Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59687/PP/M.XVA/16/2015
| Jenis Pajak | : | Pajak Pertambahan Nilai | ||||||||||||||||||||||||||||||
| Tahun Pajak | : | 2007 | ||||||||||||||||||||||||||||||
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan PPN Masa Pajak Juni 2007 sebesar Rp.45.741.772,00; | ||||||||||||||||||||||||||||||
| Menurut Terbanding | : | bahwa Koreksi Pajak Pajak Masukan sebesar Rp.45.741.772,00 dilakukan oleh Terbanding karena Pajak Masukan yang digunakan untuk kegiatan menghasilkan Tandan Buah Segar (TBS) dari perkebunan kelapa sawit yang dimiliki Pemohon Banding, sehingga tidak dapat dikreditkan; | ||||||||||||||||||||||||||||||
| Menurut Pemohon | : | bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dan mengajukan Banding atas koreksi Pajak Masukan karena Pemohon Banding menghasilkan produk akhir berupa CPO (Crude Palm Oil) yang merupakan Barang Kena Pajak (BKP) yang pada saat penyerahan kepada pihak pembeli terutang PPN; | ||||||||||||||||||||||||||||||
| Menurut Majelis | : | bahwa sengketa yang terjadi adalah sengketa Kredit Pajak berupa Pajak Masukan sebesar sebesar Rp.45.741.772,00 yang menurut Terbanding tidak dapat dikreditkan sedangkan menurut Pemohon Banding dapat dikreditkan;
bahwa berdasarkan keterangan dalam persidangan, atas sengketa banding ini Terbanding berpendapat sebagai berikut :
bahwa berdasarkan keterangan dalam persidangan, atas sengketa banding ini Pemohon Banding berpendapat sebagai berikut :
bahwa untuk mendukung alasan bandingnya Pemohon Banding dalam persidangan menunjukkan bukti-bukti sebagai berikut : P-7 Faktur Pajak Masukan dengan total sebesar Rp.45.741.772,00; bahwa terhadap sengketa terhadap koreksi Pajak Masukan sebesar Rp.45.741.772,00 atas Pajak Masukan yang berhubungan dengan pengeluaran untuk kebun, Majelis berpendapat sebagai berikut : bahwa Pasal 9 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 menyatakan : Pajak Masukan dalam satu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran untuk Masa Pajak yang sama; bahwa Pasal 9 ayat (5) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 a qou menyatakan : Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sepanjang bagian penyerahan yang terutang pajak dapat diketahui dengan pasti dari pembukuannya, maka jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak; bahwa penjelasan Pasal 9 ayat (5) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 a qou menyatakan : Dalam ayat ini, yang dimaksud dengan penyerahan yang terutang pajak adalah penyerahan barang atau jasa yang sesuai dengan ketentuan undang-undang ini, dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. Yang dimaksud dengan penyerahan yang tidak terutang pajak yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan adalah penyerahan barang dan jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4A dan yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud Pasal 16B. Pengusaha Kena Pajak yang dalam suatu Masa Pajak melakukan penyerahan yang terutang pajak dan penyerahan yang tidak terutang pajak, hanya dapat mengkreditkan Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak. Bagian penyerahan yang terutang pajak tersebut harus dapat diketahui dengan pasti dari pembukuan Pengusaha Kena Pajak; bahwa Pasal 16B ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 a qou menyatakan: Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai, dapat dikreditkan. bahwa berdasarkan penelitian Majelis diketahui bahwa Pemohon Banding pada Masa Pajak Juni 2007 melakukan penyerahan yang terutang PPN berupa Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp.2.761.178.143,00 dan Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut sebesar Rp.10.426.894.700,00 dalam bentuk Minyak Sawit (CPO) dan inti Sawit (Kernel); bahwa Majelis berpendapat bahwa perusahaan Pemohon Banding adalah merupakan perusahaan yang terintegrasi, yang dalam usahanya mempunyai dua unit usaha yaitu Unit Perkebunan Kelapa Sawit dan Unit Pengolahan Kelapa Sawit; bahwa walaupun terdapat dua unit usaha, namun kedua unit usaha tersebut bukanlah merupakan suatu entitas yang terpisah karena tidak memiliki NPWP dan NPPKP yang berbeda dan selain hasil dari unit usaha Perkebunan Kelapa Sawit berupa TBS akan diolah secara intern oleh unit Pengolahan Kelapa Sawit untuk menghasilkan CPO dan Kernel yang merupakan produk akhir dari Pemohon Banding dan dijual kepada konsumen di luar; bahwa dengan demikian produk akhir yang dihasilkan Pemohon Banding bukanlah TBS yang merupakan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, melainkan CPO dan Kernel yang merupakan Barang Kena Pajak yang atas penyerahannya dikenakan Pajak Pertambahan Nilai; bahwa untuk memproduksi CPO tersebut Pemohon Banding memerlukan bahan baku dan bahan pembantu untuk keperluan unit kebun tanaman kelapa sawitnya, dimana atas pembelian bahan baku dan bahan pembantu tersebut terdapat Pajak Pertambahan Nilai yang harus dibayar yang merupakan Pajak Masukan bagi Pemohon Banding; bahwa Majelis berpendapat bahwa Pajak Masukan atas keperluan unit kebun dapat dikreditkan karena bahan baku dan bahan pembantu untuk keperluan unit kebun tersebut digunakan untuk menghasilkan CPO yang merupakan Barang Kena Pajak yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai; bahwa berdasarkan uraian dan keterangan tersebut diatas, pendapat dan keyakinan Hakim, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku, Majelis berkesimpulan dari koreksi Kredit Pajak berupa Pajak Masukan pada Masa Juni 2007 sebesar Rp.45.741.772,00 tidak dapat dipertahankan; |
||||||||||||||||||||||||||||||
| Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak; | ||||||||||||||||||||||||||||||
| Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; | ||||||||||||||||||||||||||||||
| Menimbang | : | bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, peraturan yang berlaku dan keyakinan Hakim, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding; | ||||||||||||||||||||||||||||||
| Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini; | ||||||||||||||||||||||||||||||
| Memutuskan | : | Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-713/WPJ.02/2014 tanggal 06 Juni 2014 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, Nomor: 00006/207/07/213/13 tanggal 25 April 2013 Masa Pajak Juni 2007, atas nama : XXX, sehingga perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juni 2007 menjadi sebagai berikut :
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Senin, tanggal 17 November 2014, oleh Hakim Majelis XVA Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor : Pen.01060/PP/PM/ X/2014 tanggal 10 Oktober 2014 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 23 Februari 2015 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding. |

