Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36740/PP/M.VI/15/2012
Tahun Putusan
: 2012
Kategori Putusan
: PPh Badan
marten taxco
bahwa Pemohon Banding hanya meminjamkan NPWP kepada pihak yang melakukan impor barang PT QWE tidak dapat dibuktikan karena: