Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-102376.16/2011/PP/M.VIIIB Tahun 2018

 Putusan Nomor : PUT-102376.16/2011/PP/M.VIIIB Tahun 2018 Jenis Pajak   : PPN   Tahun Pajak     : 2011   Pokok Sengketa : bahwa dalam pemeriksaan terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri) sebesar Rp2.818.882.200,00*, terdiri dari: koreksi pendapatan komisi pihak ketigaRp  1.433.507.434,00koreksi atas Penjualan Aktiva Tetap  Rp  1.269.554.400,00koreksi Other Administration IncomeRp     115.820.366,00Total KoreksiRp  2.818.882.200,00* bahwa terdapat selisih Rp 4,00 (Rp2.818.882.204,00- Rp2.818.882.200,00), yang menurut Majelis tidak material, sehingga sengketa menurut Majelis adalah sebesar Rp2.818.882.200,00; yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan dan Risalah Pembahasan, transaksi penjualan atas barang sitaan dari nasabah yang gagal bayar termasuk penyerahan yang terutang PPN menurut Pasal 4 ayat (1) huruf a UU PPN, DPP PPN dari penjualan aktiva atas jaminan yang diambil alih perusahaan (GH) tahun 2011 adalah sebesar Rp19.486.157.791,00 Menurut Pemohon Banding  : bahwa usaha yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah di bidang pembiayaan, sehingga tidak tepat apabila dinyatakan bahwa Pemohon Banding memperoleh penghasilan dari jasa perantara, tetapi penghasilan atas pengurusan STNK dan BPKB merupakan penghasilan yang diperoleh oleh Pemohon Banding dalam rangka usaha yang dilakukan oleh Pemohon Banding, dimana biaya pengurusan STNK dan BPKB termasuk dalam satu kesatuan dalam bisnis yang dilakukan oleh Pemohon Banding karena bukti kepemilikan kendaraan tersebut merupakan jaminan atas pinjaman yang dilakukan oleh Debitur; Menurut Majelis : bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak (Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri) untuk Masa Pajak Januari 2011 sebesar Rp2.818.882.200,00 yaitu terkait koreksi atas penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp2.818.882.200,00 dapat dirinci sebagai berikut : 1.     koreksi pendapatan komisi pihak ketigaRp    1.433.507.434,002.     koreksi atas Penjualan Aktiva Tetap   Rp    1.269.554.400,003.     koreksi Other Administration IncomeRp       115.820.366,00Total KoreksiRp    2.818.882.200,00Koreksi Atas Pendapatan Komisi Pihak ke Tiga Sebesar Rp1.433.507.434,00bahwa Terbanding melakukan koreksi positif atas diskon premi asuransi karena perolehan discount tersebut merupakan imbalan dari perusahaan asuransi kepada Pemohon Banding atas kegiatan yang dilakukan Pemohon Banding yang mendukung pendapatan bisnis asuransi dan atas pendapatan tersebut merupakan obyek penyerahan yang terutang PPN menurut Pasal 4 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (untuk selanjutnya disebut UU PPN); bahwa yang wajib membayar premi asuransi adalah konsumen yang mengambil kredit pengadaan barang dari Pemohon Banding; bahwa berdasarkan penelitian terhadap contoh perjanjian pembiayaan konsumen antara Pemohon Banding dan Konsumen, Pasal 8 huruf b menyatakan bahwa:bahwa Konsumen wajib mengasuransikan Barang, terhadap resiko kehilangan atau bahaya-bahaya lainnya pada perusahaan Asuransi sepenuhnya oleh Konsumen. Apabila terjadi klaim, maka Clipan mempunyai hak pertama untuk menerima penggantiannya. Dalam hal Konsumen tidak mengasuransikan Barang tersebut, tidak memperpanjang polis asuransi yang bersangkutan atau telah melakukan suatu tindakan yang mengakibatkan polis asuransi dibatalkan atau ganti rugi asuransi tidak dibayar maka semua kerugian yang diakibatkan oleh hal-hal tersebut di atas menjadi tanggungan Konsumen sepenuhnya;bahwa polis asuransi tidak dapat dibatalkan oleh Konsumen walaupun Konsumen melakukan pelunasan fasilitas pembiayaan lebih awal;bahwa jangka waktu pertanggungan sekurang-kurangnya sesuai dengan masa kontrak perjanjian pembiayaan;bahwa pembayaran premi asuransi wajib dilakukan oleh Konsumen sesuai dengan ketentuan/cara pembayaran yang ditetapkan oleh Clipan;bahwa selama berlangsungnya proses klaim asuransi, Konsumen tetap wajib melakukan pembayaran angsuran sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan dalam Perjanjian Pembiayaan Konsumen;bahwa kegagalan untuk mendapatkan pembayaran ganti rugi asuransi tidak akan membebaskan Konsumen dari pertanggungan jawab dan kewajiban pembayaran berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Konsumen;bahwa Konsumen membebaskan Clipan terhadap segala perselisihan atau sengketa yang terjadi berkaitan dengan permasalahan asuransi dan semua perselisihan yang menyangkut masalah asuransi menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari Konsumen dan pihak asuransi;bahwa pada Laporan Keuangan Tahun 2011, pendapatan dari potongan/diskon premi asuransi dicatat pada akun Pendapatan Lain-Lain; bahwa sesuai dengan Pasal 1 angka 5 UU PPN, jasa adalah setiap kegiatan pelayanan yang berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan; bahwa sesuai Penjelasan Pasal 4A ayat (3) huruf d UU PPN jasa pembiayaan, termasuk pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, berupa sewa guna usaha dengan hak opsi, anjak piutang, usaha kartu kredit; dan/atau pembiayaan konsumen; bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.012/2006 tentang Perusahaan Pembiayaan mengatur tentang kegiatan pembiayaan konsumen dalam bentuk penyediaan dana