Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.54728/PP/M.XVIIA/19/2014

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.54728/PP/M.XVIIA/19/2014

Jenis Pajak:Bea Cukai
   
Tahun Pajak:2012
   
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penetapan klasifikasi atas importasi berupa GRANUSIL X SILICA FLOUR negara asal Taiwan dengan klasifikasi dalam PIB Nomor: XXXXXX tanggal 11 Oktober 2012 yang diberitahukan dengan klasifikasi pada pos tarif 2505.10.0000 dengan pembebanan BM 0% yang ditetapkan Terbanding menjadi pos tarif 2811.22.1000 dengan pembebanan BM 5%;
   
   
Menurut Terbanding:bahwa dari hasil FTIR, XRD dan XRF memperlihatkan bahwa contoh uji memiliki kandungan silikon dioksida (SiO2) dengan struktur crystalline dan impurities (minor). Contoh uji memiliki kadar anorganik sebesar 49,11%. Contoh uji tidak larut dalam air dan chloroform. Contoh uji diidentifikasi sebagai produk mineral dari jenis silikon dioksida (SiO2) dalam bentuk bubuk yang diperoleh dari pemurnian pasir silika;
   
Menurut Pemohon :bahwa Terbanding menyimpulkan bahwa barang yang Pemohon Banding impor berupa Granusil X Silica Flour diidentifikasikan merupakan produk mineral dari jenis Silikon Dioksida (SiO2) dalam bentuk bubuk yang diperoleh dari pemurnian pasir silika. Kesimpulan tersebut tidak sesuai dengan barang yang Pemohon Banding impor karena barang yang Pemohon Banding impor merupakan tepung silika yang didapat dari hasil pasir silika yang digiling melalui proses penumbukan hingga menjadi tepung, sehingga pos tarif yang ditetapkan oleh Terbanding yakni 2811.22.1000 tidak sesuai dengan kondisi barang yang Pemohon Banding impor.
   
Menurut Majelis:bahwa berdasarkan PIB Nomor: XXXXXX tanggal 11 Oktober 2012, Pemohon Banding selaku importir melakukan importasi barang berupa Granusil X Silica Flour;

bahwa menurut Pemohon Banding jenis barang yang diimpor dengan PIB Nomor: XXXXXX tanggal 11 Oktober 2012 adalah Granusil X Silica Flour merupakan tepung silika yang didapat dari hasil pasir silika yang digiling melalui proses penumbukan hingga menjadi tepung sehingga diklasifikasikan ke dalam pos tarif 2505.10.00.00 dengan BM 0%;

bahwa menurut Terbanding Granusil X Silica Flour berdasarkan Surat Balai Pengujian dan Identifikasi Barang Jakarta Nomor: S-1063/SHPIB/WBC.07/BPIB/2012 tanggal 25 Oktober 2012 diidentifikasikan merupakan produk mineral dari jenis Silikon Dioksida (SiO2) dalam bentuk bubuk yang diperoleh dari pemurnian pasir silika lebih tepat diklasifikasikan ke dalam pos tariff 2811.22.10.00;

bahwa berdasarkan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2012, Pos Tarif 2505.10.00.00 meliputi “Pasir Silika dan Pasir Kuarsa”;

bahwa berdasarkan hasil identifikasi Balai Pengujian dan Identifikasi Barang Jakarta dengan surat Nomor: S-1063/SHPIB/WBC.07/BPIB/2012 tanggal 25 Oktober 2012 diidentifikasikan merupakan merupakan produk mineral dari jenis Silikon Dioksida (SiO2) dalam bentuk bubuk yang diperoleh dari pemurnian pasir silika;

bahwa menurut Terbanding berdasarkan catatan 1 KUMHS, “Judul dari Bagian Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan catatan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain”;

bahwa berdasarkan Catatan Umum Bab 25, dijelaskan bahwa sebagaimana ditetapkan dalam Catatan 1, maka Bab ini meliputi, pada umumnya, produk-produk mineral yang hanya dalam keadaan kasar atau yang sudah dibersihkan (termasuk yang dibersihkan dengan zat-zat kimia untuk menghilangkan kotoran-kotoran asalkan susunan produk-produk tersebut tidak berubah), dihancurkan, digiling kasar, digiling halus, ditapis, diayak, dibuat pekat dengan jalan pengapungan, pemisahan magnetis atau dengan proses-proses mekanik lainnya atau proses-proses fisik (tidak termasuk penghabluran). Produk-produk pada Bab ini mungkin memuat suatu alat bantu tambahan anti debu, yang disediakan tidak untuk mengubah produk secara khusus disesuaikan dengan kegunaan tertentu dari pada kegunaan umum. Mineralmineral yang telah diproses secara lain (misalnya: dimurnikan dengan penghabluran ulang, dihasilkan dengan mencampur mineral-mineral yang termasuk dalam pos yang sama atau berbeda pada Bab ini, dibuat barang-barang dengan jalan membentuknya atau mengukirnya atau dengan jalan lain) umumnya termasuk dalam Bab-bab lain (misalnya Bab 28 atau 68);

Identifikasi:

bahwa berdasarkan hasil Laboratorium Balai Pengujian dan Identifikasi Barang Jakarta Nomor: S-1063/SHPB/WBC.07/BPIB/2012 tanggal 25 Oktober 2012, jenis barang identifikasi sebagai Granusil X Silica Flour yakni merupakan produk mineral dari jenis Silikon Dioksida (SiO2) dalam bentuk bubuk yang diperoleh dari di bolt pasir silika;

Klasifikasi:

bahwa berdasarkan pertimbangan di atas terhadap barang yang diimpor oleh Pemohon Banding yakni Granusil X Silica Flour merupakan produk mineral dari jenis Silikon Dioksida (SiO2) dalam bentuk bubuk yang diperoleh dari di bolt pasir silika lebih tepat diklasifikasikan ke dalam pos tariff 2811.22.10.00 dikenakan Tarif Bea Masuk sebesar 5%;

bahwa berdasarkan pertimbangan di atas Majelis berkesimpulan bahwa terhadap barang yang diimpor yakni Granusil X Silica Flour merupakan produk mineral dari jenis Silikon Dioksida (SiO2) dalam bentuk bubuk yang diperoleh dari pemurnian pasir silika lebih tepat diklasifikasikan ke dalam pos tariff 2811.22.10.00 dikenakan Tarif Bea Masuk sebesar 5%, maka Majelis berpendapat untuk mempertahankan keputusan Terbanding;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung tentang klasifikasi, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berpendapat bahwa klasifikasi yang diberitahukan dalam PIB tidak sesuai, oleh karenanya Majelis berpendapat untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding, sehingga tarif atas impor Granusil X Silica Flour dari QWE PTE.,LTD., Lin Branch (Singapore) sesuai dengan yang diberitahukan dalam PIB Nomor: XXXXXX tanggal 11 Oktober 2012 dengan klasifikasi jenis barang berupa Granusil X Silica Flour ke dalam pos tarif 2811.22.10.00 dikenakan Tarif Bea Masuk sebesar 5%;
   
Mengingat:Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, dan Peraturan perUndang-undangan Perpajakan;
   
Memutuskan:Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-96/KPU.01/2013 tanggal 7 Januari 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-021176/NOTUL/KPU.TP/BD.02/2012 tanggal 25 Oktober 2012 atas nama XXX, sehingga pos tarif atas barang impor yang diberitahukan dalam PIB Nomor: XXXXXX tanggal 11 Oktober 2012 dan menetapkan klasifikasi Granusil X Silica Flour ke dalam pos tarif 2811.22.10.00 dikenakan Tarif Bea Masuk sebesar 5%;

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis XVII Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

Drs. ABC, M.M.        
DEF., S.H., M.M.      
Drs. GHI, M.M.       
JKL, S.,IP.        sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti   
Putusan Nomor: Put-54728/PP/M.XVIIA/19/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 27 Agustus 2014 oleh Hakim Ketua dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

Drs. ABC, M.M.         
DEF, S.H., M.M.        
MNO, S.Sos.       
JKL, S.,IP.   sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti