Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 43259/PP/M.I/15/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 43259/PP/M.I/15/2013

Jenis Pajak:PPh Badan
 
Tahun Pajak:2008
 
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi positif Terbanding atas Obyek Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 berupa Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp. 1.483.365.000,00;
Menurut Terbanding :bahwa koreksi Peredaran usaha PPh Badan berasal dari selisih Realisasi Titipan BBN (selisih lebih), sehingga atas selisih tersebut seharusnya merupakan Dasar Pengenaan Pajak Penjualan karena merupakan bagian dari harga yang harus dibayar oleh konsumen, bahwa terhadap bukti Surat Edaran dari PT. AA Tbk tentang besaran biaya STNK/BPKB, Terbanding berpendapat bahwa hal tersebut adalah upaya toleransi dari Main Dealer Honda untuk menjaga stabilitas harga jual semata sehingga terjadi persaingan yang sehat dilapangan, namun sama sekali bukan pembenaran atas pembuktian dari Pemohon Banding;
Menurut Pemohon Banding:bahwa Pemohon Banding keberatan atas koreksi Terbanding dengan alasan sebagai bebahwa faktanya dalam realita bisnis otomotif, Pemohon Banding harus membayar biaya jasa dan pengurusan STNK dan BPKB di luar notice STNK. Jika biaya pengurusan STNK dan BPKB yang dibayarkan kepada pengurus/biro jasa oleh tim pemeriksa pajak dianggap sebagai omzet/pendapatan/penambahan kemampuan ekonomis Pemohon. Banding dan kemudian menimbulkan kewajiban Pajak Penghasilan dalam jumlah yang besar, jelas amat memberatkan dan dapat mematikan kelangsungan usaha Pemohon Banding;
Menurut Majelis :bahwa Terbanding melakukan koreksi Peredaran Usaha yang berasal dari selisih Realisasi Titipan BBN (selisih lebih), sehingga atas selisih tersebut seharusnya merupakan Dasar Pengenaan Pajak Penjualan karena merupakan bagian dari harga yang harus dibayar oleh konsumen;

bahwa sebagaimana diketahui dalam proses penjualan sepeda motor, hampir semua konsumen membeli ON THE ROAD (lengkap dengan surat-surat dari pihak yang berwenang seperti STNK, Plat Nomor dan lain-lain);

bahwa pada saat itulah konsumen menyerahkan sejumlah uang yang diposkan dalam akun Titipan BBN oleh Pemohon Banding yang digunakan untuk biaya pengurusan surat-surat kendaraan ke Samsat;

bahwa sehingga Terbanding berpendapat bahwa selisih tersebut adalah jasa yang harus dibayar oleh konsumen atas jasa pengurusan surat-surat kendaraan yang diterima oleh Pemohon Banding dan menjadi penghasilan lain-lain bagi Pemohon Banding;

bahwa sesuai dengan prosedur yang berlaku dalam proses penyelesaian keberatan sebenarnya Terbanding telah memberikan kesempatan kepada Pemohon Banding untuk membuktikan keberatannya namun Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti resmi biaya dari SAMSAT dan hanya dapat memberikan pembuktian bukti pengeluaran “Titipan BBN berupa kwitansi yang tidak jelas siapa pihak penerima uang pengurusan STNK/BPKB, karena dalam kwitansi tersebut hanya terdapat tanda tangan penerima tanpa ada nama lengkap yang jelas (contoh terlampir);

bahwa dengan demikian meskipun Pemohon Banding menyatakan bahwa biaya tersebut benar-benar ada, namun Terbanding tidak dapat meyakini bukti yang diajukan karena data pendukung yang tidak kuat, sehingga Peneliti memutuskan untuk mengakui besarnya pengeluaran Titipan BBN hanya sebesar jumlah dalam STNK serta biaya yang resmi sesuai dengan peraturan yang ada;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan faktanya dalam realita bisnis otomotif, Pemohon Banding harus membayar biaya jasa dan pengurusan STNK dan BPKB di luar notice STNK. Jika biaya pengurusan STNK dan BPKB yang dibayarkan kepada pengurus/biro jasa oleh tim pemeriksa pajak dianggap sebagai omzet/pendapatan/penambahan kemampuan ekonomis Pemohon. Banding dan kemudian menimbulkan kewajiban Pajak Penghasilan dalam jumlah yang besar, jelas amat memberatkan dan dapat mematikan kelangsungan usaha Pemohon Banding;

bahwa Terbanding tidak mau mengakui adanya fakta Biaya Jasa Pengurusan BBN, STNK dan BPKB yang harus dibayarkan Pemohon Banding kepada Biro Jasa perseorangan.

Terbanding hanya mau mengakui Biaya STNK dan BPKB yang tertera pada notice saja, sedangkan selisihnya dianggap sebagai pendapatan/penambahan kemampuan ekonomis Pemohon Banding sehingga timbul kewajiban PPN dan PPH Badan yang amat besar dan tidak relevan dengan usaha Pemohon Banding;

bahwa untuk membuktikan adanya fakta Biaya Jasa dan Pengurusan STNK dan BPKB di luar notice STNK dimaksud di atas, Pemohon Banding telah memberikan dan menunjukkan bukti- bukti berupa kuitansi biaya jasa dan pengurusan dimaksud kepada Terbanding;

bahwa Terbanding hanya bersedia menerima bukti yang diserahkan Pemohon Banding apabila Biaya Jasa dan Pengurusan STNK dan BPKB dilakukan oleh Biro Jasa yang berbentuk Badan Usaha berbadan hukum atau non badan hukum. Sedangkan jasa dan pengurusan STNK dan BPKB Pemohon Banding dilakukan oleh Biro Jasa Perseorangan yang memiliki NPWP yaitu dilakukan oleh Sdr. H. BB ;

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat 1 huruf (a) Undang Undang Nomor 17 tahun 2000 tentang Perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan berbunyi : “Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan

bahwa secara singkat Majelis berpendapat koreksi sebesar Rp. 1.483.365.000,00 menurut Pemohon Banding adalah biaya yang dibayarkan kepada Biro Jasa untuk pengurusan Bea Balik Nama Kenderaan Bermotor, sedangkan Terbanding tidak mengakui dalil ini karena dari bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding tidak jelas nama penerimanya (bukti pengeluaran tidak valid);

bahwa di persidangan Pemohon Banding telah melampirkan bukti-bukti berupa kwitansi dan bukti pengeluaran kas/bank dan daftar rincian Debitur;

bahwa Majelis telah mempertimbangkan dan meneliti bukti-bukti yang diajukan oleh Pemohon Banding dan memang benar bukti-bukti berupa kwitansi dan bukti pengeluaran kas bank tersebut tidak mencantumkan nama penerima, dan hanya ada tanda tangan saja;

bahwa Majelis berpendapat walaupun bukti-bukti kwitansi tersebut tidak jelas nama penerimanya, dalam proses pemeriksaan Terbanding seharusnya dapat melakukan penelusuran lebih lanjut ke pembukuan dan rekening koran Pemohon Banding atau catatan lain yang relevan untuk dapat menyimpulkan apakah memang terdapat pengeluaran kepada Biro Jasa Perorangan (Sdr H QQ) atau tidak. Terbanding tidak boleh serta merta berpendapat adanya selisih antara titipan Bea Balik Nama dari konsumen dengan jumlah yang tercantum dalam STNK sebagai adanya tambahan penjualan unit kendaraan;

bahwa selama proses persidangan tidak terdapat argumen tambahan dari Terbanding untuk mendukung koreksi nya selain tidak diakuinya bukti kwitansi dan bukti pengeluaran kas/bank karena tidak ada nama penerimanya;

bahwa oleh karena itu Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha sebesar Rp.1.483.365.000 tidak dapat dipertahankan;
Menimbang:bahwa oleh karena tidak terdapat selisih antara jumlah Pajak Penghasilan yang masih harus dibayar yang disengketakan Pemohon Banding dan jumlah Pajak Penghasilan yang masih harus dibayar yang dapat dikabulkan Majelis, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding;
Mengingat:Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Memutuskan:Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1696/WPJ.10/2011 tanggal 26 September 2011 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor: 00006/206/08/502/10 tanggal 2 Juli 2010 Tahun Pajak 2008, atas nama : PT. XXX, sehingga perhitungan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

Penghasilan netoRp     261.628.478,00Penghasilan Kena PajakRp     261.628.000,00Pajak terutangRp       60.988.400,00Kredit Pajak(Rp      16.759.500,00)Jumlah pajak yang kurang dibayar 
Rp       44.228.900,00Sanksi Administrasi:
Bunga Ps. 13 (2) KUP  
Rp       16.806.982,00Jumlah yang masih harus/(lebih) dibayar 
Rp       61.035.882,00