Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.54727/PP/M.XVIIA/19/2014

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.54727/PP/M.XVIIA/19/2014 Jenis Pajak : Bea Cukai       Tahun Pajak : 2013       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan Nilai Pabean;             Menurut Terbanding : bahwa harga yang diberitahukan atas PIB Nomor: XXXXXX tanggal 30 April 2013 tidak dapat diyakini kebenarannya dan Nilai Pabean ditetapkan menjadi sebesar CIF SGD 179,244.00, berdasarkan metode pengulangan (fallback) dengan menggunakan metode deduksi yang diterapkan secara fleksibel;       Menurut Pemohon : bahwa Keputusan Terbanding Nomor: KEP-3928/KPU.01/2013 tanggal 2 Juli 2013 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap SPTNP Nomor: 006853/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 2 Mei 2013 oleh Terbanding dapat ditinjau kembali atau dibatalkan;       Menurut Majelis : bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-3928/KPU.01/2013 tanggal 2 Juli 2013, sebagai tindak lanjut pengajuan keberatan telah dilakukan penelitian terhadap ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPTNP dan data pendukung lainnya; bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas disimpulkan, harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: XXXXXX tanggal 30 April 2013 tidak dapat diyakini kebenarannya dan tidak dapat ditetapkan sebagai nilai transaksi karena dokumen pendukung tidak lengkap dan tidak memadai untuk mendukung pembuktian bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar dan terdapat persyaratan yang menggugurkan nilai transaksi sehingga penetapan Nilai Pabean dilakukan dengan menggunakan nilai transaksi barang identik, nilai transaksi barang serupa, metode deduksi, metode komputasi, sampai dengan metode pengulangan (fallback) sesuai hirarki penggunaannya; bahwa harga yang diberitahukan atas PIB Nomor: XXXXXX tanggal 30 April 2013 tidak dapat diyakini kebenarannya dan Nilai Pabean ditetapkan menjadi sebesar CIF SGD 179,244.00, berdasarkan metode pengulangan (fallback) dengan menggunakan metode deduksi yang diterapkan secara fleksibel; bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan Nilai Pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan; bahwa sesuai Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, Nilai Transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan Nilai Pabean dalam hal:barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean,nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai Nilai Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7,penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau,pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai Nilai Pabean;bahwa dalam persidangan Terbanding menyerahkan Surat Perihal: Tanggapan atas Dokumen Pendukung Nilai Pabean atas Banding PT. XXX, yang pada pokoknya menyatakan: 1.Berdasarkan data transaksi diketahui sebagai berikut: DokumenTanggalJumlahKeteranganPurchase Order–Tidak terlampirSales Contract02-04-2013SGD 160,533.00CFR, L/C AT SIGHTProforma Invoice—Letter of Credit1 8-04-2013SGD 160,533.00Konfirmasi Debit 26-04-2013Invoice19-04-2013SGD 160,533.00CFR, L/C AT SIGHTPacking List19-04-2013575 PKGS-B/L21-04-2013575 PKGSFREIGHT PREPAIDAsuransi21-04-2013SGD 160,533.00Konfirmasi Debit 30-04-2013Rekening Koran26-04-2013SGD 160,533.00Buku Bank26-04-2013SGD 160,533.00-Buku Pembelian04-05-2013SGD 160,533.00-Buku Utang–Tidak terlampirBuku Penjualan28-07-2013Rp. 12.515.000,–  2.Asuransi dibayar di dalam negeri (QWE) tertanggal 21-04-2013, pembayaran premi asuransi tersebut pada Buku Besar Bank/Kas dilakukakan tanggal 30-04-2013 hal ini tidak lazim, seharusnya pembayaran dilakukan pada saat Polis Asuransi dibuat seperti pada saat pembukaan LC. Serta tanggal cap teraan Materai tertanggal 26-04-2013 seharusnya teraan materai diberikan pada saat Polis Asuransi ditandatangani;  3.Sales Contract diterbitkan pada tanggal 02-04-2013 dan Commercial Invoice diterbitkan pada tanggal 19-04-2013, sedangkan pada Rekening Koran pembayarannya didebet pada tanggal 26- 04-2013, artinya pembayaran dilakukan setelah terjadinya transaksi tetapi tidak dapat dilakukan tracing pada Buku Besar Hutang, karena Buku Besar Hutang tidak dilampirkan;  4.Sales Contract diterbitkan pada tanggal 02-04-2013 dan Commercial Invoice diterbitkan pada tanggal 19-04-2013, tetapi baru dicatat pada Buku Besar Pembelian pada tanggal 04-05-2013, wajarnya pembelian diakui pada saat terjadinya transaksi, yaitu pada saat diterbitkannya Commercial Invoice atau Sales Contract;  5.Berdasarkan surat dari Dubes RI di Singapore nomor S-119/BC/X12011 tanggal 14 Oktober 2012 disimpulkan bahwa Invoice yang diterbitkan oleh RTY Trading diragukan keabsahaanya;  6.Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, nilai transaksi yang diberitahukan Pemohon Banding Supply dengan PIB Nomor: XXXXXX tanggal 30 April 2013 sebesar CIF SGD 160,533.00 tidak dapat diyakini sebagai Nilai Pabean;  bahwa dalam persidangan Terbanding juga menyerahkan LPPNP dan Data Harga Barang Pembanding; bahwa Majelis melakukan penelitian atas bukti-bukti yang diberikan oleh Pemohon Banding:       bahwa menurut Majelis tentang pendapat Terbanding, harga yang diberitahukan atas PIB Nomor: XXXXXX tanggal 30 April 2013 tidak dapat diyakini kebenarannya dan Nilai Pabean ditetapkan menjadi sebesar CIF SGD 179,244.00, berdasarkan metode pengulangan (fallback) dengan menggunakan metode deduksi yang diterapkan secara fleksibel, hal ini tidak terbukti karena hal ini tidak terbukti karena Terbanding tidak melampirkan bukti-bukti pembelian barang pembanding berupa kuitansi, price list, katalog dari tempat penjualan dimaksud; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas dengan demikian Majelis berkesimpulan alasan Terbanding bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: XXXXXX tanggal 30 April 2013 tidak dapat diterima sebagai nilai transaksi sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai Nilai Pabean (metode I gugur), tidak dapat dijadikan sebagai alasan menggugurkan metode I dalam penetapan Nilai Pabean; bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding karena nilai transaksi yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor: XXXXXX tanggal 30 April 2013 sebesar CIF SGD 160,533.00 adalah nilai transaksi yang sebenarnya; bahwa Majelis melakukan pemeriksaan berdasarkan data yang ada dalam berkas banding dan keterangan yang disampaikan oleh Pemohon Banding dan Terbanding; bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung pabean; bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung nilai transaksi berupa:Letter of Credit Nomor: 014ITSY035588 tanggal 18 April 2013 sebesar SGD 160,533.00;Sales Contract Nomor: RTY/SC-2013/193 tanggal 2 April 2013;Invoice Nomor: RTY/APR/2013/08 tanggal 19 April 2013;Packing List tanggal 19 April 2013;Bill of Lading Nomor: SGSINIDJKT1308082 tanggal 21 April 2013;Marine Cargo Policy Nomor: 11-06-13-000713 tanggal 21 April 2013;PIB Nomor: XXXXXX tanggal 30 April 2013;Nota Debet Bank ASD tanggal 26 April 2013;Rekening Koran IDR Bank ASD Nomor Rekening: XXXXXXXXXX bulan April 2013;Buku Pembelian;Buku Besar Bank;Buku Besar tahun 2013;Buku Persediaan Barang;Kartu Stock;bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut: bahwa supplier RTY Trading, menawarkan barang dengan Sales Contract Nomor: RTY/SC-2013/193 tanggal 2 April 2013, dengan perincian sebagai berikut: Jenis Barang   Jumlah        Total Price    Trade of Term  Date of Delivery Advising

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.54724/PP/M.XVIIA/19/2014

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.54724/PP/M.XVIIA/19/2014 Jenis Pajak : Bea Cukai       Tahun Pajak : 2013       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan Nilai Pabean;             Menurut Terbanding : bahwa Pemohon melampirkan bukti pembayaran namun tidak dapat diteliti karena bukti tersobut tidak jelas dan tidak melampirkan bukti-bukti pendukung pembayaran transaksi seperti konfirmasi bank, konfirmasi supplier serta pencatatan pembukuan atas transaksi tersebut Pemohon tidak melampirkan korespondensi, bukti pembayaran lainnya (promissory note, rekening koran, konfirmasi pemasok) dan bukti pembukuan jurnal umum (general ledger), buku pembelian, buku hutang, buku persediaan, buku kas/bank, voucher internal), bukti penjualan (nota, faktur pajak) dan SPT masa PPN;       Menurut Pemohon  : bahwa Pemohon Banding sebagai pihak pembeli melakukan pembayaran sesuai dengan kesepakatan dengan QWE Co., Ltd melalui Telegraphic Transfer Bank RTY pada tanggal 19 April 2013 sebesar USD 22,254.06 dengan biaya administrasi Rp 50.000,00 untuk pembayaran commercial invoice Nomor: 581302416 sebesar USD 14,425.06 dan commercial invoice Nomor: 581301408 sebesar USD 8.729 (keterangan pembayaran tercantum dalam commercial invoice Nomor: 581302416). QWE Co., Ltd mengirimkan dokumen untuk proses clearance Pemohon Banding, sebagai berikut: Commercial invoice Nomor: 581302416 tanggal 25 Maret 2013, di dalam invoice disebutkan bahwa QWE Co., Ltd membebankan kepada PT ASD untuk 434 packages Refractory Ceramic Fiber Products dengan total nilai transaksi sebesar CIF USD 14,425.06; Packing List Nomor: 581302416 tanggal 25 Maret 2013 yang diterbitkan oleh QWE Co., Ltd kepada PT XXX diketahui untuk importasi 434 packages Refractory Ceramic Fiber Products; Bill of Lading Nomor: 00LU2532765420 tanggal 29 Maret 2013 yang diterbitkan oleih 00CL diketahui bahwa QWE Co., Ltd mengirimkan barang kepada PT XXX berupa 434 packages Refractory Ceramic Fiber Products, negara asal China melalui pelabuhan Xingang, China, dengan tujuan Jakarta, Indonesia dengan kapal JP0 Vela Voyage 313, ocean freight prepaid; Cargo Transportation Insurance Policy Nomor: PVIE201312000000004005 tanggal 29 Maret 2013 yang diterbitkan oleh PICC (perusahaan asuransi luar negeri) bahwa QWE Co., Ltd mengasuransikan pengiriman importasi barang 434 packages Refractory Ceramic Fiber Products yang diangkut dengan kapal JP0 Vela Voyage 313 melalui pelabuhan Xingang, China dengan tujuan Jakarta, Indonesia; FORM E Nomor: E131302000160011 tanggal 29 Maret 2013 yang diterbitkan Pemerintah China untuk importasi barang QWE Co., Ltd kepada PT XXX bahwa tanggal penerbitan Form E telah disesuaikan menurut peraturan Free Trade Agreement yang berlaku di Indonesia; Bank RTY pada tanggal 19 April 2013 telah melakukan pendebitan rekening sebesar USD 22,254.06 dengan biaya administrasi Rp 50.000,00, seluruh transaksi telah sesuai dengan bukti yang tercantum dalam Telegraphic Transfer Bank; Pemberitahuan lmpor Barang (PIB) Nomor: XXX0XX tanggal 18 April 2013 PT ASD telah melakukan importasi atas 434 packages Refractory Ceramic Fiber Products negara asal China dengan total nilai pabean CIF USD 14,425.06 dengan memberitahukan kepada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok berupa 434 packages Refractory Ceramic Fiber Products dengan total nilai pabean CIF USD 14,425.06 sama dibandingkan dengan dokumen pendukung dan transaksi pembayaran;       Menurut Majelis : bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-3688/KPU.01/2013 tanggal 20 Juni 2013, nilai pemberitahuan tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi yang sebenarnya atau seharusnya dibayar karena bukti yang dilampirkan tidak memadai sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (Metode I tidak terpenuhi) bahwa sesuai Pasal 15 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan Nilai Pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan; bahwa sesuai Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, Nilai Transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan Nilai Pabean dalam hal: barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean, nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai Nilai Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau, pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai Nilai Pabean; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding memberikan bukti-bukti pendukung nilai transaksi berupa: Purchase Order Nomor: 0127/HSM-ALF/I/2013 tanggal 28 Januari 2013,Packing List tanggal 25 Maret 2013,Bill Of Lading Nomor: OOLU2532765420 tanggal 29 Maret 2013,Invoice Nomor: 581301416 tanggal 25 Maret 2013,T/T Bank RTY tanggal 19 April 2013;Rekening Koran Bank RTY,General Ledger Kas, Bank,;SPT Masa PPN 2013,Faktur Pajak, bahwa dalam persidangan Terbanding menyampaikan tanggapan lisan terkait buktibukti nilai transaksi Pemohon Banding, sebagai berikut: bahwa Terbanding mengemukakan bahwa untuk sengketa ini sampai dengan Keputusan dibuat tidak ada LPPNP, jadi data yang dipakai PFPD yang Terbanding pakai. Terkait bukti-bukti nilai trasaksi, terdapat bukti transfer sebesar USD 22,254.06 sedangkan pada PO, Proforma Invoice, dan Commercial Invoice tercatat sebesar USD 14,425.06 Terbanding tidak tahu perbedaan tersebut; bahwa atas tanggapan Terbanding tersebut, di dalam persidangan Pemohon Banding memberikan tanggapan yang pada pokoknya sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding mengemukakan bahwa memang benar bukti transfer sebesar USD 22,254.06 karena memang untuk pembayaran dua invoice. Jadi untuk transfer tersebut terdiri dari dua invoice dengan invoice pertama sebesar USD 14,425.06 dan invoice kedua sebesar USD 8,729.00 serta pembayaran biaya freight dan Form E sebesar USD 900. Kami mendapat potongan harga sebesar USD 900 karena kesalahan supplier dalam memberitahukan kedatangan barang sehingga kami harus membayar demorage lebih.” bahwa Majelis melakukan penelitian lebih lanjut atas bukti-bukti yang diberikan oleh Pemohon Banding; bahwa atas pernyataan Terbanding yang menyatakan data dan atau bukti pendukung yang diserahkan tidak memadai untuk dapat meyakini nilai transaksi sebagai nilai pabean yang sebenarnya ata seharusnya dibayar tidak dapat diterima oleh Majelis karena Pemohon Banding dalam persidangan memberikan dokumen pendukung nilai transaksi antara lain, Purchase Order, Invoice, Packing List, Bill Of Lading, Rekening Koran, T/T, Buku Besar Kas/Bank, Kartu Stock; SPT Masa PPN 2013; bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding karena nilai transaksi yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor: 025320 tanggal 13 Februari 2013 sebesar CIF USD 19,548.93 adalah nilai transaksi yang sebenarnya; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung nilai transaksi; Proforma Invoice Nomor: 581301416

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.54719/PP/M.XVIIA/19/2014

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.54719/PP/M.XVIIA/19/2014 Jenis Pajak : Bea Cukai       Tahun Pajak : 2013       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap pembebanan BM;             Menurut Terbanding : bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: 3755/KPU-01/2013 tanggal 26 Juni 2013, berdasarkan penelitian terhadap LPPT Terbanding dan Form E Nomor: E133306016560001 tanggal 11 Maret 2013, kedapatan hal-hal sebagai berikut:bahwa pada kolom 8 Form E (Origin Criteria) disebutkan Origin Criteria adalah “WO”;bahwa pada LPPT, diketahui bahwa Form E dikonfirmasi karena Criteria of origin diragukan;       Menurut Pemohon  : bahwa bersama surat ini Pemohon Banding mengajukan banding atas Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-3657/KPU.01/2013 sebagaimana dimaksud pada: Surat penetapan Nomor: SPTNP-005480 tanggal 9 April 2013 Tentang Form E, yang mengakibatkan: Pemohon Banding diwajibkan untuk membayar Bea Masuk/ Cukai / Sanksi Administrasi berupa denda / bunga / Pajak dalam rangka Impor sejumlah Rp 25.107.000 (Dua puluh lima juta seratus tujuh ribu rupiah), karena dokumen Form E Pemohon Banding diragukan keaslianya;       Menurut Majelis : bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-3657/KPU.01/2013 tanggal 20 Juni 2013, berdasarkan penelitian terhadap LPPT Terbanding dan Form E Nomor: E133306016560001 tanggal 11 Maret 2013, kedapatan hal-hal sebagai berikut: bahwa pada kolom 8 Form E (Origin Criteria) disebutkan Origin Criteria adalah “WO”; bahwa pada LPPT, diketahui bahwa Form E dikonfirmasi karena Criteria of origin diragukan; bahwa sehubungan dengan permasalahan perbedaan deskripsi barang tersebut di atas, maka disampaikan hal-hal sebagai berikut: bahwa persetujuan tentang kerjasama ekonomi menyeluruh antara Negara-Negara ASEAN dan China telah disahkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor: 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of South East Asian Nation And The Peoples Of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara Negara-Negara Anggota Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara Dan Republik Rakyat China) yang dirubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011; berdasarkan lampiran Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 yaitu pada angka 3 “Attachment C of Annex 3, Appendix 2a: Overleaf Notes, diatur mengenai ketentuan “Origin Criteria”, sebagaimana kutipan berikut:3.ORIGIN CRITERIA: For Exports to the above mentioned countries to be eligible for preferential treatment, the requirement is that either:(i)The products wholly obtained in the exporting Member State as defined in rule 3 of the ASEAN-Chine Rules of Origin;(ii)……, etc;bahwa berdasarkan “Attachment A; Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The ASEAN-China Free Trade Area” pada Rule 18 butir a disebutkan bahwa apabila terdapat keraguan yang beralasan (reasonable doubt) atas keaslian dokumen, negara pengimpor dapat melakukkan retroactive check dan menunda pemberlakuan preferential tarif sampai diterimanya hasil konfirmasi, sebagaimana kutipan berikut: Rule 18a.The customs authority of the importing Party may request a retroactive check at random and/or when it has reasonable doubt as to the authenticity of the document or as to the accuracy of the information regarding the true origin of the products in question or of certain parts thereof.(i)…(ii)The Customs Authorities of the importing Party may suspend the granting of preferential treatment while awaiting the result of verification.However, it may release the products to the importer subject to any administrative measures deemed necessary, including imposition of customs duties at the higher applied rate or equivalent amount of deposit, provided that they are not held to be subject to import prohibition or restriction and there is no suspicion of fraud.bahwa dikarenakan Origin Criteria yang disebutkan pada Form E adalah Wholly Obtained dan terdapat keraguan dari Terbanding akan Origin Criteria maka dilakukan retroactive check dan menunda pemberlakuan preferential tarif sampai diterimanya hasil konfirmasi; bahwa berdasarkan terdapatnya perbedaan uraian jenis barang pada Invoice dengan pada Form E sehingga dilakukan konfirmasi atas Certificate of Origin (Form E) kepada QWE Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau dengan Surat Nomor: S-1514/KPU.01/2013 tanggal 17 April 2013, namun hasil konfirmasi belum diterima Terbanding; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117/PMK.011/2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), disebutkan: Pasal 1 ayat (2) huruf b:Penetapan besaran Tarif Bea Masuk sebagaimana tercantum dalam koloim (5) lampiran, mulai berlaku pada tanggal Peraturan Menteri ini diundangkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2014; Pasal 2 ayat (1)Pengenaan Bea Masuk berdasarkan penetapan tarif Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:Tarif Bea Masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) yang lebih rendah dari tarif Bea Masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;Importir wajib mencantumkan Nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), pada pemberitahuan impor barang;bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen bukti-bukti pendukung pemberitahuan pabean; bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti-bukti pendukung pemberitahuan pabean berupa: Sales Contract Nomor: PO20130130-PT tanggal 30 Januari 2013,Invoice Nomor: P020130308 tanggal 8 Maret 2013,Packing List tanggal 8 Maret 2013,Bill of Lading Nomor: KMTCNBO402054 tanggal 11 Maret 2013,Cargo Transportation Insurance Policy Nomor: 14509001900088061109 tanggal 10 Maret 2013,Surat Keterangan Asal (Form E) Nomor: E133306016560001 tanggal 11 Maret 2013, bahwa Pemohon Banding melakukan importasi Trolley Jack dengan PIB Nomor: XXXXXX tanggal 27 Maret 2013 dengan Form E Nomor: E133306016560001 tanggal 11 Maret 2013; bahwa supplier RTY Co.,Ltd. menerbitkan Invoice Nomor: P020130308 tanggal 8 Maret 2013 sebagai tagihan atas impor Trolley Jack senilai CIF USD 46,000.00; bahwa supplier RTY Co.,Ltd. melakukan pengiriman barang dari China dengan Packing List tanggal 8 Maret 2013 dengan keterangan sebagai berikut: Qty             Gross Weight     Net Weigth   :    4.600 Cases:    25,760,00 Kgs:    29,900.00 Kgs     bahwa pengiriman barang dilakukan supplier RTY Co.,Ltd. dari China dengan Bill of Lading Nomor: KMTCNBO402054 tanggal 11 Maret 2013 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut: Shipper     Consignee     Port of Loading     Port of Discharge     Description     Gross Weight:    RTY Co.,Ltd.:    PT XXX:    Ningbo:    Jakarta, Indonesia:    4.600 Cases, Trolley Jack:    29,900.00 kgsbahwa supplier RTY Co.,Ltd. melakukan pengurusan Surat Keterangan Asal (Form E) Nomor: E133306016560001 tanggal 11 Maret 2013 dengan uraian barang Trolley

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.54682/PP/M.IXA/19/2014

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.54682/PP/M.IXA/19/2014 Jenis Pajak : Bea Cukai       Tahun Pajak : 2013       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-011636/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 22 Juli 2013 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok;             Menurut Terbanding : bahwa Heads Steers (pos 1) dan Head Bulls (pos 3) sapi jantan yang tidak termasuk dalam kategori Oxen karena sapi tersebut dipelihara dengan tujuan produksi (potong), masuk pos tarif 0102.289.1090 dengan BM 5 %;       Menurut Pemohon  : bahwa yang mewajibkan Pemohon Banding untuk membayar Bea Masuk/PPN/PPh Psl 22/Denda dalam Rangka Impor sejumlah Rp968.033.000,00 (sembilan ratus enam puluh delapan juta tiga puluh tiga ribu rupiah);       Menurut Majelis : bahwa sesuai peraturan perundang-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuanketentuan formal: Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor: 003/Dir/TUM/XI/13 tanggal 14 November 2013 ditandatangani oleh XX: Direktur; bahwa Surat Banding Nomor: 003/Dir/TUM/XI/13 tanggal 14 November 2013, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 003/Dir/TUM/XI/13 tanggal 14 November 2013, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-6205/KPU.01/2013 tanggal 09 Oktober 2013 tentang penetapan atas Penetapan atas Keberatan PT XXX Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-011636/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 22 Juli 2013; bahwa Surat Banding Nomor: 003/Dir/TUM/XI/13 tanggal 14 November 2013, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 28 November 2013 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 09 Oktober 2013, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006; bahwa Surat Banding Nomor: 003/Dir/TUM/XI/13 tanggal 14 November 2013, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 003/Dir/TUM/XI/13 tanggal 14 November 2013, memuat alasan-alasan banding yang jelas, walaupun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding namun pengajuan banding masih memenuhi jangka waktu 60 (enam puluh) hari, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor: 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 003/Dir/TUM/XI/13 tanggal 14 November 2013 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;bahwa banding diajukan terhadap jumlah Bea Masuk dan Pajak dalam Rangka Impor yang terutang sebesar Rp968.033.000,00 (sembilan ratus enam puluh delapan juta tiga puluh tiga ribu rupiah) dan 50%-nya adalah sebesar Rp484.016.500,00 (empat ratus delapan puluh empat juta enam belas ribu lima ratus rupiah) bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan pembayaran tagihan pungutan impor, sehingga Majelis berkesimpulan pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 003/Dir/TUM/XI/13 tanggal 14 November 2013 ditandatangani oleh XXX: Direktur; bahwa dengan demikian Surat Banding Nomor003/Dir/TUM/XI/13 tanggal 14 November 2013 berdasarkan hasil pemeriksaan dalam sidang dengan Acara Biasa, Majelis berkesimpulan bahwa Surat Banding Nomor: 003/Dir/TUM/XI/13 tanggal 14 November 2013 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa karena Surat Banding Nomor: 003/Dir/TUM/XI/13 tanggal 14 November 2013 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka banding Pemohon Banding tidak dapat diterima; bahwa karena banding Pemohon Banding tidak dapat diterima, maka pemenuhan ketentuan formal lainnya dan materi sengketa banding yang diajukan Pemohon Banding tidak diperiksa lebih lanjut;       Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;       Memutuskan : Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-6205/KPU.01/2013 tanggal 09 Oktober 2013 tentang Penetapan atas Keberatan XXX Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-011636/NOTUL/KPUTP/BD.02/2013 tanggal 22 Juli 2013, atas nama XXX, tidak dapat diterima; Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 22 Juli 2014 berdasarkan musyawarah Majelis IX Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: ABC., SH, MH     Drs. DEF, MM    GHI, S.Sos., MH     JKL           sebagai Hakim Ketua,sebagai Hakim Anggota,sebagai Hakim Anggota,sebagai Panitera Pengganti       Putusan Nomor: Put.54682/PP/M.IXA/19/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 26 Agustus 2014 oleh Hakim Ketua dengan susunan Majelis Hakim berdasarkan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: KEP-010/PP/2014 tanggal 18 Agustus 2014 dan Panitera Pengganti, sebagai berikut:       ABC., SH, MH    Drs. DEF, MM    Drs. MNO, MM   JKL    sebagai Hakim Ketua,sebagai Hakim Anggota,sebagai Hakim Anggota,sebagai Panitera Pengganti

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.54680/PP/M.IXA/19/2014

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.54680/PP/M.IXA/19/2014 Jenis Pajak : Bea Cukai       Tahun Pajak : 2013       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-011254/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 17 Juli 2013 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok;             Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mennpertahankan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-6087/KPU.01/2013 tanggal 02 Oktober 2013, tentang keberatan Pemohon Banding atas SPTNP Nomor: SPTNP-011254/NOTUL/KPUTP/BD.02/2013 tanggal 17 Juli 2013 atas nama importir XXX;       Menurut Pemohon  : bahwa yang mewajibkan Pemohon Banding untuk membayar Bea Masuk/PPN/PPh Psl 22/Denda dalam Rangka Impor sejumlah Rp742.291.000,00;       Menurut Majelis : bahwa sesuai peraturan perundang-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuanketentuan formal: Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor: 001/Dir/TUM/XI/13 tanggal 14 November 2013 ditandatangani oleh XX: Direktur; bahwa Surat Banding Nomor: 001/Dir/TUM/XI/13 tanggal 14 November 2013, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 001/Dir/TUM/XI/13 tanggal 14 November 2013, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-6087/KPU.01/2013 tanggal 02 Oktober 2013 tentang penetapan atas Penetapan atas Keberatan PT XXX Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-011254/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 17 Juli 2013; bahwa Surat Banding Nomor: 001/Dir/TUM/XI/13 tanggal 14 November 2013, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 28 November 2013 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 02 Oktober 2013, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006; bahwa Surat Banding Nomor: 001/Dir/TUM/XI/13 tanggal 14 November 2013, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 001/Dir/TUM/XI/13 tanggal 14 November 2013, memuat alasan-alasan banding yang jelas, walaupun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding namun pengajuan banding masih memenuhi jangka waktu 60 (enam puluh) hari, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor: 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 001/Dir/TUM/XI/13 tanggal 14 November 2013 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa banding diajukan terhadap jumlah Bea Masuk dan Pajak dalam Rangka Impor yang terutang sebesar Rp742.291.000,00 (tujuh ratus empat puluh dua juta dua ratus sembilan puluh satu ribu rupiah) dan 50%-nya adalah sebesar Rp371.145.500,00 (tiga ratus tujuh puluh satu juta seratus empat puluh lima ribu lima ratus rupiah) bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan pembayaran tagihan pungutan impor, sehingga Majelis berkesimpulan pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 001/Dir/TUM/XI/13 tanggal 14 November 2013 ditandatangani oleh XX: Direktur; bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan kewenangan Saudara Buntoro Hasan, jabatan: Direktur, untuk menandatangani Surat Banding Nomor: 001/Dir/TUM/XI/13 tanggal 14 November 2013, sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak bahwa dengan demikian Surat Banding Nomor: 001/Dir/TUM/XI/13 tanggal 14 November 2013 berdasarkan hasil pemeriksaan dalam sidang dengan Acara Biasa, Majelis berkesimpulan bahwa Surat Banding Nomor: 001/Dir/TUM/XI/13 tanggal 14 November 2013 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa karena Surat Banding Nomor: 001/Dir/TUM/XI/13 tanggal 14 November 2013 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka banding Pemohon Banding tidak dapat diterima; bahwa karena banding Pemohon Banding tidak dapat diterima, maka pemenuhan ketentuan formal lainnya dan materi sengketa banding yang diajukan Pemohon Banding tidak diperiksa lebih lanjut;       Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;       Memutuskan : Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-6087/KPU.01/2013 tanggal 02 Oktober 2013 tentang Penetapan atas Keberatan XXX Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-011254/NOTUL/KPUTP/BD.02/2013 tanggal 17 Juli 2013, atas nama XXX, tidak dapat diterima; Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 22 Juli 2014 berdasarkan musyawarah Majelis IX Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: ABC., SH, MH     Drs. DEF, MM    GHI, S.Sos., MH     JKL           sebagai Hakim Ketua,sebagai Hakim Anggota,sebagai Hakim Anggota,sebagai Panitera PenggantiPutusan Nomor: Put.54680/PP/M.IXA/19/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 26 Agustus 2014 oleh Hakim Ketua dengan susunan Majelis Hakim berdasarkan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: KEP-010/PP/2014 tanggal 18 Agustus 2014 dan Panitera Pengganti, sebagai berikut: ABC., SH, MH    Drs. DEF, MM    Drs. MNO, MM   JKL    sebagai Hakim Ketua,sebagai Hakim Anggota,sebagai Hakim Anggota,sebagai Panitera Pengganti

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.54679/PP/M.IXA/19/2014

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.54679/PP/M.IXA/19/2014 Jenis Pajak : Bea Cukai       Tahun Pajak : 2013       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-012557/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 01 Agustus 2013 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok;             Menurut Terbanding : bahwa sebelum tahun 2012, impor sapi potong diklasifikasikan dalam BTBMI pos tarif 0102.90.1000 sebagai sapi (oxen) dengan tarif BM 0%. Penerjemahan “oxen” menjadi “sapi” dalam BTBMI dirasakan tidak tepat, sehingga pada BTKI 2012 dilakukan perbaikan;       Menurut Pemohon  : bahwa yang mewajibkan Pemohon Banding untuk membayar Bea Masuk/PPN/PPh Psl 22/Denda dalam Rangka Impor sejumlah Rp666.077.000,00;       Menurut Majelis : bahwa sesuai peraturan perundang-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuanketentuan formal: Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor: 004/Dir/TUM/XI/13 tanggal 14 November 2013 ditandatangani oleh XX: Direktur; bahwa Surat Banding Nomor: 004/Dir/TUM/XI/13 tanggal 14 November 2013, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 004/Dir/TUM/XI/13 tanggal 14 November 2013, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-5911/KPU.01/2013 tanggal 27 September 2013 tentang penetapan atas Penetapan atas Keberatan PT XXX Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-012557/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 01 Agustus 2013; bahwa Surat Banding Nomor: 004/Dir/TUM/XI/13 tanggal 14 November 2013, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 22 November 2013 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 27 September 2013, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006; bahwa Surat Banding Nomor: 004/Dir/TUM/XI/13 tanggal 14 November 2013, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 004/Dir/TUM/XI/13 tanggal 14 November 2013, memuat alasan-alasan banding yang jelas, walaupun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding namun pengajuan banding masih memenuhi jangka waktu 60 (enam puluh) hari, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor: 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 004/Dir/TUM/XI/13 tanggal 14 November 2013 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa banding diajukan terhadap jumlah Bea Masuk dan Pajak dalam Rangka Impor yang terutang sebesar Rp666.077.000,00 (enam ratus enam puluh enam juta tujuh puluh tujuh ribu rupiah) dan 50%-nya adalah sebesar Rp333.038.500,00 (tiga ratus tiga puluh tiga juta tiga puluh depalan ribu lima ratus rupiah); bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan pembayaran tagihan pungutan impor, sehingga Majelis berkesimpulan pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 004/Dir/TUM/XI/13 tanggal 14 November 2013 ditandatangani oleh XX: Direktur; bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan kewenangan Saudara QWE, jabatan: Direktur, untuk menandatangani Surat Banding Nomor: 004/Dir/TUM/XI/13 tanggal 14 November 2013, sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak bahwa dengan demikian Surat Banding Nomor: 004/Dir/TUM/XI/13 tanggal 14 November 2013 berdasarkan hasil pemeriksaan dalam sidang dengan Acara Biasa, Majelis berkesimpulan bahwa Surat Banding Nomor: 004/Dir/TUM/XI/13 tanggal 14 November 2013 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa karena Surat Banding Nomor: 004/Dir/TUM/XI/13 tanggal 14 November 2013 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka banding Pemohon Banding tidak dapat diterima; bahwa karena banding Pemohon Banding tidak dapat diterima, maka pemenuhan ketentuan formal lainnya dan materi sengketa banding yang diajukan Pemohon Banding tidak diperiksa lebih lanjut;       Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;       Memutuskan : Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-5911/KPU.01/2013 tanggal 27 September 2013 tentang Penetapan atas Keberatan XXX Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-012557/NOTUL/KPUTP/BD.02/2013 tanggal 01 Agustus 2013, atas nama XXX, tidak dapat diterima; Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 22 Juli 2014 berdasarkan musyawarah Majelis IX Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: ABC., SH, MH     Drs. DEF, MM    GHI, S.Sos., MH     JKL           sebagai Hakim Ketua,sebagai Hakim Anggota,sebagai Hakim Anggota,sebagai Panitera PenggantiPutusan Nomor: Put.54679/PP/M.IXA/19/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 26 Agustus 2014 oleh Hakim Ketua dengan susunan Majelis Hakim berdasarkan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: KEP-010/PP/2014 tanggal 18 Agustus 2014 dan Panitera Pengganti, sebagai berikut: ABC., SH, MH    Drs. DEF, MM    Drs. MNO, MM   JKL    sebagai Hakim Ketua,sebagai Hakim Anggota,sebagai Hakim Anggota,sebagai Panitera Pengganti