Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36818/PP/M.X/99/2012
| Jenis Pajak | : | Gugatan |
| Tahun Pajak | : | 2011 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa dalam pemeriksaan yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah, Penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor:KEP-00014/IB.PPH/WPJ.10/KP.1003/2011 tanggal 2 Agustus 2011 tentang Pemberian Imbalan Bunga. |
| Menurut Tergugat | : | bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00014/IB.PPH/WPJ.10/KP.1003/2011 tentang Pemberian Imbalan Bunga tanggal 2 Agustus 2011 diterbitkan berdasarkan Putusan Banding Nomor: Put. 31775/PP/M.X/15/2011 tahun pajak 2007 sesuai pasal 27A ayat (1) KUP Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, dengan jumlah pemberian imbalan bunga yang besarnya adalah sejumlah Rp 192.719.751,00. |
| Menurut Penggugat | : | bahwa Penggugat tidak setuju dengan pemberian imbalan bunga sebagaimana Keputusan Tergugat Nomor: KEP-00014/IB.PPH/WPJ.10/KP.1003/2011 tanggal 2 Agustus 2011 sebesar Rp. 192.719.751,00 dimana menurut Penggugat, Keputusan Tergugat tersebut seharusnya sebesar Rp 995.915.548,00, sehingga dengan demikian jumlah imbalan bunga yang diberikan kepada Penggugat masih terdapat kekurangan sebesar Rp 803.195.197,00. |
| Pendapat Majelis | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam gugatan ini adalah perbedaan penghitungan imbalan bunga antara Penggugat dan Tergugat sehubungan dengan Putusan Banding Nomor: Put.31755/PP/M.X/15/2011 dengan keputusan Tergugat Nomor: KEP-00014/IB.PPH/WPJ.10/KP.1003/2011 tanggal 2 Agustus 2011. bahwa menurut Tergugat, pemberian imbalan bunga berdasarkan Pasal 27A ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2000 dan Pasal 2 huruf c dan Pasal 3 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 40/PMK.03/2005 tanggal 6 Juni 2005, sehingga perhitungan imbalan bunga dihitung sejak tanggal pembayaran atau pelunasan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor: 0010/ 206/07/511/09 tanggal 15 Juni 2009 sampai dengan tanggal diucapkannya Putusan Banding. bahwa menurut Tergugat, jumlah kurang bayar sesuai Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor: 0010/206/07/511/09 tanggal 15 Juni 2009 adalah sebesar Rp. 548.115.606,00. bahwa menurut Tergugat, perhitungan Imbalan Bunga sebagaimana Surat Ketetapan Tergugat Nomor: KEP-00014/IB.PPH/ WPJ.10/KP.1003/2011 tanggal 2 Agustus 2011 tentang Pemberian Imbalan Bunga berkenaan dengan Putusan Banding Nomor: Put.3177/PP/M.X/15/2011 sebagai berikut : Tanggal SetorTanggal Putusan Banding DiucapJumlah Pembayaran (Rp)Jumlah BulanTarifJumlah Imbalan Bunga (Rp)20/11/200908/06/2011216.534.466,00192%82.283.097,0820/01/201008/06/2011216.534.466,00172%73.621.718,4419/02/201008/06/2011115.046.674,00162%36.814.935,68 548.115.606,00 192.719.751,20 bahwa menurut Penggugat, sesuai Pasal 27A ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 bahwa utang pajak sebagaimana dimaksud dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor: 00010/206/07/511/09 tanggal 15 Juni 2009 adalah sebesar Rp 2.310.786.200,00( Pajak Penghasilan Terutang ). bahwa menurut Penggugat, utang pajak sebesar Rp 2.310.786.200,00 tersebut diatas telah dilunasi melalui kredit pajak PPh Pasal 22 sebesar Rp 1.907.760.019,00, dan sisanya sebesar Rp 403.026.181,00 ditambah sanksi administrasi Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP sebesar Rp 145.089.425,00 yang telah dibayar oleh Penggugat. bahwa menurut Penggugat, kelebihan pembayaran pajak setelah adanya Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put. 31775/PP/M.X/1512011 yang diucapkan tanggal 8 Juni 2011 adalah sebesar Rp 2.294.193.425,00 yang menjadi dasar perhitungan pemberian imbalan bunga dan imbalan bunga yang seharusnya diterima Penggugat adalah sebesar Rp 995.915.548,00 sebagaimana perincian pembayaran sebagai berikut : Saat