Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.36722/PP/M.III/99/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.36722/PP/M.III/99/2012 Jenis Pajak : Gugatan Masa Pajak : April 2008 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah Penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-1155/WPJ.07/2011 tanggal 18 Mei 2011 tentang Pembatalan Hasil Pemeriksaan Pajak atau Surat Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2008 Nomor: 00822/207/08/052/10 tanggal 18 Mei 2010, yang tidak disetujui oleh Penggugat; Menurut Tergugat : bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 21/PMK.03/2008 tanggal 6 Februari 2008, maka Tergugat berkesimpulan bahwa pembahasan akhir hasil pemeriksaan dianggap telah dilaksanakan karena Tergugat telah memberikan kesempatan untuk hadir sebagaimana tertulis pada Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor: PHP-329/WPJ.07/KP.0205/2010 tanggal 04 Mei 2010 dan Penggugat tidak menggunakan hak tersebut karena tidak menghadiri pembahasan akhir tersebut; Menurut Penggugat : bahwa penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00822/207/08/052/10 tanggal 18 Mei 2010 oleh Tergugat yang dalam penerbitannya tidak sesuai prosedur atau tata cara pemeriksaan, yaitu tanpa penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan dan tanpa pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Penggugat, yang mana telah jelas diatur dalam Pasal 31 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan jo. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 199/PMK.03/2007 tanggal 28 Desember 2007 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak Pasal 11 ayat (1) huruf e, f, dan h; serta Pasal 13 ayat (1) huruf e dan f; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas dokumen yang terdapat di dalam berkas gugatan Penggugat, dapat diketahui yang menjadi pokok sengketa dalam gugatan ini adalah penerbitan Keputusan Tergugat Nomor: KEP-1155/WPJ.07/2011 tanggal 18 Mei 2011 tentang Pembatalan Hasil Pemeriksaan Pajak atau Surat Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2008 Nomor: 00822/207/08/052/10 tanggal 18 Mei 2010; bahwa Penggugat menyatakan, tidak pernah menerima Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan maupun Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dengan Penggugat; bahwa menurut Penggugat, Tergugat tidak sepenuhnya menjalankan ketentuan yang diamanatkan Pasal 31 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan jo. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 199/PMK.03/2007 tanggal 28 Desember 2007 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak; bahwa Penggugat menyatakan, bukti transaction report faksimili Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Satu berikut fotokopi Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor: PHP-329/WPJ.07/0205/2010 tanggal 04 Mei 2010 yang diterima Penggugat dari Tergugat atas inisiatif Penggugat untuk mengambilnya di Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Satu pada tanggal 27 Desember 2010, diketahui bahwa jumlah halaman yang dinyatakan “OK” tertulis 2 (dua) halaman, sedangkan seharusnya Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan tersebut seluruhnya berjumlah 3 (tiga) halaman. Hal ini menurut Penggugat sudah cukup bukti bahwa pengiriman Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan tersebut melalui faksimili sangat mungkin mengalami kendala, sehingga kenyataannya Penggugat tidak menerima Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan yang dikirim melalui faksimili tersebut bahwa Penggugat menyatakan tidak pernah menerima dokumen asli Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan dengan tanda tangan basah pejabat yang berwenang atas pemeriksaan pajak yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Satu melalui Surat Perintah Pemeriksaan Pajak Nomor: PRINT-PL-399/WPJ.07/KP.0205/2009 tanggal 16 Juli 2009; bahwa Penggugat menyatakan, karena Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan a quo tidak diterima oleh Penggugat, maka Penggugat tidak mungkin mempunyai kesempatan untuk menghadiri pembahasan akhir hasil pemeriksaan dalam jangka waktu yang ditentukan berdasarkan peraturan yang berlaku; bahwa Tergugat menyatakan meyakini bahwa Penggugat telah menerima Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor: PHP-329/WPJ.07/KP.0205/2010 tanggal 04 Mei 2010 yang dikirimkan melalui faksimili karena setelah Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan tersebut dikirimkan/difax, Tergugat melakukan konfirmasi via telepon ke Penggugat dan telah diterima oleh pegawai Penggugat (sekretaris) dan bukti hasil faksimili juga menyatakan “OK”; bahwa Tergugat berpendapat bahwa pengiriman Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor: PHP-329/WPJ.07/KP.0205/2010 tanggal 04 Mei 2010 melalui faksimili sudah sesuai dengan Pasal 14 ayat (2) PER-19/PJ/2008 karena penyampaian secara langsung dianggap tidak efisien karena lokasi Penggugat terletak di Jalan QWE Blok SFB Blok SFB EE XD, E, F RTY Bekasi yang dinilai cukup jauh dan daerah macet, sehingga sangat tidak efisien jika Tergugat menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan secara langsung kepada Penggugat; bahwa Tergugat menyatakan, berdasarkan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 21/PMK.03/2008 tanggal 06 Februari 2008, maka Tergugat berkesimpulan bahwa pembahasan akhir hasil pemeriksaan dianggap telah dilaksanakan karena Tergugat telah memberikan kesempatan untuk hadir sebagaimana tertulis pada Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor: PHP-329/WPJ.07/KP.0205/2010 tanggal 04 Mei 2010 dan Penggugat tidak menggunakan hak tersebut karena tidak menghadiri pembahasan akhir dimaksud; bahwa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, yaitu Pasal 31 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007, Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 199/PMK.03/2007, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-19/PJ./2008 serta KEP-213/PJ./2001 mengatur hal-hal sebagai berikut: bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 31 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undangundang Nomor 28 ahun 2007, diatur hal-hal sebagai berikut : Ayat (1) “Tata cara pemeriksaan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan”; Ayat (2) “Tata cara pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diantaranya mengatur tentang pemeriksaan ulang, jangka waktu pemeriksaan, kewajiban menyampaikan surat pemberitahuan hasil pemeriksaan kepada Wajib Pajak, dan hak Wajib Pajak untuk hadir dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan dalam batas waktu yang ditentukan”; bahwa ketentuan Pasal 11 ayat (1) huruf e Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.03/2007, tanggal 28 Desember 2007 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak, mengatur bahwa “Dalam hal Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dilaksanakan dengan jenis Pemeriksaan Lapangan, Pemeriksa Pajak wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan kepada Wajib Pajak”; bahwa ketentuan Pasal 13 ayat (1) huruf e Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.03/2007, tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak, menyatakan, “Dalam pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dengan jenis Pemeriksaan Lapangan, Wajib Pajak berhak menerima Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan”; bahwa ketentuan Pasal 45 Peraturan
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.36721/PP/M.III/99/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.36721/PP/M.III/99/2012 Jenis Pajak : Gugatan Masa Pajak : Maret 2008 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah Penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-1186/WPJ.07/2011 tanggal 23 Mei 2011 tentang Pembatalan Hasil Pemeriksaan Pajak atau Surat Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00823/207/08/052/10 tanggal 18 Mei 2010 Masa Pajak Maret 2008 yang tidak disetujui oleh Penggugat; Menurut Tergugat : bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 21/PMK.03/2008 tanggal 6 Februari 2008, maka Tergugat berkesimpulan bahwa pembahasan akhir hasil pemeriksaan dianggap telah dilaksanakan karena Tergugat telah memberikan kesempatan untuk hadir sebagaimana tertulis pada Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor: PHP-329/WPJ.07/KP.0205/2010 tanggal 04 Mei 2010 dan Penggugat tidak menggunakan hak tersebut karena tidak menghadiri pembahasan akhir tersebut; Menurut Penggugat : bahwa sebagaimana kesimpulan Tergugat bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Repbulik Indonesia Nomor: 21/PMK.03/2008 tanggal 6 Pebruari 2008, maka Tergugat berkesimpulan bahwa pembahasan akhir hasil pemeriksaan dianggap telah dilaksanakan karena Tergugat telah memberikan kesempatan untuk hadir sebagaimana tertulis pada Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor: PHP-329/WPJ.07/KP.0205/2010 tanggal 04 Mei 2010 dan Penggugat tidak mengunakan hak tersebut karena tidak menghadiri pembahasan akhir tersebut. Untuk ini Penggugat berpendapat bahwa kesimpulan yang dibuat Tergugat tanpa mempertimbangkan fakta yang ada bahwa Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor: PHP-329/WPJ.07/KP.0205/2010 tanggal 04 Mei 2010 tidak diterima oleh Penggugat adalah tindakan yang sangat tidak benar dan tidak memaknai visi Direktorat Jenderal Pajak Repbulik Indonesia yang harus menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme. Bagi Penggugat bagaimana dapat menggunakan hak untuk menghadiri pembahasan akhir hasil pemeriksaan apabila informasi (dalam hal ini melalui Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan) tidak diterima oleh Penggugat; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas dokumen yang terdapat di dalam berkas gugatan Penggugat, dapat diketahui yang menjadi pokok sengketa dalam gugatan ini adalah penerbitan Keputusan Tergugat Nomor: KEP-1186/WPJ.07/2011 tanggal 23 Mei 2011 tentang Pembatalan Hasil Pemeriksaan Pajak atau Surat Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2008 Nomor: 00823/207/08/052/10 tanggal 18 Mei 2010; bahwa Penggugat menyatakan, tidak pernah menerima Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan maupun Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dengan Penggugat; bahwa menurut Penggugat, Tergugat tidak sepenuhnya menjalankan ketentuan yang diamanatkan Pasal 31 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan jo. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 199/PMK.03/2007 tanggal 28 Desember 2007 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak; bahwa Penggugat menyatakan, bukti transaction report faksimili Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Satu berikut fotokopi Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor: PHP-329/WPJ.07/0205/2010 tanggal 04 Mei 2010 yang diterima Penggugat dari Tergugat atas inisiatif Penggugat untuk mengambilnya di Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Satu pada tanggal 27 Desember 2010, diketahui bahwa jumlah halaman yang dinyatakan “OK” tertulis 2 (dua) halaman, sedangkan seharusnya Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan tersebut seluruhnya berjumlah 3 (tiga) halaman. Hal ini menurut Penggugat sudah cukup bukti bahwa pengiriman Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan tersebut melalui faksimili sangat mungkin mengalami kendala, sehingga kenyataannya Penggugat tidak menerima Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan yang dikirim melalui faksimili tersebut; bahwa Penggugat menyatakan tidak pernah menerima dokumen asli Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan dengan tanda tangan basah pejabat yang berwenang atas pemeriksaan pajak yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Satu melalui Surat Perintah Pemeriksaan Pajak Nomor: PRINT-PL-399/WPJ.07/KP.0205/2009 tanggal 16 Juli 2009; bahwa Penggugat menyatakan, karena Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan a quo tidak diterima oleh Penggugat, maka Penggugat tidak mungkin mempunyai kesempatan untuk menghadiri pembahasan akhir hasil pemeriksaan dalam jangka waktu yang ditentukan berdasarkan peraturan yang berlaku; bahwa Tergugat menyatakan meyakini bahwa Penggugat telah menerima Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor: PHP-329/WPJ.07/KP.0205/2010 tanggal 04 Mei 2010 yang dikirimkan melalui faksimili karena setelah Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan tersebut dikirimkan/difax, Tergugat melakukan konfirmasi via telepon ke Penggugat dan telah diterima oleh pegawai Penggugat (sekretaris) dan bukti hasil faksimili juga menyatakan “OK”; bahwa Tergugat berpendapat bahwa pengiriman Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor: PHP-329/WPJ.07/KP.0205/2010 tanggal 04 Mei 2010 melalui faksimili sudah sesuai dengan Pasal 14 ayat (2) PER-19/PJ/2008 karena penyampaian secara langsung dianggap tidak efisien karena lokasi Penggugat terletak di Jalan QWE Blok SFB Blok SFB EE XD, E, F RTY Bekasi yang dinilai cukup jauh dan daerah macet, sehingga sangat tidak efisien jika Tergugat menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan secara langsung kepada Penggugat; bahwa Tergugat menyatakan, berdasarkan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 21/PMK.03/2008 tanggal 06 Februari 2008, maka Tergugat berkesimpulan bahwa pembahasan akhir hasil pemeriksaan dianggap telah dilaksanakan karena Tergugat telah memberikan kesempatan untuk hadir sebagaimana tertulis pada Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor: PHP-329/WPJ.07/KP.0205/2010 tanggal 04 Mei 2010 dan Penggugat tidak menggunakan hak tersebut karena tidak menghadiri pembahasan akhir dimaksud; bahwa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, yaitu Pasal 31 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007, Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 199/PMK.03/2007, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-19/PJ./2008 serta KEP-213/PJ./2001 mengatur hal-hal sebagai berikut: bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 31 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undangundang Nomor 28 ahun 2007, diatur hal-hal sebagai berikut : Ayat (1) “Tata cara pemeriksaan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan”; Ayat (2) “Tata cara pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diantaranya mengatur tentang pemeriksaan ulang, jangka waktu pemeriksaan, kewajiban menyampaikan surat pemberitahuan hasil pemeriksaan kepada Wajib Pajak, dan hak Wajib Pajak untuk hadir dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan dalam batas waktu yang ditentukan”; bahwa ketentuan Pasal 11 ayat (1) huruf e Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.03/2007, tanggal 28 Desember 2007 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak, mengatur bahwa “Dalam hal Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dilaksanakan dengan jenis Pemeriksaan Lapangan, Pemeriksa Pajak wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan kepada Wajib Pajak”; bahwa ketentuan Pasal 13 ayat (1) huruf e Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.03/2007, tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak, menyatakan,
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.36720/PP/M.III/99/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.36720/PP/M.III/99/2012 Jenis Pajak : Gugatan Masa Pajak : Februari 2008 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam Banding ini adalah Koreksi atas Pajak Masukan Yang Tidak Dapat Dikreditkan sebesar Rp 37.256.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding ; Menurut Tergugat : bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 21/PMK.03/2008 tanggal 6 Februari 2008, maka Tergugat berkesimpulan bahwa pembahasan akhir hasil pemeriksaan dianggap telah dilaksanakan karena Tergugat telah memberikan kesempatan untuk hadir sebagaimana tertulis pada Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor: PHP-329/WPJ.07/KP.0205/2010 tanggal 04 Mei 2010 dan Penggugat tidak menggunakan hak tersebut karena tidak menghadiri pembahasan akhir tersebut; Menurut Penggugat : bahwa sebagaimana kesimpulan Tergugat bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Repbulik Indonesia Nomor: 21/PMK.03/2008 tanggal 6 Pebruari 2008, maka Tergugat berkesimpulan bahwa pembahasan akhir hasil pemeriksaan dianggap telah dilaksanakan karena Tergugat telah memberikan kesempatan untuk hadir sebagaimana tertulis pada Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor: PHP-329/WPJ.07/KP.0205/2010 tanggal 04 Mei 2010 dan Penggugat tidak mengunakan hak tersebut karena tidak menghadiri pembahasan akhir tersebut. Untuk ini Penggugat berpendapat bahwa kesimpulan yang dibuat Tergugat tanpa mempertimbangkan fakta yang ada bahwa Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor: PHP-329/WPJ.07/KP.0205/2010 tanggal 04 Mei 2010 tidak diterima oleh Penggugat adalah tindakan yang sangat tidak benar dan tidak memaknai visi Direktorat Jenderal Pajak Repbulik Indonesia yang harus menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme. Bagi Penggugat bagaimana dapat menggunakan hak untuk menghadiri pembahasan akhir hasil