Putusan Nomor : Put-82347/PP/M.IXB/19/2017
| Jenis Pajak | : | Bea Masuk |
| Tahun Pajak | : | 2015 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi sengketa dalam perkara banding ini adalah penetapan Nilai Pabean atas barang Indian Groundnut Kernels 80-90 Counts Java Karnataka Origin New Crop, Negara asal India, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 464680 tanggal 02 Desember 2015 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD64.800,00, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD85.200,00, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp65.388.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa Nilai transaksi tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang obyektif dan terukur (dokumen pencatatan pembukuan) sehingga penelitian terhadap adanya penambahan atau pengurangan yang dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar sebagaimana diatur dalam Pasal 8c Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tidak dapat dilakukan. |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding atas nilai pabean dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-749/KPU.01/2016 tanggal 10 Februari 2016, dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa Indian Groundnut Kernels 80/90 count yang Pemohon Banding beli adalah harga sebenarnya sesuai dengan Sales contract dan Invoice; |
| Menurut Majelis | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan Nilai Pabean atas barang Indian Groundnut Kernels 80-90 Counts Java Karnataka Origin New Crop, Negara asal India, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 464680 tanggal 02 Desember 2015 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD64.800,00, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD85.200,00; bahwa menurut Terbanding, nilai transaksi yang diberitahukan dalam PIB Nomor 464680 tanggal 02 DeSember 2015 tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (Metode Nilai transaksi atas Barang Impor gugur) karena nilai transaksi tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang obyektif dan terukur serta adanya alasan untuk meragukan validitas/kebenaran dokumen pendukung transaksi berupa bukti yang nyata yang obyektif; bahwa menurut Pemohon Banding, Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dengan penetapan Terbanding dan pada pokoknya mengemukakan bahwa Indian Groundnut Kernels 80/90 count yang Pemohon Banding beli adalah harga sebenarnya sesuai dengan Sales contract dan Invoice; bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan; bahwa pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk menyatakan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu; bahwa Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 menyatakan, Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan nilai pabean dalam hal: barang impor bukan merupakan obyek suatu transaksi jual beli atau penjualan untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean;nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang objektif dan terukur; dan/atauPejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean;bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tersebut di atas; bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 464680 tanggal 02 Desember 2015 menggunakan Metode Pengulangan (Fallback) Nilai Transaksi Barang Identik sehingga total nilai pabean ditetapkan menjadi CIF USD 85.200,00; bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang dilampirkan dalam surat banding dan yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut: bahwa Supplier AAA dan Pemohon Banding menandatangi Sale Confirmation Contract Nomor: SGK/80/10/5 tanggal 29 Oktober 2015 dengan ketentuan antara lain sebagai berikut: Rate: 1080 USD CIF JakartaRemark: payment 90% againts faxing of documents & 10% after receiving of cargo bahwa Supplier AAA, menerbitkan Invoice dan Packing List Nomor: SGE/142/PI/2015-2016 tanggal 02 November 2015, dengan uraian jenis barang Indian Groundnut Kernels 80-90 Counts Java Karnataka Origin New Crop, dengan nilai total CIF USD64.800,00; bahwa Supplier selanjutnya melakukan pengiriman barang dengan Bill of Lading Nomor: SSLMAJKTCB6709 tanggal 15 November 2015 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut: Shipper : AAAConsignee: Pemohon BandingPort of Loading : Chennai, IndiaPort of Delivery: JakartaDescription: Indian Groundnut Kernels 80-90 Counts Java Karnataka Origin New CropGross Weight: 60.360,000 Kgs bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai dengan Invoice Nomor: SGE/XX/PI/X0XX-X0XX tanggal 02 November 2015 adalah Indian Groundnut Kernels 80-90 Counts Java Karnataka Origin New Crop dari AAA dengan harga sebesar CIF USD64.800,00; bahwa barang impor Indian Groundnut Kernels 80-90 Counts Java Karnataka Origin New Crop dengan Bill of Lading Nomor: SSLMAJKTCB6709 tanggal 15 November 2015 dan Invoice Nomor: SGE/142/PI/2015-2016 tanggal 02 November 2015 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 464680 tanggal 02 Desember 2015 dengan nilai pabean sebesar CIF USD64.800,00; bahwa nilai pabean atas impor Indian Groundnut Kernels 80-90 Counts Java Karnataka Origin New Crop dengan PIB Nomor: 464680 tanggal 02 Desember 2015 telah ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD85.200,00; bahwa salah satu ketentuan dalam Sales Contract Nomor: SGK/80/10/5 tanggal 29 Oktober 2015 adalah payment 90% againts faxing of documents & 10% after receiving of cargo; bahwa Commercial Invoice Nomor: SGE/XXX/PI/X0XX-X0XX tanggal 02 November 2015 menyebutkan harga Indian Indian Groundnut Kernels 80-90 Counts Java Karnataka Origin New Crop dari AAA adalah sebesar CIF USD64.800,00; bahwa Majelis berpendapat berdasarkan ketentuan dalam Sales Contract Nomor: SGK/80/10/5 tanggal 29 Oktober 2015 maka perhitungan pembayaran adalah sebagai berikut: 90% X USD64.800,00 = USD 58.320,0010% X USD64.800,00 = USD 6.480,00bahwa menurut Pemohon Banding pembayaran kepada Supplier dilakukan 2 (dua) kali sebagai berikut: bahwa Majelis berpendapat jumlah pembayaran kedua atas Invoice Nomor: SGE/142/PI/2015-2016 tanggal 02 November 2015 adalah sebesar USD6,328.80, sedangkan dalam Invoice a quo, 10% dari harga yang seharusnya dibayar adalah USD6.480,00 sehingga terdapat selisih sebesar USD151,20; bahwa alasan Pemohon Banding atas kekurangan pembayaran sebesar USD151,20 adalah terdapat Credit Note nomor: SGE/01/15-16 tanggal 15 Desember 2015 dari AAA sebesar USD151,20; bahwa Majelis berpendapat terdapat perbedaan antara perjanjian pembayaran dalam Sales Contract Nomor: SGK/80/10/5 tanggal 29 Oktober 2015 dengan pelaksanaan pembayaran oleh Pemohon Banding dan tidak terdapat korespondensi antara AAA dengan Pemohon Banding tentang penerbitan Credit Note; bahwa berdasarkan uraian di atas Majelis berpendapat Pemohon Banding tidak dapat membuktikan kebenaran nilai transaksinya; |
| menimbang | : | bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas Majelis berpendapat bahwa harga yang tercantum dalam Invoice Nomor: SGE/XXX/PI/2015-2016 tanggal 02 November 2015 sebesar USD64.800,00, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 464680 tanggal 02 Desember 2015 sebesar CIF USD64.800,00, adalah bukan nilai transaksi yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar, oleh karenanya Majelis berkesimpulan menolak banding Pemohon Banding, sehingga tagihannya menjadi Rp65.388.000,00; |
| Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait; |
| Memutuskan | : | Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-749/KPU.01/2016 tanggal 10 Februari 2016 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-016875/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2015 tanggal 04 Desember 2015, atas nama Pemohon Banding dan menetapkan Nilai Pabean atas impor barang Indian Groundnut Kernels 80-90 Counts Java Karnataka Origin New Crop dalam PIB Nomor: 464680 tanggal 02 Desember 2015 sebesar CIF USD85.200,00, sehingga bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar adalah Rp65.388.000,00; Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Kamis tanggal 08 Desember 2016 oleh Hakim Majelis IXB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis sebagai berikut: Drs. AA, M.M., M.H.Sebagai Hakim Ketua,Drs. BB, M.M.Sebagai Hakim Anggota,Dr. CC, S.H., M.M.Sebagai Hakim Anggota,yang dibantu oleh: DD, S.E. Sebagai Panitera Pengganti. Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 27 Maret 2017, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding; |