untuk pengadaan barang berdasarkan kebutuhan konsumen dengan pembayaran secara angsuran. Kebutuhan konsumen meliputi salah satunya adalah pembiayaan kendaraan bermotor; bahwa dalam Peraturan Menteri Keuangan tersebut, tidak menyebutkan pendapatan komisi asuransi sebagai salah satu kegiatan jasa pembiayaan sehingga pendapatan komisi asuransi bukan merupakan bagian kegiatan penyerahan jasa pembiayaan yang dikecualikan dari pengenaan PPN melainkan kegiatan penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c UU PPN; bahwa apabila kewajiban mengasuransikan barang (jaminan) pembiayaan konsumen sebagaimana dinyatakan pada Perjanjian Pembiayaan Konsumen berada di pada pihak konsumen dan pembayaran premi asuransi wajib dilakukan oleh Konsumen, seyogyanya discount atas premi asuransi dinikmati oleh konsumen sendiri bukan pihak lembaga pembiayaan; bahwa konsumen yang mengambil kredit pengadaan barang dari Pemohon Banding membayar secara penuh premi asuransi kepada perusahaan asuransi, sedangkan diskon atas premi tersebut diberikan kepada pemohon banding atas jasanya mempertemukan konsumen yang mengambil kredit pengadaan barang dari Pemohon Banding dengan perusahaan asuransi, sehingga pada hakekatnya diskon yang diberikan kepada Pemohon Banding merupakan pembayaran jasa penjualan; bahwa sesuai Pasal 4 ayat (1) huruf c UU PPN dan penjelasannya, penghasilan yang diterima oleh Pemohon Banding dari potongan/diskon premi asuransi merupakan obyek penyerahan yang terhutang PPN; bahwa koreksi Terbanding telah benar sesuai Pasal 4 ayat (1) huruf c UU PPN dan penjelasannya sehingga koreksi Terbanding atas pendapatan komisi pihak ketiga sebesar Rp1.433.507.434,00 tetap dipertahankan dan menolak banding dari Pemohon Banding;         2.    Koreksi Atas Penjualan Aktiva Tetap Sebesar Rp1.269.554.400,00 bahwa Terbanding melakukan koreksi atas penjualan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan berdasarkan Pasal 16D UU PPN; bahwa UU PPN menyatakan: Pasal 9 ayat (8) Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:perolehan Barang Kena Pajak atau

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-102375.16/2010/PP/M.VIIIB Tahun 2018

 Putusan Nomor : PUT-102375.16/2010/PP/M.VIIIB Tahun 2018 Jenis Pajak : PPN   Tahun Pajak : 2010   Pokok Sengketa : bahwa dalam pemeriksaan terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri) sebesar Rp14.561.703.078,00, terdiri dari: koreksi pendapatan komisi pihak ketiga   Rp     12.243.182.444,00koreksi atas Penjualan Aktiva TetapRp       1.782.992.000,00koreksi Other Administration IncomeRp          535.528.634,00Total Koreksi   Rp     14.561.703.078,00yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa atas Penjualan GH seharusnya tidak dikenakan PPN sesuai Pasal 4 ayat (1) huruf a UU PPN yang dijadikan dasar oleh Pemeriksa untuk melakukan koreksi; dengan alasan bahwa GH yang dijual bukan merupakan Aset Pemohon Banding dan penjualan GH tersebut tidak dalam rangka kegiatan usaha Pemohon Banding; Menurut Pemohon Banding   : bahwa usaha yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah di bidang pembiayaan, sehingga tidak tepat apabila dinyatakan bahwa Pemohon Banding memperoleh penghasilan dari jasa perantara, tetapi penghasilan atas pengurusan STNK dan BPKB merupakan penghasilan yang diperoleh oleh Pemohon Banding dalam rangka usaha yang dilakukan oleh Pemohon Banding, dimana biaya pengurusan STNK dan BPKB termasuk dalam satu kesatuan dalam bisnis yang dilakukan oleh Pemohon Banding karena bukti kepemilikan kendaraan tersebut merupakan jaminan atas pinjaman yang dilakukan oleh Debitur; Menurut Majelis : bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak (Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri) untuk Masa Pajak Desember 2010 sebesar Rp 14.561.703.078,00 yaitu terkait koreksi atas penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp 14.561.703.078,00 dapat dirinci sebagai berikut : 1.     koreksi pendapatan komisi pihak ketigaRp    12.243.182.444,002.     koreksi atas Penjualan Aktiva TetapRp      1.782.992.000,003.     koreksi Other Administration IncomeRp         535.528.634,00Total Koreksi  Rp    14.561.703.078,00            1.Koreksi Atas Pendapatan Komisi Pihak ke Tiga Sebesar Rp12.243.182.444,00bahwa Terbanding melakukan koreksi positif atas diskon premi asuransi karena perolehan discount tersebut merupakan imbalan dari perusahaan asuransi kepada Pemohon Banding atas kegiatan yang dilakukan Pemohon Banding yang mendukung pendapatan bisnis asuransi dan atas pendapatan tersebut merupakan obyek penyerahan yang terutang PPN menurut Pasal 4 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (untuk selanjutnya disebut UU PPN); bahwa yang wajib membayar premi asuransi adalah konsumen yang mengambil kredit pengadaan barang dari Pemohon Banding; bahwa berdasarkan penelitian terhadap contoh perjanjian pembiayaan konsumen antara Pemohon Banding dan Konsumen, Pasal 8 huruf b menyatakan bahwa:bahwa Konsumen wajib mengasuransikan Barang, terhadap resiko kehilangan atau bahaya-bahaya lainnya pada perusahaan Asuransi sepenuhnya oleh Konsumen. Apabila terjadi klaim, maka Clipan mempunyai hak pertama untuk menerima penggantiannya. Dalam hal Konsumen tidak mengasuransikan Barang tersebut, tidak memperpanjang polis asuransi yang bersangkutan atau telah melakukan suatu tindakan yang mengakibatkan polis asuransi dibatalkan atau ganti rugi asuransi tidak dibayar maka semua kerugian yang diakibatkan oleh hal-hal tersebut di atas menjadi tanggungan Konsumen sepenuhnya;bahwa polis asuransi tidak dapat dibatalkan oleh Konsumen walaupun Konsumen melakukan pelunasan fasilitas pembiayaan lebih awal;bahwa jangka waktu pertanggungan sekurang-kurangnya sesuai dengan masa kontrak perjanjian pembiayaan;bahwa pembayaran premi asuransi wajib dilakukan oleh Konsumen sesuai dengan ketentuan/cara pembayaran yang ditetapkan oleh Clipan;bahwa selama berlangsungnya proses klaim asuransi, Konsumen tetap wajib melakukan pembayaran angsuran sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan dalam Perjanjian Pembiayaan Konsumen;bahwa kegagalan untuk mendapatkan pembayaran ganti rugi asuransi tidak akan membebaskan Konsumen dari pertanggungan jawab dan kewajiban pembayaran berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Konsumen;bahwa Konsumen membebaskan Clipan terhadap segala perselisihan atau sengketa yang terjadi berkaitan dengan permasalahan asuransi dan semua perselisihan yang menyangkut masalah asuransi menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari Konsumen dan pihak asuransi;bahwa pada Laporan Keuangan Tahun 2010, pendapatan dari potongan/diskon premi asuransi dicatat pada akun Pendapatan Lain-Lain; bahwa sesuai dengan Pasal 1 angka 5 UU PPN, jasa adalah setiap kegiatan pelayanan yang berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan; bahwa sesuai Penjelasan Pasal 4A ayat (3) huruf d UU PPN jasa pembiayaan, termasuk pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, berupa sewa guna usaha dengan hak opsi, anjak piutang, usaha kartu kredit; dan/atau pembiayaan konsumen; bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.012/2006 tentang Perusahaan Pembiayaan mengatur tentang kegiatan pembiayaan konsumen dalam bentuk penyediaan dana untuk pengadaan barang berdasarkan kebutuhan konsumen dengan pembayaran secara angsuran. Kebutuhan konsumen meliputi salah satunya adalah pembiayaan kendaraan bermotor; bahwa dalam Peraturan Menteri Keuangan tersebut, tidak menyebutkan pendapatan komisi asuransi sebagai salah satu kegiatan jasa pembiayaan sehingga pendapatan komisi asuransi bukan merupakan bagian kegiatan penyerahan jasa pembiayaan yang dikecualikan dari pengenaan PPN melainkan kegiatan penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c UU PPN; bahwa apabila kewajiban mengasuransikan barang (jaminan) pembiayaan konsumen sebagaimana dinyatakan pada Perjanjian Pembiayaan Konsumen berada di pada pihak konsumen dan pembayaran premi asuransi wajib dilakukan oleh Konsumen, seyogyanya discount atas premi asuransi dinikmati oleh konsumen sendiri bukan pihak lembaga pembiayaan; bahwa konsumen yang mengambil kredit pengadaan barang dari Pemohon Banding membayar secara penuh premi asuransi kepada perusahaan asuransi, sedangkan diskon atas premi tersebut diberikan kepada Pemohon Banding atas jasanya mempertemukan konsumen yang mengambil kredit pengadaan barang dari Pemohon Banding dengan perusahaan asuransi, sehingga pada hakekatnya diskon yang diberikan kepada Pemohon Banding merupakan pembayaran jasa penjualan; bahwa sesuai Pasal 4 ayat (1) huruf c UU PPN dan penjelasannya, penghasilan yang diterima oleh Pemohon Banding dari potongan/diskon premi asuransi merupakan obyek penyerahan yang terhutang PPN; bahwa koreksi Terbanding telah benar sesuai Pasal 4 ayat (1) huruf c UU PPN dan penjelasannya sehingga koreksi Terbanding atas pendapatan komisi pihak ketiga sebesar Rp12.243.182.444,00 tetap dipertahankan dan menolak banding dari Pemohon Banding; 2.Koreksi Atas Penjualan Aktiva Tetap Sebesar Rp1.782.992.000,00bahwa Terbanding melakukan koreksi atas penjualan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan berdasarkan Pasal 16D UU PPN; bahwa UU PPN menyatakan: Pasal 9 ayat (8)Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;perolehan

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-86335/PP/M.VIA/99/2017

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-86335/PP/M.VIA/99/2017 Jenis Pajak : Gugatan Pajak   Tahun Pajak    : 2016   Pokok Sengketa   : bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah penerbitan Surat Tergugat Nomor SP-01176/WPJ.06/KP.0304/2016 tanggal 27 Desember 2016 tentang Surat Paksa atas Surat Tagihan Pajak Nomor 00096/107/12/029/15 tanggal 28 September 2015, yang tidak disetujui oleh Pengugat; Menurut Tergugat   : bahwa gugatan Penggugat ini terkait pelaksanaan Surat Paksa Nomor SP-01176/WPJ.06/KP.0304/2016 tanggal 27 Desember 2016 yang disampaikan KPP Pratama Jakarta Gambir Tiga melalui Berita Acara Pemberitahuan Surat Paksa tanggal 26 Januari 2017 atas Surat Tagihan Pajak Nomor 00096/107/12/029/15 tanggal 28 September 2015; bahwa atas Surat Tagihan Pajak Nomor 00096/107/12/029/15 tanggal 28 September 2015 telah diterbitkan Surat Teguran Nomor ST-00690/WPJ.06/KP.0304/2016 tanggal 10 Mei 2016 dan telah dikirimkan melalui jasa ekspedisi tertanggal 18 Mei 2016 sesuai alamat Penggugat yang terdaftar dalam masterfile SIDJP, yaitu Jl. XXX; bahwa berdasarkan data administrasi pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Gambir Tiga diketahui bahwa tidak terdapat upaya hukum atas STP Nomor 00096/107/12/029/15 tanggal 28 September 2015 sebagaimana telah disebutkan dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; bahwa Surat Tagihan Pajak Nomor 00096/107/12/029/15 tanggal 28 September 2015 tidak termasuk objek keberatan dan/atau banding sesuai dengan Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sehingga pengajuan keberatan dan/atau banding atas SKPKB Nomor 00034/207/12/029/15 tanggal 28 September 2015 tidak serta merta menangguhkan jatuh tempo pembayaran STP Nomor 00096/107/12/029/15 tanggal 28 September 2015; bahwa menurut Tergugat Surat Paksa yang diterbitkan atas STP sudah dilakukan sesuai dengan ketentuan, karena ketika STP diterbitkan maka sudah menjadi utang pajak sehingga Tergugat sudah melakukan penagihan aktif mulai dari diterbitkannya Surat Teguran sampai dengan penerbitan Surat Paksa, namun dokumen tersebut belum Tergugat dapatkan dari KPP terkait; bahwa menurut Tergugat, STP terkait dengan SKP yang diatur dalam Pasal 18 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 tidak dapat dilakukan upaya Pasal 36 ayat (1) huruf C Undang-Undang KUP, tetapi bukan berarti tidak dapat melakukan upaya Pasal 36 ayat (1) huruf A Undang-Undang KUP; bahwa sesuai dengan Undang-Undang KUP, untuk utang pajak di SKP, jika Wajib Pajak mengajukan keberatan maka utang pajak tertangguh satu bulan setelah keputusan keberatan dan jika mengajukan banding maka akan tertangguh lagi satu bulan setelah putusan banding. Namun, hal ini tidak berlaku apabila STP karena STP bukan merupakan objek keberatan. Upaya yang dapat dilakukan atas STP adalah Pasal 36 Undang-Undang KUP. Dalam Pasal 36 tidak mengatur apakah jika Wajib Pajak mengajukan upaya administratif Pasal 36 Undang-Undang KUP, maka utang pajak menjadi tertanggguh. Artinya, hal ini berbeda dengan SKP dimana ketika STP diterbitkan maka utang pajak harus dilunasi; bahwa Pasal 27 ayat (5a) Undang-Undang KUP adalah terkait dengan pengajuan keberatan atas SKPKB, dimana mengatur sebagai berikut “Dalam hal Wajib Pajak mengajukan banding, jangka waktu pelunasan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3), ayat (3a), atau Pasal 25 ayat (7), atas jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan keberatan, tertangguh sampai dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Putusan Banding”; bahwa Pasal 27 ayat (5b) mengatur “Jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan permohonan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5a) tidak termasuk sebagai utang pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan ayat (1a)”; bahwa ketentuan Pasal 27 ayat (5a) adalah terkait dengan pengajuan keberatan atas SKPKB; bahwa menurut Tergugat poin dalam Pasal 27 ayat (5a) adalah pada kalimat “…..jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan keberatan…”. “jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan keberatan adalah jumlah pajak yang belum disetujui oleh Wajib Pajak dan jumlah pada yang tidak disetujui memang bukan menjadi utang pajak sesuai dengan peraturan Pasal 25 ayat (8); bahwa tanggapan Tergugat terkait dengan frasa “dalam hal Wajib Pajak mengajukan banding, jangka waktu pelunasan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3)…”. Nilai pajak yang dimaksud adalah yang tercantum di STP, SKP,dan SKPKBT; bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 8 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000, utang pajak adalah pajak yang masih harus dibayar termasuk sanksi administrasi berupa bunga, denda atau kenaikan yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak atau surat sejenisnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan; Menurut Penggugat : bahwa Surat Paksa yang diterbitkan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Gambir Tiga atas tunggakan pajak yang tercantum dalam STP PPN Nomor 00096/107/12/029/15 tanggal 28 September 2015, tanpa didahului dengan adanya Surat teguran, Surat Peringatan, atau surat lain yang sejenis; bahwa STP PPN Nomor 00096/107/12/029/15 tanggal 28 September 2015 Masa Pajak November 2012 adalah sanksi denda yang timbul dari hasil penerbitan SKPKB PPN Nomor 00034/207/12/029/15 tanggal 28 September 2015 Masa Pajak November 2012; bahwa atas Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00426/KEB/WPJ.06/2016 tanggal 20 Desember 2016 berkenaan dengan keberatan Penggugat atas SKPKB PPN Nomor 00034/207/12/029/15 tanggal 28 September 2015 Masa Pajak November 2012 telah Penggugat ajukan banding pada Pengadilan Pajak, yang diterima oleh Pengadilan Pajak pada tanggal 10 Januari 2017; bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (3) dan Pasal 27 ayat (5) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, atas STP PPN Nomor 00096/107/12/029/15 tanggal 28 September 2015, jangka waktu pelunasannya tertangguh sampai dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Surat Keputusan Banding; bahwa Penggugat menyampaikan Penjelasan Tertulis Nomor 21/Penjelasan Gugatan/VII/2017 tanggal 18 Juli 2017 yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI No. 8/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak sebagai berikut: Pasal 2 : Direktur Jenderal Pajak berdasarkan permohonan Wajib Pajak dapat: Huruf c : mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Undang-Undang KUP yang tidak benar; atau Bagian Keempat : Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar; Pasal 17 ayat (1) : Surat Tagihan Pajak yang dapat dikurangkan atau dibatalkan berdasarkan permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c meliputi:Surat Tagihan Pajak yang tidak benar yang terkait dengan penerbitan surat ketetapan pajak;

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-86334/PP/M.VIA/99/2017

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-86334/PP/M.VIA/99/2017 Jenis Pajak : Gugatan Pajak   Tahun Pajak : 2016   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah penerbitan Surat Tergugat Nomor SP-01171/WPJ.06/KP.0304/2016 tanggal 27 Desember 2016 tentang Surat Paksa atas Surat Tagihan Pajak Nomor 00095/107/12/029/15 tanggal 28 September 2015, yang tidak disetujui oleh Pengugat; Menurut Tergugat   : bahwa gugatan Penggugat ini terkait pelaksanaan Surat Paksa Nomor SP-01171/WPJ.06/KP.0304/2016 tanggal 27 Desember 2016 yang disampaikan KPP Pratama Jakarta Gambir Tiga melalui Berita Acara Pemberitahuan Surat Paksa tanggal 26 Januari 2017 atas Surat Tagihan Pajak Nomor 00095/107/12/029/15 tanggal 28 September 2015; bahwa atas Surat Tagihan Pajak Nomor 00095/107/12/029/15 tanggal 28 September 2015 telah diterbitkan Surat Teguran Nomor ST-00685/WPJ.06/KP.0304/2016 tanggal 10 Mei 2016 dan telah dikirimkan melalui jasa ekspedisi tertanggal 18 Mei 2016 sesuai alamat Penggugat yang terdaftar dalam masterfile SIDJP, yaitu Jl. XXX; bahwa berdasarkan data administrasi pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Gambir Tiga diketahui bahwa tidak terdapat upaya hukum atas STP Nomor 00095/107/12/029/15 tanggal 28 September 2015 sebagaimana telah disebutkan dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; bahwa Surat Tagihan Pajak Nomor 00095/107/12/029/15 tanggal 28 September 2015 tidak termasuk objek keberatan dan/atau banding sesuai dengan Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sehingga pengajuan keberatan dan/atau banding atas SKPKB Nomor 00033/207/12/029/15 tanggal 28 September 2015 tidak serta merta menangguhkan jatuh tempo pembayaran STP Nomor 00095/107/12/029/15 tanggal 28 September 2015; bahwa menurut Tergugat Surat Paksa yang diterbitkan atas STP sudah dilakukan sesuai dengan ketentuan, karena ketika STP diterbitkan maka sudah menjadi utang pajak sehingga Tergugat sudah melakukan penagihan aktif mulai dari diterbitkannya Surat Teguran sampai dengan penerbitan Surat Paksa, namun dokumen tersebut belum Tergugat dapatkan dari KPP terkait; bahwa menurut Tergugat, STP terkait dengan SKP yang diatur dalam Pasal 18 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 tidak dapat dilakukan upaya Pasal 36 ayat (1) huruf C Undang-Undang KUP, tetapi bukan berarti tidak dapat melakukan upaya Pasal 36 ayat (1) huruf A Undang-Undang KUP; bahwa sesuai dengan Undang-Undang KUP, untuk utang pajak di SKP, jika Wajib Pajak mengajukan keberatan maka utang pajak tertangguh satu bulan setelah keputusan keberatan dan jika mengajukan banding maka akan tertangguh lagi satu bulan setelah putusan banding. Namun, hal ini tidak berlaku apabila STP karena STP bukan merupakan objek keberatan. Upaya yang dapat dilakukan atas STP adalah Pasal 36 Undang-Undang KUP. Dalam Pasal 36 tidak mengatur apakah jika Wajib Pajak mengajukan upaya administratif Pasal 36 Undang-Undang KUP, maka utang pajak menjadi tertanggguh. Artinya, hal ini berbeda dengan SKP dimana ketika STP diterbitkan maka utang pajak harus dilunasi; bahwa Pasal 27 ayat (5a) Undang-Undang KUP adalah terkait dengan pengajuan keberatan atas SKPKB, dimana mengatur sebagai berikut “Dalam hal Wajib Pajak mengajukan banding, jangka waktu pelunasan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3), ayat (3a), atau Pasal 25 ayat (7), atas jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan keberatan, tertangguh sampai dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Putusan Banding”; bahwa Pasal 27 ayat (5b) mengatur “Jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan permohonan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5a) tidak termasuk sebagai utang pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan ayat (1a)”; bahwa ketentuan Pasal 27 ayat (5a) adalah terkait dengan pengajuan keberatan atas SKPKB; bahwa menurut Tergugat poin dalam Pasal 27 ayat (5a) adalah pada kalimat “…..jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan keberatan…”. “jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan keberatan adalah jumlah pajak yang belum disetujui oleh Wajib Pajak dan jumlah pada yang tidak disetujui memang bukan menjadi utang pajak sesuai dengan peraturan Pasal 25 ayat (8); bahwa tanggapan Tergugat terkait dengan frasa “dalam hal Wajib Pajak mengajukan banding, jangka waktu pelunasan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3)…”. Nilai pajak yang dimaksud adalah yang tercantum di STP, SKP,dan SKPKBT; bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 8 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000, utang pajak adalah pajak yang masih harus dibayar termasuk sanksi administrasi berupa bunga, denda atau kenaikan yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak atau surat sejenisnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan; Menurut Penggugat    : bahwa Surat Paksa yang diterbitkan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Gambir Tiga atas tunggakan pajak yang tercantum dalam STP PPN Nomor 00095/107/12/029/15 tanggal 28 September 2015, tanpa didahului dengan adanya Surat teguran, Surat Peringatan, atau surat lain yang sejenis; bahwa STP PPN Nomor 00095/107/12/029/15 tanggal 28 September 2015 Masa Pajak Oktober 2012 adalah sanksi denda yang timbul dari hasil penerbitan SKPKB PPN Nomor 00033/207/12/029/15 tanggal 28 September 2015 Masa Pajak Oktober 2012; bahwa atas Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00424/KEB/WPJ.06/2016 tanggal 20 Desember 2016 berkenaan dengan keberatan Penggugat atas SKPKB PPN Nomor 00033/207/12/029/15 tanggal 28 September 2015 Masa Pajak Oktober 2012 telah Penggugat ajukan banding pada Pengadilan Pajak, yang diterima oleh Pengadilan Pajak pada tanggal 10 Januari 2017; bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (3) dan Pasal 27 ayat (5) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, atas STP PPN Nomor 00095/107/12/029/15 tanggal 28 September 2015, jangka waktu pelunasannya tertangguh sampai dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Surat Keputusan Banding; bahwa Penggugat menyampaikan Penjelasan Tertulis Nomor 21/Penjelasan Gugatan/VII/2017 tanggal 18 Juli 2017 yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI No. 8/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak sebagai berikut: Pasal 2 : Direktur Jenderal Pajak berdasarkan permohonan Wajib Pajak dapat: Huruf c : mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Undang-Undang KUP yang tidak benar; atau Bagian Keempat : Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar; Pasal 17 ayat (1) : Surat Tagihan Pajak yang dapat dikurangkan atau dibatalkan berdasarkan permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c meliputi:Surat Tagihan Pajak yang tidak benar yang terkait dengan penerbitan surat ketetapan pajak; danSurat

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-86329/PP/M.VIA/99/2017

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-86329/PP/M.VIA/99/2017 Jenis Pajak : Gugatan Pajak       Tahun Pajak : 2016       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah penerbitan Surat Tergugat Nomor SP-01164/WPJ.06/KP.0304/2016 tanggal 27 Desember 2016 tentang Surat Paksa atas Surat Tagihan Pajak Nomor 00088/107/12/029/15 tanggal 28 September 2015, yang tidak disetujui oleh Pengugat;             Menurut Tergugat : bahwa gugatan Penggugat ini terkait pelaksanaan Surat Paksa Nomor SP-01164/WPJ.06/KP.0304/2016 tanggal 27 Desember 2016 yang disampaikan KPP Pratama Jakarta Gambir Tiga melalui Berita Acara Pemberitahuan Surat Paksa tanggal 26 Januari 2017 atas Surat Tagihan Pajak Nomor 00088/107/12/029/15 tanggal 28 September 2015; bahwa atas Surat Tagihan Pajak Nomor 00088/107/12/029/15 tanggal 28 September 2015 telah diterbitkan Surat Teguran Nomor ST-00647/WPJ.06/KP.0304/2016 tanggal 10 Mei 2016 dan telah dikirimkan melalui jasa ekspedisi tertanggal 18 Mei 2016 sesuai alamat Penggugat yang terdaftar dalam masterfile SIDJP, yaitu Jl. XXX bahwa berdasarkan data administrasi pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Gambir Tiga diketahui bahwa tidak terdapat upaya hukum atas STP Nomor 00088/107/12/029/15 tanggal 28 September 2015 sebagaimana telah disebutkan dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; bahwa Surat Tagihan Pajak Nomor 00088/107/12/029/15 tanggal 28 September 2015 tidak termasuk objek keberatan dan/atau banding sesuai dengan Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sehingga pengajuan keberatan dan/atau banding atas SKPKB Nomor 00026/207/12/029/15 tanggal 28 September 2015 tidak serta merta menangguhkan jatuh tempo pembayaran STP Nomor 00088/107/12/029/15 tanggal 28 September 2015; bahwa menurut Tergugat Surat Paksa yang diterbitkan atas STP sudah dilakukan sesuai dengan ketentuan, karena ketika STP diterbitkan maka sudah menjadi utang pajak sehingga Tergugat sudah melakukan penagihan aktif mulai dari diterbitkannya Surat Teguran sampai dengan penerbitan Surat Paksa, namun dokumen tersebut belum Tergugat dapatkan dari KPP terkait; bahwa menurut Tergugat, STP terkait dengan SKP yang diatur dalam Pasal 18 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 tidak dapat dilakukan upaya Pasal 36 ayat (1) huruf C Undang-Undang KUP, tetapi bukan berarti tidak dapat melakukan upaya Pasal 36 ayat (1) huruf A Undang-Undang KUP; bahwa sesuai dengan Undang-Undang KUP, untuk utang pajak di SKP, jika Wajib Pajak mengajukan keberatan maka utang pajak tertangguh satu bulan setelah keputusan keberatan dan jika mengajukan banding maka akan tertangguh lagi satu bulan setelah putusan banding. Namun, hal ini tidak berlaku apabila STP karena STP bukan merupakan objek keberatan. Upaya yang dapat dilakukan atas STP adalah Pasal 36 Undang-Undang KUP. Dalam Pasal 36 tidak mengatur apakah jika Wajib Pajak mengajukan upaya administratif Pasal 36 Undang-Undang KUP, maka utang pajak menjadi tertanggguh. Artinya, hal ini berbeda dengan SKP dimana ketika STP diterbitkan maka utang pajak harus dilunasi; bahwa Pasal 27 ayat (5a) Undang-Undang KUP adalah terkait dengan pengajuan keberatan atas SKPKB, dimana mengatur sebagai berikut “Dalam hal Wajib Pajak mengajukan banding, jangka waktu pelunasan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3), ayat (3a), atau Pasal 25 ayat (7), atas jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan keberatan, tertangguh sampai dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Putusan Banding”; bahwa Pasal 27 ayat (5b) mengatur “Jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan permohonan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5a) tidak termasuk sebagai utang pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan ayat (1a)”; bahwa ketentuan Pasal 27 ayat (5a) adalah terkait dengan pengajuan keberatan atas SKPKB; bahwa menurut Tergugat poin dalam Pasal 27 ayat (5a) adalah pada kalimat “…..jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan keberatan…”. “jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan keberatan adalah jumlah pajak yang belum disetujui oleh Wajib Pajak dan jumlah pada yang tidak disetujui memang bukan menjadi utang pajak sesuai dengan peraturan Pasal 25 ayat (8); bahwa tanggapan Tergugat terkait dengan frasa “dalam hal Wajib Pajak mengajukan banding, jangka waktu pelunasan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3)…”. Nilai pajak yang dimaksud adalah yang tercantum di STP, SKP,dan SKPKBT; bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 8 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000, utang pajak adalah pajak yang masih harus dibayar termasuk sanksi administrasi berupa bunga, denda atau kenaikan yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak atau surat sejenisnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;       Menurut Penggugat   : bahwa STP PPN Nomor 00088/107/12/029/15 tanggal 28 September 2015 Masa Pajak Maret 2012 adalah sanksi denda yang timbul dari hasil penerbitan SKPKB PPN Nomor 00026/207/12/029/15 tanggal 28 September 2015 Masa Pajak Maret 2012; bahwa atas Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00417/KEB/WPJ.06/2016 tanggal 20 Desember 2016 berkenaan dengan keberatan Penggugat atas SKPKB PPN Nomor 00026/207/12/029/15 tanggal 28 September 2015 Masa Pajak Maret 2012 telah Penggugat ajukan banding pada Pengadilan Pajak, yang diterima oleh Pengadilan Pajak pada tanggal 10 Januari 2017; bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (3) dan Pasal 27 ayat (5) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, atas STP PPN Nomor 00088/107/12/029/15 tanggal 28 September 2015, jangka waktu pelunasannya tertangguh sampai dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Surat Keputusan Banding; bahwa Penggugat menyampaikan Penjelasan Tertulis Nomor 21/Penjelasan Gugatan/VII/2017 tanggal 18 Juli 2017 yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI No. 8/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak sebagai berikut: Pasal 2 : Direktur Jenderal Pajak berdasarkan permohonan Wajib Pajak dapat: Huruf c : mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Undang-Undang KUP yang tidak benar; atau Bagian Keempat : Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar; Pasal 17 ayat (1) : Surat Tagihan Pajak yang dapat dikurangkan atau dibatalkan berdasarkan permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c meliputi:Surat Tagihan Pajak yang tidak benar yang terkait dengan penerbitan surat ketetapan pajak; danSurat Tagihan Pajak yang tidak benar selain Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf a;Pasal 17 ayat (2) : Surat Tagihan Pajak yang tidak benar yang dapat dikurangkan

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 82847/PP/M.XIIIB/25/2017

  Putusan Nomor : 82847/PP/M.XIIIB/25/2017 Jenis Pajak : PPh Final Pasal 4 ayat (2)   Masa Pajak : Oktober 2011   Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Final Pasal 4 (2) Masa Pajak Oktober 2011 sebesar Rp1.866.273.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) berdasarkan arus uang masuk karena dalam proses pemeriksaan Pemohon Banding mengakui belum membuat pembukuan atas transaksi-transaksi yang terjadi di tahun 2012 oleh karena itu Terbanding menghitung secara jabatan atas peredaran usaha dan kredit pajak berdasarkan Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 11 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2009 menggunakan arus uang atas data transaksi di rekening koran yang diserahkan oleh Pemohon Banding; Menurut Pemohon Banding  : bahwa Pemohon Banding mengakui kelemahan atau kelalaiannya dalam hal dokumentasi dan pencatatan terkait dengan arus kas masuk dan keluar di perusahaan karena memang Pemohon Banding menganggap pendirian Perusahaan adalah sebagai mediator dalam hal yaitu pemasaran dan permohonan untuk pembiayaan konstruksi ke Perbankan maka dibutuhkan untuk badan usaha atau perusahaan; Menurut Majelis bahwa dalam hal banding Majelis hanya memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sengketa pajak yang menjadi objek pemeriksaan adalah sengketa yang dikemukakan Pemohon Banding dalam permohonan keberatan yang seharusnya diperhitungkan dan diputuskan dalam keputusan keberatan; bahwa Majelis dalam rangka memeriksa dan memutus sengketa Banding,menggunakan pertimbangan hukum berdasarkan keterangan dari para pihak baik secara lisan maupun tulisan, penilaian terhadap alat bukti yang memiliki relevansi dan validasi yang cukup dan memadai, fakta yang ditemukan dalam persidangan, peraturan perundang-undangan berlaku yang relevan terhadap sengketa yang diajukan, serta