pemeriksaan apabila informasi (dalam hal ini melalui Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan) tidak diterima oleh Penggugat; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas dokumen yang terdapat di dalam berkas gugatan Penggugat, dapat diketahui yang menjadi pokok sengketa dalam gugatan ini adalah penerbitan Keputusan Tergugat Nomor: KEP-1162/WPJ.07/2011 tanggal 18 Mei 2011 tentang Pembatalan Hasil Pemeriksaan Pajak Atau Surat Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2008 Nomor: 00824/207/08/052/10 tanggal 18 Mei 2010; bahwa Penggugat menyatakan, tidak pernah menerima Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan maupun Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dengan Penggugat; bahwa menurut Penggugat, Tergugat tidak sepenuhnya menjalankan ketentuan yang diamanatkan Pasal 31 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan jo. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 199/PMK.03/2007 tanggal 28 Desember 2007 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak; bahwa Penggugat menyatakan, bukti transaction report faksimili Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Satu berikut fotokopi Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor: PHP-329/WPJ.07/0205/2010 tanggal 04 Mei 2010 yang diterima Penggugat dari Tergugat atas inisiatif Penggugat untuk mengambilnya di Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Satu pada tanggal 27 Desember 2010, diketahui bahwa jumlah halaman yang dinyatakan “OK” tertulis 2 (dua) halaman, sedangkan seharusnya Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan tersebut seluruhnya berjumlah 3 (tiga) halaman. Hal ini menurut Penggugat sudah cukup bukti bahwa pengiriman Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan tersebut melalui faksimili sangat mungkin mengalami kendala, sehingga kenyataannya Penggugat tidak menerima Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan yang dikirim melalui faksimili tersebut; bahwa Penggugat menyatakan tidak pernah menerima dokumen asli Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan dengan tanda tangan basah pejabat yang berwenang atas pemeriksaan pajak yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Satu melalui Surat Perintah Pemeriksaan Pajak Nomor: PRINT-PL-399/WPJ.07/KP.0205/2009 tanggal 16 Juli 2009; bahwa Penggugat menyatakan, karena Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan a quo tidak diterima oleh Penggugat, maka Penggugat tidak mungkin mempunyai kesempatan untuk menghadiri pembahasan akhir hasil pemeriksaan dalam jangka waktu yang ditentukan berdasarkan peraturan yang berlaku; bahwa Tergugat menyatakan meyakini bahwa Penggugat telah menerima Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor: PHP-329/WPJ.07/KP.0205/2010 tanggal 04 Mei 2010 yang dikirimkan melalui faksimili karena setelah Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan tersebut dikirimkan/difax, Tergugat melakukan konfirmasi via telepon ke Penggugat dan telah diterima oleh pegawai Penggugat (sekretaris) dan bukti hasil faksimili juga menyatakan “OK”; bahwa Tergugat berpendapat bahwa pengiriman Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor: PHP-329/WPJ.07/KP.0205/2010 tanggal 04 Mei 2010 melalui faksimili sudah sesuai dengan Pasal 14 ayat (2) PER-19/PJ/2008 karena penyampaian secara langsung dianggap tidak efisien karena lokasi Penggugat terletak di Jalan QWE Blok SFB Blok SFB EE XD, E, F RTY Bekasi yang dinilai cukup jauh dan daerah macet, sehingga sangat tidak efisien jika Tergugat menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan secara langsung kepada Penggugat; bahwa Tergugat menyatakan, berdasarkan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 21/PMK.03/2008 tanggal 06 Februari 2008, maka Tergugat berkesimpulan bahwa pembahasan akhir hasil pemeriksaan dianggap telah dilaksanakan karena Tergugat telah memberikan kesempatan untuk hadir sebagaimana tertulis pada Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor: PHP-329/WPJ.07/KP.0205/2010 tanggal 04 Mei 2010 dan Penggugat tidak menggunakan hak tersebut karena tidak menghadiri pembahasan akhir dimaksud; bahwa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, yaitu Pasal 31 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007, Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 199/PMK.03/2007, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-19/PJ./2008 serta KEP-213/PJ./2001 mengatur hal-hal sebagai berikut: bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 31 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undangundang Nomor 28 ahun 2007, diatur hal-hal sebagai berikut : Ayat (1) “Tata cara pemeriksaan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan”; Ayat (2) “Tata cara pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diantaranya mengatur tentang pemeriksaan ulang, jangka waktu pemeriksaan, kewajiban menyampaikan surat pemberitahuan hasil pemeriksaan kepada Wajib Pajak, dan hak Wajib Pajak untuk hadir dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan dalam batas waktu yang ditentukan”; bahwa ketentuan Pasal 11 ayat (1) huruf e Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.03/2007, tanggal 28 Desember 2007 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak, mengatur bahwa “Dalam hal Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dilaksanakan dengan jenis Pemeriksaan Lapangan, Pemeriksa Pajak wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan kepada Wajib Pajak”; bahwa ketentuan Pasal 13 ayat (1) huruf e Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.03/2007, tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak, menyatakan, “Dalam pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dengan jenis Pemeriksaan Lapangan, Wajib Pajak berhak menerima Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan”; bahwa ketentuan Pasal 45
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.36719/PP/M.III/99/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.36719/PP/M.III/99/2012 Jenis Pajak : Gugatan Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah Penerbitan Keputusan Tergugat Nomor: KEP-1187/WPJ.07/2011 tanggal 23 Mei 2011 tentang Pembatalan Hasil Pemeriksaan Pajak atau Surat Ketetapan Pajak dari Hasil Pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa penyampaian Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan atau Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00825/207/08/052/10 tanggal 18 Mei 2010 Masa Pajak Januari 2008 yang tidak disetujui oleh Penggugat; Menurut Tergugat : bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 21/PMK.03/2008 tanggal 6 Februari 2008, maka Tergugat berkesimpulan bahwa pembahasan akhir hasil pemeriksaan dianggap telah dilaksanakan karena Tergugat telah memberikan kesempatan untuk hadir sebagaimana tertulis pada Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor: PHP-329/WPJ.07/KP.0205/2010 tanggal 04 Mei 2010 dan Penggugat tidak menggunakan hak tersebut karena tidak menghadiri pembahasan akhir tersebut; Menurut Penggugat : bahwa penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00825/207/08/052/10 tanggal 18 Mei 2010 oleh Tergugat yang dalam penerbitannya tidak sesuai prosedur atau tata cara pemeriksaan, yaitu tanpa penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan dan tanpa pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Penggugat, yang mana telah jelas diatur dalam Pasal 31 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan jo. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 199/PMK.03/2007 tanggal 28 Desember 2007 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak Pasal 11 ayat (1) huruf e, f, dan h; serta Pasal 13 ayat (1) huruf e dan f; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas dokumen yang terdapat di dalam berkas gugatan Penggugat, dapat diketahui yang menjadi pokok sengketa dalam gugatan ini adalah penerbitan Keputusan Tergugat Nomor: KEP-1187/WPJ.07/2011 tanggal 23 Mei 2011 tentang Pembatalan Hasil Pemeriksaan Pajak Atau Surat Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2008 Nomor: 00825/207/08/052/10 tanggal 18 Mei 2010; bahwa Penggugat menyatakan, tidak pernah menerima Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan maupun Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dengan Penggugat; bahwa menurut Penggugat, Tergugat tidak sepenuhnya menjalankan ketentuan yang diamanatkan Pasal 31 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan jo. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 199/PMK.03/2007 tanggal 28 Desember 2007 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak; bahwa Penggugat menyatakan, bukti transaction report faksimili Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Satu berikut fotokopi Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor: PHP-329/WPJ.07/0205/2010 tanggal 04 Mei 2010 yang diterima Penggugat dari Tergugat atas inisiatif Penggugat untuk mengambilnya di Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Satu pada tanggal 27 Desember 2010, diketahui bahwa jumlah halaman yang dinyatakan “OK” tertulis 2 (dua) halaman, sedangkan seharusnya Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan tersebut seluruhnya berjumlah 3 (tiga) halaman. Hal ini menurut Penggugat sudah cukup bukti bahwa pengiriman Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan tersebut melalui faksimili sangat mungkin mengalami kendala, sehingga kenyataannya Penggugat tidak menerima Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan yang dikirim melalui faksimili tersebut; bahwa Penggugat menyatakan tidak pernah menerima dokumen asli Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan dengan tanda tangan basah pejabat yang berwenang atas pemeriksaan pajak yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Satu melalui Surat Perintah Pemeriksaan Pajak Nomor: PRINT-PL-399/WPJ.07/KP.0205/2009 tanggal 16 Juli 2009; bahwa Penggugat menyatakan, karena Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan a quo tidak diterima oleh Penggugat, maka Penggugat tidak mungkin mempunyai kesempatan untuk menghadiri pembahasan akhir hasil pemeriksaan dalam jangka waktu yang ditentukan berdasarkan peraturan yang berlaku; bahwa Tergugat menyatakan meyakini bahwa Penggugat telah menerima Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor: PHP-329/WPJ.07/KP.0205/2010 tanggal 04 Mei 2010 yang dikirimkan melalui faksimili karena setelah Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan tersebut dikirimkan/difax, Tergugat melakukan konfirmasi via telepon ke Penggugat dan telah diterima oleh pegawai Penggugat (sekretaris) dan bukti hasil faksimili juga menyatakan “OK”; bahwa Tergugat berpendapat bahwa pengiriman Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor: PHP-329/WPJ.07/KP.0205/2010 tanggal 04 Mei 2010 melalui faksimili sudah sesuai dengan Pasal 14 ayat (2) PER-19/PJ/2008 karena penyampaian secara langsung dianggap tidak efisien karena lokasi Penggugat terletak di Jalan QWE Blok SFB Blok SFB EE 5D, E, F RTY Bekasi yang dinilai cukup jauh dan daerah macet, sehingga sangat tidak efisien jika Tergugat menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan secara langsung kepada Penggugat; bahwa Tergugat menyatakan, berdasarkan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 21/PMK.03/2008 tanggal 06 Februari 2008, maka Tergugat berkesimpulan bahwa pembahasan akhir hasil pemeriksaan dianggap telah dilaksanakan karena Tergugat telah memberikan kesempatan untuk hadir sebagaimana tertulis pada Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor: PHP-329/WPJ.07/KP.0205/2010 tanggal 04 Mei 2010 dan Penggugat tidak menggunakan hak tersebut karena tidak menghadiri pembahasan akhir dimaksud; bahwa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, yaitu Pasal 31 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007, Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 199/PMK.03/2007, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-19/PJ./2008 serta KEP-213/PJ./2001 mengatur hal-hal sebagai berikut: bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 31 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undangundang Nomor 28 ahun 2007, diatur hal-hal sebagai berikut : Ayat (1) “Tata cara pemeriksaan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan”; Ayat (2) “Tata cara pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diantaranya mengatur tentang pemeriksaan ulang, jangka waktu pemeriksaan, kewajiban menyampaikan surat pemberitahuan hasil pemeriksaan kepada Wajib Pajak, dan hak Wajib Pajak untuk hadir dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan dalam batas waktu yang ditentukan”; bahwa ketentuan Pasal 11 ayat (1) huruf e Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.03/2007, tanggal 28 Desember 2007 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak, mengatur bahwa “Dalam hal Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dilaksanakan dengan jenis Pemeriksaan Lapangan, Pemeriksa Pajak wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan kepada Wajib Pajak”; bahwa ketentuan Pasal 13 ayat (1) huruf e Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.03/2007, tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak, menyatakan, “Dalam pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dengan jenis Pemeriksaan Lapangan, Wajib Pajak
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.36718/PP/M.III/99/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.36718/PP/M.III/99/2012 Jenis Pajak : Gugatan Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam Banding ini adalah Koreksi atas Pajak Masukan Yang Tidak Dapat Dikreditkan sebesar Rp 37.256.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding ; Menurut Tergugat : bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 21/PMK.03/2008 tanggal 6 Februari 2008, maka Tergugat berkesimpulan bahwa pembahasan akhir hasil pemeriksaan dianggap telah dilaksanakan karena Tergugat telah memberikan kesempatan untuk hadir sebagaimana tertulis pada Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor: PHP-329/WPJ.07/KP.0205/2010 tanggal 04 Mei 2010 dan Penggugat tidak menggunakan hak tersebut karena tidak menghadiri pembahasan akhir tersebut; Menurut Penggugat : bahwa sebagaimana kesimpulan Tergugat bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Repbulik Indonesia Nomor: 21/PMK.03/2008 tanggal 6 Pebruari 2008, maka Tergugat berkesimpulan bahwa pembahasan akhir hasil pemeriksaan dianggap telah dilaksanakan karena Tergugat telah memberikan kesempatan untuk hadir sebagaimana tertulis pada Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor: PHP-329/WPJ.07/KP.0205/2010 tanggal 04 Mei 2010 dan Penggugat tidak mengunakan hak tersebut karena tidak menghadiri pembahasan akhir tersebut. Untuk ini Penggugat berpendapat bahwa kesimpulan yang dibuat Tergugat tanpa mempertimbangkan fakta yang ada bahwa Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor: PHP-329/WPJ.07/KP.0205/2010 tanggal 04 Mei 2010 tidak diterima oleh Penggugat adalah tindakan yang sangat tidak benar dan tidak memaknai visi Direktorat Jenderal Pajak Repbulik Indonesia yang harus menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme. Bagi Penggugat bagaimana dapat menggunakan hak untuk menghadiri pembahasan akhir hasil pemeriksaan apabila informasi (dalam hal ini melalui Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan) tidak diterima oleh Penggugat; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas dokumen yang terdapat di dalam berkas gugatan Penggugat, dapat diketahui yang menjadi pokok sengketa dalam gugatan ini adalah penerbitan Keputusan Tergugat Nomor: KEP-539/WPJ.07/2011 tanggal 10 Maret 2011 tentang Pembatalan Hasil Pemeriksaan atau Surat Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor: 00080/406/08/052/10 tanggal 18 Mei 2010; bahwa Penggugat menyatakan, tidak pernah menerima Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan maupun Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dengan Penggugat; bahwa menurut Penggugat, Tergugat tidak sepenuhnya menjalankan ketentuan yang diamanatkan Pasal 31 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan jo. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 199/PMK.03/2007 tanggal 28 Desember 2007 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak; bahwa Penggugat menyatakan, bukti transaction report faksimili Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Satu berikut fotokopi Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor: PHP-329/WPJ.07/0205/2010 tanggal 04 Mei 2010 yang diterima Penggugat dari Tergugat atas inisiatif Penggugat untuk mengambilnya di Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Satu pada tanggal 27 Desember 2010, diketahui bahwa jumlah halaman yang dinyatakan “OK” tertulis 2 (dua) halaman, sedangkan seharusnya Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan tersebut seluruhnya berjumlah 3 (tiga) halaman. Hal ini menurut Penggugat sudah cukup bukti bahwa pengiriman Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan tersebut melalui faksimili sangat mungkin mengalami kendala, sehingga kenyataannya Penggugat tidak menerima Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan yang dikirim melalui faksimili tersebut; bahwa Penggugat menyatakan tidak pernah menerima dokumen asli Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan dengan tanda tangan basah pejabat yang berwenang atas pemeriksaan pajak yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Satu melalui Surat Perintah Pemeriksaan Pajak Nomor: PRINT-PL-399/WPJ.07/KP.0205/2009 tanggal 16 Juli 2009; bahwa Penggugat menyatakan, karena Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan a quo tidak diterima oleh Penggugat, maka Penggugat tidak mungkin mempunyai kesempatan untuk menghadiri pembahasan akhir hasil pemeriksaan dalam jangka waktu yang ditentukan berdasarkan peraturan yang berlaku; bahwa Tergugat menyatakan meyakini bahwa Penggugat telah menerima Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor: PHP-329/WPJ.07/KP.0205/2010 tanggal 04 Mei 2010 yang dikirimkan melalui faksimili karena setelah Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan tersebut dikirimkan/difax, Tergugat melakukan konfirmasi via telepon ke Penggugat dan telah diterima oleh pegawai Penggugat (sekretaris) dan bukti hasil faksimili juga menyatakan “OK”; bahwa Tergugat berpendapat bahwa pengiriman Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor: PHP-329/WPJ.07/KP.0205/2010 tanggal 04 Mei 2010 melalui faksimili sudah sesuai dengan Pasal 14 ayat (2) PER-19/PJ/2008 karena penyampaian secara langsung dianggap tidak efisien karena lokasi Penggugat terletak di Jalan QWE Blok SFB Blok SFB EE XD, E, F RTY Bekasi yang dinilai cukup jauh dan daerah macet, sehingga sangat tidak efisien jika Tergugat menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan secara langsung kepada Penggugat; bahwa Tergugat menyatakan, berdasarkan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 21/PMK.03/2008 tanggal 06 Februari 2008, maka Tergugat berkesimpulan bahwa pembahasan akhir hasil pemeriksaan dianggap telah dilaksanakan karena Tergugat telah memberikan kesempatan untuk hadir sebagaimana tertulis pada Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor: PHP-329/WPJ.07/KP.0205/2010 tanggal 04 Mei 2010 dan Penggugat tidak menggunakan hak tersebut karena tidak menghadiri pembahasan akhir dimaksud; bahwa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, yaitu Pasal 31 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007, Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 199/PMK.03/2007, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-19/PJ./2008 serta KEP-213/PJ./2001 mengatur hal-hal sebagai berikut: bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 31 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undangundang Nomor 28 ahun 2007, diatur hal-hal sebagai berikut : Ayat (1) “Tata cara pemeriksaan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan”; Ayat (2) “Tata cara pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diantaranya mengatur tentang pemeriksaan ulang, jangka waktu pemeriksaan, kewajiban menyampaikan surat pemberitahuan hasil pemeriksaan kepada Wajib Pajak, dan hak Wajib Pajak untuk hadir dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan dalam batas waktu yang ditentukan”; bahwa ketentuan Pasal 11 ayat (1) huruf e Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.03/2007, tanggal 28 Desember 2007 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak, mengatur bahwa “Dalam hal Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dilaksanakan dengan jenis Pemeriksaan Lapangan, Pemeriksa Pajak wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan kepada Wajib Pajak”; bahwa ketentuan Pasal 13 ayat (1) huruf e Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.03/2007, tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak, menyatakan, “Dalam pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dengan jenis Pemeriksaan Lapangan, Wajib Pajak berhak menerima Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan”; bahwa ketentuan Pasal 45 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.03/2007, tentang Tata Cara Pemeriksaan
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put- 36703/PP/M.I/16/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put- 36703/PP/M.I/16/2012 Jenis Pajak : PPN Tahun Pajak : 2007 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak Oktober 2007 sebesar Rp 1.012.490.004,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding ; Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan penelitian atas koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp 12.149.880.051,00 dipertahankan, maka atas koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp 12.149.880.051,00 tersebut adalah merupakan penyerahan Barang Kena Pajak yang terutang PPN dimana harga jual dihitung atas dasar harga pasar wajar pada saat penyerahan Barang Kena Pajak tersebut dilakukan sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000; Menurut Pemohon Banding : bahwa koreksi yang ditetapkan oleh Terbanding atas harga jual Pemohon Banding tanpa melakukan koreksi atas harga beli PT QWE tidak sesuai dengan prinsip Taxability – Deductibility, dimana penghasilan yang dipajaki di satu pihak seharusnya menjadi biaya yang dapat mengurangi pajak di pihak lainnya. Koreksi Terbanding mengakibatkan ketimpangan atau mismatch antara pembelian dan penjualan dari dua Wajib Pajak dalam negeri; Menurut Majelis : bahwa menurut Terbanding prinsip kewajaran (arms length principle) yang dimaksud Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan beserta perubahan-perubahannya sebagaimana dijelaskan dalam S-153/PJ.4/2010 adalah sebuah prinsip yang mengatur bahwa dalam hal kondisi transaksi afiliasi sama dengan kondisi transaksi independen yang menjadi pembanding, maka harga dan keberadaan transaksi