Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 43262/PP/M.I/25/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 43262/PP/M.I/25/2013

Jenis Pajak:Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2)
 
Tahun Pajak  :2005
 
Pokok Sengketa   :bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi fiscal negatif Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp1.829.235.670,00;
Menurut Terbanding :bahwa sengketa fiskal yang terjadi antara Pemohon Banding dengan Pemeriksa terkait dengan penerapan Undang-undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yang menyebabkan timbulnya koreksi positif yang bersumber dari reklasifikasi Obyek PPh Pasal 4 ayat (2) menjadi Obyek PPh Pasal 23;
Menurut Pemohon Banding  :bahwa berdasarkan pada UU dan peraturan pajak, penyedia jasa yang menyediakan jasa yang bersifat final dikenakan pajak final. Penghasilan untuk Perusahaan yang dikenakan pajak final telah dibayar oleh BB dengan menggunakan pemotongan pajak final, oleh karenanya tidak ada kewajiban pajak terhutang lagi terhadap penyedia jasa, tidak mengenakan pajak yang bersifat final akan membuat objek yang sama akan terkena pajak dua kali (pertama dengan penyedia jasa harus menyetor sendiri PPh final sesuai SE-05/PJ.03/2008 dan kedua adalah pemotongan PPh 23 oleh BB, jika mengikuti sudut pandang pemeriksa pajak), tidak hanya itu, kantor pajak secara teknis seharusnya melakukan pengembalian kredit pajak atas pemotongan pajak 23 yang dilakukan oleh BB, karena pendapatan tersebut telah dikenakan pajak yang bersifat final, oleh karena itu, tidaklah jelas tujuan dari pemeriksa pajak mengenakan pemotongan PPh pasal 23 dimana secara jelas pendapatan tersebut seharusnya terkana pajak yang bersifat final;
Menurut Majelis:bahwa sengketa ini terjadi karena Terbanding melakukan koreksi negatif Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 4ayat (2) Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005 sebesar Rp1.829.235.670,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan keterangan dalam berkas sengketa dan yang diperoleh selama persidangan, diketahui sebagai berikut :

bahwa Terbanding mengemukakan, berdasarkan Pasal 33A ayat (4) UU PPh dan Pasal 13 Kontrak Karya antaran Pemerintah Republik Indonesia dan PT AA Indonesia Company tanggal 30 Desember 1991 maka undang undang tentang perpajakan yang diberlakukan kepada PT AA Indonesia dan subsidiarynya termasuk di dalamnya Pemohon Banding – sesuai Surat Menteri Keuangan Nomor S-176/KM-04/1996 tanggal 1 April 1996 – adalah Undang-undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan;

bahwa Terbanding mengemukakan, berdasarkan UU Nomor 7 tahun 1983 yang diatur dalam Pasal 4 ayat (2) hanyalah pemotongan atas bunga deposito berjangka dan tabungan-tabungan lainnya, sedangkan untuk sewa termasuk service charge serta penghasilan atas jasa diatur dalam Pasal 23, maka atas objek PPh Pasal 4 ayat (2) final yang dipotong oleh Pemohon Banding dilakukan reklasifikasi menjadi objek PPh Pasal 23;

bahwa Terbanding mengemukakan, dengan dilakukannya reklasifikasi menjadi objek PPh pasal 23, maka PPh Pasal 4 ayat (2) final menjadi Lebih Bayar;

bahwa Pemohon Banding mengemukakan, Pemohon Banding tidak setuju atas reklasifikasi yang dilakukan oleh Terbanding atas objek PPh Pasal 4 ayat (2) Final menjadi objek PPh Pasal 23, karena pajak tersebut merupakan pajak pihak ketiga;

bahwa Pemohon Banding mengemukakan, pihak ketiga yang dikenakan pemotongan ataupun pemungutan Pajak Penghasilan oleh Pemohon Banding tidak terikat dan tidak tunduk dengan Kontrak Karya, karena pihak ketiga tunduk pada Undang-undang Perpajakan yang berlaku pada saat dilakukan pemotongan oleh Pemohon Banding, yaitu Undang-undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000;

bahwa Pemohon Banding mengemukakan, Direktorat Jenderal Pajak telah menegaskan kepada PT AA Indonesia melalui surat Direktur Peraturan Perpajakan II nomor: S-1289/PJ.031/2010 tanggal 1 Oktober 2010 yang berbunyi sebagai berikut:
“….Kontrak berlaku bagi para pihak yang mengikatkan diri dalam perjanjian tersebut.

Penafsiran “pembayaran pajak dalam mata uang dollar AS” pada pasal 13 (iii) KK PTFI dan pemerintah merujuk pada pembayaran pajak yang merupakan kewajiban perpajakan Pemohon Banding itu sendiri, yaitu untuk pembayaran PPh Pasal 25, PPh Pasal 29 dan PPh Final yang dibayar wajib pajak sendiri, bukan kewajiban pajak subyek pajak lain …..”

bahwa Pemohon banding mengemukakan, selain hanya mengikat bagi mereka yang mengikatkan diri dalam kontrak, Kontrak Karya tidak boleh merugikan pihak ketiga yang tidak ikut mengikatkan diri dalam perjanjian, hal ini sesuai prinsip dasar yang harus dirujuk dalam membuat suatu persetujuan sebagaimana Pasal 1338 dan Pasal 1340 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;

bahwa Pemohon Banding mengemukakan, apabila objek PPh Pasal 4 ayat (2) Final di reklasifikasi menjadi objek PPh Pasal 23, maka pihak ketiga akan kesulitan dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya karena tidak dapat melakukan pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23 ke dalam perhitungan PPh Badan terutang dalam SPT Tahunan PPh Badannya, hal ini mengingat penghasilan yang diterima merupakan objek PPh Final yang kewajiban pembayarannya seharusnya sudah selesai (final) sewaktu dilakukan pemotongan, hal ini juga akan merugikan pihak ketiga;

bahwa Pasal 1338 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Perdata mengatur bahwa perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya;

bahwa untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat sebagimana diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-undang Hukum Perdata :
sepakat mereka yang mengikatkan dirinya;kecakapan untuk membuat suatu perikatan;suatu hal tertentu;suatu sebab yang halal;bahwa Majelis berpendapat, berdasarkan Pasal 1338 dan Pasal 1320 Kitab Undang-undang Hukum Perdata aquo maka perjanjian/kontrak tersebut tidak dapat mengikat pihak ketiga dan tidak boleh merugikan pihak ketiga yang tidak mengikatkan diri pada perjanjian tersebut, sehingga Majelis berpendapat ketentuan lex specialis dalam Kontrak Karya hanya berlaku dan mengikat para pihak yang mengikatkan diri dalam kontrak, dalam hal ini Pemerintah RI dengan PT AA Indonesia (serta Pemohon Banding yang juga tunduk pada Kontrak Karya tersebut);

bahwa Majelis berpendapat, dalam hal pajak yang menjadi kewajiban pihak ketiga, kewajiban Pemohon Banding adalah melakukan pemotongan dan penyetoran pajak atas pembayaran yang terutang pajak berdasarkan Pasal 13 angka 4 ayat (i) Kontrak Karya;

bahwa Majelis berpendapat, atas pajak-pajak yang terkait langsung dengan Pemohon Banding berlaku ketentuan dalam Kontrak Karya tersebut, dalam hal pajak yang menjadi kewajiban pihak ketiga, kewajiban Pemohon Banding adalah melakukan pemotongan dan penyetoran pajak atas pembayaran yang terutang pajak;

bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berpendapat ketentuan lex specialis dalam Kontrak Karya hanya berlaku dan mengikat para pihak yang mengikatkan diri dalam kontrak, dalam hal ini Pemerintah RI dengan PT AA Indonesia (serta Pemohon Banding yang juga tunduk pada Kontrak Karya tersebut);

bahwa Majelis berpendapat, atas pajak-pajak yang terkait langsung dengan Pemohon Banding berlaku ketentuan dalam Kontrak Karya tersebut, dalam hal pajak yang menjadi kewajiban pihak ketiga, kewajiban Pemohon Banding adalah melakukan pemotongan dan penyetoran pajak atas pembayaran yang terutang pajak;

bahwa Majelis berpendapat, hak dan kewajiban pihak ketiga yang dikenakan pemotongan ataupun pemungutan Pajak Penghasilan oleh Pemohon Banding, tunduk pada Undang-undang Perpajakan yang berlaku pada saat dilakukan Pemotongan oleh Pemohon Banding, yaitu Undang-undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000;

berdasarkan Undang-undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000, penghasilan atas jasa dan sewa serta penghasilan lainnya sehubungan dengan penggunaan harta di atur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan huruf i;

bahwa Majelis berpendapat, untuk penghasilan atas jasa dan sewa serta penghasilan lainnya sehubungan dengan penggunaan harta sebesar Rp1.829.235.670, adalah merupakan objek PPh pasal 4 ayat (2), sehingga pemotongan pajak yang dilakukan oleh Pemohon Banding sebagai pemotongan atas objek PPh Pasal 4 ayat (2) sudah tepat;

bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berkesimpulan atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 4 ayat (2) koreksi negatif oleh Terbanding sebesar Rp1.829.235.670,00 tidak dapat dipertahankan;
Menimbang:bahwa oleh karena atas jumlah PPh Pasal 4 (2) Final yang masih harus /(lebih) dibayar yang disengketakan oleh Pemohon sebesar (Rp 181.288.522,00), dikabulkan seluruhnya koreksi oleh Majelis, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding;
Mengingat  :Undang.undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang.undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Memutuskan:Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-163/WPJ.19/2012 tanggal 24 Februari 2012 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Pasal 4 (2) Final nomor : 00002/440/05/091/10 tanggal 30 November 2010 Masa Pajak Januari s.d Desember 2005 atas nama : PT XXX, sehingga perhitungan PPh Pasal 4 (2) Final Masa Pajak Januari s.d Desember 2005 yang masih harus (lebih) dibayar menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan PajakRp.     1.829.235.670,00Pajak TerhutangRp.        181.288.522,00Kredit Pajak(Rp.     (181.288.522.00)Jumlah Pajak yang kurang (lebih) dibayar    Rp.                          0,00Sanksi Administrasi  
Rp.                          0,00Jumlah yang masih harus (lebih) dibayarRp.                          0,00