Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-43258/PP/M.XVII/19/2013
| Jenis Pajak | : | Bea Masuk |
| Tahun Pajak | : | 2011 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan atas klasifikasi berupa : Jenis Barang: AA Engine On Stand S/N: V0XXX ;Negara Asal : Amerika Serikat ;Klasifikasi Pos Tarif menurut Terbanding: 8411.12.00.00 BM 5%;Klasifikasi Pos tarif menurut Pemohon Banding: 8803.30.00.00 BM 0%; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa Keputusan Terbanding Nomor: KEP-548/WBC.06/2011 tanggal 12 Agustus 2011 menyatakan bahwa berdasarkan uraian barang pada dokumen pemberitahuan dan Laporan Hasil Pemeriksaan Fisik diketahui bahwa barang yang diimpor adalah AA Engine On Stand S/N: V0226 berupa mesin pesawat udara dari seri bypass turbofan type V2500-A1, S/N: V0226 dengan daya dorong (thrust) 111 KN dan digunakan pada pesawat type Airbus A320, Berdasarkan hal-hal tersebut di atas AA Engine On Stand S/N: V0226 diklasifikasikan kedalam pos tarif HS. 8411.12.00.00 dengan pembebanan BM 5%; |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas penetapan tarif yang dilakukan Terbanding ke dalam pos tarif 8411.12.0000 dengan pembebanan Bea Masuk 5% yang seharusnya menurut Pemohon Banding adalah sesuai pemberitahuan pada PIB Nomor: 092287 tanggal 28 Juni 2011 pada pos tarif 8803.30.0000, Bea Masuk 0%; |
| Menurut Majelis | : | bahwa Terbanding dalam persidangan Risalah Penetapan Tarif, dan Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT) PIB Nomor: 092287 tanggal 28 Juni 2011, serta dokumen pendukungnya yang menyebutkan bahwa barang yang diimpor adalah merupakan mesin pesawat termasuk golongan high bypass turbofan engine dengan daya dorong (trust) 24.800 lbf (111 KN), sehingga Terbanding menetapkan ke dalam pos tarif 8411.12.00.00 (BM 5%); bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan contoh barang berupa foto Engine Pesawat, Engine On Stand V2500-A1 dengan Nomor: S/N V0226 disertai dengan dokumen pendukungnya; bahwa Majelis melakukan pemeriksaan mulai dari identifikasi barang, klasifikasi barang dan terakhir pembebanan tarif Bea Masuknya; bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding untuk melengkapi data yang mendukung klasifikasi barang; bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding selanjutnya menyerahkan: Invoice Nomor: 2 tanggal 15 Juni 2011,Foto barang AA Engine On Stand V2500-A1 dengan Nomor: S/N V0226;Identifikasi Barangbahwa dalam PIB Nomor: 092287 tanggal 28 Juni 2011 diberitahukan jenis barang AA Engine On Stand S/N V0226; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Invoice Nomor: 2 tanggal 15 Juni 2011 yang diterbitkan oleh SASOF TR-37 LLC, Miami, USA diketahui bahwa barang yang diimpor Pemohon Banding adalah AA Engine Type ESN V0226 sebanyak 1 unit seharga USD1,500,000.00; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas foto barang diketahui barang impor adalah AA Engine On Stand S/N: V0226 dengan daya dorong (trust) 24.800 lbf; bahwa dari uraian PIB, penjelasan, dan dokumen pendukung lainnya yang diberikan oleh Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan diketahui bahwa AA Engine On Stand S/N V0226 yang diimpor Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 092287 tanggal 28 Juni 2011 adalah mesin pesawat udara jenis turbo fan dengan daya dorong 24.800 lbf untuk digunakan pada pesawat Airbus Seri AXX0 atau MD-X0; Klasifikasi Barang (Pos Tarif) dan Pembebanan Bea Masukbahwa menurut Majelis, hasil penelitian klasifikasi barang (pos tarif) adalah sebagai berikut: bahwa berdasarkan KUMHS nomor 1 disebutkan bahwa untuk tujuan hukum, klasifikasi harus ditentukan menurut uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai catatan bagian atau bab yang berkaitan; bahwa kendaraan, kendaraan udara, kendaraan air dan perlengkapan pengangkutan yang berkaitan digolongkan dalam bagian XVII; bahwa catatan 2 Bagian XVII Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI 2007) menyebutkan : “Istilah “bagian” serta “bagian dan aksesori” tidak berlaku untuk barang berikut, dapat diidentifikasi sebagai barang dari Bagian ini maupun tidak : (e)Mesin atau aparatus dari pos 84.01 sampai dengan 84.79, atau bagiannya; barang dari pos 84.81 atau 84.82 atau barang dari pos 84.83, asalkan barang tersebut merupakan bagian integral dari mesin atau motor”; bahwa kendaraan udara, kendaraan luar angkasa, dan bagiannya digolongkan pada Bab 88; bahwa berdasarkan Explanatory