afiliasi tersebut harus sama dengan harga dan keberadaan transaksi independen yang menjadi pembanding; bahwa berdasarkan penelitian laporan keuangan dan manufacturing agreement diketahui harga jual produk dari Pemohon Banding kepada PT QWE ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa (related party) sehingga penetapan harga jual tersebut tidak dapat dikatakan mencerminkan prinsip kewajaran transaksi sebagaimana halnya transaksi antara pihak-pihak yang tidak memiliki hubungan istimewa; bahwa menurut Terbanding berdasarkan kondisi tersebut maka Terbanding menghitung ulang penjualan kepada PT QWE dengan margin sesuai dengan margin PT QWE pada main distributor yaitu 25%; bahwa menurut Terbanding bahwa berdasarkan penelitian atas koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp12.149.880.051,00 dipertahankan, maka atas koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp12.149.880.051,00 tersebut merupakan penyerahan Barang Kena Pajak yang terutang PPN dimana harga jual dihitung atas dasar harga pasar wajar pada saat penyerahan Barang Kena Pajak tersebut dilakukan sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000; bahwa menurut Pemohon Banding penetapan kembali harga wajar atas transaksi dalam hubungan istimewa yang dilakukan Terbanding dengan margin 25% tidak dapat diterima dengan alasan-alasan sebagai berikut: Koreksi Terbanding tidak dilakukan dengan metode yang tepat sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku; Transaksi yang dijadikan sebagai pembanding oleh Terbanding bukanlah transaksi yang sebanding dengan transaksi yang dikoreksi; bahwa Majelis dalam persidangan menanyakan dasar Terbanding menyatakan bahwa PT QWE memiliki fungsi yang sama dengan Pemohon Bandingsehingga Terbanding menetapkan margin Pemohon Bandingsama dengan PT QWE yaitu 25%; bahwa menurut Terbanding berdasarkan analisa biaya yang dilakukan terhadap Laporan Keuangan Pemohon Bandingdalam unsur biaya tersebut terdapat biaya pemasaran/promosi, biaya forwarding, biaya komisi, dan pembayaran lisensi, sehingga Terbanding berkesimpulan bahwa Pemohon Bandingmelakukan fungsi yang sama dengan fungsi PT QWE; bahwa Pemohon Banding menjelaskan penjualan Pemohon Banding sebagian besar penjualan lokal ke PT QWE dimana seluruh biaya promosi/lisensi ditanggung oleh PT QWE, sedangkan pengeluaran Pemohon Banding yang ada di Laporan Keuangan berupa biaya pemasaran/promosi, biaya forwarding dan biaya komisi adalah terkait dengan produk yang dijual ke pihak ke-3 atau ekspor dan tidak ada hubungannya dengan penjualan lokal, dan pembayaran lisensi berhubungan dengan pembayaran perijinan ke Departemen Pertanian dan biaya uji toxin ke Institut Pertanian Bogor; bahwa Majelis menanyakan Terbanding apakah melakukan analisa kewajaran penjualan kepihak yang mempunyai hubungan istimewa disandingkan dengan penjualan yang dilakukan ke pihak independen; bahwa Terbanding mengatakan tidak sampai sejauh itu, Terbanding hanya melakukan analisa fungsi dengan membandingkan fungsi PT QWE dengan PT XXX; bahwa Majelis menanyakan Terbanding mengenai dasar hukum ketentuan perpajakan yang digunakan sehingga Terbanding menyimpulkan PT QWE dan Pemohon Bandingmemiliki fungsi yang sama; bahwa Terbanding mengatakan sesuai dengan Laporan Pemeriksaan Pajak disebutkan aturan yang dirujuk Terbanding adalah Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor : Kep-01/PJ.7/1993 tanggal 9 Maret 1993 tentang Pedoman Pemeriksaan Pajak terhadap Wajib Pajak yang mempunyai Hubungan Istimewa, SE-04/PJ.07/1993 tentang petunjuk penanganan Transfer Pricing dan UU PPh Pasal 18 dengan metode yang digunakan adalah metode cost plus dengan melihat berapa margin profit atau mark up didasarkan atas fungsi yang sama antara PT QWE dan PT RTY; bahwa Pemohon Banding mengatakan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor : Kep-01/PJ.7/1993 jelas mengatur prosedur apa yang harus dibuat Terbanding kaitannya dengan hubungan istimewa, namun Terbanding tidak melakukan penilaian atas pengujian kewajaran dan belum melakukan analisa fungsi sebagaimana diamanatkan dalam KEP-01/PJ.01/1993, metode cost plus hanya kepada produsen yang memproduksi barang setengah jadi; bahwa Terbanding mengatakan berdasaran Pasal 18 (3) UU PPh DJP berwenang menentukan nilai wajar, memang Terbanding tidak membandingkan Penjualan kepada pihak ketiga yang independen dari penjual yang juga melakukan penjualan terhadap afiliasinya, namun dalam sengketa ini harga telah ditetapkan di agreement dalam schedule 2 mengenai pricing formula jelas ada pembagian laba, margin kotor harga sudah ditetapkan lebih dulu di awal periode, pihak manufacture mengambil resiko yang lebih besar dibandingkan distributor; bahwa Terbanding mengatakan metode cost plus untuk menguji hubungan istimewa juga bisa digunakan untuk barang jadi; bahwa menurut Pemohon Banding transaksi adalah wajar, maksud penentuan harga di awal dikarenakan pricing ditentukan beberapa bulan sebelum tahun berlanjut dan melihat harga yang bisa diserap oleh masyarakat, seperti diketahui bahwa obat nyamuk ini dikonsumsi oleh masyarakat menengah ke bawah, sedikit saja dinaikkan harganya akan sangat mempengaruhi jumlah permintaan di pasar; bahwa menurut Pemohon Banding untuk tahun 2009 sudah selesai diperiksa Terbanding, dengan materi yang sama setelah dipresentasikan di Kantor Pelayanan Pajak, Terbanding setuju dan tidak dilakukan lagi koreksi di tahun pajak tersebut; bahwa berdasarkan data, fakta dan penjelasan dalam persidangan, Terbanding dalam menetapkan nilai wajar hubungan istimewa menggunakan dasar hukum Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor : Kep-01/PJ.7/1993 tanggal 9 Maret 1993 tentang Pedoman Pemeriksaan Pajak terhadap Wajib Pajak yang mempunyai Hubungan