Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59684/PP/M.XVA/16/2015
Tahun Putusan

: 2015

Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan PPN Masa Pajak Maret 2007 sebesar Rp37.497.883,00;