Putusan Nomor : Put-72718/PP/M.VIIB/19/2016
| Jenis Pajak | : | Bea Masuk |
| Tahun Pajak | : | 2014 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan nilai pabean atas impor 4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, negara asal: China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 369078 tanggal 13 September 2014 nilai pabean CIF USD59,770, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi CIF USD84,829.63, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp41.637.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa berdasarkan penelitian, harga yang diberitahukan atas PIB nomor 369078 tanggal 13 September 2014 tidak dapat diyakini kebenarannya (Metode Nilai Transaksi gugur) sehingga Nilai Pabean ditetapkan menjadi sebesar CIF USD84,829.63 berdasarkan metode pengulangan (fallback) dengan menggunakan metode nilai transaksi barang identik yang diterapkan secara fleksibel; |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa menurut Pemohon Banding Standar operasional yaitu pengujian dan penilaian transaksi yang dilakukan secara sewenang-wenang oleh Terbanding sangat mengganggu dan menghambat Pemohon Banding. Pemohon banding sangat dirugikan dalam hal waktu,tenaga,pikiran,biaya atas standart operasional terbanding yang sewenang-wenang. Keputusan terbanding sangat bertentangan dengan kebijakan dukungan pemetintah terhadap industri Nasional; |
| Menurut majelis | : | bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-7418/KPU.01/2014 tanggal 17 November 2014, berdasarkan penelitian data-data pelengkap yang dilampirkan Pemohon Banding, harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor 369078 tanggal 13 September 2014 tidak dapat diterima sebagai nilai transaksi, dan selanjutnya menetapkan nilai pabean berdasarkan metode pengulangan (fallback) dengan menggunakan data nilai transaksi barang identik yang diterapkansecara fleksibel, sehingga nilai pabean menjadi sebesar CIF USD84,829.63; bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 01/UPI/BD/I/2015 tanpa tanggal menyatakan tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan Nomor: KEP7418/KPU.01/2014 tanggal 17 November 2014, dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa harga yang Pemohon Banding ajukan adalah telah benar dan didukung dengan bukti; bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan; bahwa Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk menyatakan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu; bahwa Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 menyatakan, Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan nilai pabean dalam hal: barang impor bukan merupakan obyek suatu transaksi jual beli atau penjualan untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean;nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang objektif dan terukur; dan/atauTerbanding mempunyai alasan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean;bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tersebut di atas; bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 369078 tanggal 13 September 2014 dengan menggunakan metode pengulangan (fallback) menggunakan nilai transaksi barang identik yang diterapkan secara fleksibel berdasarkan data pada PIB Pembanding, namun Terbanding tidak melampirkan bukti pendukung PIB pembanding yang lengkap (berupa hard copy PIB beserta dokumen pelengkap pabeannya) sehingga Majelis tidak dapat memeriksa kebenaran penetapan nilai pabean oleh Terbanding; bahwa untuk menguji kembali kewajaran pemberitahuan nilai pabean yang tercantum dalam Pemberitahuan Pabean Impor, diperlukan dokumen-dokumen pendukung nilai transaksi yang dimiliki Pemohon Banding antara lain : Letter of Credit (L/C) atau Telegraphic Transfer, Rekening Koran Bank, Cash/Bank voucher, Buku Besar Kas/Bank, Buku Hutang, Buku Besar Persediaan, Kartu Stock, dan Faktur Pajak, dan dokumen lainnya yang terkait; bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang dilampirkan dalam surat banding dan yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut: bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Purchase Order nomor: 12 tanggal 14 Agustus 2014, Pemohon Banding melakukan pemesanan pembelian kepada AAA Industrial, berupa 8 ctn Opp Jumbo Roll dengan harga FOB USD153,590.00; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Proforma Invoice nomor: YOSTX0XX0XXX tanggal 16 Agustus 2014, AAA Industrial Co., Ltd. membebankan kepada Pemohon Banding atas pemesanan 572 roll Opp Jumbo Roll dengan harga FOB USD153,590.00 dengan menunjuk PO 12; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Invoice nomor: YOSTX0XX0XXX-X tanggal 4 September 2014, AAA Industrial Co., Ltd., membebankan kepada Pemohon Banding atas pemesanan 220 rolls Opp Jumbo Roll dengan harga total USD59,770.00 termasuk didalamnya freight charge USD2,010.00 dan insurance USD90.00 dengan menunjuk PO XX-X, XX-X, dan XX-X; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Packing List nomor YOST20140816-1P tanggal 4 September 2014 yang diterbitkan AAA Industrial Co., Ltd., barang yang dikirim kepada Pemohon Banding adalah 220 rolls Opp Jumbo Roll yang dikemas dalam container 3×20 feet ; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bill of Lading Nomor : APLU077936569 tanggal 4 September 2014 yang diterbitkan oleh BBB, Ltd., pengirim barang yaitu AAA Industrial Co., Ltd. mengirimkan 220 rls yang dikemas dalam 3 kontainer kepada Pemohon Banding, melalui pelabuhan muat Chiwan, China dengan tujuan pelabuhan Jakarta dengan Kapal APL Santiago v 004w dengan keterangan freight prepaid; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Cargo Transportation Insurance Policy nomor: AHYXH0124214Q058476R tanggal 4 September 2014, yang diterbitkan oleh FG Co., Ltd. (perusahaan asuransi luar negeri), Pemohon Banding telah mengasuransikan pengiriman 220 rolls OPP Jumbo Rolls dengan nilai asuransi USD63,437.00 dari Chiwan China ke Jakarta dengan Kapal APL Santiago v 004w, menunjuk B/L nomor: APLU077936569; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Application for transfer Bank CCC tanggal 18 September 2014, Pemohon Banding telah melakukan pembayaran kepada AAA Industrial Co., Ltd. rekening nomor X0000XXX0XX00X0XXXX sebesar USD59,770.00 dengan berita CI No. YOSTX0XX0XXX-X, no. Rekening XXXX00XXXX; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Rekening Koran Bank CCC periode 01/01/2014-31/12/2014 milik Pemohon Banding rekening nomor 1716006767, mata uang USD, Pemohon Banding pada tanggal 18 September 2014 melakukan transaksi debit sebesar USD59,770.00 dengan keterangan TT ke China 0348923; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Laporan Buku Besar Pemohon Banding periode Januari-Desember 2014, Pemohon Banding pada akun Bank CCC AC 767 (USD) pada tanggal 18 September 2014 telah melakukan pencatatan transaksi kredit dengan uraian Shenzen bayar PIB 04607 (USD59,770xRp12.030) sebesar Rp719.033.100,00; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor 369078 tanggal 13 September 2014, nomor pengajuannya adalah 000000-00XXX-X0XX0X0X-00XX0X; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding tersebut Majelis berpendapat bahwa terdapat cukup bukti bagi Majelis bahwa data yang dilaporkan Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor : 369078 tanggal 13 September 2014 berupa 4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB negara asal China dengan total nilai pabean sebesar CIF USD59,770 merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar; |
| menimbang | : | bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, dan menetapkan nilai pabean atas impor 4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, negara asal China, yang diberitahukan dengan PIB Nomor: 369078 tanggal 13 September 2014, sebesar CIF USD59,770; |
| Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan sengketa ini; |
| Memutuskan | : | Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-7418/KPU.01/2014 tanggal 17 November 2014 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP-016458/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2014 tanggal 18 September 2014, atas nama Pemohon Banding dan menetapkan nilai pabean atas impor 4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, negara asal China, sesuai Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor : 369078 tanggal 13 September 2014 sebesar CIF USD59,770 sehingga bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan denda yang masih harus dibayar nihil; Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 12 November 2015, oleh Majelis VIIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: Ir. J.B. AA.Sebagai Hakim Ketua,Drs. BBSebagai Hakim Anggota,CC, S.Sos., M.H.Sebagai Hakim Anggota,DD, SE., MM.Sebagai Panitera Pengganti. Putusan Nomor: Put-72718/PP/M.VIIB/19/2016 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 28 Juli 2016 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: FF S, S.H., M.H. Sebagai Hakim Ketua,GG, S.H. Sebagai Hakim Anggota,CC, S.Sos., M.H.Sebagai Hakim Anggota,DD, SE., MM. Sebagai Panitera Pengganti. dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan tidak dihadiri oleh Terbanding. |

