Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-55485/PP/M.XVIIA/19/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-55485/PP/M.XVIIA/19/2014 Jenis Pajak : Bea masuk Tahun Pajak : 2013 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap atas SPTNP quo, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat Nomor: 1050/DIREKSI/E/XII/2013 tanggal 21 November 2013 dan dengan Keputusan Terbanding a quo permohonan Pemohon Banding tersebut ditolak; Menurut Terbanding : bahwa SPTNP Nomor: SPTNP-007476/NOTUL/WBC10/KPP.01/2013 tanggal November 2013 diterbitkan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak dengan rincian pungutan dalam SPTNP adalah sebagai berikut: UraianDiberitahukan(Rp)Ditetapkan(Rp)Kekurangan(Rp)Kelebihan(Rp)Bea MasukCukaiPPNPPnBMPPh Pasal 22DendaAdministrasi0075.696.000018.924.00000144.066.000036.017.0000068.370.000017.093.0005.000.0000000Jumlah Kekurangan/ Kelebihan Pembayaran90.463.0000dengan rincian kesalahan sebagai berikut: Jenis KesalahanNomor Urut Barang1. Jenis Barang2. Jumlah Barang3. Tarif4. Nilai Pabean 1 Menurut Pemohon Banding : bahwa atas SPTNP a quo, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat Nomor: 1050/DIREKSI/E/XII/2013 tanggal 21 November 2013 dan dengan Keputusan Terbanding a quo permohonan Pemohon Banding tersebut ditolak, sehingga dengan Surat Nomor: 283/DIREKSI/E/III/2014 tanggal 14 Maret 2014 Pemohon Banding mengajukan banding; Menurut Majelis : bahwa Surat Banding Nomor: 283/DIREKSI/E/III/2014 tanggal 14 Maret 2014, ditandatangani oleh YYY, jabatan: Direktur Utama; bahwa Surat Banding Nomor: 283/DIREKSI/E/III/2014 tanggal 14 Maret 2014 , dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 283/DIREKSI/E/III/2014 tanggal 14 Maret 2014, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-142/WBC.10/2014 tanggal 6 Februari 2014 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Terbanding dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-007476/NOTUL/WBC10/KPP.01/2013 tanggal 21 November 2013; bahwa Surat Banding Nomor: 283/DIREKSI/E/III/2014 tanggal 14 Maret 2014, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 7 Mei 2014 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 6 Februari 2014, sehingga dari tanggal 6 Februari 2014 sampai dengan tanggal Mei 2014 adalah 91 (sembilan puluh satu) hari; bahwa Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan:(2)Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan. bahwa Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan:“Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal atas tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2), Pasal 93A ayat (4), atau Pasal 94 (2) dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi.” bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan pengajuan banding Pemohon Banding dengan Surat Banding Nomor: 283/DIREKSI/E/III/2014 tanggal 14 Maret 2014 tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor Tahun 2006; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan bahwa Surat Banding Nomor: 283/DIREKSI/E/III/2014 tanggal 14 Maret 2014 telah memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, namun Surat Banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undangundang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Majelis berketetapan karena Surat Banding Nomor: 283/DIREKSI/E/III/2014 tanggal 14 Maret 2014 tidak memenuhi persyaratan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka banding Pemohon Banding tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan; bahwa karena banding Pemohon Banding tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan, maka pemenuhan ketentuan formal lainnya dan materi sengketa banding yang diajukan Pemohon Banding tidak dapat diperiksa lebih lanjut; mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undangundang Nomor 17 Tahun 2006, dan Peraturan Perundang-undangan Perpajakan; Memutuskan : Menyatakan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea Cukai Nomor: KEP-142/WBC.10/2014 tanggal 6 Februari 2014 tentang Penetapan Keberatan PT XXX terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-007476/NOTUL/WBC10/KPP.01/2013 tanggal November 2013, atas nama PT XXX tidak dapat diterima. Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis XVII Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut: Drs. ABC, M.M.DEF, S.H., M.H.Drs. GHI, M.M.JKL, S.IP.sebagai Hakim Ketua,sebagai Hakim Anggota,sebagai Hakim Anggota,sebagai Panitera PenggantiPutusan Nomor: Put-55485/PP/M.XVIIA/19/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua berdasarkan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: KEP-010/PP/2014 tanggal 18 Agustus 2014 pada hari Rabu tanggal 24 September 2014 dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut: Drs. ABC, M.M.DEF, S.H., M.H.MNO, S.Sos.JKL, S.IP.sebagai Hakim Ketua,sebagai Hakim Anggota,sebagai Hakim Anggota,sebagai Panitera Penggantidengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, serta dihadiri Terbanding dan Pemohon Banding.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-55244/PP/M.XVIIA/19/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-55244/PP/M.XVIIA/19/2014 Jenis Pajak : Bea masuk Tahun Pajak : 2013 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penetapan Nilai Pabean atas importasi berupa Floor Tile (184mmx950mmx3T+0.3WL)/BS Embo Gaia Maru GMR3113, GMR3112 negara asal Vietnam dengan pembebanan bea masuk dalam PIB Nomor: XXXXXX tanggal 23 April 2013 yang diberitahukan Pembebanan BM 15% Bebas 100% (ATIGA) yang ditetapkan Terbanding menjadi pembebanan BM 15% (MFN); Menurut Terbanding : bahwa atas importasi tersebut tidak dapat menggunakan Fasilitas Tarif Bea Masuk dalam rangka ASEAN Trade in Goods Agreement (ATIGA) karena tidak memenuhi ketentuan untuk mendapatkan preferensi tarif dalam rangka ASEAN Trade in Goods Agreement (ATIGA), sehingga diberlakukan tarif yang berlaku umum untuk pos 3918 10 11.00 sebesar BM 15%; Menurut Pemohon Banding : bahwa Banding menolak Surat keputusan Terbanding Nomor: KEP-3953/KPU.01/2013 tanggal 3 Juli 2013 dan mohon kiranya permohonan banding Pemohon Banding dikabulkan sehingga pemitungan SPTNP menurut Pemohon Banding adalah tidak terutang/Nihil; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan dan penelitian terhadap bukti-bukti yang ada Majelis berketetapan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding; mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, dan Peraturan perundang-undangan perpajakan; Memutuskan : Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-3953/KPU.01/2013 tanggal 3 Juli 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-006996/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 3 Mei 2013 atas nama PT XXX menetapkan pembebanan tarif Bea Masuk PIB Nomor: XXXXXX tanggal 23 April 2013 impor Floor Tile (184mm x 950 mm x 3T+0.3 WL)/BS Embo Gaia Maru GMR3113, GMR3112 sehingga tarif Bea Masuk 15% BBS 100%; Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Rabu 7 Mei 2014 oleh Majelis XVIIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut: Drs. ABC, M.M.DEF, S.H., M.M.Drs. GHI, M.M.JKL. S.IP.sebagai Hakim Ketua,sebagai Hakim Anggota,sebagai Hakim Anggota,sebagai Panitera PenggantiPutusan Nomor: Put-55244/PP/M.XVIIA/19/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua berdasarkan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: KEP-010/PP/2014 tanggal 18 Agustus 2014 pada hari Rabu tanggal 17 September 2014 dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut: Drs. ABC, M.M.DEF, S.H., M.M.MNO, S.SosJKL. S.IP.sebagai Hakim Ketua,sebagai Hakim Anggota,sebagai Hakim Anggota,sebagai Panitera Penggantidengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, tidak dihadiri Terbanding maupun oleh Pemohon Banding.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-55241/PP/M.XVIIA/19/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-55241/PP/M.XVIIA/19/2014 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2013 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan pembebanan Tarif PPnBM atas importasi berupa Condensing Unit AS-05A4/EA XXX Brand Baik&Baru, etc (18 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 0XXXXX tanggal 11 Januari 2013 dengan Tarif PPnBM 0% dan Nilai Pabean CIF USD 85,977.75 yang ditetapkan oleh Terbanding menjadi PPnBM 10% dan Nilai Pabean CIF USD 85,977.75; Menurut Terbanding : bahwa barang yang diimpor oleh Pemohon diberitahukan sebagai “Condensing Unit 09A4/EA, AUX Brand, Baik&Baru” (pos 3) dan “Condensing Unit AS-09A4/EP, AUX Brand, Baik&Baru ” (pos 4) diklasifikasikan pada pos tarif 8415.10.10.00 (PPnBM 0%); Menurut Pemohon Banding : bahwa PIB Nopen: 0XXXXX tanggal 11 januari 2013 Pemohon Banding sudah mengklasifikasikan Nomor HS yang sebenarnya untuk Pos Nomor: 3 berupa Condensing Unit AS-09A4/EA, dan Pos Nomor: 4 berupa Condensing Unit AS-09A4/Condensing Unit AS-09A4/EA dan AS-09A4/EP mempunyai kapasitas 1 PK; Menurut Majelis : bahwa Pemohon Banding melakukan impor 18 jenis barang sesuai lembar lanjutan dengan PIB Nomor: 0XXXXX tanggal 11 Januari 2013; bahwa berdasarkan penelitian barang yang diimpor oleh Pemohon diberitahukan sebagai “Condensing Unit AS-09A4/EA, AUX Brand, Baik&Baru” (pos 3) dan “Condensing Unit AS-09A4/EP, XXX Brand, Baik&Baru ” (pos 4) diklasifikasikan pada pos 8415.10.10.00 (PPnBM 0%); bahwa menurut Terbanding, berdasarkan penelusuran pada situs http://wvwv.XXX.com/index.html dan http://www.XXX-indonesia.com/?n=ac tidak ditemukan produk dengan tipe AS-09A4/EA dan AS-09A4/EP; bahwa Terbanding mengemukakan bahwa alasan mengenakan PPnBM 10% untuk mengantisipasi pelarian hak keuangan negara karena ketidakjelasan spesifikasi barang, kemungkinan besar PK antara 1 — 1.5 sehingga berdasarkan BTKI 2012 klasifikasi 8415.10.10.00 adalah termasuk “Dengan keluaran tidak melebihi 26,36 kW dari Mesin pengatur suhu udara, terdiri dari kipas yang digerakkan dengan motor dan elemen pengubah suhu dan kelembaban udara, termasuk mesin tersebut yang tidak dapat mengatur kelembaban udara secara terpisah deng tipe jendela atau dinding, menyatu sistem terpisah”, dikenakan PPnBM sebesar 10% dan 20%* (diberi tanda asterisk); bahwa menurut Majelis, alasan Terbanding yang mengemukakan bahwa kemungkinan besar PK antara 1 sampai dengan 1,5 untuk “Condensing Unit AS-09A4/EA, XXX Brand, Baik&Baru” (pos 3) dan “Condensing Unit AS-09A4/EP, XXX Brand, Baik&Baru ” 4) tidak mempunyai dasar hukum yang kuat karena penentuan PK barang tersebut kemungkinan dan perkiraan-perkiraan tanpa didukung fakta dan bukti yang nyata; bahwa untuk membuktikan spesifikasi barang Pemohon Banding dalam persidangan memberikan bukti berupa brosur barang; bahwa dari penelitian atas brosur tersebut diketahui bahwa “Condensing Unit 09A4/EA, XXX Brand, (pos 3) dan “Condensing Unit AS-09A4/EP, XXX (pos memiliki kapasitas 1 PK; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung, kebenaran identifikasi barang, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan bahwa atas impor barang “Condensing Unit AS-09A4/EA, XXX Brand, (pos 3) dan “Condensing Unit 09A4/EP, XXX (pos 4) Negara asal China sesuai dengan yang diberitahukan dalam Nomor: 0XXXXX tanggal 11 Januari 2013 dengan klasifikasi 8415.10.10.00 dengan PPnBM sebeasr 0 %; bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan dan penelitian terhadap bukti-bukti yang ada Majelis berketetapan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding; mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undangundang Nomor 17 Tahun 2006, dan Peraturan perundang-undangan Perpajakan; Memutuskan : Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-3304/KPU.01/2013 tanggal 4 Juni 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-001918/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 8 Februari 2013 atas nama PT XXX sehingga pembebanan atas barang “Condensing Unit AS-09A4/EA, XXX Brand, (pos dan “Condensing Unit AS-09A4/EP, XXX (pos 4) negara asal China sesuai dengan yang diberitahukan dalam PIB negara asal China sesuai dengan yang diberitahukan dalam PIB Nomor: Nomor: 0XXXXX tanggal 11 Januari 2013 dengan klasifikasi 8415.10.10.00 dengan PPnBM sebesar 0%; Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Rabu 7 Mei 2014 oleh Majelis XVIIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut: Drs. ABC, M.M.DEF, S.H., M.M.Drs. GHI, M.M.JKL, S.IP.sebagai Hakim Ketua,sebagai Hakim Anggota,sebagai Hakim Anggota,sebagai Panitera PenggantiPutusan Nomor: Put-55241/PP/M.XVIIA/19/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua berdasarkan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: KEP-010/PP/2014 tanggal 18 Agustus 2014 pada hari Rabu tanggal 17 September 2014 dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut: Drs. ABC, M.M.DEF, S.H., M.M.MNO, S.SosJKL, S.IP.sebagai Hakim Ketua,sebagai Hakim Anggota,sebagai Hakim Anggota,sebagai Panitera Penggantidengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, tidak dihadiri Terbanding maupun oleh Pemohon Banding.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-55177/PP/M.IIIA/99/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-55177/PP/M.IIIA/99/2014 Jenis Pajak : Gugatan Tahun Pajak : 2013 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap penerbitan Surat Tergugat Nomor S-00001/32-TLK/WPJ.07/KP.0603/2014 tanggal 2 Januari 2014, tentang Penolakan Permohonan Surat Keterangan Bebas PPN Atas Impor BKP Tertentu yang Bersifat Strategi; Menurut Tergugat : bahwa Penggugat bergerak dalam bidang pembibitan ayam dengan produk yang dijual berupa anak ayam umur sehari atau Day Old Chick (DOC). Dalam menjalankan usahanya Penggugat mempunyai dua unit divisi yang terintegrasi, yaitu farm (unit kandang) dan hatchery (unit penetasan). Produk dari farm adalah telur yang merupakan barang non Barang Kena Pajak (non BKP). Sedangkan produk dari hatchery adalah DOC yang merupakan BKP strategis. Dalam rangka mengembangkan usahanya, Penggugat mengimpor barang modal baik untuk kepentingan farm maupun hatchery. Permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPN terkait barang modal untuk unit farm oleh KPP PMA 5 ditolak, karena barang modal tersebut produknya berupa telur, sedangkan barang modal terkait untuk unit hathery dikabulkan karena produknya berupa DOC yang merupakan BKP strategis; Menurut Penggugat : bahwa Penggunaan barang modal berupa 5 (lima) unit Auto Nest System 12 x 120M sebagaimana yang tercantum dalam Surat Penggugat Nomor XXX000XXXX adalah untuk menghasilkan bibit ternak berupa DOC (Day Old Chick); Pendapat Majelis : bahwa yang menjadi sengketa gugatan ini yaitu tentang Penolakan Tergugat atas Permohonan Surat Keterangan Bebas PPN Atas Impor BKP Tertentu yang Bersifat Strategis yang tidak disetujui Penggugat; bahwa menurut Majelis,baik Penggugat maupun tergugat di dalam persidangan fokus pada permasalahan apakah “ telur “ sebagai BKP atau sebaliknya merupakan barang non BKP; sehingga berakibat atas importasi barang modal yang dilakukan penggugat, dapat dibebaskan PPN nya atau sebaliknya tetap dikenakan PPN. bahwa alasan yang disampaikan oleh penggugat secara tegas menyatakan bahwa telur merupakan BKP hal ini sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 (selanjutnya disebut PP 31 Tahun 2007) termasuk ketentuan pelaksanaannya diantaranya menyebutkan bahwa :“Bibit dan/atau benih termasuk dalam pengertian Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis”. bahwa selanjutnya penggugat menyatakan, telur tetas bukanlah telur yang tidak diolah, bukan telur yang dibersihkan, bukan telur yang diasinkan, bukan telur yang dikemas dan juga bukan telur untuk memenuhi kebutuhan pokok rakyat banyak, sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 4A Undang- undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah dlubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009; sehingga oleh karenanya importasi barang modal yang dilakukan oleh penggugat harus dibebaskan dari pengenaan PPN. bahwa alasan tergugat menolak permohonan penggugat terhadap pembebasan PPN atas importasi barang modal, karena produk yang dihasilkan berupa telur bukan BKP, hal ini mengacu pada pasal 4 A ayat (2) Undang undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana terakhir diubah dengan Undang Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang PPN dan Pajak Penjualan Barang Mewah; yang menyatakan bahwa :Jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut :a.Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbemya,b.Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak,c.makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering, dand.uang, emas batangan, dan surat berharga,bahwa Penjelasan Pasal 4A ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 42 tahun 2009 : Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak meliputi, ………………….. huruf h :h.Telur, yaitu telur yang tidak diolah, termasuk telur yang dibersihkan, diasinkan, atau dikemas. bahwa menurut Majelis alasan yang digunakan oleh penggugat yang mengkatagorikan telur sebagai BKP didasarkan pada ketentuan Undang Undang PPN yang lama ( UU PPN No.18 Tahun 2000) beserta petunjuk pelaksanaannya, diantaranya PP 31 Tahun 2007 serta Peraturan Menteri Keuangan yang sejalan dengan kebijakan dimaksud. bahwa dengan diberlakukannya UU PPN No.42 Tahun 2009 yang berlaku efektif sejak 1 April 2010 telah terjadi perubahan besar terhadap penyerahan barang-barang yang bersifat strategis; berdasarkan ketentuan yang lama: barang-barang yang bersifat strategis pengenaannya diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP); sedangkan berdasarkan UU PPN yang baru penyerahan daging, telur, susu, sayur-sayuran dan buah-buahan (barang-barang strategis) dibebaskan dari pengenaan PPN berdasarkan Undang Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang PPN; dengan demikian telah terjadi peningkatan dasar hukum untuk penyerahan barang-barang yang bersifat strategis yaitu yang semula diatur oleh PP sekarang pengaturannya di dalam undang undang, sehingga untuk mempermudah pemahaman tentang jenis barang dan jasa yang tidak dikenakan PPN cukup dengan melihat pada pasal 4 A ayat (2) saja. bahwa terhadap “telur tetas”, menurut Majelis walaupun Peraturan Pemerintah No.31 Tahun 2007 beserta peraturan pelaksanaannya (Peraturan Menteri Keuangan, Peraturan DirJen Pajak dan peraturan lainnya) belum secara resmi dicabut atau dibatalkan;akan tetapi mengingat bahwa terhadap penyerahan barang strategis (termasuk telur) telah ditampung di dalam undang undang yang baru, maka sudah seharusnya hal tersebut ditaati. bahwa kedudukan Undang Undang juga lebih tinggi dari Peraturan Pemerintah berdasarkan Undang Undang No.12 Tahun 2011 Tentang Pembentukkan Peraturan Perundang-undangan pada pasal 7 dinyatakan Jenis dan Hierarki peraturan Perundang-undangan adalah sebagai berikut :Undang-undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang;Peraturan Pemerintah.bahwa selain daripada itu, terdapat azas hukum lex superiori derogat legi inferiori: yang berarti peraturan perundang-undangan yang tinggi melumpuhkan peraturan perundang-undangan yang lebih rendah (QWE, Penemuan Hukum sebuah Pengantar, hal. 117). bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa alasan penolakan Tergugat atas permohonan Surat Keterangan Bebas PPN dari Penggugat atas importasi barang modal sudah benar. bahwa mengingat Pasal 78 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa: “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”. bahwa pada memori penjelasan pasal 78 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa: “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas bukti-bukti dan keterangan dari Pemohon Banding maupun Terbanding yang terungkap dalam
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-55168/PP/M.IIIA/99/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-55168/PP/M.IIIA/99/2014 Jenis Pajak : Gugatan Tahun Pajak : 2013 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap penerbitan Surat Tergugat Nomor S-00116/34-TLK/WPJ.07/KP.0603/2013 tanggal 5 Desember 2013, tentang Penolakan Permohonan Surat Keterangan Bebas PPN Atas Impor BKP Tertentu yang Bersifat Strategis; Menurut Tergugat : bahwa Penggugat bergerak dalam bidang pembibitan ayam dengan produk yang dijual berupa anak ayam umur sehari atau Day Old Chick (DOC). Dalam menjalankan usahanya Penggugat mempunyai dua unit divisi yang terintegrasi, yaitu farm (unit kandang) dan hatchery (unit penetasan). Produk dari farm adalah telur yang merupakan barang non Barang Kena Pajak (non BKP). Sedangkan produk dari hatchery adalah DOC yang merupakan BKP strategis. Dalam rangka mengembangkan usahanya, Penggugat mengimpor barang modal baik untuk kepentingan farm maupun hatchery. Permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPN terkait barang modal untuk unit farm oleh KPP PMA 5 ditolak, karena barang modal tersebut