Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-82343/PP/M.IXB/19/2017

Putusan Nomor : Put-82343/PP/M.IXB/19/2017

Jenis Pajak:Bea Masuk
 
Tahun Pajak:2015
 
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi sengketa dalam perkara banding ini adalah penetapan pembebanan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas impor Dates (Neghal), Negara asal Arab Emirates, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 416488 tanggal 31 Oktober dengan pembebanan PPN 0%, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi pembebanan PPN 10%, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar Rp198.092.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;
Menurut Terbanding :barang impor berupa buah kurma dalam kondisi kering maka tidak sesuai dengan jenis barang yang disebutkan dalam Undang-Undang No.42 Tahun 2009 yaitu Buah-buahan, yaitu buah-buahan segar yang dipetik, baik yang telah melalui proses dicuci, disortasi, dikupas, dipotong, diiris, di-grading, dan/atau dikemas atau tidak dikemas, dan… sehingga atas barang yang diimpor berupa DATES (KURMA) tidak dapat dikategorikan sebagai Jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai;
Menurut Pemohon Banding :bahwa Pemohon Banding impor yaitu Buah Kurma yang merupakan Pangan Segar Asal Tumbuhan sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 tahun 2009 tanggal 15 oktober 2009 pasal 4A ayat 2 (b) (I), dikategorikan sebagai Jenis barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
Menurut Majelis:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan pembebanan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas impor Dates (Neghal), Negara asal Arab Emirates, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 416488 tanggal 31 Oktober 2015 dengan pembebanan tarif PPN 0%, dan ditetapkan oleh Terbanding dengan pembebanan tarif PPN 10%, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp198.092.000,00;

bahwa menurut Terbanding, barang impor berupa buah kurma dalam kondisi kering maka tidak sesuai dengan jenis barang yang disebutkan dalam Undang-Undang No.42 Tahun 2009 yaitu Buah-buahan, yaitu buah-buahan segar yang dipetik, baik yang telah melalui proses dicuci, disortasi, dikupas, dipotong, diiris, di-grading, dan/atau dikemas atau tidak dikemas, dan… sehingga atas barang yang diimpor berupa DATES (KURMA) tidak dapat dikategorikan sebagai Jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa menurut Pemohon Banding, Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding pada pokoknya mengemukakan bahwa Dates (Neghal)/kurma dikategorikan sebagai buah segar  sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 4 A ayat (2) Undang-Undang Nomor: 42 tahun 2009 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor: 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, oleh karenanya adalah sangat tidak berdasar pengenaan PPN sebesar 10% yakni Rp198.092.000,- (seratus sembilan puluh delapan juta sembilan puluh dua ribu rupiah), sebagaimana yang dimaksud dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: 015350/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2015 tanggal 04 November 2015 terhadap importasi Dates (Neghal)/kurma yang juga telah ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai melalui Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: Kep-121/WBC.09/2015 tanggal 7 Januari 2015;

bahwa dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 416488 tanggal 31 Oktober 2015 barang impor diberitahukan oleh Pemohon Banding sebagai Dates (Neghal);

bahwa dalam Surat Persetujuan Pelaksanaan Tindakan Karantina Tumbuhan/Pengawasan Keamanan PSAT Nomor: 2015 2 03 00 K02 I 021054 tanggal 30 Oktober 2015 disebutkan bentuk dan jumlah kemasan Dates (Neghal) adalah buah kering (156000 Kilograms);

bahwa Majelis berpendapat barang impor Dates (Neghal) yang diberitahukan Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 416488 tanggal 31 Oktober 2015 diidentifikasikan sebagai buah kurma dalam keadaan kering bukan buah segar;

bahwa jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tanggal 15 Oktober 2009 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah;

bahwa berdasarkan Pasal 4A ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, dinyatakan “Jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai” adalah barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut:
Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya.Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak.Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau catering.Uang, emas batangan, dan surat berhargabahwa berdasarkan Penjelasan atas Pasal 4A ayat (2) huruf (b) Undang-Undang No.42 Tahun 2009 tanggal 15 Oktober 2009, dinyatakan “Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak meliputi:
Beras;Gabah;Jagung;Sagu;Kedelai;Garam, baik yang beryodium mupun yang tidak beryodium;Daging, yaitu daging segar yang tanpa diolah, tetapi telah melalui proses disembelih, dikuliti, dipotong, didinginkan, dibekukan, dikemas atau tidak dikemas, digarami, dikapur, diasamkan, diawetkan dengan cara lain, dan/atau direbus;Telur, yaitu telur yang tidak diolah, termasuk telur yang dibersihkan, diasinkan, atau dikemas;Susu, yaitu susu perah baik yang telah melalui proses didinginkan maupun dipanaskan, tidak mengandung tambahan gula atau bahan lainnya, dan/atau dikemas atau tidak dikemas;Buah-buahan, yaitu buah-buahan segar yang dipetik, baik yang telah melalui proses dicuci, disortasi, dikupas, dipotong, diiris, di-grading, dan/atau dikemas atau tidak dikemas, danSayur-sayuran, yaitu sayuran segar yang dipetik, dicuci, ditiriskan, dan/atau disimpan pada suhu rendah, termasuk sayuran segar yang dicacah.bahwa Majelis berpendapat barang impor Dates (Neghal) yang diidentifikasikan sebagai buah kurma dalam keadaan kering bukan buah segar, tidak termasuk jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4A ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah;

bahwa Majelis berpendapat barang impor Dates (Neghal) yang diberitahukan Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 416488 tanggal 31 Oktober 2015 dikenakan pembebanan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan tarif 10%;
menimbang:bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, Majelis berpendapat barang impor Dates (Neghal) yang diberitahukan Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 416488 tanggal 31 Oktober 2015 dikenakan pembebanan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan tarif 10%, oleh karenanya Majelis berkesimpulan menolak banding Pemohon Banding sehingga tagihan PPN-nya adalah Rp198.092.000,00;
Mengingat  :Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;
Memutuskan:Menolak banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-121/KPU.01/2016 tanggal 07 Januari 2016 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-015350/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2015 tanggal 04 November 2015, atas nama Pemohon Banding dan menetapkan atas impor Dates (Neghal) dengan PIB Nomor: 416488 tanggal 31 Oktober 2015 dikenakan pembebanan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan tarif 10%, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar adalah sebesar Rp198.092.000,00;

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Kamis tanggal 08 Desember 2016 oleh Hakim Majelis IXB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis sebagai berikut:

Drs. AA, M.M., M.H.Sebagai Hakim Ketua,Drs. BB, M.M.Sebagai Hakim Anggota,Dr. CC, S.H., M.M.   Sebagai Hakim Anggota,yang dibantu oleh:
DD, S.E.Sebagai Panitera Pengganti.
Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 27 Maret 2017, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding;