Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 43262/PP/M.I/25/2013
Tahun Putusan
: 2013
Kategori Putusan
: PPh Pasal 4 ayat (2)
marten taxco
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi fiscal negatif Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp1.829.235.670,00;