Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.56196/PP/M.IXB/19/2014

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.56196/PP/M.IXB/19/2014 Jenis Pajak : Bea Cukai       Tahun Pajak : 2013       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan Tarif Bea Masuk atas jenis barang berupa Children Plastic Battery Car B/O Elite Car, Negara asal China;             Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan penelitian terhadap Form E Nomor E133800045160005 tanggal 13 Juni 2013 terdapat keraguan atas keabsahan Form E tersebut dibandingkan dengan yang diterbitkan oleh QWE Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau;       Menurut Pemohon  : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-5589/KPU.01/2013 tanggal 16 September 2013, dengan alasan antara lain bahwa menurut perhitungan, Pemohon Banding tidak mempunyai hutang kepada Negara, karena barang impor yang diberitahukan dengan PIB Nomor XX0XXX tanggal 4 Juli 2013 berupa Children Plastic Battery Car B/O Elite Car (Pos 1) telah dilampiri Form E Nomor E 133800045160005 tanggal 13 Juni 2013 yang sah;       Menurut Majelis : bahwa menurut Terbanding, berdasarkan penelitian terhadap Form E Nomor E133800045160005 tanggal 13 Juni 2013 terdapat keraguan atas keabsahan Form E tersebut dibandingkan dengan yang diterbitkan oleh QWE Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau dan dan mengingat bahwa Form E tersebut diragukan keabsahannya maka terhadap importasi CV RTY dengan PIB Nomor: XX0XXX tanggal 04 Juli 2013 tidak dapat diberikan fasilitas tarif AC-FTA dan dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum, sebesar BM (MFN): 15%; bahwa menurut Pemohon Banding, Pemohon Banding tidak mempunyai hutang kepada Negara, karena barang impor yang diberitahukan dengan PIB Nomor XX0XXX tanggal 4 Juli 2013 berupa Children Plastic Battery Car B/O Elite Car (Pos 1) telah dilampiri Form E Nomor E 133800045160005 tanggal 13 Juni 2013 yang sah bahwa dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) disebutkan: Pasal 1(1)Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.    Pasal 2(1)Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan; lmportir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) pada pemberitahuan impor barang; Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan; dan           Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum. bahwa Terbanding telah melakukan konfirmasi atas keabsahan Form E Nomor: E133800045160005 tanggal 13 Juni 2013 kepada pihak penerbit Form E dengan Surat Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S3294/KPU.01/2013 tanggal 31 Juli 2013 kepada QWE Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China perihal Confirmation of Certificate of Origin, bahwa QWE Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China mengirimkan kepada Terbanding surat nomor: 38000013134 tanggal 11 September 2013 tentang jawaban atas konfirmasi Certificate of Origin yang antara lain menyatakan bahwa Form E Nomor: E133800045160005 diterbitkan secara sah dan benar yang ditandatangani oleh ASD, dan semua material yang digunakan dalam produksi barang seluruhnya diperoleh di China; bahwa oleh karena itu Majelis berkesimpulan bahwa Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan No. 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 sehingga Form E Nomor: E133800045160005 tanggal 13 Juni 2013 dapat dijadikan sebagai dasar preferensi tarif Bea Masuk dalam rangka skema ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA);       Menimbang : bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berpendapat bahwa atas impor Children Plastic Battery Car B/O Elite Car yang diberitahukan dalam PIB Nomor: XX0XXX tanggal 04 Juli 2013 pos 1 mendapatkan preferensi tarif dalam rangka skema ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) berdasarkan Form E Nomor: E133800045160005 tanggal 13 Juni 2013, oleh karenanya Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding terhadap tarif bea masuk tidak dapat dipertahankan dan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding;       Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;       Memutuskan : Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-5589/KPU.01/2013 tanggal 16 September 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-011513/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 19 Juli 2013, atas nama: XXX, dan menetapkan atas impor barang Children Plastic Battery Car B/O Elite Car sesuai PIB Nomor: XX0XXX tanggal 04 Juli 2013 pos 1 dikenakan tarif Bea Masuk 0% (AC-FTA) sehingga Bea Masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar nihil; Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis tanggal 22 Mei 2014 berdasarkan musyawarah Majelis IXB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: Drs. ABC, M.M.        DEF, S.H., M.H.        GHI, S.Sos, M.H.       JKL, S.E.      sebagai Hakim Ketua,sebagai Hakim Anggota,sebagai Hakim Anggota,sebagai Panitera Pengganti   Putusan Nomor: Put-56196/PP/M.IXB/19/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 16 Oktober 2014 oleh Hakim Ketua Majelis IXB dengan dihadiri oleh Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, dengan susunan sebagai berikut: Drs. ABC, M.M.         DEF, S.H., M.H.         Drs. MNO, M.M.         JKL, S.E.    sebagai Hakim Ketua,sebagai Hakim Anggota,sebagai Hakim Anggota,sebagai Panitera Penggantiserta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.56158/PP/M.IIA/99/2014

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.56158/PP/M.IIA/99/2014 Jenis Pajak : Gugatan       Tahun Pajak : 2003       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor : KEP-064/WPJ.22/BD.06/2014 tanggal 23 Januari 2014 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa karena Permohonan Wajib Pajak Masa Pajak November 2003 nomor : 00003/107/03/426/13 tanggal 26 September 2013;             Menurut Tergugat : bahwa Surat Keputusan Nomor KEP-064/WPJ.22/BD.06/2014 tanggal 23 Januari 2014 diterbitkan berdasarkan surat Penggugat 003/10/SKP/2013 tanggal 17 Oktober 2013 yang diterima KPP Pratama Cirebon tanggal 17 Oktober 2013 berdasarkan Lembar Pengawasan Arus Dokumen nomor PEM:01010646426oct2013 tanggal 17 Oktober 2013, diajukan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai nomor 00003/107/03/426/13 tanggal 26 September 2013 Tahun Pajak November 2003;       Menurut Penggugat  : bahwa pada saat Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, pihak wajib pajak sudah menanyakan kepada pemeriksa ; Atas transaksi mana yang belum dibuatkan Faktur Pajak ? dan Pihak Pemeriksa tidak dapat menunjukan temuannya, sehingga wajib pajak tidak bersedia menandatangani Berita Acara Hasil Pemeriksaan, akhirnya tetap diterbitkan STP;       Menurut Majelis : bahwa Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa Masa Pajak November 2003 nomor : 00003/107/03/426/13 tanggal 26 September 2013 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cirebon; bahwa atas STP a quo, Penggugat mengajukan permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas STP PPN Barang dan Jasa karena Permohonan Wajib Pajak Masa Pajak November 2003 berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf a Masa Pajak November 2003 dengan surat nomor: 003/10/SKP/2013 tanggal 17 Oktober 2013; bahwa Surat Keputusan Nomor: KEP-064/WPJ.22/BD.06/2014 tanggal 23 Januari 2014 merupakan jawaban dari Tergugat atas surat dari Penggugat Nomor : 003/10/SKP/2013 tanggal 17 Oktober 2013 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa Masa Pajak November 2003. bahwa Penggugat tidak setuju atas penerbitan Surat Keputusan Nomor: KEP-064/WPJ.22/BD.06/2014 tanggal 23 Januari 2014 tentang penolakan atas surat Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa karena Permohonan Wajib Pajak Masa Pajak November 2003 sehingga Penggugat mengajukan gugatan dengan Surat Nomor: 014/02/SG/2014 tanggal 19 Februari 2014. bahwa menurut Penggugat Surat Gugatan diajukan berdasar pada Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009. Maka sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000, Pasal 23 ayat 2 huruf b sebagai landasan hukum Penggugat mengajukan Permohonan Gugatan ke Pengadilan Pajak.   Pasal 23 ayat 2 huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.16 Tahun 2000 (UU KUP) mengatur : Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap : Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat 1 dan Pasal 26 hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak. bahwa menurut Tergugat, Dalam Persidangan, Penggugat memberikan penjelasan tambahan yang diatur dalam Pasal 50 Undang-Undang Pengadilan Pajak, melalui argumentasi tertulis yang di tandatangani Penggugat tanggal 7 Juli 2014. Penggugat mencantumkan dasar hukum Gugatan adalah Pasal 23 ayat 2 huruf b Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang menyatakan ”Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap : b. Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat 1 dan Pasal 26 hanya dapat diajukan kepada peradilan pajak” . Menurut pendapat Tergugat Dasar Hukum yang digunakan Penggugat tidak tepat. Karena Keputusan Tergugat adalah keputusan sebagaimana dimaksud pasal 36 Undang-Undang KUP, bukan keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan. Dasar hukum yang tepat adalah Pasal 23 ayat 2 huruf d yang menyatakan Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap : Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 yang berkaitan dengan Surat Tagihan Pajak hanya dapat diajukan kepada peradilan pajak”. bahwa Keputusan Perpajakan menurut hemat Penggugat adalah : Surat Tagihan Pajak (STP), yakni STP Nomor : 00003/107/03/426/13 sedangkan pelaksanaan keputusan perpajakan adalah keputusan atas STP, yakni KEP Nomor : KEP-064/WPJ.22/BD.06/2014, Tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Atas