Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.36723/PP/M.III/99/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.36723/PP/M.III/99/2012

Jenis Pajak:Gugatan
   
Masa Pajak:Mei 2008
   
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah Penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-1200/WPJ.07/2011 tanggal 26 Mei 2011 tentang Pembatalan Hasil Pemeriksaan Pajak Atau Surat Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2008 Nomor: 00821/207/08/052/10 tanggal 18 Mei 2010, yang tidak disetujui oleh Penggugat;
   
   
Menurut Tergugat:bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 21/PMK.03/2008 tanggal 6 Februari 2008, maka Tergugat berkesimpulan bahwa pembahasan akhir hasil pemeriksaan dianggap telah dilaksanakan karena Tergugat telah memberikan kesempatan untuk hadir sebagaimana tertulis pada Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor: PHP-329/WPJ.07/KP.0205/2010 tanggal 04 Mei 2010 dan Penggugat tidak menggunakan hak tersebut karena tidak menghadiri pembahasan akhir tersebut;
   
Menurut Penggugat:bahwa penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00821/207/08/052/10 tanggal 18 Mei 2010 oleh Tergugat yang dalam penerbitannya tidak sesuai prosedur atau tata cara pemeriksaan, yaitu tanpa penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan dan tanpa pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Penggugat, yang mana telah jelas diatur dalam Pasal 31 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan jo. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 199/PMK.03/2007 tanggal 28 Desember 2007 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak Pasal 11 ayat (1) huruf e, f, dan h; serta Pasal 13 ayat (1) huruf e dan f;
   
Menurut Majelis:bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas dokumen yang terdapat di dalam berkas gugatan Penggugat, dapat diketahui yang menjadi pokok sengketa dalam gugatan ini adalah penerbitan Keputusan Tergugat Nomor: KEP-1200/WPJ.07/2011 tanggal 26 Mei 2011 tentang Pembatalan Hasil Pemeriksaan Pajak Atau Surat Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2008 Nomor: 00821/207/08/052/10 tanggal 18 Mei 2010;

bahwa Penggugat menyatakan, tidak pernah menerima Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan maupun Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dengan Penggugat;

bahwa menurut Penggugat, Tergugat tidak sepenuhnya menjalankan ketentuan yang diamanatkan Pasal 31 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan jo. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 199/PMK.03/2007 tanggal 28 Desember 2007 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak;

bahwa Penggugat menyatakan, bukti transaction report faksimili Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Satu berikut fotokopi Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor: PHP-329/WPJ.07/0205/2010 tanggal 04 Mei 2010 yang diterima Penggugat dari Tergugat atas inisiatif Penggugat untuk mengambilnya di Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Satu pada tanggal 27 Desember 2010, diketahui bahwa jumlah halaman yang dinyatakan “OK” tertulis 2 (dua) halaman, sedangkan seharusnya Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan tersebut seluruhnya berjumlah 3 (tiga) halaman. Hal ini menurut Penggugat sudah cukup bukti bahwa pengiriman Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan tersebut melalui faksimili sangat mungkin mengalami kendala, sehingga kenyataannya Penggugat tidak menerima Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan yang dikirim melalui faksimili tersebut;

bahwa Penggugat menyatakan tidak pernah menerima dokumen asli Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan dengan tanda tangan basah pejabat yang berwenang atas pemeriksaan pajak yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Satu melalui Surat Perintah Pemeriksaan Pajak Nomor: PRINT-PL-399/WPJ.07/KP.0205/2009 tanggal 16 Juli 2009;

bahwa Penggugat menyatakan, karena Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan a quo tidak diterima oleh Penggugat, maka Penggugat tidak mungkin mempunyai kesempatan untuk menghadiri pembahasan akhir hasil pemeriksaan dalam jangka waktu yang ditentukan berdasarkan peraturan yang berlaku;

bahwa Tergugat menyatakan meyakini bahwa Penggugat telah menerima Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor: PHP-329/WPJ.07/KP.0205/2010 tanggal 04 Mei 2010 yang dikirimkan melalui faksimili karena setelah Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan tersebut dikirimkan/difax, Tergugat melakukan konfirmasi via telepon ke Penggugat dan telah diterima oleh pegawai Penggugat (sekretaris) dan bukti hasil faksimili juga menyatakan “OK”;

bahwa Tergugat berpendapat bahwa pengiriman Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor: PHP-329/WPJ.07/KP.0205/2010 tanggal 04 Mei 2010 melalui faksimili sudah sesuai dengan Pasal 14 ayat (2) PER-19/PJ/2008 karena penyampaian secara langsung dianggap tidak efisien karena lokasi Penggugat terletak di Jalan QWE Blok SFB Blok SFB EE XD, E, F RTY Bekasi yang dinilai cukup jauh dan daerah macet, sehingga sangat tidak efisien jika Tergugat menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan secara langsung kepada Penggugat;

bahwa Tergugat menyatakan, berdasarkan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 21/PMK.03/2008 tanggal 06 Februari 2008, maka Tergugat berkesimpulan bahwa pembahasan akhir hasil pemeriksaan dianggap telah dilaksanakan karena Tergugat telah memberikan kesempatan untuk hadir sebagaimana tertulis pada Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor: PHP-329/WPJ.07/KP.0205/2010 tanggal 04 Mei 2010 dan Penggugat tidak menggunakan hak tersebut karena tidak menghadiri pembahasan akhir dimaksud;

bahwa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, yaitu Pasal 31 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007, Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 199/PMK.03/2007, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-19/PJ./2008 serta KEP-213/PJ./2001 mengatur hal-hal sebagai berikut:

bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 31 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undangundang Nomor 28 Tahun 2007, diatur hal-hal sebagai berikut :

Ayat (1)
   
“Tata cara pemeriksaan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan”;

Ayat (2)

“Tata cara pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diantaranya mengatur tentang pemeriksaan ulang, jangka waktu pemeriksaan, kewajiban menyampaikan surat pemberitahuan hasil pemeriksaan kepada Wajib Pajak, dan hak Wajib Pajak untuk hadir dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan dalam batas waktu yang ditentukan”;

bahwa ketentuan Pasal 11 ayat (1) huruf e Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.03/2007, tanggal 28 Desember 2007 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak, mengatur bahwa “Dalam hal Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dilaksanakan dengan jenis Pemeriksaan Lapangan, Pemeriksa Pajak wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan kepada Wajib Pajak”;

bahwa ketentuan Pasal 13 ayat (1) huruf e Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.03/2007, tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak, menyatakan, “Dalam pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dengan jenis Pemeriksaan Lapangan, Wajib Pajak berhak menerima Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan”;

bahwa ketentuan Pasal 45 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.03/2007, tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak, menyatakan, “Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan untuk melaksanakan Peraturan Menteri Keuangan ini yang antara lain berupa Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan Lapangan dan Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan Kantor diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak”;

bahwa Pasal 14 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-19/131/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan Lapangan, menyatakan,” Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan harus disampaikan secara langsung oleh Pemeriksa Pajak atau melalui kurir, dan apabila untuk daerah tertentu penyampaian secara langsung dianggap tidak efisien, Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan tersebut dapat dikirim melalui faksimili, melalui pos dengan bukti pengiriman surat, atau melalui jasa pengiriman lainnya dengan bukti pengiriman”;

bahwa dalam PER-19/131/2008 tersebut tidak dijelaskan mengenai pengertian atau kriteria daerah tertentu dimaksud;

bahwa pengertian daerah tertentu berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP213/PJ./2001 tentang Perlakuan Perpajakan Atas Penyediaan Makanan Dan Minuman Bagi Seluruh Pegawai Dan Penggantian Atau Imbalan Sehubungan Dengan Pekerjaan Atau Jasa Yang Diberikan Dalam Bentuk Natura Dan Kenikmatan Di Daerah Tertentu Serta Yang Berkaitan Dengan Pelaksanaan Pekerjaan Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto Pemberi Kerja, pada ketentuan Pasal 1 huruf b menyatakan, “Daerah tertentu adalah daerah terpencil, yaitu:
daerah yang secara ekonomis mempunyai potensi yang layak dikembangkan tetapi keadaan sarana dan prasarana sosial ekonomi pada umumnya kurang memadai dan sulit dijangkau oleh transportasi umum karena terbatasnya sarana angkutan umum baik melalui darat, laut maupun udara, sehingga untuk mengubah potensi ekonomi yang tersedia menjadi kekuatan ekonomi yang nyata, penanam modal menanggung risiko yang cukup tinggi dan masa pengembalian yang relatif panjang;
daerah perairan laut yang mempunyai kedalaman lebih dari 50 (lima puluh) meter yang dasar lautnya memiliki cadangan mineral;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas bukti dan dokumen yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan diketahui hal-hal sebagai berikut:

bahwa Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor: PHP-329/WPJ.07/KP.0205/2010 tanggal 04 Mei 2010, disampaikan oleh Tergugat kepada Penggugat dengan alamat: J1. ASD 7 Blok EE No. XD,E,F Cikarang, Bekasi, sebanyak 3 (tiga) lembar, tidak secara langsung atau melalui kurir sebagaimana diamanatkan dalam PER-19/PJ./2008, melainkan melalui faksimili ke nomor 89841180 yang berdasarkan bukti Transaction Report dengan status pengiriman “OK” namun jumlah halaman hanya ada 2 (dua) lembar;

bahwa Penggugat menyatakan tidak pernah menerima Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan dimaksud;

bahwa alamat Penggugat di: Jl. ASD 7 Blok SFB EE No. XD, E, F, RTY, Cikarang, Bekasi – 17854, sebagaimana tersebut di atas sudah sangat jelas dan lengkap, serta lokasinya tidak jauh dari lokasi kantor Tergugat, sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai daerah tertentu seperti yang dinyatakan dalam KEP-213/PJ./2001;

bahwa Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan merupakan pemberitahuan kepada Wajib Pajak perihal temuan pemeriksaan yang akan menjadi dasar bagi Pemeriksa Pajak untuk menerbitkan Surat Ketetapan Pajak yang antara lain berisi mengenai besarnya jumlah pajak yang terutang sehingga Surat Pemberitahuan dimaksud mempunyai arti yang sangat penting bagi Wajib Pajak;

bahwa oleh karena itu Majelis berkesimpulan, bahwa sehubungan dengan pemeriksaan yang dilakukan kepada Penggugat untuk Tahun Pajak 2008 berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak Nomor: PRINT-PL-399/WPJ.07/KP.0205/2009 tanggal 16 Juli 2009, Tergugat tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan secara langsung atau melalui kurir sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-19/PJ./2008 dan Penggugat menyatakan tidak pernah menerima surat dimaksud sehingga telah menghilangkan hak Penggugat sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (1) huruf e Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 199/PMK.03/2007 dan oleh karenanya Tergugat harus membatalkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2008 Nomor: 00821/207/08/052/10 tanggal 18 Mei 2010, berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007;

bahwa berdasarkan azas pemerintahan yang baik (good governance) dan visi Direktorat Jenderal Pajak, seharusnya Tergugat menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan tersebut secara langsung atau dengan kurir sebagaimana diamanatkan dalam PER-19/PJ./2008 sehingga memberikan jaminan kepastian bagi Penggugat untuk memperoleh haknya menerima Surat Pemberitahuan dimaksud;

bahwa namun demikian Tergugat tetap dapat menindaklanjuti hasil pemeriksaan berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak tersebut dengan menerbitkan kembali Surat Ketetapan Pajak setelah terlebih dahulu menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan dan melakukan pembahasan akhir hasil pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
   
Menimbang:bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan serta penilaian pembuktian, Majelis berkesimpulan mengabulkan seluruhnya permohonan gugatan Penggugat atas Keputusan Tergugat Nomor: KEP-1200/WPJ.07/2011 tanggal 26 Mei 2011, dengan membatalkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2008 Nomor: 00821/207/08/052/10 tanggal 18 Mei 2010;
   
Mengingat:Undang.undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang.undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
   
Memutuskan:Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan gugatan Penggugat terhadap Keputusan Tergugat Nomor: KEP-1200/WPJ.07/2011 tanggal 26 Mei 2011, dengan membatalkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2008 Nomor: 00821/207/08/052/10 tanggal 18 Mei 2010, atas nama: PT.XXX;