Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.43219/PP/M.XIII/13/2013
Tahun Putusan
: 2013
Kategori Putusan
: PPh Pasal 26
marten taxco
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 sebesar Rp 14.864.699.872,00, yang terdiri dari :