produknya berupa telur, sedangkan barang modal terkait untuk unit hathery dikabulkan karena produknya berupa DOC yang merupakan BKP strategis; Menurut Penggugat : bahwa Penggunaan barang modal sebagaimana yang tercantum dalam Surat Penggugat Nomor 129/CPJF-2001167807/SKB-PPN/XI/2013 adalah untuk menghasilkan bibit ternak berupa DOC (Day Old Chick); Pendapat Majelis : bahwa yang menjadi sengketa gugatan ini yaitu tentang Penolakan Tergugat atas Permohonan Surat Keterangan Bebas PPN Atas Impor BKP Tertentu yang Bersifat Strategis yang tidak disetujui Penggugat; bahwa menurut Majelis,baik Penggugat maupun tergugat di dalam persidangan fokus pada permasalahan apakah “ telur “ sebagai BKP atau sebaliknya merupakan barang non BKP; sehingga berakibat atas importasi barang modal yang dilakukan penggugat, dapat dibebaskan PPN nya atau sebaliknya tetap dikenakan PPN. bahwa alasan yang disampaikan oleh penggugat secara tegas menyatakan bahwa telur merupakan BKP hal ini sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 (selanjutnya disebut PP 31 Tahun 2007) termasuk ketentuan pelaksanaannya diantaranya menyebutkan bahwa :“Bibit dan/atau benih termasuk dalam pengertian Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis”. bahwa selanjutnya penggugat menyatakan, telur tetas bukanlah telur yang tidak diolah, bukan telur yang dibersihkan, bukan telur yang diasinkan, bukan telur yang dikemas dan juga bukan telur untuk memenuhi kebutuhan pokok rakyat banyak, sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 4A Undang- undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah dlubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009; sehingga oleh karenanya importasi barang modal yang dilakukan oleh penggugat harus dibebaskan dari pengenaan PPN. bahwa alasan tergugat menolak permohonan penggugat terhadap pembebasan PPN atas importasi barang modal, karena produk yang dihasilkan berupa telur bukan BKP, hal ini mengacu pada pasal 4 A ayat (2) Undang undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana terakhir diubah dengan Undang Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang PPN dan Pajak Penjualan Barang Mewah; yang menyatakan bahwa :Jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut :a.Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbemya,b.Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak,c.makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering, dand.uang, emas batangan, dan surat berharga,bahwa Penjelasan Pasal 4A ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 42 tahun 2009 : Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak meliputi, ………………….. huruf h :h.Telur, yaitu telur yang tidak diolah, termasuk telur yang dibersihkan, diasinkan, atau dikemas.bahwa menurut Majelis alasan yang digunakan oleh penggugat yang mengkatagorikan telur sebagai BKP didasarkan pada ketentuan Undang Undang PPN yang lama ( UU PPN No.18 Tahun 2000) beserta petunjuk pelaksanaannya, diantaranya PP 31 Tahun 2007 serta Peraturan Menteri Keuangan yang sejalan dengan kebijakan dimaksud. bahwa dengan diberlakukannya UU PPN No.42 Tahun 2009 yang berlaku efektif sejak 1 April 2010 telah terjadi perubahan besar terhadap penyerahan barang-barang yang bersifat strategis; berdasarkan ketentuan yang lama: barang-barang yang bersifat strategis pengenaannya diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP); sedangkan berdasarkan UU PPN yang baru penyerahan daging, telur, susu, sayur-sayuran dan buah-buahan (barang-barang strategis) dibebaskan dari pengenaan PPN berdasarkan Undang Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang PPN; dengan demikian telah terjadi peningkatan dasar hukum untuk penyerahan barang-barang yang bersifat strategis yaitu yang semula diatur oleh PP sekarang pengaturannya di dalam undang undang, sehingga untuk mempermudah pemahaman tentang jenis barang dan jasa yang tidak dikenakan PPN cukup dengan melihat pada pasal 4 A ayat (2) saja. bahwa terhadap “telur tetas”, menurut Majelis walaupun Peraturan Pemerintah No.31 Tahun 2007 beserta peraturan pelaksanaannya (Peraturan Menteri Keuangan, Peraturan DirJen Pajak dan peraturan lainnya) belum secara resmi