kelebihanTgL Putusan BandingJumlah Kelebihan Pembayaran ( Rupiah )Jumlah BulanTarifJumlah Imbalan Bunga (Rupiah)Keterangan15/07/2009*)08/06/20111.746.077.819232%803.195.797Kelebihan pembayaran pajak dari kredit pajak PPh Pasal 22.20/11/200908/06/2011216.534.466192%82.283.097 20/01/201008/06/2011216.534.466172%73.621.718 19/02/201008/06/2011115.046.674162%36.814.936 JUMLAH2.294.193.425 995.915.548 bahwa berdasarkan perhitungan seba gaimana tersebut di atas, Penggugat berpendapat jumlah imbalan bunga yang diberikan kepada Penggugat masih terdapat kekurangan sebesar Rp 803.195.197,00; bahwa berdasarkan laporan Pemeriksa Pajak KPP Madya Semarang Nomor: Lap-135/WPJ.10/KP.1005/2009 tanggal 11 Juni 2009 diketahui: Menurut SPT PPh Badan Tahun 2007: Penghasilan Kena Pajak PPh Terutang Kredit Pajak Pajak lebih bayar: Rp. 597.274.829,00 : Rp. 161.682.200,00 : Rp. 1.907.760.019,00 : Rp. 1.746.077.819,00 bahwa telah diterbitkan SKPKB PPh Badan Tahun 2007 Nomor: 00010/206/07/511/09 tanggal 15 Juni 2009 dengan perincian sebagai berikut: Penghasilan Kena Pajak PPh Terhutang Kredit Pajak PPh Kurang dibayar Sanksi Pasal 13 ayat (2) UU KUP Jumlah yang masih harus dibayar : Rp. 7.760.954.829,00 : Rp. 2.310.786.200,00 : Rp. 1.907.160.019,00 – : Rp. 403.026.181,00 : Rp. 145.089.425,00 + : Rp. 548.115.606,00 bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor: PUT.31775/PP/M.X/15/2011, ucap tanggal 8 Juni 2011 dengan perincian sebagai berikut: Penghasilan Kena Pajak PPh Terutang Kredit Pajak Pajak lebih bayar: Rp. 597.274.829,00 : Rp. 161.682.200,00 : Rp. 1.907.760.019,00 : Rp. 1.746.077.819,00 bahwa atas kelebihan pembayaran pajak yang tercantum dalam SKPKB PPh Badan Tahun 2007 Nomor: 00010/206/07/511/09 sebesar Rp. 548.115.606,00 sebagai akibat Putusan Pengadilan Nomor: PUT. 31775/PP/M.X/1512011 telah diberikan imbalan bunga oleh Terbanding berdasarkan Pasal 27A ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2000. bahwa menurut pendapat Majelis, kelebihan pembayaran pajak sebesar Rp. 1.746.077.819,00 bukan merupakan kelebihan pembayaran pajak atas SKPKB PPh Badan Tahun 2007 Nomor: 00010/206/07/511/09 tanggal 15 Juni 2009. bahwa pemberian imbalan bunga diatur berdasarkan Pasal 27A ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2000 sebagaimana diatur lebih lanjut dalam Pasal 2 huruf c dan Pasal 3 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 40/PMK.03/2005 tanggal 6 Juni 2005, yaitu “apabila pengajuan keberatan atau permohonan banding diterima sebagian atau seluruhnya, sepanjang utang pajak sebagaimana dimaksud dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dan atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan telah dibayar yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak, maka kelebihan pembayaran dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak tanggal pembayaran yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak sampai dengan diterbitkannya Keputusan Keberatan atau Putusan Banding”. bahwa berdasarkan uraian dan keterangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa penerbitan keputusan Tergugat Nomor: KEP-00014/IB.PPH/ WPJ.10/KP.1003/2011 tanggal 2 Agustus 2011 tentang Pemberian Imbalan Bunga telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga tidak terdapat cukup bukti dan alasan untuk mengabulkan gugatan Penggugat dan oleh karenanya gugatan Penggugat ditolak. |
| Memperhatikan | : | Surat Permohonan Banding, Surat Tanggapan Terbanding, Surat Bantahan, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan. |
| Mengingat | : | 1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.2.Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini. |
| Memutuskan | : | Menyatakan menolak permohonan gugatan Penggugat terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00014/IB.PPH/WPJ.10/KP.1003/2011 tanggal 2 Agustus 2011 tentang Pemberian Imbalan Bunga. |

