Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-82347/PP/M.IXB/19/2017
Putusan Nomor : Put-82347/PP/M.IXB/19/2017 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2015 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi sengketa dalam perkara banding ini adalah penetapan Nilai Pabean atas barang Indian Groundnut Kernels 80-90 Counts Java Karnataka Origin New Crop, Negara asal India, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 464680 tanggal 02 Desember 2015 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD64.800,00, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD85.200,00, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp65.388.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa Nilai transaksi tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang obyektif dan terukur (dokumen pencatatan pembukuan) sehingga penelitian terhadap adanya penambahan atau pengurangan yang dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar sebagaimana diatur dalam Pasal 8c Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tidak dapat dilakukan. Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding atas nilai pabean dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-749/KPU.01/2016 tanggal 10 Februari 2016, dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa Indian Groundnut Kernels 80/90 count yang Pemohon Banding beli adalah harga sebenarnya sesuai dengan Sales contract dan Invoice; Menurut Majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan Nilai Pabean atas barang Indian Groundnut Kernels 80-90 Counts Java Karnataka Origin New Crop, Negara asal India, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 464680 tanggal 02 Desember 2015 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD64.800,00, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD85.200,00; bahwa menurut Terbanding, nilai transaksi yang diberitahukan dalam PIB Nomor 464680 tanggal 02 DeSember 2015 tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (Metode Nilai transaksi atas Barang Impor gugur) karena nilai transaksi tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang obyektif dan terukur serta adanya alasan untuk meragukan validitas/kebenaran dokumen pendukung transaksi berupa bukti yang nyata yang obyektif; bahwa menurut Pemohon Banding, Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dengan penetapan Terbanding dan pada pokoknya mengemukakan bahwa Indian Groundnut Kernels 80/90 count yang Pemohon Banding beli adalah harga sebenarnya sesuai dengan Sales contract dan Invoice; bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan; bahwa pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk menyatakan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu; bahwa Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 menyatakan, Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan nilai pabean dalam hal:barang impor bukan merupakan obyek suatu transaksi jual beli atau penjualan untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean;nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang objektif dan terukur; dan/atauPejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean;bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tersebut di atas; bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 464680 tanggal 02 Desember 2015 menggunakan Metode Pengulangan (Fallback) Nilai Transaksi Barang Identik sehingga total nilai pabean ditetapkan menjadi CIF USD 85.200,00; bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang dilampirkan dalam surat banding dan yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut: bahwa Supplier AAA dan Pemohon Banding menandatangi Sale Confirmation Contract Nomor: SGK/80/10/5 tanggal 29 Oktober 2015 dengan ketentuan antara lain sebagai berikut: Rate:1080 USD CIF JakartaRemark:payment 90% againts faxing of documents & 10% after receiving of cargobahwa Supplier AAA, menerbitkan Invoice dan Packing List Nomor: SGE/142/PI/2015-2016 tanggal 02 November 2015, dengan uraian jenis barang Indian Groundnut Kernels 80-90 Counts Java Karnataka Origin New Crop, dengan nilai total CIF USD64.800,00; bahwa Supplier selanjutnya melakukan pengiriman barang dengan Bill of Lading Nomor: SSLMAJKTCB6709 tanggal 15 November 2015 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut: Shipper :AAAConsignee:Pemohon BandingPort of Loading :Chennai, IndiaPort of Delivery:JakartaDescription:Indian Groundnut Kernels 80-90 Counts Java Karnataka Origin New CropGross Weight:60.360,000 Kgsbahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai dengan Invoice Nomor: SGE/XX/PI/X0XX-X0XX tanggal 02 November 2015 adalah Indian Groundnut Kernels 80-90 Counts Java Karnataka Origin New Crop dari AAA dengan harga sebesar CIF USD64.800,00; bahwa barang impor Indian Groundnut Kernels 80-90 Counts Java Karnataka Origin New Crop dengan Bill of Lading Nomor: SSLMAJKTCB6709 tanggal 15 November 2015 dan Invoice Nomor: SGE/142/PI/2015-2016 tanggal 02 November 2015 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 464680 tanggal 02 Desember 2015 dengan nilai pabean sebesar CIF USD64.800,00; bahwa nilai pabean atas impor Indian Groundnut Kernels 80-90 Counts Java Karnataka Origin New Crop dengan PIB Nomor: 464680 tanggal 02 Desember 2015 telah ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD85.200,00; bahwa salah satu ketentuan dalam Sales Contract Nomor: SGK/80/10/5 tanggal 29 Oktober 2015 adalah payment 90% againts faxing of documents & 10% after receiving of cargo; bahwa Commercial Invoice Nomor: SGE/XXX/PI/X0XX-X0XX tanggal 02 November 2015 menyebutkan harga Indian Indian Groundnut Kernels 80-90 Counts Java Karnataka Origin New Crop dari AAA adalah sebesar CIF USD64.800,00; bahwa Majelis berpendapat berdasarkan ketentuan dalam Sales Contract Nomor: SGK/80/10/5 tanggal 29 Oktober 2015 maka perhitungan pembayaran adalah sebagai berikut:90% X USD64.800,00 = USD 58.320,0010% X USD64.800,00 = USD 6.480,00bahwa menurut Pemohon Banding pembayaran kepada Supplier dilakukan 2 (dua) kali sebagai berikut: bahwa Majelis berpendapat jumlah pembayaran kedua atas Invoice Nomor: SGE/142/PI/2015-2016 tanggal 02 November 2015 adalah sebesar USD6,328.80, sedangkan dalam Invoice a quo, 10% dari harga yang seharusnya dibayar adalah USD6.480,00 sehingga terdapat selisih sebesar USD151,20; bahwa alasan Pemohon Banding atas kekurangan pembayaran sebesar USD151,20 adalah terdapat Credit Note nomor: SGE/01/15-16 tanggal 15 Desember 2015
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-82344/PP/M.IXB/19/2017
Putusan Nomor : Put-82344/PP/M.IXB/19/2017 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2015 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi sengketa dalam perkara banding ini adalah banding penetapan Nilai Pabean atas barang Indian Groundnut Kernels 80-90 Count TJ, Negara asal India, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 427936 tanggal 09 November 2015 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD46.000,00, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD47.520,00, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp3.961.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa Pemohon banding tidak melampirkan pembukuan/catatan perusahaan seperti jurnal umum, buku hutang, buku persediaan, buku penjualan/pembelian. Dengan demikian alat bukti yang seharusnya dimiliki dan diserahkan oleh pemohon banding dalam persidangan tidak dipenuhi oleh pemohon banding sehingga nilai transaksi yang diberitahukan oleh pemohon banding dalam sengketa a quo tidak terbukti kebenarannya Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding berkeyakinan bahwa semua dokumen pendukung atas PIB nomor pendaftaran 427936 tanggal 09 November 2015 yang telah Pemohon Banding berikan kepada Majelis Hakim yang mulia telah benar apa adanya; Menurut Majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan Nilai Pabean atas barang Indian Groundnut Kernels 80-90 Count TJ, Negara asal India, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 427936 tanggal 09 November 2015 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD46.000,00, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD47.520,00; bahwa menurut Terbanding, harga yang diberitahukan atas PIB nomor 427936 tanggal 09 Nopember 2015 tidak dapat diyakini kebenarannya (Metode Nilai Transaksi gugur) sehingga Nilai Pabean ditetapkan menjadi sebesar CIF USD 47,520.00 berdasarkan metode nilai transaksi barang Serupa bahwa menurut Pemohon Banding, Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dengan penetapan Terbanding dan pada pokoknya mengemukakan bahwa Indian Groundnut Kernels 80/90 count yang Pemohon Banding beli adalah harga sebenarnya sesuai dengan Sales contract dan Invoice; bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan; bahwa pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk menyatakan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu; bahwa Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 menyatakan, Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan nilai pabean dalam hal:barang impor bukan merupakan obyek suatu transaksi jual beli atau penjualan untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean;nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang objektif dan terukur; dan/atauPejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean;bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tersebut di atas; bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 427936 tanggal 09 November 2015 menggunakan metode nilai transaksi barang Serupa sehingga total nilai pabean ditetapkan menjadi CIF USD47.520,00; bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang dilampirkan dalam surat banding dan yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut: bahwa Supplier AAA .Ltd., India menandatangi Sales Contract Nomor: 252/2015 tanggal 06 Oktober 2015 dengan ketentuan antara lain sebagai berikut: Payment : 80% againts copy of full set of original documents by T.T. balance 20% after cargo arival at buyers warehouse within 7 days of arrival; bahwa Supplier AAA .Ltd., India, menerbitkan Invoice dan Packing List Nomor: 494/15-16 tanggal 07 Oktober 2015, dengan uraian jenis barang Indian Groundnut Kernels 80-90 Count TJ, dengan nilai total CNF USD46.000,00; bahwa Supplier selanjutnya melakukan pengiriman barang dengan Bill of Lading Nomor: COAU7195068150 tanggal 19 Oktober 2015 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut: Shipper:AAA Pvt.Ltd., IndiaConsignee :Pemohon BandingPort of Loading:Mundra, IndiaPort of Delivery:JakartaDescription :Groundnut Kernels 80-90 Count TJGross Weight:40050,000Kgsbahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai dengan Invoice Nomor: 494/15-16 tanggal 07 Oktober 2015 adalah Indian Groundnut Kernels 80-90 Count TJ dari AAA .Ltd., India dengan harga sebesar CNF USD46.000,00; bahwa barang impor Indian Groundnut Kernels dengan Bill of Lading Nomor: COAU7195068150 tanggal 19 Oktober 2015 dan Invoice Nomor: 494/15-16 tanggal 07 Oktober 2015 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 427936 tanggal 09 November 2015 dengan nilai pabean sebesar CIF USD46.000,00, dengan rincian sebagai berikut: – Nilai CNF USD 46.000,00- InsuranceUSD 0,00- Nilai ImporUSD 46.000,00bahwa nilai pabean atas impor Indian Groundnut Kernels 80-90 Count TJ dengan PIB Nomor: 427936 tanggal 09 November 2015 telah ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD47.520,00; bahwa salah satu ketentuan dalam Sales Contract Nomor: 252/2015 tanggal 06 Oktober 2015 adalah Payment: 80% againts copy of full set of original documents by T.T. balance 20% after cargo arival at buyers warehouse within 7 days of arrival; bahwa Commercial Invoice Nomor: 494/15-16 tanggal 07 Oktober 2015 menyebutkan harga Indian Groundnut Kernels 80-90 Count TJ dari AAA .Ltd., India adalah sebesar CNF USD46.000,00; bahwa Majelis berpendapat berdasarkan ketentuan dalam Sales Contract Nomor: 252/2015 tanggal 06 Oktober 2015 maka perhitungan pembayaran adalah sebagai berikut:80% X USD46.000,00 = USD36.800,0020% X USD46.000,00 = USD 9.200,00bahwa menurut Pemohon Banding pembayaran kepada Supplier dilakukan 2 (dua) kali sebagai berikut: Pembayaran pertama 80% transfer BII tertanggal 03/11/15,USD 36.800,00Pembayaran kedua transfer BIl tertanggal 01/12/15, USD 8.970,00Total pembayaran USD 45,770,00bahwa Majelis berpendapat jumlah pembayaran kedua atas Invoice Nomor: 494/15-16 tanggal 07 Oktober 2015 adalah sebesar USD8.970,00, sedangkan dalam Invoice a quo, 20% dari harga yang seharusnya dibayar adalah USD9.200,00 sehingga terdapat selisih sebesar USD230,00; bahwa alasan Pemohon Banding atas kekurangan pembayaran sebesar USD230,00 adalah terdapat pemotongan claim (Credit Note) dari AAA .Ltd., India sebesar USD230,00; bahwa Majelis berpendapat
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-82343/PP/M.IXB/19/2017
Putusan Nomor : Put-82343/PP/M.IXB/19/2017 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2015 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi sengketa dalam perkara banding ini adalah penetapan pembebanan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas impor Dates (Neghal), Negara asal Arab Emirates, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 416488 tanggal 31 Oktober dengan pembebanan PPN 0%, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi pembebanan PPN 10%, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar Rp198.092.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding; Menurut Terbanding : barang impor berupa buah kurma dalam kondisi kering maka tidak sesuai dengan jenis barang yang disebutkan dalam Undang-Undang No.42 Tahun 2009 yaitu Buah-buahan, yaitu buah-buahan segar yang dipetik, baik yang telah melalui proses dicuci, disortasi, dikupas, dipotong, diiris, di-grading, dan/atau dikemas atau tidak dikemas, dan… sehingga atas barang yang diimpor berupa DATES (KURMA) tidak dapat dikategorikan sebagai Jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding impor yaitu Buah Kurma yang merupakan Pangan Segar Asal Tumbuhan sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 tahun 2009 tanggal 15 oktober 2009 pasal 4A ayat 2 (b) (I), dikategorikan sebagai Jenis barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. Menurut Majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan pembebanan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas impor Dates (Neghal), Negara asal Arab Emirates, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 416488 tanggal 31 Oktober 2015 dengan pembebanan tarif PPN 0%, dan ditetapkan oleh Terbanding dengan pembebanan tarif PPN 10%, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp198.092.000,00; bahwa menurut Terbanding, barang impor berupa buah kurma dalam kondisi kering maka tidak sesuai dengan jenis barang yang disebutkan dalam Undang-Undang No.42 Tahun 2009 yaitu Buah-buahan, yaitu buah-buahan segar yang dipetik, baik yang telah melalui proses dicuci, disortasi, dikupas, dipotong, diiris, di-grading, dan/atau dikemas atau tidak dikemas, dan… sehingga atas barang yang diimpor berupa DATES (KURMA) tidak dapat dikategorikan sebagai Jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai; bahwa menurut Pemohon Banding, Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding pada pokoknya mengemukakan bahwa Dates (Neghal)/kurma dikategorikan sebagai buah segar sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 4 A ayat (2) Undang-Undang Nomor: 42 tahun 2009 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor: 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, oleh karenanya adalah sangat tidak berdasar pengenaan PPN sebesar 10% yakni Rp198.092.000,- (seratus sembilan puluh delapan juta sembilan puluh dua ribu rupiah), sebagaimana yang dimaksud dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: 015350/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2015 tanggal 04 November 2015 terhadap importasi Dates (Neghal)/kurma yang juga telah ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai melalui Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: Kep-121/WBC.09/2015 tanggal 7 Januari 2015; bahwa dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 416488 tanggal 31 Oktober 2015 barang impor diberitahukan oleh Pemohon Banding sebagai Dates (Neghal); bahwa dalam Surat Persetujuan Pelaksanaan Tindakan Karantina Tumbuhan/Pengawasan Keamanan PSAT Nomor: 2015 2 03 00 K02 I 021054 tanggal 30 Oktober 2015 disebutkan bentuk dan jumlah kemasan Dates (Neghal) adalah buah kering (156000 Kilograms); bahwa Majelis berpendapat barang impor Dates (Neghal) yang diberitahukan Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 416488 tanggal 31 Oktober 2015 diidentifikasikan sebagai buah kurma dalam keadaan kering bukan buah segar; bahwa jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tanggal 15 Oktober 2009 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah; bahwa berdasarkan Pasal 4A ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, dinyatakan “Jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai” adalah barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut:Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya.Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak.Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau catering.Uang, emas batangan, dan surat berhargabahwa berdasarkan Penjelasan atas Pasal 4A ayat (2) huruf (b) Undang-Undang No.42 Tahun 2009 tanggal 15 Oktober 2009, dinyatakan “Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak meliputi:Beras;Gabah;Jagung;Sagu;Kedelai;Garam, baik yang beryodium mupun yang tidak beryodium;Daging, yaitu daging segar yang tanpa diolah, tetapi telah melalui proses disembelih, dikuliti, dipotong, didinginkan, dibekukan, dikemas atau tidak dikemas, digarami, dikapur, diasamkan, diawetkan dengan cara lain, dan/atau direbus;Telur, yaitu telur yang tidak diolah, termasuk telur yang dibersihkan, diasinkan, atau dikemas;Susu, yaitu susu perah baik yang telah melalui proses didinginkan maupun dipanaskan, tidak mengandung tambahan gula atau bahan lainnya, dan/atau dikemas atau tidak dikemas;Buah-buahan, yaitu buah-buahan segar yang dipetik, baik yang telah melalui proses dicuci, disortasi, dikupas, dipotong, diiris, di-grading, dan/atau dikemas atau tidak dikemas, danSayur-sayuran, yaitu sayuran segar yang dipetik, dicuci, ditiriskan, dan/atau disimpan pada suhu rendah, termasuk sayuran segar yang dicacah.bahwa Majelis berpendapat barang impor Dates (Neghal) yang diidentifikasikan sebagai buah kurma dalam keadaan kering bukan buah segar, tidak termasuk jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4A ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah; bahwa Majelis berpendapat barang impor Dates (Neghal) yang diberitahukan Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 416488 tanggal 31 Oktober 2015 dikenakan pembebanan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan tarif 10%; menimbang : bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, Majelis berpendapat barang impor Dates (Neghal) yang diberitahukan Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 416488 tanggal 31 Oktober 2015 dikenakan pembebanan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan tarif 10%, oleh karenanya Majelis berkesimpulan menolak banding Pemohon Banding sehingga tagihan PPN-nya adalah Rp198.092.000,00; Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-72722/PP/M.VIIB/19/2016
Putusan Nomor : Put-72722/PP/M.VIIB/19/2016 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2014 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk atas impor Polyaluminium Chloride (2 jenis barang) pos tarif 2827.32.00.00, negara asal: China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 330707 tanggal 20 Agustus 2014 pembebanan tarif bea masuk 0% (ACFTA), dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi 5% (MFN), sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp8.489.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan penelitian terhadap Form ACFTA nomor E14470ZC38421159 tanggal 11 Agustus 2014, kedapatan jenis barang adalah Polyaluminium Chloride (pos 1 & 2) tersebut pada kolom 7 digabungkan dalam satu uraian dengan pembebanan BM 0%, menggunakan fasilitas Form E namun keterangan Origin Criteria pada kolom 8 hanya tertera 1 (satu) keterangan untuk 2 jenis barang tersebut, yang tidak dirinci satu persatu sehingga menurut Terbanding terhadap barang yang diimpor dengan PIB nomor 330707 tanggal 20 Agustus 2014 tidak mendapatkan preferensi tarif bea masuk dalam rangka skema ACFTA; Menurut Pemohon Banding : Bahwa menurut Pemohon Banding bahwa importasi barang berupa Polyaluminium Chloride (R01) dan Polyaluminium Chloride (S02) dengan PIB nomor 330707 tanggal 20 Agustus 2014 atas nama Pemohon Banding berhak memperoleh Preferensi tarif dalam rangka skema ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) dan tarif akhir bea masuk menjadi 0% (nol persen). Menurut majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-6720/KPU.01/2014, tanggal 16 Oktober 2014 dimana atas importasi Pemohon Banding berupa Polyaluminium Chloride (2 jenis barang) pos tarif 2827.32.00.00 dengan PIB Nomor: 330707 tanggal 20 Agustus 2014 ditetapkan tidak mendapatkan tarif preferensi dalam rangka skema AC-FTA dan dikenakan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) dikarenakan berdasarkan penelitian terhadap Form E nomor: E14470ZC38421159 tanggal 11 Agustus 2014 kedapatan jenis barang pada kolom 7 digabungkan dalam satu uraian dengan keterangan origin criteria pada kolom 8 hanya tertera satu kriteria untuk 2 jenis barang; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-6720/KPU.01/2014, tanggal 16 Oktober 2014 dan pada pokoknya mengemukakan alasan Pemohon Banding telah melakukan Importasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku: bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 antara lain disebutkan bahwa: Pasal 1(1)Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;Pasal 2(1)Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;lmportir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) pada pemberitahuan impor barang;Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan; danDalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum;bahwa berdasarkan Rule 18 huruf (a) Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules of Origin of The Asean-China Free Trade Area menyatakan “ The Customs Authority of the importing Party may request a retroactive check at random and/or when it has reasonable doubt as to the authenticity of the document or as to the accuracy of the information regarding the true origin of the products in question or of certain parts thereof”; bahwa berdasarkan Rule 8 huruf (f) Revised OCP For The Rules of Origin of The Asean-China Free Trade Area menyatakan “In case where a Certificate of Origin (Form E) is not accepted, as stated in paragraph (e), the Customs Authority of importing Party shall consider the clarifications made by Issuing Authority and assess wether or not the Certificate of Origin (Form E) can be accepted for granting of the preferential treatment. The clarification shall be detailed and exhaustive in addressing the grounds of denial of prefential treatment raised by the importing Party”; bahwa sampai dengan persidangan dinyatakan cukup Terbanding tidak menyerahkan surat retroactive check (konfirmasi) yang ditujukan kepada issuing authority atas keraguan terhadap Form E nomor E14470ZC38421159 tanggal 11 Agustus 2014, kepada Majelis; bahwa menurut Majelis karena barang impor telah dilengkapi persyaratan preferensi tarif ACFTA berupa Surat Keterangan Asal (SKA) Form E yang menjelaskan identitas barangnya, telah dicap/stempel, telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang China, dan telah dikeluarkan dari Negara China dan dokumen pengangkut berupa Bill of Lading juga diterbitkan dari Negara China yang memuat barang impor berasal dari negara China, oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa Form E tersebut adalah sah dan mempunyai hak untuk mendapat preferensi tarif bea masuk AC-FTA; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), apabila barang impor telah dilindungi/dilengkapi dengan SKA (Form E) yang ditandatangani oleh Pejabat Berwenang dan disampaikan kepada Terbanding bersamaan dengan disampaikannya PIB diberikan tarif Bea Masuk sesuai dengan Tarif Bea Masuk ACFTA; menimbang : bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan bahwa barang impor berupa Polyaluminium Chloride (2 jenis barang) yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 330707 tanggal 20 Agustus 2014 mendapat preferensi tarif dalam rangka skema ASEANChina Free Trade Area (AC-FTA), oleh karenanya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-6720/KPU.01/2014 tanggal 16 Oktober 2014 dikabulkan seluruhnya, sehingga atas impor tersebut dikenakan pembebanan tarif bea masuk 0% (ACFTA); Mengingat : Undang-Undang Nomor 14
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-72718/PP/M.VIIB/19/2016
Putusan Nomor : Put-72718/PP/M.VIIB/19/2016 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2014 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan nilai pabean atas impor 4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, negara asal: China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 369078 tanggal 13 September 2014 nilai pabean CIF USD59,770, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi CIF USD84,829.63, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp41.637.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan penelitian, harga yang diberitahukan atas PIB nomor 369078 tanggal 13 September 2014 tidak dapat diyakini kebenarannya (Metode Nilai Transaksi gugur) sehingga Nilai Pabean ditetapkan menjadi sebesar CIF USD84,829.63 berdasarkan metode pengulangan (fallback) dengan menggunakan metode nilai transaksi barang identik yang diterapkan secara fleksibel; Menurut Pemohon Banding : bahwa menurut Pemohon Banding Standar operasional yaitu pengujian dan penilaian transaksi yang dilakukan secara sewenang-wenang oleh Terbanding sangat mengganggu dan menghambat Pemohon Banding. Pemohon banding sangat dirugikan dalam hal waktu,tenaga,pikiran,biaya atas standart operasional terbanding yang sewenang-wenang. Keputusan terbanding sangat bertentangan dengan kebijakan dukungan pemetintah terhadap industri Nasional; Menurut majelis : bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-7418/KPU.01/2014 tanggal 17 November 2014, berdasarkan penelitian data-data pelengkap yang dilampirkan Pemohon Banding, harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor 369078 tanggal 13 September 2014 tidak dapat diterima sebagai nilai transaksi, dan selanjutnya menetapkan nilai pabean berdasarkan metode pengulangan (fallback) dengan menggunakan data nilai transaksi barang identik yang diterapkansecara fleksibel, sehingga nilai pabean menjadi sebesar CIF USD84,829.63; bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 01/UPI/BD/I/2015 tanpa tanggal menyatakan tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan Nomor: KEP7418/KPU.01/2014 tanggal 17 November 2014, dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa harga yang Pemohon Banding ajukan adalah telah benar dan didukung dengan bukti; bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan; bahwa Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk menyatakan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu; bahwa Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 menyatakan, Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan nilai pabean dalam hal:barang impor bukan merupakan obyek suatu transaksi jual beli atau penjualan untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean;nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang objektif dan terukur; dan/atauTerbanding mempunyai alasan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean;bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tersebut di atas; bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 369078 tanggal 13 September 2014 dengan menggunakan metode pengulangan (fallback) menggunakan nilai transaksi barang identik yang diterapkan secara fleksibel berdasarkan data pada PIB Pembanding, namun Terbanding tidak melampirkan bukti pendukung PIB pembanding yang lengkap (berupa hard copy PIB beserta dokumen pelengkap pabeannya) sehingga Majelis tidak dapat memeriksa kebenaran penetapan nilai pabean oleh Terbanding; bahwa untuk menguji kembali kewajaran pemberitahuan nilai pabean yang tercantum dalam Pemberitahuan Pabean Impor, diperlukan dokumen-dokumen pendukung nilai transaksi yang dimiliki Pemohon Banding antara lain : Letter of Credit (L/C) atau Telegraphic Transfer, Rekening Koran Bank, Cash/Bank voucher, Buku Besar Kas/Bank, Buku Hutang, Buku Besar Persediaan, Kartu Stock, dan Faktur Pajak, dan dokumen lainnya yang terkait; bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang dilampirkan dalam surat banding dan yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut: bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Purchase Order nomor: 12 tanggal 14 Agustus 2014, Pemohon Banding melakukan pemesanan pembelian kepada AAA Industrial, berupa 8 ctn Opp Jumbo Roll dengan harga FOB USD153,590.00; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Proforma Invoice nomor: YOSTX0XX0XXX tanggal 16 Agustus 2014, AAA Industrial Co., Ltd. membebankan kepada Pemohon Banding atas pemesanan 572 roll Opp Jumbo Roll dengan harga FOB USD153,590.00 dengan menunjuk PO 12; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Invoice nomor: YOSTX0XX0XXX-X tanggal 4 September 2014, AAA Industrial Co., Ltd., membebankan kepada Pemohon Banding atas pemesanan 220 rolls Opp Jumbo Roll dengan harga total USD59,770.00 termasuk didalamnya freight charge USD2,010.00 dan insurance USD90.00 dengan menunjuk PO XX-X, XX-X, dan XX-X; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Packing List nomor YOST20140816-1P tanggal 4 September 2014 yang diterbitkan AAA Industrial Co., Ltd., barang yang dikirim kepada Pemohon Banding adalah 220 rolls Opp Jumbo Roll yang dikemas dalam container 3×20 feet ; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bill of Lading Nomor : APLU077936569 tanggal 4 September 2014 yang diterbitkan oleh BBB, Ltd., pengirim barang yaitu AAA Industrial Co., Ltd. mengirimkan 220 rls yang dikemas dalam 3 kontainer kepada Pemohon Banding, melalui pelabuhan muat Chiwan, China dengan tujuan pelabuhan Jakarta dengan Kapal APL Santiago v 004w dengan keterangan freight prepaid; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Cargo Transportation Insurance Policy nomor: AHYXH0124214Q058476R tanggal 4 September 2014, yang diterbitkan oleh FG Co., Ltd. (perusahaan asuransi luar negeri), Pemohon Banding telah mengasuransikan pengiriman 220 rolls OPP Jumbo Rolls dengan nilai asuransi USD63,437.00 dari Chiwan China ke Jakarta dengan Kapal APL Santiago v 004w, menunjuk B/L nomor: APLU077936569; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Application for transfer Bank CCC tanggal 18 September 2014, Pemohon Banding telah melakukan pembayaran kepada AAA Industrial Co., Ltd. rekening nomor X0000XXX0XX00X0XXXX sebesar USD59,770.00 dengan berita CI No. YOSTX0XX0XXX-X, no. Rekening XXXX00XXXX; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Rekening Koran Bank CCC periode 01/01/2014-31/12/2014 milik Pemohon Banding rekening nomor 1716006767, mata uang USD, Pemohon Banding pada tanggal 18 September 2014 melakukan transaksi debit sebesar USD59,770.00 dengan keterangan TT ke China 0348923; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Laporan Buku Besar Pemohon Banding periode Januari-Desember 2014, Pemohon Banding
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-72715/PP/M.VIIB/19/2016
Putusan Nomor : Put-72715/PP/M.VIIB/19/2016 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2014 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan nilai pabean atas barang impor Aluminium Foil (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal: China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 202562 tanggal 20 Mei 2014 dengan nilai pabean CIF USD55,809.60, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi CIF USD 58,135.00, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran pajak dalam rangka impor dan denda sebesar Rp 8.356.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa menurut Terbanding harga yang diberitahukan atas PIB nomor 202562 tanggal 20 Mei 2014 tidak dapat diyakini kebenarannya dan Nilai Pabean ditetapkan menjadi sebesar CIF USD 58,135.00 berdasarkan metode pengulangan (fallback) dengan menggunakan metode nilai transaksi barang serupa yang diterapkan secara fleksibel; Menurut Pemohon Banding : bahwa menurut Pemohon Banding berdasarkan Proforma Invoice No. MS0140228-PT tanggal 28 Februari 2014 dari pihak supplier (AAA Industry Company Co.,Ltd) menjelaskan bahwa pihak supplier memberikan harga USD 3.36/Kg untuk Aluminium Foil. Surat pernyataan dari pemasok (AAA Industry Company Co.,Ltd) yang menyatakan bahwa harga invoice adalah benar USD 3360/mt atau USD 3.36/ Kg dan tidak undervalue; Menurut majelis : bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-5501/KPU.01/2014 tanggal 04 September 2014, berdasarkan penelitian data pelengkap yang dilampirkan Pemohon Banding, Terbanding mengatakan harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor 202562 tanggal 20 Mei 2014 tidak dapat diterima sebagai nilai transaksi, selanjutnya Terbanding menetapkan nilai pabean dengan menggunakan Metode pengulangan (fallback) dengan menerapkan Metode Nilai Transaksi Barang Serupa secara fleksibel, nilai pabean ditetapkan menjadi CIF USD 58,135.00; bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan: “nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan”; bahwa Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk menyatakan: “nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu”; bahwa berdasarkan Pasal 7 dan Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk disebutkan: Pasal 7(1)Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan-pembatasan yang:diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean;membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan; atautidak mempengaruhi nilai barang secara substansial;tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf d yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dantidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, yang mempengaruhi harga barang.(2)Tata cara mengenai penelitian pengaruh hubungan antara penjual dan pembeli terhadap harga barang, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan ini;Pasal 8Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan nilai pabean dalam hal:barang impor bukan merupakan obyek suatu transaksi jual beli atau penjualan untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean;nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang objektif dan terukur; dan/atauPejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean”;bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk; bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean dengan menggunakan Metode pengulangan (fallback) dengan menerapkan Metode Nilai Transaksi Barang Serupa secara fleksibel berdasarkan data sesuai DBH I Nomor Key DBH I: 30932131007, namun Terbanding tidak melampirkan PIB pembanding, sedangkan melalui data DBH I tidak dapat diketahui kapan transaksi dilakukan, juga tidak dapat diketahui tingkat perdagangan maupun jumlah pembeliannya, sehingga Majelis tidak dapat memeriksa kebenaran penetapan nilai pabean oleh Terbanding; bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang dilampirkan dalam surat banding dan yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Purchase Order Nomor: 0013/Purt/PO/R/0314 tanggal 05 Maret 2014, Pemohon Banding melakukan pemesanan kepada AAA Industry Company Co., Ltd., berupa Aluminium Foil (3 jenis barang) @ US$3.36/Kg, dengan nilai transaksi CIF Jakarta USD 54,510.36; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Proforma Invoice Nomor: MS0140228-PT tanggal 28 Februari 2014 yang diterbitkan oleh AAA Industry Company Co., Ltd., atas barang Aluminium Foil (3 jenis barang) @ US$3.36/Kg CIF Jakarta, dengan nilai transaksi CIF Jakarta USD 54,510.36; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Invoice Nomor: MS0140419-PT1 tanggal 19 April 2014 yang diterbitkan AAA Industry Company Co., Ltd. dengan alamat Shenzhen City, Guangdong, China, dengan menunjuk Contract No. MS0140228-PT atas Aluminium Foil (3 jenis barang) @ US$3.36/Kg CIF Jakarta, dengan nilai transaksi CIF Jakarta USD 55,809.60; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Packing List nomor MS0140419-PT1 tanggal 19 April 2014 yang diterbitkan AAA Industry Company Co., Ltd. dengan alamat Shenzhen City, Guangdong, China, bahwa barang yang dikirim kepada Pemohon Banding adalah Aluminium Foil (3 jenis barang), Nett Weight 16.610 Kgs, yang dikemas dalam 43 cases; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bill of Lading Nomor: TAOJKT000667 tanggal 26 April 2014 yang diterbitkan oleh BBB, Co., Ltd., pengirim barang yaitu oleh AAA Industry Company Co., Ltd. dengan alamat Shenzhen City, Guangdong, China mengirimkan barang kepada Pemohon Banding, yaitu 43 Cases Aluminium Foil melalui pelabuhan muat Qing Dao Port, China dengan tujuan Jakarta dengan Kapal Xin Beilun Voy 0332 S, tercantum klausul “Freight Prepaid”; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Insurance Certificate Nomor 00000000X0 diterbitkan di China tanggal 26 April 2014 oleh CCC Insurance Company China Limited Guangdong Branch (perusahaan asuransi luar