Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.43446/PP/M.XI/99/2013

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.43446/PP/M.XI/99/2013 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai   Tahun Pajak   : 2010   Pokok Sengketa   : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Permohonan Pembatalan Keputusan Tergugat Nomor KEP-513/WPJ.27/2012 tanggal 31 Juli 2012 yang tidak disetujui oleh Penggugat; Menurut Tergugat : bahwa Tergugat menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 513/WPJ.27/2012 tanggal 31 Juli 2012, tentang Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar Atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00136/107/10/334/11 tanggal 13 Desember 2011, Masa Pajak September 2010; Menurut Penggugat : bahwa Penggugat dalam surat nomor: 034/LOG/XII/2012 tanggal 10 Desember 2012 pada pokoknya menyampaikan hal-hal sebagai berikut: NoNo.SengketaKeputusan yangdigugatMengenaiTanggal PembetulanSPT PPh/SPM PPNRp / Tanggal Setor1XX-0XXXXX-X0X0KEP-513/WP1.27/201231 Juli 2012STP PPN Sept 2010Rp 1.028.449 SPM PPN- 25 Juli 2011 (1)SPM PPN- 27 Okt 2011 (2)Rp 1.101.000/ 20-07/2011Rp 3.459.455/ 20-10-2011bahwa pembetulan SPT Tahunan PPh SPM PPN yang Penggugat lakukan pada tanggal yang tertera di atas, didahului adanya himbauan/konseling yang dilakukan sejak tanggal 19 Mei 2011; Menurut Majelis : bahwa Pasal 1 huruf b dan Pasal 4 ayat (1) huruf b Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 21/PMK.03/2008 tentang Tata Cara Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi, Pengurangan Atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Atau Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar, Dan Pembatalan Hasil Pemeriksaan menyatakan: Pasal 1Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya atau atas permohonan Wajib Pajak dapat:mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak atau Surat Tagihan Pajak yang tidak benar; dan/atau Pasal 4Surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, dan hasil pemeriksaan yang dapat dikurangkan atau dibatalkan oleh Direktur Jenderal Pajak baik secara jabatan atau berdasarkan permohonan Wajib Pajak meliputi :pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar; ataubahwa Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 21/PMK.03/2008 tentang Tata Cara Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi, Pengurangan Atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Atau Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar, Dan Pembatalan Hasil Pemeriksaan menyatakan: Pasal 6Permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 ayat (1) huruf a dan huruf b hanya dapat diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 2 (dua) kali. Pasal 7(1) Direktur Jenderal Pajak harus memberi keputusan atas permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterimanya permohonan Wajib Pajak.(2)Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lewat dan Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suaru keputusan, permohonan yang diajukan oleh Wajib Pajak dianggap dikabulkan dan Direktur Jenderal Pajak harus menerbitkan keputusan sesuai dengan permohonan yang diajukan. bahwa Pasal 37 huruf a Peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan menyatakan: Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan yang diajukan gugatan kepada badan peradilan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang meliputi keputusan yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak selain:Surat ketetapan pajak yang penerbitannya telah sesuai dengan prosedur atau tata cara penerbitan; bahwa Penggugat dalam suratnya nomor: 034/LOG/XII/2012 tanggal 10 Desember 2012 menyatakan: bahwa pasal 8 ayat (2) dan ayat (2a) undang-undang nomor 6/1983 sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-Undang nomor 16/2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan beserta penjelasannya mengamanatkan bahwa yang dikenakan sanksi bunga 2% perbulan atas jumlah pajak yang dibayar bilamana pembetulan tersebut adalah atas kemauan sendiri, sementara dalam kasus ini pembetulan tersebut dilakukan karena adanya himbauan dan surat undangan konseling dan rekonsiliasi data untuk selanjutnya diadakan pembetulan SPT Tahunan PPh/ SPM Pajak Pertambahan Nilai; bahwa senyatanya atas semua pembetulan yang Penggugat lakukan, Oleh Tergugat dikenai sanksi perpajakan yang tidak dapat Penggugat terirna dan harus Penggugat tolak, karena: Telah terjadi pelanggaran hukum atas pasal 8 ayat (2) dan ayat (2a) tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang berlaku. bahwa Penggugat mengajukan gugatan atas keputusan Tergugat karena Penggugat merasa bahwa Tergugat telah melakukan kesalahan prosedur dalam penerbitan atau tata cara penerbitan surat ketetapan pajak karena Penggugat melakukan pembetulan SPT Masa PPN bukan atas kemauan sendiri namun atas himbauan Tergugat; bahwa Penggugat mengajukan permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar atas STP PPN Nomor: 00136/107/10/334/11 tanggal 13 Desember 2011 Masa Pajak September 2010 kepada Tergugat dengan surat Nomor: 007/LOG/IV/2012 tanggal 05 April 2012 yang diterima oleh Tergugat pada tanggal 09 April 2012 berdasarkan LPAD Nomor: S-15/WPJ.27/KP.0803/2012 tanggal 09 April 2012; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis diketahui bahwa Tergugat telah menjawab surat Penggugat a quo dengan surat Keputusan Tergugat nomor: KEP- 513/WPJ.27/2012 tanggal 31 Juli 2012; bahwa bila dihitung dari tanggal 09 April 2012 sampai dengan diterbitkannya surat Keputusan Tergugat yaitu tanggal 31 Juli 2012 maka belum melampaui jangka waktu 6 (enam) bulan; bahwa berdasarkan hal-hal a quo dan berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 28 tahun 2007 bahwa kewenangan mengurangkan atau membatalkan STP adalah kewenangan Direktur Jenderal pajak; bahwa berdasarkan Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 21/PMK.03/2008 tentang Tata Cara Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi, Pengurangan Atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Atau Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar, Dan Pembatalan Hasil Pemeriksaan a quo diketahui bahwa Tergugat dalam memberi keputusan atas permohonan Penggugat tidak melebihi jangka waktu 6 (enam) bulan; Bahwa Penggugat menyatakan bahwa Penggugat melakukan pembetulan karena adanya himbauan dan surat undangan konseling dan rekonsiliasi data untuk selanjutnya diadakan pembetulan SPT Tahunan PPh/SPM PPN; bahwa himbauan yang dilakukan oleh Tergugat merupakan salah satu bentuk pembinaan kepada Penggugat dengan tujuan agar Penggugat dapat memenuhi kewajiban perpajakan dengan benar dan menghindarkan sanksi-sanksi perpajakan. Karena sifatnya himbauan, maka pembetulan SPT Tahunan PPh Badan maupun SPT Masa PPN dimaksud dapat dilaksanakan atau tidak dilaksanakan oleh Penggugat, sehingga apabila Penggugat melakukan pembetulan berdasarkan himbauan dari Tergugat tersebut, maka pembetulan atas SPT Tahunan PPh Badan maupun SPT Masa PPN dimaksud termasuk kategori “atas kemauan sendiri”; bahwa dengan demikian berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat 2 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan s.t.d.t.d Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009, menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00136/107/10/334/11 tanggal 13 Desember 2011 Masa Pajak

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.43344/PP/M.X/99/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.43344/PP/M.X/99/2013 Jenis Pajak : Gugatan Pajak Penghasilan Badan   Tahun Pajak   : 2009   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1736/WPJ.07/2012 tanggal 19 September 2012 tentang Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2009 Nomor : 00001/206/09/056/10 tanggal 29 November 2010 sebagaimana telah diputuskan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-3255/WPJ.07/2011 tanggal 23 Desember 2011; Menurut Tergugat : bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 diketahui mengatur sebagai berikut: Pasal 23 ayat (2), Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap :pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atauPengumuman Lelang;keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak;keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26; ataupenerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak; Pasal 36 ayat (1) huruf b, Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau membatalkan suart ketetapan pajak yang tidak benar.; Pasal 36 ayat (1a), Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c hanya dapat diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 2 (dua) kali.; Pasal 36 ayat (2), Ketentuan pelaksanaan ayat (1), ayat (la), ayat (1 b), ayat (1c), ayat (1d), ayat (1 e) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.; bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak diketahui mengatur sebagai berikut : Pasal 1 angka 4, Keputusan adalah suatu penetapan tertulis di bidang perpajakan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan dan dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.03/2008 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi, Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar dan Pembatalan Hasil Pemeriksaan diketahui mengatur sebagai berikut : Pasal 4 ayat (1) huruf a, Surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, dan hasil pemeriksaan yang dapat dikurangkan atau dibatalkan oleh Direktur Jenderal Pajak balk secara jabatan atau berdasarkan permohonan Wajib Pajak meliputi pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar.; Pasal 6 ayat (1), Permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 ayat (1) huruf a den huruf b hanya dapat diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 2 (dua) kali.; bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan diketahui mengatur sebagai berikut : Pasal 37, Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan yang diajukan gugatan kepada badan peradilan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang meliputi keputusan yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak selain:Surat ketetapan pajak yang penerbitannya telah sesuai dengan prosedur atau tata cara penerbitan;Surat Keputusan Pembetulan;Surat Keputusan Keberatan yang penerbitannya telah sesuai dengan prosedur atau tata cara penerbitan;Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi;Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi;Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak;Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak; danSurat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak.; Menurut Penggugat : bahwa berdasarkan Pasal 23 Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang Nomor 16 tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (“UU KUP”) dan Pasal 40 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (“UU Pengadilan Pajak”) mengajukan Gugatan atas Keputusan Tergugat Nomor : KEP-1736/WPJ.07/2012 tanggal 19 September 2012 yang Penggugat terima tanggal 19 September 2012 tentang Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor : 00001/206/09/056/10 tanggal 29 November 2010 Tahun Pajak 2009 sebagaimana telah diputuskan dengan Keputusan Tergugat Nomor : KEP-3255/WPJ.07/2011 tanggal 23 Desember 2011 dengan jumlah pajak lebih bayar menjadi sebesar Rp. 2.535.657.281,00; Menurut Majelis  : bahwa Surat Gugatan Nomor : FBI/FIN/2012-10/036 tanggal 16 Oktober 2012 ditandatangani oleh XX jabatan : Presiden Direktur; bahwa Surat Gugatan Nomor : FBI/FIN/2012-10/036 tanggal 16 Oktober 2012 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, dengan demikian memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Gugatan Nomor : FBI/FIN/2012-10/036 tanggal 16 Oktober 2012 diterima di Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Rabu 17 Oktober 2012 (diantar), sedangkan Keputusan Tergugat atas permohonan Penggugat diterbitkan tanggal 19 September 2012, sehingga pengajuan gugatan memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 30 (tiga puluh) hari pengajuan gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2)/ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa yang diajukan gugatan dalam Surat Gugatan Nomor : FBI/FIN/2012-10/036 tanggal 16 Oktober 2012 adalah Keputusan Tergugat Nomor : KEP-1736/WPJ.07/2012 tanggal 19 September 2012, dengan demikian Surat Gugatan memenuhi ketentuan satu surat gugatan untuk satu keputusan Tergugat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (6) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Gugatan Nomor : FBI/FIN/2012-10/036 tanggal 16 Oktober 2012 diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas, dilampiri dengan salinan Keputusan yang digugat dan mencantumkan tanggal diterima Keputusan Tergugat Nomor : KEP-1736/WPJ.07/2012 tanggal 19 September 2012 yaitu tanggal 19 September 2012, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa XX jabatan : Presiden Direktur, selaku penandatangan Surat Gugatan Nomor : FBI/FIN/2012-10/036 tanggal 16 Oktober 2012, berdasarkan Akte Nomor 31 tanggal 19 April 2011 tentang Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT. XXX yang di buat oleh AA, SH, M.Kn., Notaris di Jakarta, yang bersangkutan menjabat sebagai Presiden Direktur, berwenang menandatangani Surat Gugatan tersebut sehingga pengajuan Gugatan memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002; bahwa dengan demikian Surat Gugatan Nomor : FBI/FIN/2012-10/036 tanggal 16 Oktober 2012 memenuhi ketentuan formal pengajuan gugatan; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Kronologis Sengketa Gugatan dan Keputusan Tergugat Nomor :KEP-1736 / WPJ.07 / 2012 tanggal 19 September 2012 sebagai berikut : bahwa Sengketa Pajak antara Penggugat dan Tergugat adalah diterbitkannya Surat Keputusan Nomor : KEP-1736/WPJ.07/2012 tanggal

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.43312/PP/M.X/16/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.43312/PP/M.X/16/2013 Jenis Pajak : PPN   Tahun Pajak : 2005   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Koreksi Kredit Pajak yaitu: Koreksi Pajak Pertambahan Nilai Masukan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp.8.283.834,00; Menurut Terbanding : bahwa atas pengenaan sanksi administrasi Pasal 17C ayat (5) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebesar Rp.8.283.834 terkait dengan koreksi Pajak Masukannya. Karena koreksi atas Pajak Masukan impor sebesar Rp.8.283.834 dipertahankan maka pengenaan sanksi administrasi Pasal 17C ayat (5) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebesar Rp.8.283.834 juga dipertahankan; Menurut Pemohon Banding : bahwa karena sanksi administrasi ini merupakan Sanksi Administrasi Kenaikan terkait dengan koreksi Pemeriksa Pajak Masukan diatas dengan total Rp.8.283.834, Pemohon Banding mohon agar sanksi administrasi Pasal 17C (5) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebesar Rp.8.283.834 dapat dibatalkan; Menurut Majelis   : bahwa menurut Terbanding jasa legal dilakukan oleh CC & DD LLP (BB, Jepang), tetapi Surat Setoran Pajak Pajak Pertambahan Nilai Jasa Luar Negeri tersebut atas nama AA Material Company (AA); bahwa Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp.8.283.834, diketahui :Kontrak dilakukan antara Pemohon Banding dan AA;AA menunjuk CC & DD LLP (BB, Jepang) untuk memberikan jasa (legal fee) kepada Pemohon Banding;Pemohon Banding membayar kepada AA;AA membayar kepada CC & DD LLP;Pajak Pertambahan Nilai terutang atas nama AA;bahwa menurut Terbanding, dalam penelitian keberatan, Pemohon Banding tidak memberikan data pendukung CC & DD LLP, antara lain berupa agreement yang menunjukkan pemberian jasa hukum oleh CC & DD LLP untuk kepentingan Pemohon Banding; bahwa menurut Terbanding mengingat hal-hal tersebut di atas, maka tidak terdapat alasan untuk menerima keberatan Pemohon Banding dan Terbanding mengusulkan untuk mempertahankan koreksi; bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas kesimpulan Terbanding tersebut di atas dengan penjelasan sebagai berikut: bahwa menurut Pemohon Banding terkait penjelasan Pemohon Banding dalam point di atas, atas invoice tagihan dari CC & DD kepada AA, maka Pemohon Banding harus membayar tagihan tersebut melalui tagihan dari AA. Atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Jepang tersebut, Pemohon Banding menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai Jasa Luar Negeri atas invoice dari AA menggunakan Surat Setoran Pajak sebagai dasar dari self assessment, yaitu dengan Surat Setoran Pajak yang dibayarkan atas nama AA; bahwa menurut Pemohon Banding sesuai bahwa Pasal 13 ayat 6 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 berbunyi sebagai berikut: “Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan dokumen tertentu sebagai Faktur Pajak”; bahwa penjelasan dari Pasal dan ayat tersebut adalah sebagai berikut: “Menyimpang dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (5), Direktur Jenderal Pajak dapat menentukan dokumen-dokumen yang biasa digunakan dalam dunia usaha sebagai Faktur Pajak Standar. Ketentuan ini diperlukan karena:Faktur penjualan yang digunakan oleh Pengusaha telah dikenal oleh masyarakat luas dan memenuhi persyaratan administratif sebagai Faktur Pajak. Misalnya, kuitansi pembayaran telepon dan tiket pesawat udara;Untuk adanya bukti pungutan pajak harus ada Faktur Pajak, sedangkan pihak yang seharusnya membuat Faktur Pajak, yaitu pihak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, berada di luar Daerah Pabean. Misalnya, dalam hal pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, maka Surat Setoran Pajak dapat ditetapkan sebagai Faktur Pajak”;bahwa menurut Pemohon Banding, menurut dasar hukum yang digunakan oleh Pemeriksa yaitu Pasal 13 ayat 6 Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana yang terakhir diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, terlihat dengan jelas bahwa dalam hal pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean, maka Surat Setoran Pajak dapat ditetapkan sebagai Faktur Pajak; bahwa menurut Pemohon Banding, sesuai dengan Pasal 13 ayat 6 ini pula maka Pemohon Banding sudah melakukan penyetoran Pajak Pertambahan Nilai atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean ke dalam daerah pabean dengan menggunakan Surat Setoran Pajak sebagai bukti penyetoran Pajak Pertambahan Nilai-nya. Salinan Surat Setoran Pajak tersebut telah Pemohon Banding serahkan kepada Pemeriksa selama proses pemeriksaan; bahwa menurut Pemohon Banding, tidak ada alasan bagi Pemeriksa untuk tidak mengakui bahwa telah terdapat setoran Pajak Pertambahan Nilai dengan cara self assessment yaitu menggunakan mekanisme yang diatur di dalam Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai (menggunakan setoran Surat Setoran Pajak). Hal ini juga telah dilakukan konfirmasi oleh Pemeriksa ke bank dimana Pemohon Banding menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai tersebut (Bank DF). Konfirmasi dari bank menyatakan bahwa benar telah terdapat setoran Pajak Pertambahan Nilai oleh Pemohon Banding; bahwa menurut Pemohon Banding, dengan demikian, atas dasar penyerahan Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh AA, kemudian mengingat jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang disetorkan telah diakui oleh bank serta Surat Setoran Pajak juga merupakan Faktur Pajak Standar, maka sudah seharusnya Surat Setoran Pajak Pajak Pertambahan Nilai Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean yang dibayar atas nama AA tersebut adalah memenuhi ketentuan sebagai dokumen yang berfungsi sebagai Faktur Pajak Standar sehingga sah dan valid untuk bisa dikreditkan sebagai Pajak Masukan di dalam SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai Pemohon Banding; bahwa dalam persidangan Terbanding menyatakan bahwa dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean sesuai dengan Pasal 3A ayat (3) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai dan Pasal 3 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 568/KMK.04/2000 harus ada yang dapat didahulukan antara:saat secara nyata digunakan;saat dinyatakan sebagai utang;saat ditagih (invoice) pihak luar negeri;saat dibayar (slip transfer bank);bahwa dalam persidangan menyerahkan 1 bundel fotokopi dokumen-dokumen pendukung, Skema Surat Setoran Pajak Jasa Luar Negeri; bahwa atas pernyataan Pemohon Banding, Majelis selanjutnya meminta kepada Pemohon Banding dan Terbanding untuk melakukan Uji Kebenaran Bukti Materi : bahwa pada saat uji kebenaran materi Pemohon Banding menyerahkan data dan dokumen sehubungan dengan Koreksi Pajak Pertambahan Nilai Masukan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp. 8.283.834 berupa:Perjanjian antara PT XXX dengan AA atas Offshore Operation and Technical Assistance Agreement;Invoice dari CC yang ditujukan kepada AA, No.WXXX00XXX tanggal 31 Maret 2005 beserta Timesheet;In v o i c e d a r i AA k e PT.XXX OS 05/009, tanggal 13 Mei 2005;Payment Slip kepada AA tanggal 26 Mei 2005;SSP Terkait dengan pembayaran PPN JLN tanggal 10 Juni 2005 sebesar Rp 201.813.668,00;Rincian pembayaran VAT Offshore kepada AA sebesar Rp 201.813.668,00 yang terdiri dari beberapa jenis jasa antara lain Legal Fee sebesar Rp 8.283.834:G/L terkait Accrued Overseas VAT periode 1 Mei 2005 s.d.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-43300/PP/M.V/12/2013

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-43300/PP/M.V/12/2013 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 23   Tahun Pajak : 2006   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Objek Pajak PPh Pasal 23 Tahun Pajak 2006 sebesar Rp. 780.087.045,00. Tabel nilai sengketa atas Objek Pajak sampai dengan Surat Banding No.Jenis Sengketa Objek Pajak PenghasilanPasal 23    Nilai Sengketa (Rp)1.Koreksi objek PPh Pasal 23    780.087.045,00Nilai Sengketa terbukti sampai dengan Surat Banding780.087.045,00 Menurut Terbanding   : bahwa ada kesalahan tulis/hitung dari permohonan Pemohon Banding, dimana DPP Biaya Kendaraan (amort. sewa no. urut 2) cfm pemeriksa ditulis Pemohon Banding Rp 4.018.800, angka yang benar seharusnya Rp 1.018.800,-. Akan tetapi, masalah ini tidak jadi sengketa keberatan. Yang jadi sengketa adalah obyek pajak berupa Biaya Kendaraan (Rp. 1.068.345.378,) dan Bunga Pinjaman (Rp.71.291.667,-). Biaya Kendaraan bahwa Pemohon Banding memberikan penjelasan bahwa karena perusahaan bergerak dalam bidang jasa angkutan umum, maka pada saat kelebihan penumpang kapasitas mobil (bus) yang tersedia tidak dapat mengangkut seluruh penumpang yang ada, maka sebagian penumpang tersebut dipindahkan ke perusahaan bus lainnya yang bukan milik perusahaan. Dan pengeluaran tersebut dicatat dalam perkiraan Biaya Kendaraan. Bunga Pinjaman bahwa Pemohon Banding memberikan penjelasan bahwa biaya bunga pinjaman tersebut merupakan biaya bunga atas pinjaman Bank CC via Perusahaan Induk (PT BB) sehingga bukan merupakan obyek PPh Pasal 23. Pemohon Banding juga menjelaskan bahwa pada tahun 2006 Perusahaan Induk PPKT (PT BB) melakukan peminjaman dana kepada Bank CC untuk keperluan PPKT (PT DD) yang disebut sebagai fasilitas PTA 3 dan juga menggunakan jaminan dari PPKT. Menurut Pemohon : bahwa Koreksi Obyek PPh Pasal 23 yang dikoreksi oleh Pemeriksa sebesar Rp. 1.068.345.378,- atas perkiraan Biaya Kendaraan yang dianggap oleh Pemeriksa sebagai sewa kendaraan sehingga dijadikan obyek PPh pasal 23 dengan tarif 3%. Pendapat Majelis : Sengketa banding adalah sengketa formal dan sengketa material. bahwa sengketa formal Tahun 2006 yang diajukan oleh Pemohon banding atas Keputusan Terbanding yang menggunakan UU KUP Nomor 19 Tahun 2009 dan UU PPN Nomor 42 Tahun 2009. Sedangkan sengketa material adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak (obyek) PPh Pasal 23 Tahun Pajak 2006 atas biaya kenderaan sebesar Rp. 780.087.045,- (Biaya kenderaan Rp. 708.795.378.- dan Bunga Pinjaman Rp. 71.291.667.-) yang oleh Terbanding dikoreksi karena adanya obyek sewa kenderaan kepada pihak lain dan bukti bunga bank yang tidak dilengkapi dengan bukti/dokumen, sedangkan Pemohon Banding menyatakan bahwa koreksi tersebut sebagai biaya kenderaan berupa biaya bahan bakar, tol, parkir dan lainnya yang berhubungan dengan kenderaan. MENURUT PEMOHON BANDING Sengketa Formal Bahwa Terbading menggunakan Pasal 26 UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang KUP s.t.d.t.d. UU Nomor 16 Tahun 2009, padahal UU No. 16 Tahun 2009 tersebut digunakan untuk sengketa pajak yang terjadi untuk tahun pajak/Masa Pajak 2008 dan tahun/Masa Pajak setelahnya, sedangkan keberatan Pemohon Banding atas SKPKB PPh Pasal 23 Nomor : 00025/203/07/903/10 tanggal 1 November 2010 adalah tahun pajak 2006, sehingga seharusnya UU yang digunakan adalah UU Nomor 16 Tahun 2000. Bahwa Terbading juga menggunakan UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang PPh s.t.d.t.d. UU Nomor 42 Tahun 2009, padahal UU No. 42 Tahun 2009 tersebut adalah Undang-undang tentang PPN digunakan untuk sengketa pajak yang terjadi untuk tahun pajak/Masa Pajak 2010 dan tahun/Masa Pajak setelahnya, sedangkan keberatan Pemohon Banding atas SKPKB PPh Pasal 23 Nomor : 00025/203/06/903/10 tanggal 1 November 2010 adalah tahun pajak 2006, sehingga seharusnya UU yang digunakan adalah UU Nomor 17 Tahun 2000. Sengketa Material Bahwa Terbanding mengoreksi DPP/Obyek PPh Pasal 23 sebesar Rp.780.087.045,- karena adanya biaya operasional kenderaan berupa biaya bahan bakar, tol, parkir, dan lainnya sehubungan dengan kenderaan dan biaya bunga; MENURUT TERBANDING Sengketa Formal Pencantuman UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang KUP s.t.d.t.d. UU Nomor 16 Tahun 2009, penyebutan UU No. 16 Tahun 2009 menunjukkan rangkaian menyeluruh dari sejarah UU tentang KUP. Dimana dasar hukum yang dipakai adalah UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang KUP beserta perubahannya. Sedangkan menyangkut materi sengketa yang digunakan adalah tetap UU Nomor 6 Tahun 1983 dan UU yang merubahnya yang berlaku saat tahun pajak yang bersangkutan. Dalam hal ini karena menyangkut tahun pajak 2005, perubahan UU yang digunakan dalam penyelesaian sengketa menyangkut materi adalah UU No. 16 Tahun 2000. Terkait pencantuman dasar hukum UU No. 7 Tahun 1983 tentang PPh sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 42 Tahun 2009 di dalam Surat Keputusan DJP Nomor Kep-970/WPJ.17/BD.06/2011 tanggal 15 Agustus 2011, telah dibetulkan dengan Kep-1009/WPJ.17/BD.06/2011 tanggal 15 September 2011 sesuai dengan kuasa Pasal 16 UU KUP dan telah dikirim ke KPP Pratama Denpasar Timur tanggal 16 September 2011 dan kepada Wajib Pajak tanggal 16 September 2011 (sebelum pengajuan banding). Kemudian terkait pencantuman dasar hukum UU No. 7 tahun 1983 tentang PPh sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 36 Tahun 2008, penyebutan UU No. 36 Tahun 2008 menunjukkan rangkaian menyeluruh dari sejarah UU tentang PPh. Dimana dasar hukum yang dipakai adalah UU No. 7 Tahun 1983 tentang PPh beserta perubahannya. Sedangkan menyangkut materi sengketa, yang digunakan adalah tetap UU No. 7 Tahun 1983 dan UU yang merubahnya yang berlaku saat tahun pajak yang bersangkutan. Dalam hal ini karena menyangkut tahun 2006, perubahan UU yang digunakan dalam penyelesaian sengketa menyangkut materi adalah UU No. 17 Tahun 2000. Sengketa Material Berdasarkan data ledger bahwa biaya operasional kenderaan, biaya BBM, spare parts dan lainnya sehubungan dengan kenderaan telah dicatat dalam perkiraan yang terpisah.Dengan demikian, perkiraan Biaya Kenderaan adalah hanya untuk mencatat biaya yang dikeluarkan untuk menyewa kenderaaan dari pihak lain, sehingga Terbanding berpendapat untuk tetap mempertahankan koreksi positip DPP PPh Pasal 23 atas biaya kenderaan sebesar Rp.708.795.378.