Notes to the HS Bagian XVII halaman 1412 “Bagian dan perlengkapan yang dikeluarkan dari Bagian ini berdasarkan Catatan Bagian XVII Nomor 2; (5) Mesin dan peralatan mekanis dan bagian-bagiannya dari pos 84.01 sampai 84.79, misalnya: Mesin dan berbagai jenis termasuk mesin yang dilengkapi dengan kotak persnelling dan bagiannya, masuk dalam pos 84.07 sampai 84.12”. bahwa mesin pesawat udara dikeluarkan dari Bagian XVII Bab 86 sampai dengan Bab 89; bahwa bagian akhir catatan 2 Bagian XVII Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI 2007) menyebutkan : “Referensi untuk “bagian” atau “aksesori” dalam Bab 86 sampai dengan 88 tidak berlaku untuk bagian atau aksesori yang tidak cocok untuk digunakan semata-mata atau terutama dengan barang dari Bab-bab tersebut. Bagian atau aksesori yang memenuhi uraian dalam dua pos atau lebih dari pos pada Bab-bab tersebut, harus diklasifikasikan menurut pos yang sesuai dengan penggunaan utama dari bagian atau aksesori tersebut.”; bahwa dengan demikian menurut Majelis, AA Engine On Stand S/N V0226 tidak dapat diklasifikasikan dalam Bab 86 sampai dengan Bab 88 melainkan harus diklasifikasikan pada bab 84 khususnya Pos 84.07 s.d. 84.12 Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI 2007) yang menampung mesin dan berbagai jenis termasuk mesin yang dilengkapi dengan kotak persnelling dan bagiannya; bahwa Turbo-jet, turbo-propeller dan turbin gas lainnya masuk dalam Pos 84.11; bahwa berdasarkan Explanatory Notes to the HS Pos 84.11 halaman 1154 menyebutkan: “Turbo-jet terdiri atas kompresor, sistem pembakaran, turbin dan pipa semprot, yang merupakan saluran pertemuan yang ditempatkan dalam pipa pembuangan. Gas yang memberi tekanan udara panas yang keluar dari turbin tersebut oleh pipa semprot diubah menjadi aliran gas berkecepatan tinggi. Reaksi aliran gas ini yang terjadi pada mesinnya, memberi daya kekuatan yang dapat digunakan untuk menggerakkan pesawat udara.” bahwa barang impor AA Engine On Stand S/N V0226 yang diidentifikasikan sebagai mesin pesawat udara jenis turbo fan dengan daya dorong 24.800 lbf untuk digunakan pada pesawat Airbus Seri A320 atau MD-90 digolongkan dalam Pos 84.11; Pada pos 84.11 terdapat 4 sub pos dengan satu takik yaitu: -Turbo-jet : -Turbo-propeller : -Turbin gas lainnya : -Bagian : Pada Sub Pos – Turbo-jet terdapat 2 sub pos dengan dua takik yaitu:8411.11.00.00–Dengan gaya dorong tidak melebihi 25 kN8411.12.00.00–Dengan gaya dorong melebihi 25 kN bahwa barang impor berupa AA Engine On Stand S/N V0226 yang diimpor Pemohon Banding adalah mesin pesawat udara jenis turbo fan dengan daya dorong 24.800 lbf untuk digunakan pada pesawat Airbus Seri A320 atau MD-90 dengan gaya dorong 24.800 lbf atau 111 kN digolongkan ke dalam klasifikasi pos tarif 8411.12.00.00; bahwa Terbanding menetapkan jenis barang impor AA Engine On Stand S/N V0226 yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 092287 tanggal 28 Juni 2011 pada Pos Tarif 8411.12.0000, menurut Majelis sudah tepat karena barang tersebut merupakan mesin khusus untuk pesawat terbang dari jenis turbo jet; bahwa dengan demikian pendapat Terbanding dapat dipertahankan; bahwa Pemohon Banding memberitahukan jenis barang impor AA Engine On Stand S/N V0226, dalam PIB Nomor: 092287 tanggal 28 Juni 2011 pada Pos Tarif 8803.30.0000, menurut Majelis tidak tepat karena sesuai dengan Catatan Nomor: 2 Bagian XVII Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI 2007) Mesin dan berbagai jenis termasuk mesin yang dilengkapi dengan kotak persnelling dan bagiannya, masuk dalam pos 84.07 sampai 84.12, sehingga harus dikeluarkan dari pos barang utamanya; bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding, sehingga klasifikasi atas barang impor AA Engine On Stand S/N V0226 ditetapkan sesuai keputusan Terbanding Nomor: KEP-548/WBC.06/2011 tanggal 12 Agustus 2011 pada pos tarif 8411.12.0000 dengan pembebanan bea masuk 5%; |
| Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006; |
| Memutuskan | : | Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cuka Nomor: KEP-548/WBC.06/2011 tanggal 12 Agustus 2011 mengenai Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: Nomor: 005397/WBC.06/KPP.0103/NP/2011 tanggal 1 Juli 2011, atas nama PT XXX, sehingga klasifikasi atas barang impor AA Engine On Stand S/N V0226 sesuai dengan keputusan Terbanding Nomor: KEP-548/WBC.06/2011 tanggal 12 Agustus 2011 pada pos tarif 8411.12.0000 dengan pembebanan bea masuk 5%; |

