Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-82344/PP/M.IXB/19/2017

Putusan Nomor : Put-82344/PP/M.IXB/19/2017

Jenis Pajak:Bea Masuk
 
Tahun Pajak:2015
 
Pokok Sengketa  :bahwa yang menjadi sengketa dalam perkara banding ini adalah banding penetapan Nilai Pabean atas barang Indian Groundnut Kernels 80-90 Count TJ, Negara asal India, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 427936 tanggal 09 November 2015 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD46.000,00, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD47.520,00, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp3.961.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
Menurut Terbanding :bahwa Pemohon banding tidak melampirkan pembukuan/catatan perusahaan seperti jurnal umum, buku hutang, buku persediaan, buku penjualan/pembelian. Dengan demikian alat bukti yang seharusnya dimiliki dan diserahkan oleh pemohon banding dalam persidangan tidak dipenuhi oleh pemohon banding sehingga nilai transaksi yang diberitahukan oleh pemohon banding dalam sengketa a quo tidak terbukti kebenarannya
Menurut Pemohon Banding  :bahwa Pemohon Banding berkeyakinan bahwa semua dokumen pendukung atas PIB nomor pendaftaran 427936 tanggal 09 November 2015 yang telah Pemohon Banding berikan kepada Majelis Hakim yang mulia telah benar apa adanya;
Menurut Majelis  :bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan Nilai Pabean atas barang Indian Groundnut Kernels 80-90 Count TJ, Negara asal India, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 427936 tanggal 09 November 2015 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD46.000,00, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD47.520,00;

bahwa menurut Terbanding, harga yang diberitahukan atas PIB nomor 427936 tanggal 09 Nopember 2015 tidak dapat diyakini kebenarannya (Metode Nilai Transaksi gugur) sehingga Nilai Pabean ditetapkan menjadi sebesar CIF USD 47,520.00 berdasarkan metode nilai transaksi barang Serupa bahwa menurut Pemohon Banding, Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dengan penetapan Terbanding dan pada pokoknya mengemukakan bahwa Indian Groundnut Kernels 80/90 count yang Pemohon Banding beli adalah harga sebenarnya sesuai dengan Sales contract dan Invoice;

bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;

bahwa pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk menyatakan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu;

bahwa Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 menyatakan, Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan nilai pabean dalam hal:
barang impor bukan merupakan obyek suatu transaksi jual beli atau penjualan untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean;nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang objektif dan terukur; dan/atauPejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean;bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tersebut di atas;

bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 427936 tanggal 09 November 2015 menggunakan metode nilai transaksi barang Serupa sehingga total nilai pabean ditetapkan menjadi CIF USD47.520,00;

bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang dilampirkan dalam surat banding dan yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:

bahwa Supplier AAA .Ltd., India menandatangi Sales Contract Nomor: 252/2015 tanggal 06 Oktober 2015 dengan ketentuan antara lain sebagai berikut:

Payment : 80% againts copy of full set of original documents by T.T. balance 20% after cargo arival at buyers warehouse within 7 days of arrival;

bahwa Supplier AAA .Ltd., India, menerbitkan Invoice dan Packing List Nomor: 494/15-16 tanggal 07 Oktober 2015, dengan uraian jenis barang Indian Groundnut Kernels 80-90 Count TJ, dengan nilai total CNF USD46.000,00;

bahwa Supplier selanjutnya melakukan pengiriman barang dengan Bill of Lading Nomor: COAU7195068150 tanggal 19 Oktober 2015 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut:

Shipper:
AAA  Pvt.Ltd., IndiaConsignee  :
Pemohon BandingPort of Loading:
Mundra, IndiaPort of Delivery:
JakartaDescription   :
Groundnut Kernels 80-90 Count TJGross Weight:
40050,000Kgs
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai dengan Invoice Nomor: 494/15-16 tanggal 07 Oktober 2015 adalah Indian Groundnut Kernels 80-90 Count TJ dari AAA .Ltd., India dengan harga sebesar CNF USD46.000,00;

bahwa barang impor Indian Groundnut Kernels dengan Bill of Lading Nomor: COAU7195068150 tanggal 19 Oktober 2015 dan Invoice Nomor: 494/15-16 tanggal 07 Oktober 2015 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 427936 tanggal 09 November 2015 dengan nilai pabean sebesar CIF USD46.000,00, dengan rincian sebagai berikut:

– Nilai CNF  USD 46.000,00- InsuranceUSD          0,00- Nilai ImporUSD 46.000,00
bahwa nilai pabean atas impor Indian Groundnut Kernels 80-90 Count TJ dengan PIB Nomor: 427936 tanggal 09 November 2015 telah ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD47.520,00;

bahwa salah satu ketentuan dalam Sales Contract Nomor: 252/2015 tanggal 06 Oktober 2015 adalah Payment: 80% againts copy of full set of original documents by T.T. balance 20% after cargo arival at buyers warehouse within 7 days of arrival;

bahwa Commercial Invoice Nomor: 494/15-16 tanggal 07 Oktober 2015 menyebutkan harga Indian Groundnut Kernels 80-90 Count TJ dari AAA .Ltd., India adalah sebesar CNF USD46.000,00;

bahwa Majelis berpendapat berdasarkan ketentuan dalam Sales Contract Nomor: 252/2015 tanggal 06 Oktober 2015 maka perhitungan pembayaran adalah sebagai berikut:
80% X USD46.000,00 = USD36.800,0020% X USD46.000,00 = USD 9.200,00bahwa menurut Pemohon Banding pembayaran kepada Supplier dilakukan 2 (dua) kali sebagai berikut:

Pembayaran pertama 80% transfer BII tertanggal 03/11/15,USD     36.800,00Pembayaran kedua transfer BIl tertanggal 01/12/15,   USD       8.970,00Total pembayaran    USD     45,770,00
bahwa Majelis berpendapat jumlah pembayaran kedua atas Invoice Nomor: 494/15-16 tanggal 07 Oktober 2015 adalah sebesar USD8.970,00, sedangkan dalam Invoice a quo, 20% dari harga yang seharusnya dibayar adalah USD9.200,00 sehingga terdapat selisih sebesar USD230,00;

bahwa alasan Pemohon Banding atas kekurangan pembayaran sebesar USD230,00 adalah terdapat pemotongan claim (Credit Note) dari AAA .Ltd., India sebesar USD230,00;

bahwa Majelis berpendapat terdapat perbedaan antara perjanjian pembayaran dalam Sales Contract Nomor: 252/2015 tanggal 06 Oktober 2015 dengan pelaksanaan pembayaran oleh Pemohon Banding dan tidak terdapat korespondensi antara AAA .Ltd., India dengan Pemohon Banding tentang penerbitan pemotongan claim (Credit Note);

bahwa berdasarkan uraian di atas Majelis berpendapat Pemohon Banding tidak dapat membuktikan kebenaran nilai transaksinya;
menimbang:bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas Majelis berpendapat bahwa harga yang tercantum dalam Invoice Nomor: 494/15-16 tanggal 07 Oktober 2015 sebesar USD46.000,00, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 427936 tanggal 09 November 2015 sebesar CIF USD46.000,00, adalah bukan nilai transaksi yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar, oleh karenanya Majelis berkesimpulan menolak banding Pemohon Banding, sehingga tagihannya menjadi Rp3.961.000,00
Mengingat:Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;
Memutuskan:Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-206/KPU.01/2016 tanggal 13 Januari 2016 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-015644/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2015 tanggal 11 November 2015, atas nama Pemohon Banding dan menetapkan Nilai Pabean atas impor barang Indian Groundnut Kernels 80-90 Count TJ dalam PIB Nomor: 427936 tanggal 09 November 2015 sebesar CIF USD47.520,00, sehingga bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar adalah Rp3.961.000,00;

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Kamis tanggal 08 Desember 2016 oleh Hakim Majelis IXB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis sebagai berikut:

Drs. AA, M.M., M.H.  Sebagai Hakim Ketua,Drs. BB, M.M.Sebagai Hakim Anggota,Dr. CC, S.H., M.M.Sebagai Hakim Anggota,yang dibantu oleh:
DD, S.E.Sebagai Panitera Pengganti.
Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 27 Maret 2017, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding;