Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59687/PP/M.XVA/16/2015
Tahun Putusan
: 2015
Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
putri taxco
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan PPN Masa Pajak Juni 2007 sebesar Rp.45.741.772,00;