dicabut atau dibatalkan;akan tetapi mengingat bahwa terhadap penyerahan barang strategis (termasuk telur) telah ditampung di dalam undang undang yang baru, maka sudah seharusnya hal tersebut ditaati. bahwa kedudukan Undang Undang juga lebih tinggi dari Peraturan Pemerintah berdasarkan Undang Undang No.12 Tahun 2011 Tentang Pembentukkan Peraturan Perundang-undangan pada pasal 7 dinyatakan Jenis dan Hierarki peraturan Perundang-undangan adalah sebagai berikut :Undang-undang / Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang;Peraturan Pemerintah. bahwa selain daripada itu, terdapat azas hukum lex superiori derogat legi inferiori: yang berarti peraturan perundang-undangan yang tinggi melumpuhkan peraturan perundang-undangan yang lebih rendah (QWE, Penemuan Hukum sebuah Pengantar, hal. 117). bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa alasan penolakan Tergugat atas permohonan Surat Keterangan Bebas PPN dari Penggugat atas importasi barang modal sudah benar. bahwa mengingat Pasal 78 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa: “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”. bahwa pada memori penjelasan pasal 78 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa: “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas bukti-bukti dan keterangan dari Pemohon Banding maupun Terbanding yang terungkap dalam persidangan, serta berdasarkan penilaian pembuktian, Majelis meyakini
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.54728/PP/M.XVIIA/19/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.54728/PP/M.XVIIA/19/2014 Jenis Pajak : Bea Cukai Tahun Pajak : 2012 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penetapan klasifikasi atas importasi berupa GRANUSIL X SILICA FLOUR negara asal Taiwan dengan klasifikasi dalam PIB Nomor: XXXXXX tanggal 11 Oktober 2012 yang diberitahukan dengan klasifikasi pada pos tarif 2505.10.0000 dengan pembebanan BM 0% yang ditetapkan Terbanding menjadi pos tarif 2811.22.1000 dengan pembebanan BM 5%; Menurut Terbanding : bahwa dari hasil FTIR, XRD dan XRF memperlihatkan bahwa contoh uji memiliki kandungan silikon dioksida (SiO2) dengan struktur crystalline dan impurities (minor). Contoh uji memiliki kadar anorganik sebesar 49,11%. Contoh uji tidak larut dalam air dan chloroform. Contoh uji diidentifikasi sebagai produk mineral dari jenis silikon dioksida (SiO2) dalam bentuk bubuk yang diperoleh dari pemurnian pasir silika; Menurut Pemohon : bahwa Terbanding menyimpulkan bahwa barang yang Pemohon Banding impor berupa Granusil X Silica Flour diidentifikasikan merupakan produk mineral dari jenis Silikon Dioksida (SiO2) dalam bentuk bubuk yang diperoleh dari pemurnian pasir silika. Kesimpulan tersebut tidak sesuai dengan barang yang Pemohon Banding impor karena barang yang Pemohon Banding impor merupakan tepung silika yang didapat dari hasil pasir silika yang digiling melalui proses penumbukan hingga menjadi tepung, sehingga pos tarif yang ditetapkan oleh Terbanding yakni 2811.22.1000 tidak sesuai dengan kondisi barang yang Pemohon Banding impor. Menurut Majelis : bahwa berdasarkan PIB Nomor: XXXXXX tanggal 11 Oktober 2012, Pemohon Banding selaku importir melakukan importasi barang berupa Granusil X Silica Flour; bahwa menurut Pemohon Banding jenis barang yang diimpor dengan PIB Nomor: XXXXXX tanggal 11 Oktober 2012 adalah Granusil X Silica Flour merupakan tepung silika yang didapat dari hasil pasir silika yang digiling melalui proses penumbukan hingga menjadi tepung sehingga diklasifikasikan ke dalam pos tarif 2505.10.00.00 dengan BM 0%; bahwa menurut Terbanding Granusil X Silica Flour berdasarkan Surat Balai Pengujian dan Identifikasi Barang Jakarta Nomor: S-1063/SHPIB/WBC.07/BPIB/2012 tanggal 25 Oktober 2012 diidentifikasikan merupakan produk mineral dari jenis Silikon Dioksida (SiO2) dalam bentuk bubuk yang diperoleh dari pemurnian pasir silika lebih tepat diklasifikasikan ke dalam pos tariff 2811.22.10.00; bahwa berdasarkan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2012, Pos Tarif 2505.10.00.00 meliputi “Pasir Silika dan Pasir Kuarsa”; bahwa berdasarkan hasil identifikasi Balai Pengujian dan Identifikasi Barang