Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.36817/PP/M.X/99/2012

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.36817/PP/M.X/99/2012

Jenis Pajak:Gugatan
   
Tahun Pajak:2001
   
Pokok Sengketa:bahwa dalam pemeriksaan yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah, penerbitan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor : S-3934/WPJ.11/KP.11/2011 tanggal 10 Mei 2011 tentang Pemberitahuan terkait pengembalian berkas permohonan pembatalan ketetapan yang tidak benar atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2001 Nomor : 00078/206/01/616/05 tanggal 6 Januari 2005.
   
   
Menurut Tergugat:bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2001 Nomor : 00078/206/01/616/05 tanggal 6 Januari 2005 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Surabaya Simokerto berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor : Lap-341/WPJ.11/RP.03/2004 tanggal 28 Desember 2004.
   
Menurut Penggugat:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi hasil pemeriksaan dan pembahasan akhir hasil pemeriksaan, Penggugat tidak setuju atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar tersebut, karena Tergugat dalam menghitung besarnya jumlah pajak yang terutang tidak benar sehingga jumlah pajak yang ditetapkan juga tidak benar.
   
Pendapat Majelis:bahwa Terggugat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2001 Nomor : 00078/206/01/616/05 tanggal 6 Januari 2005 berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor : Lap-341/WPJ.11/RP.03/2004 tanggal 28 Desember 2004.

bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2001 Nomor : 00078/206/01/616/05 tanggal 6 Januari 2005 tersebut, Penggugat mengajukan permohonan pembatalan ketetapan yang tidak benar dengan surat Nomor : 095/GSA/III/2011 tanggal 22 Maret 2011, dan dengan Surat Nomor : S-3934/WPJ.11/KP.11/2011 tanggal 10 Mei 2011 permohonan Penggugat tersebut dikembalikan dengan alasan tidak dapat diproses lebih lanjut, sehingga dengan surat Nomor : 227/GSA/VI/2011 tanggal 8 Juni 2011 mengajukan gugatan.

bahwa Surat Gugatan Nomor : 227/GSA/VI/2011 tanggal 8 Juni 2011 menyatakan tidak setuju terhadap Surat Tergugat Nomor : S-3934/WPJ.11/KP.11/2011 tanggal 10 Mei 2011 tentang Pemberitahuan terkait pengembalian berkas permohonan pembatalan ketetapan yang tidak benar atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2001 Nomor : 00078/206/01/ 616/05 tanggal 6 Januari 2005.

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap berkas gugatan diketahui hal-hal sebagai berikut:
Penggugat dengan surat Nomor: 095/GSA/III/2011 tanggal 22 Maret 2011 mengajukan permohonan atas kuasa Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang KUP sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 atas koreksi-koreksi yang ditetapkan dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2001 Nomor: 00078/206/01/616/05 tanggal 6 Januari 2005,Surat Tergugat yang ditujukan kepada Penggugat dengan Nomor : S-3934/WPJ.11/ KP.11/2011 tanggal 10 Mei 2011 tentang Pemberitahuan terkait pengembalian berkas permohonan pembatalan ketetapan yang tidak benar atas nama PT. XXX, memberitahukan bahwa permohonan Penggugat dengan surat Nomor: 095/GSA/III/2011 tanggal 22 Maret 2011 tidak dapat diproses lebih lanjut dan atas seluruh berkas permohonan dikembalikan ke KPP Madya Surabaya.
bahwa menurut Majelis Surat Tergugat Nomor : S-3934/WPJ.11/KP.11/2011 tanggal 10 Mei 2011 merupakan jawaban atas permohonan pengurangan atau pembatalan koreksi-koreksi yang ditetapkan dalam SKPKB Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2001 Nomor: 00078/206/01/ 616/05 tanggal 6 Januari 2005.

bahwa Pasal 31 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan bahwa Pengadilan Pajak mempunyai tugas dan wewenang memeriksa dan memutus Sengketa Pajak.

bahwa Pasal 1 angka 5 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan bahwa Sengketa Pajak adalah sengketa yang timbul dalam bidang perpajakan antara Wajib Pajak atau penanggung Pajak dengan pejabat yang berwenang sebagai akibat dikeluarkannya keputusan yang dapat diajukan Banding atau Gugatan kepada Pengadilan Pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk Gugatan atas pelaksanaan penagihan berdasarkan Undang-undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.

bahwa Pasal 1 angka 7 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan bahwa Gugatan adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung Pajak terhadap pelaksanaan penagihan Pajak atau terhadap keputusan yang dapat diajukan Gugatan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

bahwa Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 menyatakan bahwa gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap :
pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang,keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak,keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26, ataupenerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak.
bahwa Majelis berpendapat Surat Tergugat Nomor: S-3934/WPJ.11/KP.11/2011 tanggal 10 Mei 2011 bukan merupakan keputusan yang dapat diajukan gugatan sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 karena terkait dengan koreksi yang ditetapkan dalam SKPKB.

bahwa berdasarkan Pasal 31 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dinyatakan bahwa “Pengadilan Pajak dalam hal Gugatan memeriksa dan memutus sengketa atas pelaksanaan penagihan Pajak atau Keputusan pembetulan atau Keputusan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku”.

bahwa selanjutnya Majelis berkesimpulan atas gugatan yang diajukan oleh Penggugat terhadap Surat Tergugat Nomor: S-3934/WPJ.11/KP.11/2011 tanggal 10 Mei 2011 tersebut, Majelis tidak mempunyai wewenang untuk memeriksa dan memutus sengketa gugatan sebagaimana dimaksud Pasal 31 ayat (3) Undang-undang Pengadilan Pajak dan oleh karenanya permohonan gugatan yang diajukan Pemohon Banding dengan surat Nomor : 227/GSA/VI/2011 tanggal 8 Juni 2011 tersebut dinyatakan tidak dapat diterima.

bahwa berdasarkan pemeriksaan bukti-bukti, penjelasan dan dokumen yang disampaikan oleh Penggugat dan Tergugat di dalam persidangan serta data yang ada dalam berkas gugatan, Majelis berkesimpulan permohonan gugatan Penggugat tidak memenuhi ketentuan formal pengajuan gugatan, oleh karenanya pengajuan gugatan Penggugat dengan surat Nomor : 227/GSA/VI/2011 tanggal 8 Juni 2011 tidak dapat diterima.
   
Memperhatikan:Surat Permohonan Banding, Surat Tanggapan Terbanding, keterangan Pemohon Banding dan Terbanding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan.
   
Mengingat:1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.2.Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
   
Memutuskan:Menyatakan permohonan gugatan Penggugat terhadap surat Direktur Jenderal Pajak Nomor : S-3934/WPJ.11/KP.11/2011 tanggal 10 Mei 2011 tentang Pemberitahuan terkait pengembalian berkas permohonan pembatalan ketetapan yang tidak benar atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2001 Nomor : 00078/206/01/616/05 tanggal 6 Januari 2005, tidak dapat diterima.