Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59691/PP/M.XVA/16/2015
Tahun Putusan
: 2015
Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
putri taxco
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Oktober 2007 sebesar Rp.269.767.958,00,;