- Sedangkan bunga bank sebesar Rp. 71.291.667.- tanpa dilengkapi dokumen, data dan fakta bahwa bunga pinjaman tersebut terutang atau dibayarkan kepada PT.BB. Sehingga permohonan keberatan Pemohon Banding ditolak; MENURUT MAJELIS HAKIM Sengketa Formal Sesuai dengan Ketentuan Peralihan Pasal 45 UU KUP Nomor 6 Tahun 1983 s.t.d.t.d Nomor 16 Tahun 2009 menyatakan bahwa terhadap pajak-pajak yang terhutang pada suatu saat, untuk Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak yang berakhir sebelum saat berlakunya undang-undang ini, tetap berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang lama, sampai dengan tanggal 31 Desember 1988. Kemudian Pasal 46 menyatakan bahwa dengan berlakunya undang-undang ini semua peraturan pelaksanaan di

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-43275/PP/M.I/16/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-43275/PP/M.I/16/2013 Jenis Pajak : PPN   Tahun Pajak : 2005   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp.17.468.203.885,00; Koreksi Penyerahan JKP/BKP Kepada Badan Operasi Bersama PT BB atas penggantian HCT Pipeline, Perminalling Storage dan Sparepart sebesar Rp17.468.203.885,00; Menurut Terbanding   : bahwa Pemohon Banding selama tahun 2005 mengeluarkan Debit Memorandum/penggantian biaya kepada Badan Operasi Bersama PT Bumi Siak Pusako-Pertamina Hulu atas penggantian biaya operasi Pipeline, Terminalling Storage dan sparepart sebesar USD 1.802.488,32 atau setara dengan Rp 17.468.203.885,- dan penggantian atas pemakaian listrik (sesuai KMK Nomor 381/KMK.03/2003 tanggal 21 Agustus 2003 dibebaskan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai) sebesar USD 14.273.088,21 atau setara Rp 138.757.463.716; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Peneliti Keberatan bahwa penggantian biaya dari Badan Operasi Bersama Bumi Siak Pusako-Pertamina Hulu (BOB) kepada AA tidak termasuk dalam kelompok jasa yang tidak dikenakan PPN sehingga atas penggantian yang diterima dari BOB merupakan objek PPN yang harus dipungut oleh Wajib Pajak sehingga Pemohon Banding tidak tepat untuk memungut PPN karena tidak melakukan penyerahan barang/jasa kena pajak atas kontrak ini. Oleh karenanya, Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi objek pajak sejumtah Rp. 17.468.203.885,- sudah seharusnya dibatalkan dan menjadi NIHIL; Menurut Majelis : bahwa sengketa ini terjadi karena Terbanding melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa (PPN) atas Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak Masa Pajak Februari sampai dengan Desember 2005 sebesar Rp17.468.203.885,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding selama tahun 2005 mengeluarkan Debit Memorandum/penggantian biaya kepada Badan Operasi Bersama PT BB atas penggantian biaya operasi Pipeline, Terminalling Storage dan sparepart sebesar USD 1.802.488,32 atau setara dengan Rp 17.468.203.885,00, yang seharusnya dikenakan Pajak Pertambahan Nilai ; bahwa berdasarkan data yang ada dalam berkas sengketa dan keterangan yang diperoleh dalam persidangan, diperoleh keterangan sebagai berikut : bahwa Pemohon Banding merupakan KKKS yang melakukan kegiatan usaha untuk melakukan penambangan Minyak dan Gas (barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya), yang merupakan Barang Tidak Kena Pajak (BTKP) sebagaimana di atur dalam Pasal 4A ayat (2) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai, oleh karena Pemohon Banding melakukan penyerahan barang non BKP, maka berdasarkan ketentuan Pasal 3A Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai, Pemohon Banding tidak seharusnya dikukuhkan sebagai PKP ; bahwa Pemohon Banding mengemukakan, sesuai dengan Pasal 44 ayat (1) dan Pasal 44 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, menyatakan bahwa Kontraktor dapat memanfaatkan kelebihan kapasitas pada fasilitas pengolahan lapangan, pengangkutan, penyimpanan dan penjualan untuk digunakan pihak lain berdasarkan prinsip pembebanan biaya (cost sharing); bahwa Pemohon Banding mengemukakan, sesuai surat Direktur Manajemen Production Sharing PERTAMINA Nomor 597/L00000/2002-S1 tanggal 12 Juni 1992 yang meminta agar Pemohon Banding mengoptimalkan berbagai sarana operasi dan penunjang untuk digunakan bersama; bahwa Pemohon Banding mengemukakan, berdasarkan PSC Section VIII pada intinya menyatakan bahwa jaringan bukan milik Pemohon Banding tapi milik Negara; bahwa Pemohon Banding mengemukakan, Pasal 44 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 a quo menyatakan bahwa kegiatan pengolahan lapangan, pengangkutan, penyimpanan dan penjualan hasil produksi merupakan Kegiatan Usaha Hulu; bahwa Pemohon Banding mengemukakan, Pipa dan Terminal merupakan merupakan fasilitas dalam Kegiatan Usaha Hulu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 35 tersebut di atas; bahwa Pemohon Banding mengemukakan, Pasal 44 ayat (2) dan pasal 45 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2004 a quo menyatakan bahwa Kontraktor dapat memanfaatkan kelebihan kapasitas pada fasilitas pengolahan, pengangkutan, penyimpanan dan penjualan untuk digunakan pihak lain berdasarkan prinsip pembebanan biaya (cost sharing) secara proporsional dan tidak ditujukan untuk memperoleh keuntungan; bahwa Pemohon Banding mengemukakan, Pemohon Banding sama sekali tidak mengenakan sewa atas Fasilitas Pipa dan Terminal, Pemohon Banding juga tidak mendapatkan keuntungan dari cost sharing atas biaya perawatan dan pengoperasian Fasilitas Pipa dan Terminal tersebut, Pemohon Banding hanya sebagai pengelola jaringan pipa milik Pemerintah yang digunakan bersama kontraktor lain untuk mengalirkan minyak mentah dari Blok CPP; bahwa Pemohon Banding mengemukakan, Pemohon Banding tidak pernah mencatat Debit Note kepada BOB sebagai penghasilan, dan biaya yang diklaim oleh Pemohon Banding sebagai cost recovery adalah sebesar biaya yang menjadi bagian Pemohon Banding sesuai cost sharing; bahwa Terbanding mengemukakan, berdasarkan Pasal 1 angka 5, angka 6 dan angka 7 Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai Tahun 2000 yang menyatakan jasa kena Pajak adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau hak tersedia untuk dipakai; bahwa Terbanding mengemukakan, merujuk Pasal 1 angka 5, angka 6 dan angka 7 Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai a quo, maka tagihan Pemohon Banding kepada BB yang merupakan penggantian biaya yang terjadi atas pemanfaatan pipa, adalah transaksi yang terutang Pajak Pertambahan Nilai, karena ada penyerahan Jasa Kena Pajak dari Pemohon Banding kepada BB; bahwa Terbanding mengemukan, yang dikoreksi Terbanding menjadi objek Pajak Pertambahan Nilai hanya pemanfaatan pipe line dan storage tidak termasuk yang tagihan yang bukan merupakan penyerahan jasa kena pajak; bahwa Terbanding mengemukakan, jasa yang diserahkan Pemohon Banding kepada BB-Pertamina tidak termasuk dalam kelompok jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 4A ayat (3) jo Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000, sehingga jasa tersebut termasuk dalam pengertian Jasa Kena Pajak (JKP); bahwa Terbanding mengemukakan, sesuai Pasal 1A Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai dan Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000, transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah Penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak yang harus dipungut Pajak Pertambahan Nilai dari nilai dasar harga jual, nilai penggantian, nilai impor, nilai ekspor, dan nilai lain; bahwa Terbanding mengemukakan, merujuk pada Pasal 1 angka 19 Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai, dinyatakan penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan Jasa Kena Pajak tidak termasuk pajak yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak, hal ini berarti besarnya penggantian atas JKP tidak memperhatikan adanya keuntungan atas penyerahan tersebut; bahwa Terbanding mengemukakan, untuk tahun 2005 pengaturan khusus terhadap perusahaan migas/kontraktor yang melakukan penyerahan BKP/JKP antar kontraktor diatur mekanisme pemungutan

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 43274/PP/M.I/13/2013

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 43274/PP/M.I/13/2013 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 26   Tahun Pajak : 2008   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Oktober 2008 sebesar Rp.17.274.024.764,00, yang terdiri dari : Tabel nilai sengketa atas Objek Pajak sampai dengan Surat Banding: No.Jenis Sengketa Objek PajakPenghasilan BadanNilai Sengketa(Rp)1.2.Bunga Obligasi SubordinansiAA dan DD Card13.506.612.484,003.767.412.280,00Nilai Sengketa terbukti sampai dengan Surat Banding 17.274.024.764,00Koreksi Bunga Subordinasi sebesar Rp13.506.612.484,00; Menurut Terbanding   : bahwa menurut Pemeriksa atas pembayaran Bunga ke CC Bank Cabang BB sebesar Rp13.506.612.484,00 terutang Pajak Penghasilan Pasal 26 dengan tarif sebesar 20% Menurut Pemohon Banding  : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi objek Pajak Penghasilan Pasal 26 atas bunga obligasi Subordinasi sebesar Rp13.506.612.484,00 Menurut Majelis  : bahwa sengketa ini terjadi karena Terbanding melakukan koreksi objek Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 atas bunga obligasi Subordinasi sebesar Rp13.506.612.484,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa berdasarkan berkas sengketa dan selama persidangan, diperoleh keterangan sebagai berikut: bahwa Terbanding mengemukakan Biaya Bunga Obligasi Subordinasi sebesar Rp13.506.612.484,00 merupakan Pembayaran Bunga Obligasi Subordinasi oleh Pemohon Banding kepada cabang BB atau pembayaran bunga kepada pemegang obligasi Subordinasi melalui cabang BB, sehingga merupakan pembayaran bunga oleh Subyek Pajak Dalam Negeri kepada Wajib Pajak Luar Negeri; bahwa Terbanding mengemukakan, berdasarkan Audit Report Pemohon Banding dan Anak Perusahaan, diketahui beberapa hal sebagai berikut:Sejak bulan Nopember 2006, sehubungan dengan penerbitan Obligasi Subordinasi, Bank telah membuka cabang di luar negeri yang berdomisili di BB (cabang non operasional), laporan keuangan cabang Bank di luar negeri telah digabung dalam laporan keuangan Bank,Pada tanggal 22 Nopember 2006 Bank melalui Cabang BB telah menerbitkan obligasi subordinasi sebesar USD 200 juta yang berjangka waktu 10 tahun, dengan suku bunga sebesar 7,38% per tahun, yang dibayarkan setiap enam bulan, yaitu pada setiap tanggal 22 Mei dan 22 Nopember,Obligasi Subordinasi tersebut tercatat di Bursa Efek Singapura tanpa jaminan dan disubordinasikan terhadap kewajiban Bank lainnya;bahwa Terbanding mengemukakan, bunga obligasi ini terutang dan dibayarkan oleh Pemohon Banding di Indonesia kepada pemegang obligasi di luar negeri, dalam pemeriksaan Terbanding telah meminta daftar pembeli obligasi tersebut, namun Pemohon Banding tidak memenuhinya; bahwa Pemohon Banding mengemukakan, terdapat ketidakjelasan apakah Terbanding melakukan koreksi atas pembayaran bunga yang dilakukan Pemohon Banding kepada Cabang BB atau pembayaran bunga yang dilakukan oleh Cabang BB kepada pemegang obligasi; bahwa Pemohon Banding mengungkapkan, dalam hal koreksi Terbanding berkenaan dengan pembayaran bunga obligasi oleh Pemohon Banding kepada cabang BB, Pemohon Banding berpendapat bahwa alasan dan dasar hukum pihak Terbanding yang menyebutkan bahwa pembayaran bunga obligasi subordinasi dari Pemohon Banding kepada Cabang di BB sebagai obyek Pajak Penghasilan Pasal 26 sangat bertentangan dengan ketentuan Pasal 26 ayat (1) Undang-undang Pajak Penghasilan Nomor 17 Tahun 2000; bahwa Pemohon Banding mengemukakan, Bank CC cabang BB didirikan pada tanggal 29 September 2006 melalui surat Bank Indonesia Nomor: 8/792/DPIP/Prz dan disetujui oleh pihak BB melalui Certificate of Registration Nomor: MC-176082 tanggal 20 Oktober 2006 dan Licence Nomor: 100142 tanggal 31 Oktober 2006 yang dikeluarkan oleh pihak Otoritas Keuangan di negara tempat cabang BB berdomisili; bahwa Pemohon Banding mengemukakan, tujuan pendirian Bank CC Cabang BB adalah untuk memperkuat struktur permodalan sebagaimana disebutkan dalam Rencana Bisnis Bank yang disampaikan ke Bank Indonesia; bahwa Pemohon Banding mengemukakan, dalam tahun 2008, Bank CC Cabang BB memiliki karyawan tidak tetap untuk menjalankan kegiatan operasional bank di BB; bahwa Pemohon Banding mengemukakan, Bank CC Cabang BB mengeluarkan biaya-biaya operasionalnya di BB; bahwa Pemohon Banding mengemukakan, berdasarkan uraian tersebut dan sesuai dengan pengertian konsep BUT yang berlaku di Indonesia dan yang berlaku secara umum di negara lain, maka Bank CC Cabang BB adalah BUT dari PT Bank CC di BB; bahwa Pemohon Banding mengemukakan, mengacu pada penjelasan Pasal 5 Undang-Undang Pajak Penghasilan, disebutkan bahwa pada dasarnya Bentuk Usaha Tetap merupakan satu kesatuan dengan kantor pusatnya, sehingga pembayaran oleh Bentuk Usaha Tetap kepada kantor pusatnya merupakan perputaran dana dalam satu perusahaan; bahwa Pemohon Banding mengemukakan, berdasarkan penjelasan tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa pembayaran biaya bunga dari Pemohon Banding kepada Bank CC Cabang BB yang merupakan BUT Bank CC yang berdomisili di Cayman Islands bukan merupakan objek pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 karena pembayaran bunga tersebut merupakan perputaran dana dalam satu perusahaan; bahwa Pemohon Banding mengemukakan, lebih lanjut mengingat bahwa Bank CC Cabang Islands memiliki kedudukan hukum tetap di BB sebagai BUT, maka seluruh kewajiban pemotongan Pajak Penghasilan atas biaya yang timbul di Caymand Islands harus tunduk mengikuti aturan perpajakan yang berlaku di BB, sehingga atas pembayaran bunga obligasi kepada pemegang obligasi oleh Bank CC Cabang BB tidak seharusnya dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 26 di Indonesia; bahwa Pemohon Banding mengemukakan, berdasarkan penjelasan tersebut maka atas pembayaran biaya bunga obligasi yang dilakukan oleh Bank CC Cabang BB kepada pemegang obligasi tidak seharusnya dikoreksi PPh Pasal 26 oleh Pemeriksa karena tidak terutang Pajak Penghasilan Pasal 26 di Indonesia; bahwa Pemohon Banding mengemukakan, yang membayar bunga kepada pemegang obligasi adalah Cabang BB, dan Pemohon Banding tidak dapat memberikan daftar pemegang obligasi tersebut karena Pemohon Banding terikat kerahasiaan perbankan; bahwa Terbanding mengemukakan, biaya bunga obligasi subordinasi merupakan pembayaran bunga obligasi Subordinasi oleh Pemohon Banding kepada cabang BB atau pembayaran bunga kepada pemegang obligasi Subordinasi melalui cabang BB, sehingga merupakan pembayaran bunga oleh Subyek Pajak dalam negeri kepada Wajib Pajak luar negeri; bahwa Terbanding mengemukakan, Pemohon Banding telah menyatakan bahwa Pemohon Banding dan Cabang BB merupakan satu kesatuan, sehingga seharusnya tidak ada kerahasiaan, selain itu sumber penghasilan yang dibayarkan tersebut berasal dari Indonesia; bahwa Terbanding mengemukakan, tidak terdapat Persetujuan Pajak Berganda antara Pemerintah Republik Indonesia dengan BB; bahwa Terbanding mengemukakan, sesuai dengan ketentuan Pasal 26 Undang-undang Pajak Penghasilan maka atas pembayaran bunga obligasi Subordinasi tersebut terutang Pajak Penghasilan Pasal 26 dengan tarif 20%; bahwa berdasarkan keterangan di atas, Majelis berpendapat sebagai berikut :bahwa Pasal 26 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 tahun 2000, menyatakan: :Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apapun, yang dibayarkan atau yang terutang oleh badan pemerintah, Subjek Pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau