Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-55241/PP/M.XVIIA/19/2014
| Jenis Pajak | : | Bea Masuk |
| Tahun Pajak | : | 2013 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan pembebanan Tarif PPnBM atas importasi berupa Condensing Unit AS-05A4/EA XXX Brand Baik&Baru, etc (18 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 0XXXXX tanggal 11 Januari 2013 dengan Tarif PPnBM 0% dan Nilai Pabean CIF USD 85,977.75 yang ditetapkan oleh Terbanding menjadi PPnBM 10% dan Nilai Pabean CIF USD 85,977.75; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa barang yang diimpor oleh Pemohon diberitahukan sebagai “Condensing Unit 09A4/EA, AUX Brand, Baik&Baru” (pos 3) dan “Condensing Unit AS-09A4/EP, AUX Brand, Baik&Baru ” (pos 4) diklasifikasikan pada pos tarif 8415.10.10.00 (PPnBM 0%); |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa PIB Nopen: 0XXXXX tanggal 11 januari 2013 Pemohon Banding sudah mengklasifikasikan Nomor HS yang sebenarnya untuk Pos Nomor: 3 berupa Condensing Unit AS-09A4/EA, dan Pos Nomor: 4 berupa Condensing Unit AS-09A4/Condensing Unit AS-09A4/EA dan AS-09A4/EP mempunyai kapasitas 1 PK; |
| Menurut Majelis | : | bahwa Pemohon Banding melakukan impor 18 jenis barang sesuai lembar lanjutan dengan PIB Nomor: 0XXXXX tanggal 11 Januari 2013; bahwa berdasarkan penelitian barang yang diimpor oleh Pemohon diberitahukan sebagai “Condensing Unit AS-09A4/EA, AUX Brand, Baik&Baru” (pos 3) dan “Condensing Unit AS-09A4/EP, XXX Brand, Baik&Baru ” (pos 4) diklasifikasikan pada pos 8415.10.10.00 (PPnBM 0%); bahwa menurut Terbanding, berdasarkan penelusuran pada situs http://wvwv.XXX.com/index.html dan http://www.XXX-indonesia.com/?n=ac tidak ditemukan produk dengan tipe AS-09A4/EA dan AS-09A4/EP; bahwa Terbanding mengemukakan bahwa alasan mengenakan PPnBM 10% untuk mengantisipasi pelarian hak keuangan negara karena ketidakjelasan spesifikasi barang, kemungkinan besar PK antara 1 — 1.5 sehingga berdasarkan BTKI 2012 klasifikasi 8415.10.10.00 adalah termasuk “Dengan keluaran tidak melebihi 26,36 kW dari Mesin pengatur suhu udara, terdiri dari kipas yang digerakkan dengan motor dan elemen pengubah suhu dan kelembaban udara, termasuk mesin tersebut yang tidak dapat mengatur kelembaban udara secara terpisah deng tipe jendela atau dinding, menyatu sistem terpisah”, dikenakan PPnBM sebesar 10% dan 20%* (diberi tanda asterisk); bahwa menurut Majelis, alasan Terbanding yang mengemukakan bahwa kemungkinan besar PK antara 1 sampai dengan 1,5 untuk “Condensing Unit AS-09A4/EA, XXX Brand, Baik&Baru” (pos 3) dan “Condensing Unit AS-09A4/EP, XXX Brand, Baik&Baru ” 4) tidak mempunyai dasar hukum yang kuat karena penentuan PK barang tersebut kemungkinan dan perkiraan-perkiraan tanpa didukung fakta dan bukti yang nyata; bahwa untuk membuktikan spesifikasi barang Pemohon Banding dalam persidangan memberikan bukti berupa brosur barang; bahwa dari penelitian atas brosur tersebut diketahui bahwa “Condensing Unit 09A4/EA, XXX Brand, (pos 3) dan “Condensing Unit AS-09A4/EP, XXX (pos memiliki kapasitas 1 PK; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung, kebenaran identifikasi barang, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan bahwa atas impor barang “Condensing Unit AS-09A4/EA, XXX Brand, (pos 3) dan “Condensing Unit 09A4/EP, XXX (pos 4) Negara asal China sesuai dengan yang diberitahukan dalam Nomor: 0XXXXX tanggal 11 Januari 2013 dengan klasifikasi 8415.10.10.00 dengan PPnBM sebeasr 0 %; bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan dan penelitian terhadap bukti-bukti yang ada Majelis berketetapan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding; |
| mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undangundang Nomor 17 Tahun 2006, dan Peraturan perundang-undangan Perpajakan; |
| Memutuskan | : | Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-3304/KPU.01/2013 tanggal 4 Juni 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-001918/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 8 Februari 2013 atas nama PT XXX sehingga pembebanan atas barang “Condensing Unit AS-09A4/EA, XXX Brand, (pos dan “Condensing Unit AS-09A4/EP, XXX (pos 4) negara asal China sesuai dengan yang diberitahukan dalam PIB negara asal China sesuai dengan yang diberitahukan dalam PIB Nomor: Nomor: 0XXXXX tanggal 11 Januari 2013 dengan klasifikasi 8415.10.10.00 dengan PPnBM sebesar 0%; Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Rabu 7 Mei 2014 oleh Majelis XVIIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut: Drs. ABC, M.M. DEF, S.H., M.M. Drs. GHI, M.M. JKL, S.IP.sebagai Hakim Ketua, sebagai Hakim Anggota, sebagai Hakim Anggota, sebagai Panitera Pengganti Putusan Nomor: Put-55241/PP/M.XVIIA/19/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua berdasarkan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: KEP-010/PP/2014 tanggal 18 Agustus 2014 pada hari Rabu tanggal 17 September 2014 dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut: Drs. ABC, M.M. DEF, S.H., M.M. MNO, S.Sos JKL, S.IP.sebagai Hakim Ketua, sebagai Hakim Anggota, sebagai Hakim Anggota, sebagai Panitera Pengganti dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, tidak dihadiri Terbanding maupun oleh Pemohon Banding. |