berdasarkan pengetahuan dan keyakinan Hakim; bahwa dalam persidangan terbukti yang menjadi pokok sengketa antara Terbanding dan Pemohon Banding adalah perbedaan pendefinisian atas uang masuk pada rekening bank Pemohon Banding, yaitu menurut Terbanding berdasarkan arus uang masuk pada rekening koran seluruhnya dianggap merupakan peredaran usaha (obyek PPh Final), sementara menurut Pemohon Banding arus uang pada rekening koran bukanlah seluruhnya dari penjualan melainkan termasuk bagian penghasilan dari jasa marketing yang bukan merupakan obyek PPh Final; bahwa alasan Terbanding melakukan koreksi atas obyek PPh Final Pasal 4 ayat (2) selama tahun 2011 sebesar Rp14.630.912.000,00 berdasarkan perhitungan secara jabatan karena pada saat pemeriksaan dan keberatan Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti (pembukuan) yang memadai yang dapat meyakinkan dan membuktikan bahwa uang masuk pada rekening koran bukanlah termasuk bagian dari penjualan; bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi aqu o karena Terbanding memperoleh nilai koreksi tersebut hanya berasal dari mutasi kredit pada rekening koran yang seluruhnya dianggap sebagai peredaran usaha. Mutasi tersebut tidak menggambarkan penghasilan yang diterima sesungguhnya dari usaha yang dijalankan oleh Pemohon Banding yaitu pada saat proyek berjalan Pemohon Banding berperan sebagai jasa marketing untuk memasarkan property yang dimiliki oleh mitra kerja Pemohon Banding yakni Pemilik Tanah; bahwa proses keuangan terkait dengan pembangunan dan pemasaran perumahan dilakukan Pemohon Banding melalui rekening:Bank AA Cabang Jatisari Permai Nomor Rekening 00XXX-0X-X0-00000X-X atas nama PT XXX;Bank BB Syariah Cabang Pondok Indah Nomor Rekening X0XX000XXX atas nama PT XXX;AA Syariah KCS Bekasi Nomor Rekening XXXX000XXX atas nama PT XXX;Bank CC (CC) Cabang X0X Nomor Rekening 0000X00XXX an PT XXX;Bank CC (CC) Cabang XXX Nomor Rekening 0000XXXXXX atas nama PT XXX;Bank CC (CC) Cabang XXX Nomor Rekening 0000XXXXX0 atas nama PT XXX;bahwa dari dokumen-dokumen yang disampaikan Pemohon Banding selama pemeriksaan dan keberatan tersebut, Terbanding melakukan pengecekan dokumen-dokumen tersebut. Sehingga Terbanding dapat mengambil kesimpulan sebagai berikut: –     Objek PPh Pasal 4 (2) cfm TerbandingRp    14.630.912.000,00-     Objek PPh Pasal 4 (2) cfm Pemohon BandingRp                           0,00-     KoreksiRp    14.630.912.000,00bahwa untuk memperkuat alasan ketidaksetujuan atas koreksi, Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan bukti pendukung antara lain berupa:Akta Jual BeliSSP PPN atas KMSSSP PPh Pasal 4 ayat (2) FinalSSPDBPHTBPerjanjian Kerjasama Proyek Puri Duren Asri 4 dan Perumahan BBB ResidenceSurat Himbauan PPN atas KMSAkta Kuasa JualSurat Keterangan dari NotarisRekening Koranbahwa dalam laporan pemeriksaan diketahui proses bisnis Pemohon Banding adalah perusahaan yang bergerak dibidang industri real estate (Developer) dan terdaftar sejak tahun 2009, Pemohon Banding menjalankan kegiatan usaha berupa pengembang perumahan BBB Residence dan Puri Duren Asri 4 (PDA4) yang penghasilannya terutang PPh Pasal 4 ayat (2) Final atas pengalihan hak atas tanah dan bangunan. Namun dalam persidangan Pemohon Banding menyatakan bahwa usaha yang Pemohon Banding jalankan merupakan jasa marketing yang dilakukan untuk memasarkan properti yang dimiliki oleh rekanan Pemohon Banding, karena Pemohon Banding tidak memiliki asset berupa tanah yang lazimnya dimiliki oleh pengusaha properti. Sedangkan properti yang dibangun tidak menggunakan nama badan hukum saat mengurus izin-izin maupun dokumen legalnya. Begitu pula pada saat penandatanganan akta jual beli sebagai dokumen legal juga tidak menggunakan nama Pemohon Banding; bahwa Terbanding menghitung penghasilan kena pajak hanya mendasarkan pada Pasal 31 ayat (3) UU KUP Jo. Pasal 11 ayat (4) Peraturan Pemerintah No.74 Tahun 2009 disebutkan: ”Dalam hal Wajib Pajak badan yang diperiksa tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sehingga tidak dapat dihitung besarnya penghasilan kena pajak, penghasilan kena pajaknya dapat dihitung secara jabatan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan”; bahwa dalam ayat (2) disebutkan: buku, catatan, dan dokumen, serta data, informasi, dan keterangan lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dipenuhi oleh Wajib Pajak paling lama 1 (satu) bulan sejak permintaan disampaikan; bahwa dalam proses pemeriksaan Pemohon Banding mengakui belum membuat pembukuan atas transaksi-transaksi yang terjadi di tahun 2012, sehingga Terbanding menghitung peredaran usaha dan kredit pajak secara jabatan berdasarkan Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 11 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2009, dengan menggunakan data transaksi di rekening koran yang diserahkan oleh Pemohon Banding. Dengan demikian penghitungan penghasilan kena pajak secara jabatan sudah benar; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat koreksi Objek Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) yang belum disetor dan dilaporkan oleh Pemohon Banding selama tahun 2011 sebesar Rp14.630.912.000,00, yang berasal dari pengujian arus uang atas rekening koran yang diberikan oleh Pemohon Banding; Adapun perincian perbulan sebagai berikut Pembahasan Sengketa Masa