Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59693/PP/M.XVA/16/2015
Tahun Putusan

: 2015

Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Desember 2007 sebesar Rp.82.013.935,00;