Putusan Nomor : Put-72715/PP/M.VIIB/19/2016
| Jenis Pajak | : | Bea Masuk |
| Tahun Pajak | : | 2014 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan nilai pabean atas barang impor Aluminium Foil (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal: China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 202562 tanggal 20 Mei 2014 dengan nilai pabean CIF USD55,809.60, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi CIF USD 58,135.00, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran pajak dalam rangka impor dan denda sebesar Rp 8.356.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa menurut Terbanding harga yang diberitahukan atas PIB nomor 202562 tanggal 20 Mei 2014 tidak dapat diyakini kebenarannya dan Nilai Pabean ditetapkan menjadi sebesar CIF USD 58,135.00 berdasarkan metode pengulangan (fallback) dengan menggunakan metode nilai transaksi barang serupa yang diterapkan secara fleksibel; |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa menurut Pemohon Banding berdasarkan Proforma Invoice No. MS0140228-PT tanggal 28 Februari 2014 dari pihak supplier (AAA Industry Company Co.,Ltd) menjelaskan bahwa pihak supplier memberikan harga USD 3.36/Kg untuk Aluminium Foil. Surat pernyataan dari pemasok (AAA Industry Company Co.,Ltd) yang menyatakan bahwa harga invoice adalah benar USD 3360/mt atau USD 3.36/ Kg dan tidak undervalue; |
| Menurut majelis | : | bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-5501/KPU.01/2014 tanggal 04 September 2014, berdasarkan penelitian data pelengkap yang dilampirkan Pemohon Banding, Terbanding mengatakan harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor 202562 tanggal 20 Mei 2014 tidak dapat diterima sebagai nilai transaksi, selanjutnya Terbanding menetapkan nilai pabean dengan menggunakan Metode pengulangan (fallback) dengan menerapkan Metode Nilai Transaksi Barang Serupa secara fleksibel, nilai pabean ditetapkan menjadi CIF USD 58,135.00; bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan: “nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan”; bahwa Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk menyatakan: “nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu”; bahwa berdasarkan Pasal 7 dan Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk disebutkan: Pasal 7 (1)Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut: tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan-pembatasan yang:diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean;membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan; atautidak mempengaruhi nilai barang secara substansial;tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf d yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dantidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, yang mempengaruhi harga barang.(2)Tata cara mengenai penelitian pengaruh hubungan antara penjual dan pembeli terhadap harga barang, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan ini; Pasal 8 Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan nilai pabean dalam hal: barang impor bukan merupakan obyek suatu transaksi jual beli atau penjualan untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean;nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang objektif dan terukur; dan/atauPejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean”;bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk; bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean dengan menggunakan Metode pengulangan (fallback) dengan menerapkan Metode Nilai Transaksi Barang Serupa secara fleksibel berdasarkan data sesuai DBH I Nomor Key DBH I: 30932131007, namun Terbanding tidak melampirkan PIB pembanding, sedangkan melalui data DBH I tidak dapat diketahui kapan transaksi dilakukan, juga tidak dapat diketahui tingkat perdagangan maupun jumlah pembeliannya, sehingga Majelis tidak dapat memeriksa kebenaran penetapan nilai pabean oleh Terbanding; bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang dilampirkan dalam surat banding dan yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Purchase Order Nomor: 0013/Purt/PO/R/0314 tanggal 05 Maret 2014, Pemohon Banding melakukan pemesanan kepada AAA Industry Company Co., Ltd., berupa Aluminium Foil (3 jenis barang) @ US$3.36/Kg, dengan nilai transaksi CIF Jakarta USD 54,510.36; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Proforma Invoice Nomor: MS0140228-PT tanggal 28 Februari 2014 yang diterbitkan oleh AAA Industry Company Co., Ltd., atas barang Aluminium Foil (3 jenis barang) @ US$3.36/Kg CIF Jakarta, dengan nilai transaksi CIF Jakarta USD 54,510.36; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Invoice Nomor: MS0140419-PT1 tanggal 19 April 2014 yang diterbitkan AAA Industry Company Co., Ltd. dengan alamat Shenzhen City, Guangdong, China, dengan menunjuk Contract No. MS0140228-PT atas Aluminium Foil (3 jenis barang) @ US$3.36/Kg CIF Jakarta, dengan nilai transaksi CIF Jakarta USD 55,809.60; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Packing List nomor MS0140419-PT1 tanggal 19 April 2014 yang diterbitkan AAA Industry Company Co., Ltd. dengan alamat Shenzhen City, Guangdong, China, bahwa barang yang dikirim kepada Pemohon Banding adalah Aluminium Foil (3 jenis barang), Nett Weight 16.610 Kgs, yang dikemas dalam 43 cases; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bill of Lading Nomor: TAOJKT000667 tanggal 26 April 2014 yang diterbitkan oleh BBB, Co., Ltd., pengirim barang yaitu oleh AAA Industry Company Co., Ltd. dengan alamat Shenzhen City, Guangdong, China mengirimkan barang kepada Pemohon Banding, yaitu 43 Cases Aluminium Foil melalui pelabuhan muat Qing Dao Port, China dengan tujuan Jakarta dengan Kapal Xin Beilun Voy 0332 S, tercantum klausul “Freight Prepaid”; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Insurance Certificate Nomor 00000000X0 diterbitkan di China tanggal 26 April 2014 oleh CCC Insurance Company China Limited Guangdong Branch (perusahaan asuransi luar negeri), AAA Industry Company Co., Ltd. telah mengasuransikan pengiriman Aluminium Foil dengan nilai pertanggungan USD 61,390.56 dari Qing Dao Port, China ke Jakarta dengan Kapal Xin Beilun Voy 0332 S dengan menunjuk Bill of Lading Nomor: TAOJKT000667; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Aplikasi Transfer Bank DDD tanggal 14 Maret 2014, Pemohon Banding telah melakukan pembayaran kepada AAA Industry Company Co., Ltd. sebesar USD 10,902.00 Aplikasi Transfer Bank DDD tanggal 02 Mei 2014 sebesar USD 44,907.60, dengan total keseluruhan USD 55,809.60; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas General Ledger periode 01 Januari 2014-31 Desember 2014, Pemohon Banding pada tanggal 14 Maret 2014 telah melakukan pencatatan transaksi debit sebesar Rp 1265.833.868 dengan keterangan UM 20% PO.0013/0314 $ 10,902.00 AAA, dan pada tanggal 13 Mei 2014 telah melakukan pencatatan transaksi debit sebesar Rp 517.874.443 dengan keterangan UM Inv. MS0XX0XXX-PTX PO.00XX/0XXX $ 44,907.60 Sh; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, Pemohon Banding telah melakukan pencatatan atas transaksi tersebut antara lain pada buku besar pembelian, buku besar bank/kas dan buku besar hutang; bahwa berdasarkan pemeriksaan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa Nilai Pabean yang diberitahukan Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 202562 tanggal 20 Mei 2014 atas impor barang Aluminium Foil (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, sebesar CIF USD 55,809.60 adalah nilai transaksi yang merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar; |
| menimbang | : | bahwa atas hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan bahwa harga yang tercantum dalam Invoice Nomor: MS0140419-PT1 tanggal 19 April 2014 sebesar CIF USD 55,809.60 yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 202562 tanggal 20 Mei 2014 sebesar CIF USD 55,809.60 adalah nilai transaksi yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar, oleh karenanya permohonan banding Pemohon Banding dikabulkan seluruhnya dan koreksi Terbanding atas nilai pabean dibatalkan; |
| Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan sengketa ini; |
| Memutuskan | : | Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-5501/KPU.01/2014 tanggal 04 September 2014 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP011329/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2014 tanggal 17 Juni 2014, atas nama: PT XY, NPWP 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, alamat: Jalan JJ No. XXX, Desa Pasir Gadung, Cikupa, Tangerang XXXXX, dan menetapkan nilai pabean atas barang impor Aluminium Foil (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, sesuai PIB Nomor: 202562 tanggal 20 Mei 2014 sebesar CIF USD 55,809.60, sehingga bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda yang masih harus dibayar nihil; Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 22 Oktober 2015, oleh Majelis VIIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: Ir. J.B. AA.Sebagai Hakim Ketua,Drs. BB Sebagai Hakim Anggota,CC, S.Sos., M.H.Sebagai Hakim Anggota,DD, SE., MM. Sebagai Panitera Pengganti. Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 28 Juli 2016 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: FF S, S.H., M.H.Sebagai Hakim Ketua,GG, S.H.Sebagai Hakim Anggota,CC, S.Sos., M.H. Sebagai Hakim Anggota,DD, SE., MM.Sebagai Panitera Pengganti. dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti namun tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding. |

