Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.43219/PP/M.XIII/13/2013

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.43219/PP/M.XIII/13/2013

Jenis Pajak  :PPh Pasal 26
 
Tahun Pajak:2008
 
Pokok Sengketa  :bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 sebesar Rp 14.864.699.872,00, yang terdiri dari :
Koreksi positif biaya bunga sebesar Rp 14.192.921.234,00;Koreksi positif Licence Fee dan Imbalan Jasa sebesar Rp 671.778.638,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding.Koreksi positif biaya bunga sebesar Rp 14.192.921.234,00
Menurut Terbanding :bahwa berdasarkan data Pemohon Banding berupa dokumen pendukung bukti pembayaran atas 9 (sembilan) voucher terkait beban bunga yang disengketakan diperoleh informasi.

bahwa berdasarkan uraian di atas, maka koreksi Terbanding atas obyek PPh Pasal 26 bunga sebesar Rp 14.192.921.234,00 sudah tepat dan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Menurut Pemohon Banding :bahwa biaya bunga sebesar Rp 14.192.921.234,00 merupakan pembayaran biaya bunga kepada kantor pusat di Thailand dan sesuai dengan P3B Indonesia – Thailand.

bahwa karena P3B secara jelas merupaka lex specialis sesuai dengan penjelasan Pasal 32A Undang-undang Pajak Penghasilan Nomor 17 Tahun 2000 maka seharusnya ketentuan dalam P3B Indonesia – Thailand yang menyatakan bahwa pemajakan atas bunga pada saat dibayarkan adalah sudah sesuai dengan perundang-undangan perpajakan yang berlaku di Indonesia;
Menurut Majelis:bahwa berdasarkan dokumen-dokumen hukum yang ada dan berdasarkan hasil persidangan, Majelis menyimpulkan bahwa sengketa a quo adalah menyangkut saat terutangnya PPh Pasal 26;

bahwa Terbanding malakukan koreksi atas obyek PPh Pasal 26 sebesar Rp 14.192.921.234,00 karena berdasarkan dokumen Money market deal slip dan lembar confirmation terdapat pembayaran bunga kepada kantor pusat Pemohon Banding di Thailand yang mana atas biaya bunga tersebut dibebankan Pemohon Banding dalam tahun 2008, sedangkan Pemohon Banding melakukan pemotongan, penyetoran dan pelaporan PPh Pasal 26 atas bunga tersebut pada Tahun 2009, dimana pembukuan Pemohon Banding (sebagai pemotong pajak) menggunakan metode accrual basis sehingga PPh Pasal 26 terutang pada saat dilakukan pembebanan biaya bunga meskipun belum dilakukan pembayaran atas bunga tersebut;

bahwa menurut Terbanding, berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 138 Tahun 2000, maka saat terutangnya penghasilan tersebut juga ditentukan berdasarkan saat pengakuan biaya sesuai dengan metode pembukuan yang dianut oleh pihak yang berkewajiban memotong atau memungut Pajak Penghasilan. Pada prinsipnya, saat yang menentukan kapan kewajiban pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan harus dilaksanakan adalah mana yang lebih dulu terjadi, saat pembayaran atau saat terutangnya penghasilan.

bahwa berdasarkan ketentuan yang merujuk pada hak pemajakan negara sumber sesuai “article 11 angka 2 huruf a ” P3B, mengatur sebagai berikut :

“However, In the case of Indonesia, such interest arising in Indonesia may be taxed in Indonesia according to the laws of Indonesia, but if the beneficial owner of the interest, the tax so charged shall not exceed 15 percent of the gross amount of the interest”;

bahwa dalam ketentuan tersebut dengan jelas menyebutkan bahwa dalam hal di Indonesia, bunga yang berasal dari Indonesia dapat dikenakan pajak di Indonesia menurut perundang-undangan di Indonesia, tetapi pajak yang dikenakan tidak akan melebihi 15% dari jumlah kotor bunga;

bahwa menurut Terbanding pengertian “paid” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) P3B Indonesia – Thailand tidak dapat ditafsirkan secara harfiah sebagai cash basis yang kemudian dikaitkan dengan saat terutangnya pajak. Pengertian “paid” sebagaimana dimaksud dalam P3B terdapat dalam commentary UN Model maupun commentary OECD Model yang menyatakan “The term “paid” has very wide meaning, since the concept of payment means the fulfillment of the obligation to out funds at the disposal of creditor in the manner required by contract or by custom”

bahwa istilah paid mempunyai makna yang sangat luas karena konsep pembayaran berarti pemenuhan kewajiban untuk menaruh dana agar tersedia bagi kreditur sesuai dengan persyaratan dalam kontrak atau menurut kebiasaan. Pencatatan biaya bunga oleh debitur meskipun bunga tersebut belum dibayarkan dan masih dicatat sebagai hutang merupakan kebiasaan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum yang menyebabkan kreditur mempunyai klaim atas asset debitur;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding yang mendasarkan saat terutangnya PPh Pasal 26 tersebut juga ditentukan berdasarkan saat pengakuan biaya sesuai dengan metode pembukuan yang dianut oleh pihak yang berkewajiban memotong atau memungut Pajak Penghasilan;

bahwa menurut Pemohon Banding sesuai dengan P3B Indonesia – Thailand yang menyebutkan bahwa : “Interest arising in a Contracting State and paid to a resident of the other Contracting State may be taxed in that other state”, sehingga PPh Pasal 26 atas bunga sebesar Rp 14.192.921.234,00 yang dibayarkan Pemohon Banding kepada kantor pusat di Thailand terutang pada saat terjadi pembayaran dan bukan pada saat pencatatan (accrual);

bahwa ketentuan dalam P3B di atas bermakna bahwa saat pemajakan atas bunga tersebut harus memenuhi 2 (dua) persyaratan yaitu : Bunga tersebut timbul di negara perjanjian dan Bunga tersebut dibayarkan kepada penduduk negara perjanjian lainnya (persyaratan akumulatif harus terpenuhi);

bahwa menurut Pemohon Banding, Peraturan Pemerintah Nomor 138 tahun 2000 mengakui saat terutangnya PPh Pasal 26 atas bunga lazimnya adalah pada saat bunga tersebut jatuh tempo. Dalam hal bunga, penghasilan hanya dapat diakui oleh pihak yang menerima hanya pada saat jatuh tempo. Sebelum jatuh tempo, pihak penerima sama sekali tidak dapat meminta pembayaran bunga;

bahwa menurut Pemohon Banding, article 11 angka 2 huruf a P3B yang dijadikan alasan menolak permohonan keberatan Pemohon Banding adalah kurang tepat karena pasal tersebut hanya mengatur pihak yang berwenang mengenakan pajak jika transaksi pembayaran bunga muncul di salah satu negara yang terikat P3B dengan tarif maksimum yang dapat dikenakan atas pembayaran bunga tersebut, namun pasal tersebut tidak mengatur saat terutangnya Pajak Penghasilan atas pembayaran bunga tersebut;

bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding di atas, Majelis berpendapat sebagai berikut :

bahwa sesuai Pasal 32A UU PPh, P3B Indonesia – Thailand merupakan lex spesialis yang mengatur hak-hak pemajakan dari masing-masing negara yang mengikat diri pada perjanjian itu;

bahwa ketentuan berkenaan dengan pengenaan pajak atas bunga terdapat dalam Pasal 11 P3B Indonesia – Thailand sebagai berikut :
Interest arising in a Contracting State and paid to a resident of the other Contracting State may be taxed in that other State;However,(a).In the case of Indonesia, such interest arising in Indonesia may be taxed in Indonesia according to the laws of Indonesia, but if the recipient is the beneficial owner of the interest, the tax so charged shall not exceed 15 percent of the gross amount of the interest”;(b).In the case of Thailand, such interest arising in Thailand may be taxed in Thailand but the tax so charged shall not exceed(1)10 percent …etc.;(2)in other case : 25 percent .. etc.;bahwa berdasarkan ketentuan di atas, Majelis berpendapat atas bunga yang timbul di Indonesia dan yang dibayar Pemohon Banding sebesar kepada kantor pusatnya di Thailand sebesar Rp 14.192.921.234,00 terutang PPh Pasal 26 di Indonesia dan tunduk pada ketetuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia;

bahwa ketentuan Pasal 26 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000, mengatur :

“Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apapun, yang dibayarkan atau yang terutang oleh badan pemerintah, Subjek Pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia, dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan bunga, termasuk premium, diskonto, premi swap dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang.”

bahwa ketentuan Pasal 8 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 138 Tahun 2000 mengatur :

“Pemotongan Pajak Penghasilan atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Pajak Penghasilan, terutang pada akhir bulan dilakukannya pembayaran atau akhir bulan terutangnya penghasilan yang bersangkutan, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu”

bahwa Penjelasan Pasal 8 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 138 Tahun 2000 mengatur :

“Ketentuan ini mengatur tentang batas waktu pelaksanaan kewajiban pemotongan dan pemungutan pajak atas penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, dan Pasal 26 Undang-undang Pajak Penghasilan yang dikaitkan dengan saat pembayaran atau saat terutangnya penghasilan. Saat terutangnya penghasilan tersebut lazimnya adalah pada saat jatuh tempo (seperti : bunga dan sewa), saat tersedia untuk dibayarkan (seperti : gaji dan dividen), saat yang ditentukan dalam kontrak/perjanjian atau faktur (seperti : royalti, imbalan jasa teknik/jasa manajemen/jasa lainnya), atau saat tertentu lainnya. Saat terutangnya penghasilan tersebut juga ditentukan berdasarkan saat pengakuan biaya sesuai dengan metode pembukuan yang dianut oleh pihak yang berkewajiban memotong atau memungut Pajak Penghasilan. Pada prinsipnya, saat yang menentukan kapan kewajiban pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan harus dilaksanakan adalah mana yang lebih dulu terjadi, saat pembayaran atau saat terutangnya penghasilan. Untuk kemudahan, pelaksanaan pemotongan pajak dapat dilakukan pada saat terjadi pembayaran, walaupun sesuai dengan ketentuan saat terutangnya pemotongan pajak tersebut terjadi pada akhir bulan pembayaran.”

bahwa berdasarkan ketentuan di atas, Majelis berpendapat walaupun saat pengakuan biaya sesuai dengan metode pembukuan yang dianut oleh Pemohon Banding adalah pada tahun 2008, namun pemotongan PPh Pasal 26 dapat dilakukan pada saat terjadi pembayaran yaitu pada tahun 2009;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis terhadap dokumen-dokumen yang ada dalam berkas banding diketahui bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembayaran bunga kepada kantor pusat Thailand sesuai dengan jatuh tempo pembayaran bunga yang tercantum dalam kontrak pinjaman yaitu pada tahun 2009;

bahwa atas pembayaran bunga sebesar Rp 14.192.921.234,00 tersebut Pemohon Banding telah melakukan pemotongan, penyetoran dan pelaporan PPh Pasal 26 nya pada tahun 2009, dengan demikian kepada Pemohon Banding tidak dapat dikenakan lagi atas obyek yang sama untuk Tahun Pajak 2008;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan koreksi positif biaya bunga sebesar Rp 14.192.921.234,00 tidak dapat dipertahankan;
Koreksi positif Licence Fee dan Imbalan Jasa sebesar Rp 671.778.638,00
Menurut Terbanding :bahwa terkait koreksi Imbalan Jasa sebesar Rp 671.778.638,00 penjelasan Pemeriksa atas koreksi Imbalan Jasa sebesar Rp 671.778.638,00 menyatakan bahwa Pemeriksa menghitung obyek PPh Pasal 26 dari ekualisasi biaya-biaya yang berhubungan dengan pembebanan dan atau pembayaran jasa ke luar negeri berupa licence fee, swiftnet dan network charge;

bahwa menurut Pemohon Banding, akun debet dengan deskripsi di atas merupakan biaya reimbursement kepada kantor pusat dan penyediaan network/jaringan antara bank kepada pihak di luar negeri (Swift Belgium). Pemohon Banding menyatakan bahwa reimbursement yang ditagihkan kepada Pemohon Banding adalah atas jasa yang dilakukan di luar negeri. Oleh sebab itu, Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding yang menganggap biaya tersebut sebagai royalty (passive income). Sehingga sesuai dengan Pasal 7 dari P3B antara Indonesia dengan Thailand dan Belgium, laba usaha (business profit) dari perusahaan di luar negeri hanya akan dikenakan di Indonesia apabila terdapat bentuk usaha tetap perusahaan luar negeri di Indonesia;

bahwa pada saat pemeriksaan, untuk mengetahui apa substansi akun debet sesuai dengan deskripsi di atas, Terbanding tidak diberikan dokumen/data pendukung, sehingga Terbanding berkesimpulan bahwa akun tersebut pada hakekatnya adalah sebagai pembayaran royalty kepada pihak ketiga di luar negeri yang hak pemajakannya ada di negara sumber;

bahwa pada proses keberatan, Pemohon Banding menyatakan bahwa atas biaya license fee dan imbalan jasa tersebut merupakan biaya yang diamortisasi dan bersifat reimbursement kepada head office, namun dari data yang disampaikan tidak dapat membuktikan alokasi biaya seperti apa yang dimaksud Pemohon Banding dan bagaimana cara perhitungan pengalokasian biaya tersebut sehingga Terbanding tetap mempertahankan kesimpulan pada saat pemeriksaan;

bahwa di lain pihak, data yang diungkapkan Pemohon Banding pada proses keberatan tidak dapat dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatan sesuai dengan Pasal 25A ayat (4) UU KUP, karena data tersebut tidak diberikan pada saat pemeriksaan;

bahwa berdasarkan uraian di atas, maka koreksi Terbanding atas obyek PPh Pasal 26 atas license fee dan imbalan jasa yang pada hakekatnya merupakan pembayaran royalty sebesar Rp 671.778.638,00 sudah tepat dan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

bahwa berdasarkan uraian di atas maka diusulkan kepada Majelis Hakim untuk tetap mempertahankan keputusan Terbanding;

bahwa pada saat pemeriksaan, deskripsi dalam General Ledger, license fee terkait dengan pembayaran intelectual property. Ada suatu kerahasiaan dan Pemohon Banding membayar intelectual property dan atas hal tersebut Pemohon Banding harus membayar PPh Pasal 26;
Menurut Pemohon Banding:bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding yang menganggap biaya licence fee dan biaya imbalan jasa sebagai royalty. Perlu Pemohon Banding informasikan, bahwa rincian koreksi Rp 671.778.638,00 adalah sebagai berikut

bahwa obyek pajak tersebut dianggap royalty, Terbanding tidak memiliki dasar karena dalam General Ledger hal tersebut adalah penggunaan swift (sistem pembayaran internasional).

pembayaran tersebut adalah pembayaran jasa yang merupakan penghasilan aktif yang merupakan bisnis income yang diterima pihak luar negeri dan itu bukan objek PPh Pasal 26 (Terbanding tidak berhak memajaki);
Menurut Majelis :bahwa berdasarkan dokumen-dokumen hukum yang ada dan berdasarkan hasil persidangan, diketahui Terbanding menghitung obyek PPh Pasal 26 dari ekualisasi biaya-biaya yang berhubungan dengan pembebanan dan atau pembayaran jasa ke luar negeri berupa licence fee, swiftnet dan network charge;

bahwa koreksi tersebut dilakukan Terbanding karena berdasarkan akun debet yang diperoleh Terbanding, Pemohon Banding tidak dapat memberikan dokumen/data pendukung dan Pemohon Banding tidak dapat membuktikan alokasi biayanya seperti apa serta bagaimana cara perhitungan pengalokasian biaya tersebut, sehingga Terbanding berkesimpulan bahwa akun tersebut pada hakekatnya adalah sebagai pembayaran royalty kepada pihak ketiga di luar negeri yang hak pemajakannya ada di negara sumber;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding karena pembayaran licence fee dan imbalan jasa tersebut merupakan biaya reimbursement kepada Kantor Pusat dan pembayaran jasa telekomunikasi yaitu penyediaan network/jaringan antar bank kepada pihak diluar negeri (SWIFT Belgium) dan reimbursment yang ditagihkan kepada Pemohon Banding adalah atas jasa yang dilakukan diluar negeri, oleh karena itu Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding yang menganggap biaya tersebut sebagai royalty (passive income) karena biaya tersebut adalah pembayaran atas jasa (active income);

bahwa menurut Pemohon Banding sesuai dengan Pasal 7 dari P3B antara Indonesia dengan Thailand dan Belgium, laba usaha (business profit) dari perusahaan di luar negeri hanya akan dikenakan di Indonesia apabila terdapat bentuk usaha tetap perusahaan luar negeri di Indonesia. Pihak luar negeri tidak pernah mengirimkan stafnya ke perusahaan di Indonesia untuk jangka waktu melebihi 183 hari dalam 12 bulan berturut-turut (time test);

bahwa transaksi jasa yang dilakukan oleh Pihak Ketiga tersebut tidak memenuhi kriteria BUT di Indonesia karena :
Kedua perusahaan tersebut tidak berkedudukan di Indonesia, yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Domisili (SKD) dari masing-masing negaranya;Kedua perusahaan tersebut tidak memiliki kedudukan tetap di Indonesia yang memenuhi Pasal 5 ayat (2) huruf j P3B antara Indonesia dengan Thailand dan Belgium, sehingga Indonesia tidak berhak atas pajak dari pendapatan jasa (laba usaha) yang dibayarkan kepada perusahaan-perusahaan tersebut;bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding di atas, Majelis berpendapat sebagai berikut :

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen-dokumen yang diserahkan Pemohon Banding, terdapat pembayaran licence fee, swiftnet dan network charge sebesar Rp 671.778.638,00 ke kantor pusat Pemohon Banding di Thailand;

bahwa tidak terdapat dokumen-dokumen yang dapat membuktikan pembayaran sebesar Rp 671.778.638,00 tersebut merupakan reimbursement atas pembayaran yang dilakukan terlebih dahulu oleh kantor pusat Pemohon Banding di Thailand, dan Majelis tidak menemukan bukti alasan Pemohon Banding melakukan pembayaran sejumlah Rp 671.778.638,00 tersebut, bagaimana perhitungan biaya yang dibebankan kepada Pemohon Banding dan Pemohon Banding tidak dapat menjelaskan kenapa Pemohon Banding harus mengeluarkan biaya tersebut dan dalam bentuk apa manfaat yang diterima oleh Pemohon Banding atas biaya yang dikeluarkannya tersebut;

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut Majelis tidak meyakini pembayaran yang dilakukan Pemohon Banding kepada kantor pusatnya di Thailand tersebut merupakan reimbursement atas biaya yang dikeluarkan oleh kantor pusatnya;

bahwa Majelis meyakini pembayaran Pemohon Banding sebesar Rp 671.778.638,00 ke kantor pusat di Thailand tersebut berupa licence fee, swiftnet dan network charge termasuk pengertian royalty, sehingga terutang PPh Pasal 26;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan koreksi positif Licence Fee dan Imbalan Jasa sebesar Rp 671.778.638,00 tetap dipertahankan;
Memperhatikan  :bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
Menimbang:bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding, sehingga Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 dihitung kembali menjadi sebagai berikut :

Dasar Pengenaan Pajak menurut TerbandingRp     105.697.043.432,00Koreksi yang tidak dapat dipertahankanRp       14.192.921.234,00Dasar Pengenaan Pajak menurut MajelisRp       91.504.122.198,00
Mengingat:Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Memutuskan:Menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1311/WPJ.07/2011 tanggal 10 Juni 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 Nomor 00003/204/08/053/10 tanggal 23 April 2010, atas nama : BUT XXX, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut :

Dasar Pengenaan Pajak ……………………………………..Rp     91.504.122.198,00Pajak Penghasilan terutang …………………………………Rp     13.759.207.261,00Kredit Pajak …………………………………………………..Rp     13.624.851.534,00Pajak Penghasilan yang kurang dibayar ………………….Rp          134.355.727,00