Jakarta dengan surat Nomor: S-1063/SHPIB/WBC.07/BPIB/2012 tanggal 25 Oktober 2012 diidentifikasikan merupakan merupakan produk mineral dari jenis Silikon Dioksida (SiO2) dalam bentuk bubuk yang diperoleh dari pemurnian pasir silika; bahwa menurut Terbanding berdasarkan catatan 1 KUMHS, “Judul dari Bagian Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan catatan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain”; bahwa berdasarkan Catatan Umum Bab 25, dijelaskan bahwa sebagaimana ditetapkan dalam Catatan 1, maka Bab ini meliputi, pada umumnya, produk-produk mineral yang hanya dalam keadaan kasar atau yang sudah dibersihkan (termasuk yang dibersihkan dengan zat-zat kimia untuk menghilangkan kotoran-kotoran asalkan susunan produk-produk tersebut tidak berubah), dihancurkan, digiling kasar, digiling halus, ditapis, diayak, dibuat pekat dengan jalan pengapungan, pemisahan magnetis atau dengan proses-proses mekanik lainnya atau proses-proses fisik (tidak termasuk penghabluran). Produk-produk pada Bab ini mungkin memuat suatu alat bantu tambahan anti debu, yang disediakan tidak untuk mengubah produk secara khusus disesuaikan dengan kegunaan tertentu dari pada kegunaan umum. Mineralmineral yang telah diproses secara lain (misalnya: dimurnikan dengan penghabluran ulang, dihasilkan dengan mencampur mineral-mineral yang termasuk dalam pos yang sama atau berbeda pada Bab ini, dibuat barang-barang dengan jalan membentuknya atau mengukirnya atau dengan jalan lain) umumnya termasuk dalam Bab-bab lain (misalnya Bab 28 atau 68); Identifikasi: bahwa berdasarkan hasil Laboratorium Balai Pengujian dan Identifikasi Barang Jakarta Nomor: S-1063/SHPB/WBC.07/BPIB/2012 tanggal 25 Oktober 2012, jenis barang identifikasi sebagai Granusil X Silica Flour yakni merupakan produk mineral dari jenis Silikon Dioksida (SiO2) dalam bentuk bubuk yang diperoleh dari di bolt pasir silika; Klasifikasi: bahwa berdasarkan pertimbangan di atas terhadap barang yang diimpor oleh Pemohon Banding yakni Granusil X Silica Flour merupakan produk mineral dari jenis Silikon Dioksida (SiO2) dalam bentuk bubuk yang diperoleh dari di bolt pasir silika lebih tepat diklasifikasikan ke dalam pos tariff 2811.22.10.00 dikenakan Tarif Bea Masuk sebesar 5%; bahwa berdasarkan pertimbangan di atas Majelis berkesimpulan bahwa terhadap barang yang diimpor yakni Granusil X Silica Flour merupakan produk mineral dari jenis Silikon Dioksida (SiO2) dalam bentuk bubuk yang diperoleh dari pemurnian pasir silika lebih tepat diklasifikasikan ke dalam pos tariff 2811.22.10.00 dikenakan Tarif Bea Masuk sebesar 5%, maka Majelis berpendapat untuk mempertahankan keputusan Terbanding; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung tentang klasifikasi, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berpendapat bahwa klasifikasi yang diberitahukan dalam PIB tidak sesuai, oleh karenanya Majelis berpendapat untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding, sehingga tarif atas impor Granusil X Silica Flour dari QWE PTE.,LTD., Lin Branch (Singapore) sesuai dengan yang diberitahukan dalam PIB Nomor: XXXXXX tanggal 11 Oktober 2012 dengan klasifikasi jenis barang berupa Granusil X Silica Flour ke dalam pos tarif 2811.22.10.00 dikenakan Tarif Bea Masuk sebesar 5%; Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, dan Peraturan perUndang-undangan Perpajakan; Memutuskan : Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-96/KPU.01/2013 tanggal 7 Januari 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-021176/NOTUL/KPU.TP/BD.02/2012 tanggal 25 Oktober 2012 atas nama XXX, sehingga pos tarif atas barang impor yang diberitahukan dalam PIB Nomor: XXXXXX tanggal 11 Oktober 2012 dan menetapkan klasifikasi Granusil X Silica Flour ke dalam pos tarif 2811.22.10.00 dikenakan Tarif Bea Masuk sebesar 5%; Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis XVII Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut: Drs. ABC, M.M. DEF., S.H., M.M. Drs. GHI, M.M. JKL, S.,IP. sebagai Hakim Ketua,sebagai Hakim Anggota,sebagai Hakim Anggota,sebagai Panitera Pengganti Putusan Nomor: Put-54728/PP/M.XVIIA/19/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum