Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36740/PP/M.VI/15/2012
| Jenis Pajak | : | Pajak Penghasilan Badan |
| Tahun Pajak | : | 1999 |
| Menurut Terbanding | : | bahwa Pemohon Banding hanya meminjamkan NPWP kepada pihak yang melakukan impor barang PT QWE tidak dapat dibuktikan karena: Perjanjian yang ditunjukkan oleh Pemohon Banding dibuat jauh setelah dilakukannya transaksi impor sehingga tidak diyakini kebenarannyaPemohon Banding tidak menjalankan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan nomor: 539/kmk.04/1990 tanggal 14 Mei 1990 dimana untuk impor atas dasar inden, seharusnya Pemohon Banding mencantumkan “ q.q nama importir” sehingga impor dianggap dilakukan atas biaya sendiri dengan status importir berada dipihak Pemohon Banding,Tidak terdapat bukti pemenuhan kewajiban perpajakan oleh PT QWE |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa kesimpulan yang Pemohon Banding disampaikan adalah Pemohon Banding tidak melakukan tindakan pidana perpajakan yang merugikan Negara, Koreksi yang dilakukan pemeriksa adalah berdasarkan arus dokumen tanpa didukung dengan analisa terhadap arus uang maupun barang, Seharusnya dilakukan pemeriksaan keterkaitan yaitu pemeriksaan dilakukan bersamaan atas Pemohon Banding dan PT. QWE sehingga dapat diketahui dengan jelas siapa yang memperoleh keuntungan atas transaksi kendaraan tersebut dan siapa yang diduga melakukan pidana perpajakan yang sebenarnya, Pasal 4 ayat 1 Undang Undang Pajak Penghasilan menyatakan bahwa Obyek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun. Pemohon Banding tidak pernah menerima penghasilan dari penjualan kendaraan sebagaimana dimaksud Pemeriksa sehingga tidak seharusnya obyek pajak tersebut pajaknya dibebankan kepada Pemohon Banding; |
| Menurut Majelis | : | bahwa mengingat Pemohon Banding tidak dapat membuktikan telah menyelenggarakan pembukuan sebagaimana mestinya dan tidak ada bukti bahwa importasinya adalah merupakan impor indent, maka Majelis berpendapat: Penghasilan netto Pemohon Banding harus dihitung menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto dan Importasi mobil CBU dan sparepart merupakan impor biasa sehingga harus diperhitungkan dalam peredaran usaha Pemohon Banding; |
| Menimbang | : | bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas fakta-fakta dan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding sudah benar sehingga koreksi Terbanding tetap dipertahankan dan karenanya menolak permohonan banding Pemohon Banding; |
| Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; |
| Memutuskan | : | Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-539/WPJ.20/2010 tanggal 26 Agustus 2010, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 1999 Nomor: 00001/206/99/009/09 tanggal 13 Nopember 2009 atas nama: Pemohon Banding. |

