil pemeriksaan dilaksanakan tanpa pembahasan akhir hasil pemeriksaan; bahwa surat Tergugat a quo menyatakan permohonan Penggugat tidak dapat diproses lebih lanjut dikarenakan atas SKPKB PPN tersebut telah diajukan banding dan dikeluarkan Putusan Pengadilan Pajak sehingga seharusnya Penggugat mengajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung; bahwa setelah memeriksa subtansi isi surat Tergugat nomor S-9776/WPJ.12/KP.09/2011 tanggal 12 Agustus 2011, Majelis berpendapat sebagai berikut: bahwa surat Tergugat a quo tidak termasuk dalam Pasal 23 ayat (2) huruf a, karena bukan merupakan Pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan atau Pengumuman Lelang; bahwa surat Tergugat a quo tidak termasuk dalam Pasal 23 ayat (2) huruf b, karena bukan merupakan Keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak; bahwa surat Tergugat a quo tidak termasuk dalam Pasal 23 ayat (2) huruf c, karena bukan merupakan Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan Perpajakan selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26; bahwa surat Tergugat a quo tidak termasuk dalam Pasal 23 ayat (2) huruf d karena bukan merupakan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidk sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan; bahwa berdasarkan uraian di atas, terbukti Surat Tergugat tidak termasuk dalam ruang lingkup Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007; bahwa karena Surat Tergugat tidak termasuk dalam ruang lingkup Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, maka atas Surat Tergugat a quo tidak dapat diajukan gugatan ke Pengadilan Pajak; Menimbang : bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas fakta-fakta dan bukti-bukti dalam persidangan, Majelis berkesimpulan bahwa Gugatan Penggugat terhadap surat Tergugat Nomor: S-9776/WPJ.12/KP.09/2011 tanggal 12 Agustus 2011 merupakan gugatan terhadap surat yang tidak dapat diajukan gugatan, sehingga Gugatan Penggugat tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan dan karenanya materi sengketa gugatan tidak diperiksa lebih
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36733/PP/M.VI/99/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36733/PP/M.VI/99/2012 Jenis Pajak : Gugatan Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : Pengajuan gugatan terhadap Surat Tergugat Nomor: S-9778/WPJ.12/KP.09/2011 tanggal 12 Agustus 2011 tentang Pengembalian berkas permohonan Pembatalan atas SKP sesuai dengan Pasal 36 ayat (1) huruf d; Menurut Terbanding : bahwa Tergugat menerbitkan Nomor: S-9778/WPJ.12/KP.09/2011 tanggal 12 Agustus 2011 tentang Pengembalian berkas permohonan Pembatalan atas SKP sesuai dengan Pasal 36 ayat (1) huruf d; Menurut Pemohon Banding : Bahwa Penggugat mengajukan gugatan terhadap Surat Tergugat Nomor: S-9778/WPJ.12/KP.09/2011 tanggal 12 Agustus 2011 tentang Pengembalian berkas permohonan Pembatalan atas SKP sesuai dengan Pasal 36 ayat (1) huruf d; Menurut Majelis : Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan bahwa Surat Gugatan Nomor: 037/TS/Gugat/IX/2011 tanggal 6 September 2011 ditandatangani oleh XX, jabatan: Direktur, bahwa Surat Gugatan a quo, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, dengan demikian memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Gugatan a quo, diterima di Sekretariat Pengadilan Pajak pada tanggal 7 September 2011 (cap harian pos), sedangkan Keputusan Tergugat Nomor: S-9778/WPJ.12/KP.09/2011 diterbitkan tanggal 12 Agustus 2011, sehingga pengajuan gugatan memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Gugatan diajukan terhadap satu Keputusan Tergugat sehingga memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (6) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Gugatan a quo diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas, walaupun tidak mencantumkan tanggal diterima Keputusan Tergugat namun masih dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sehingga memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Gugatan a quo dilampiri dengan salinan Keputusan yang digugat, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Sdr. XX jabatan : Direktur selaku penandatangan Surat Gugatan a quo, sesuai akta notaris QWE, SH, Nomor 27 tanggal 8 Oktober 1991 tentang Perseroan Terbatas, diketahui sdr XX menjabat sebagai Direktur sehingga berhak menandatangani Surat Gugatan tersebut, dan karenanya Surat Gugatan memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak bahwa Surat Gugatan Nomor: 036/TS/Gugat/IX/2011 tanggal 6 September 2011 memenuhi ketentuan formal sebagai Surat Gugatan; bahwa Majelis selanjutnya memeriksa apakah Surat Gugatan diajukan terhadap objek yang dapat digugat; bahwa Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: “Pengadilan Pajak dalam hal Gugatan memeriksa dan memutus sengketa atas pelaksanaan penagihan Pajak atau Keputusan Pembetulan atau keputusan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku” bahwa Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 menyatakan: (2)Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:Pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan atau Pengumuman Lelang;Keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajakKeputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan Perpajakan selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26Penerbitan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan hanya dapat diajukan kepada badan Peradilan Pajak”bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, Majelis melakukan pemeriksaan apakah Surat Tergugat Nomor: S-9778/WPJ.12/KP.09/2011 tanggal 12 Agustus 2011 memenuhi kriteria surat yang dapat diajukan gugatan kepada Pengadilan Pajak; bahwa pemeriksaan lebih lanjut terhadap surat Tergugat Nomor: S-9778/WPJ.12/KP.09/2011 tanggal 12 Agustus 2011 Pengembalian berkas permohonan Pembatalan atas SKP sesuai dengan Pasal 36 ayat (1) huruf d , yang diajukan gugatan adalah sebagai berikut: bahwa surat Tergugat a quo merupakan jawaban atas surat Penggugat Nomor: 013/TS/VIII/2011 tanggal 3 Agustus 2011 perihal membatalkan hasil pemeriksaan Surat Ketetapan Pajak tanpa pembahansan akhir atas SKPKB PPN Nomor: 00167/207/08/651/10 karena hasil pemeriksaan dilaksanakan tanpa pembahasan akhir hasil pemeriksaan; bahwa surat Tergugat a quo menyatakan permohonan Penggugat tidak dapat diproses lebih lanjut dikarenakan atas SKPKB PPN tersebut telah diajukan banding dan dikeluarkan Putusan Pengadilan Pajak sehingga seharusnya Penggugat mengajukan Peninjauan ke Mahkamah Agung; bahwa setelah memeriksa subtansi isi surat Tergugat nomor S-9778/WPJ.12/KP.09/2011 tanggal 12 Agustus 2011, Majelis berpendapat sebagai berikut: bahwa surat Tergugat a quo tidak termasuk dalam Pasal 23 ayat (2) huruf a, karena bukan merupakan Pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan atau Pengumuman Lelang; bahwa surat Tergugat a quo tidak termasuk dalam Pasal 23 ayat (2) huruf b, karena bukan merupakan Keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak; bahwa surat Tergugat a quo tidak termasuk dalam Pasal 23 ayat (2) huruf c, karena bukan merupakan Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan Perpajakan selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26; bahwa surat Tergugat a quo tidak termasuk dalam Pasal 23 ayat (2) huruf d karena bukan merupakan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidk sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan; bahwa berdasarkan uraian di atas, terbukti Surat Tergugat tidak termasuk dalam ruang lingkup Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007; bahwa karena Surat Tergugat tidak termasuk dalam ruang lingkup Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, maka atas Surat Tergugat a quo tidak dapat diajukan gugatan ke Pengadilan Pajak; Menimbang : bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas fakta-fakta dan bukti-bukti dalam persidangan, Majelis berkesimpulan bahwa Gugatan Penggugat terhadap surat Tergugat Nomor: S-9778/WPJ.12/KP.09/2011 tanggal 12 Agustus 2011 merupakan gugatan terhadap surat yang tidak dapat diajukan gugatan, sehingga Gugatan Penggugat tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan dan karenanya materi sengketa gugatan tidak diperiksa lebih lanjut; Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.36723/PP/M.III/99/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.36723/PP/M.III/99/2012 Jenis Pajak : Gugatan Masa Pajak : Mei 2008 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah Penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-1200/WPJ.07/2011 tanggal 26 Mei 2011 tentang Pembatalan Hasil Pemeriksaan Pajak Atau Surat Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2008 Nomor: 00821/207/08/052/10 tanggal 18 Mei 2010, yang tidak disetujui oleh Penggugat; Menurut Tergugat : bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 21/PMK.03/2008 tanggal 6 Februari 2008, maka Tergugat berkesimpulan bahwa pembahasan akhir hasil pemeriksaan dianggap telah dilaksanakan karena Tergugat telah memberikan kesempatan untuk hadir sebagaimana tertulis pada Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor: PHP-329/WPJ.07/KP.0205/2010 tanggal 04 Mei 2010 dan Penggugat tidak menggunakan hak tersebut karena tidak menghadiri pembahasan akhir tersebut; Menurut Penggugat : bahwa penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00821/207/08/052/10 tanggal 18 Mei 2010 oleh Tergugat yang dalam penerbitannya tidak sesuai prosedur atau tata cara pemeriksaan, yaitu tanpa penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan dan tanpa pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Penggugat, yang mana telah jelas diatur dalam Pasal 31 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan jo. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 199/PMK.03/2007 tanggal 28 Desember 2007 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak Pasal 11 ayat (1) huruf e, f, dan h; serta Pasal 13 ayat (1) huruf e dan f; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas dokumen yang terdapat di dalam berkas gugatan Penggugat, dapat diketahui yang menjadi pokok sengketa dalam gugatan ini adalah penerbitan Keputusan Tergugat Nomor: KEP-1200/WPJ.07/2011 tanggal 26 Mei 2011 tentang Pembatalan Hasil Pemeriksaan Pajak Atau Surat Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2008 Nomor: 00821/207/08/052/10 tanggal 18 Mei 2010; bahwa Penggugat menyatakan, tidak pernah menerima Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan maupun Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dengan Penggugat; bahwa menurut Penggugat, Tergugat tidak sepenuhnya menjalankan ketentuan yang diamanatkan Pasal 31 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan jo. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 199/PMK.03/2007 tanggal 28 Desember 2007 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak; bahwa Penggugat menyatakan, bukti transaction report faksimili Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Satu berikut fotokopi Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor: PHP-329/WPJ.07/0205/2010 tanggal 04 Mei 2010 yang diterima Penggugat dari Tergugat atas inisiatif Penggugat untuk mengambilnya di Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Satu pada tanggal 27 Desember 2010, diketahui bahwa jumlah halaman yang dinyatakan “OK” tertulis 2 (dua) halaman, sedangkan seharusnya Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan tersebut seluruhnya berjumlah 3 (tiga) halaman. Hal ini menurut Penggugat sudah cukup bukti bahwa pengiriman Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan tersebut melalui faksimili sangat mungkin mengalami kendala, sehingga kenyataannya Penggugat tidak menerima Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan yang dikirim melalui faksimili tersebut; bahwa Penggugat menyatakan tidak pernah menerima dokumen asli Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan dengan tanda tangan basah pejabat yang berwenang atas pemeriksaan pajak yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Satu melalui Surat Perintah Pemeriksaan Pajak Nomor: PRINT-PL-399/WPJ.07/KP.0205/2009 tanggal 16 Juli 2009; bahwa Penggugat menyatakan, karena Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan a quo tidak diterima oleh Penggugat, maka Penggugat tidak mungkin mempunyai kesempatan untuk menghadiri pembahasan akhir hasil pemeriksaan dalam jangka waktu yang ditentukan berdasarkan peraturan yang berlaku; bahwa Tergugat menyatakan meyakini bahwa Penggugat telah menerima Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor: PHP-329/WPJ.07/KP.0205/2010 tanggal 04 Mei 2010 yang dikirimkan melalui faksimili karena setelah Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan tersebut dikirimkan/difax, Tergugat melakukan konfirmasi via telepon ke Penggugat dan telah diterima oleh pegawai Penggugat (sekretaris) dan bukti hasil faksimili juga menyatakan “OK”; bahwa Tergugat berpendapat bahwa pengiriman Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor: PHP-329/WPJ.07/KP.0205/2010 tanggal 04 Mei 2010 melalui faksimili sudah sesuai dengan Pasal 14 ayat (2) PER-19/PJ/2008 karena penyampaian secara langsung dianggap tidak efisien karena lokasi Penggugat terletak di Jalan QWE Blok SFB Blok SFB EE XD, E, F RTY Bekasi yang dinilai cukup jauh dan daerah macet, sehingga sangat tidak efisien jika Tergugat menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan secara langsung kepada Penggugat; bahwa Tergugat menyatakan, berdasarkan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 21/PMK.03/2008 tanggal 06 Februari 2008, maka Tergugat berkesimpulan bahwa pembahasan akhir hasil pemeriksaan dianggap telah dilaksanakan karena Tergugat telah memberikan kesempatan untuk hadir sebagaimana tertulis pada Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor: PHP-329/WPJ.07/KP.0205/2010 tanggal 04 Mei 2010 dan Penggugat tidak menggunakan hak tersebut karena tidak menghadiri pembahasan akhir dimaksud; bahwa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, yaitu Pasal 31 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007, Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 199/PMK.03/2007, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-19/PJ./2008 serta KEP-213/PJ./2001 mengatur hal-hal sebagai berikut: bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 31 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undangundang Nomor 28 Tahun 2007, diatur hal-hal sebagai berikut : Ayat (1) “Tata cara pemeriksaan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan”; Ayat (2) “Tata cara pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diantaranya mengatur tentang pemeriksaan ulang, jangka waktu pemeriksaan, kewajiban menyampaikan surat pemberitahuan hasil pemeriksaan kepada Wajib Pajak, dan hak Wajib Pajak untuk hadir dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan dalam batas waktu yang ditentukan”; bahwa ketentuan Pasal 11 ayat (1) huruf e Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.03/2007, tanggal 28 Desember 2007 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak, mengatur bahwa “Dalam hal Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dilaksanakan dengan jenis Pemeriksaan Lapangan, Pemeriksa Pajak wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan kepada Wajib Pajak”; bahwa ketentuan Pasal 13 ayat (1) huruf e Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.03/2007, tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak, menyatakan, “Dalam pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dengan jenis Pemeriksaan Lapangan, Wajib Pajak berhak menerima Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan”; bahwa ketentuan Pasal 45 Peraturan Menteri Keuangan