Surat Tagihan Pajak – Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Karena Permohonan Wajib Pajak. bahwa karena Surat Tagihan Pajak diterbitkan pada tahun 2013, maka atas masalah pajak tahun 2003 tersebut mengacu pada UU KUP Tahun 2000, hal ini sesuai dengan pasal II angka 1, yang berbunyi: Terhadap semua hak dan kewajiban perpajakan Tahun Pajak 2001 sampai dengan Tahun Pajak 2007 yang belum diselesaikan, diberlakukan ketentuan UU No.6 Tahun 1983 tentang KUP sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.16 Tahun 2000. bahwa setelah dilakukan pemeriksaan Majelis atas landasan hukum pengajuan permohonan gugatan a quo, Majelis berpendapat prosedur pengajuan gugatan yang dimohon Penggugat telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan dapat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut (materi). Materi gugatan: bahwa menurut Tergugat Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Masa Pajak November 2003 nomor : 00003/107/03/426/13 tanggal 26 September 2013 dikenakan atas sanksi pasal 14 ayat 4 Undang-undang KUP kepada Penggugat karena berdasarkan hasil Pemeriksaan terdapat Koreksi DPP PPN sebesar Rp.786.041.226,00. Atas Koreksi Tersebut Penggugat dikenakan sanksi karena tidak menerbitkan Faktur Pajak. bahwa atas Materi Koreksi DPP PPN tersebut telah diterbitkan SKPKB PPN Masa Pajak Oktober 2003 No. 00006/207/03/426/13 tanggal 26 September 2013. Sehingga jelas bahwa diterbitkannnya STP PPN No.00003/107/03/426/13 tanggal 26 September 2013 sebagai akibat diterbitkannya SKPKB PPN Masa Pajak Oktober 2003 No. 00006/207/03/426/13 tanggal 26 September 2013. bahwa berdasarkan Pasal 36 ayat 4 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 menyatakan ”Direktur Jenderal Pajak secara jabatan mengurangkan atau membatalkan sanksi administrasi dalam Surat Tagihan Pajak yang diterbitkan sebagai akibat dari penerbitan surat ketetapan pajak yang diajukan keberatan, banding, peninjauan kembali, pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak dan telah diterbitkan Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, Putusan Peninjauan Kembali, Surat Keputusan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak. Penjelasan Pasal 36 ayat 4 Peraturan Pemerintah No 74 “Dalam hal terdapat Surat Tagihan Pajak yang terkait dengan surat ketetapan pajak, misalnya Surat Ketetapan

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.56157/PP/M.IIA/99/2014

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.56157/PP/M.IIA/99/2014 Jenis Pajak : Gugatan       Tahun Pajak : 2003       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor : KEP-065/WPJ.22/BD.06/2014 tanggal 23 Januari 2014 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa karena Permohonan Wajib Pajak Masa Pajak Oktober 2003 nomor : 00002/107/03/426/13 tanggal 26 September 2013;             Menurut Tergugat  : bahwa Surat Keputusan Nomor KEP-065/WPJ.22/BD.06/2014 tanggal 23 Januari 2014 diterbitkan berdasarkan surat Penggugat atas nama PT. QWE nomor 002/10/SKP/2013 tanggal 17 Oktober 2013 yang diterima KPP Pratama Cirebon tanggal 17 Oktober 2013 berdasarkan Lembar Pengawasan Arus Dokumen nomor PEM:01010645426 oct2013 tanggal 17 Oktober 2013, diajukan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai nomor 00002/107/03/426/13 tanggal 26 September 2013 Tahun Pajak Oktober – 2003;       Menurut Penggugat : bahwa pada saat Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, pihak wajib pajak sudah menanyakan kepada pemeriksa ; Atas transaksi mana yang belum dibuatkan Faktur Pajak ? dan Pihak Pemeriksa tidak dapat menunjukan temuannya, sehingga wajib pajak tidak bersedia menandatangani Berita Acara Hasil Pemeriksaan, akhirnya tetap diterbitkan STP;       Menurut Majelis : bahwa Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Masa Pajak Oktober 2003 nomor : 00002/107/03/426/13 tanggal 26 September 2013 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cirebon. bahwa atas STP a quo, Penggugat mengajukan permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas STP PPN Barang dan Jasa karena Permohonan Wajib Pajak Masa Pajak Oktober 2003 berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf a Masa Pajak Oktober 2003 dengan surat nomor: 002/10/SKP/2013 tanggal 17 Oktober 2013. bahwa Surat Keputusan Nomor: KEP-065/WPJ.22/BD.06/2014 tanggal 23 Januari 2014 merupakan jawaban dari Tergugat atas surat dari Penggugat Nomor : 002/10/SKP/2013 tanggal 17 Oktober 2013 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2003. bahwa Penggugat tidak setuju atas penerbitan Surat Keputusan Nomor: KEP-065/WPJ.22/BD.06/2014 tanggal 23 Januari 2014 tentang penolakan atas surat Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa karena Permohonan Wajib Pajak Masa Pajak Oktober 2003 sehingga Penggugat mengajukan gugatan dengan Surat Nomor: 013/02/SG/2014 tanggal 19 Februari 2014. bahwa menurut Penggugat Surat Gugatan diajukan berdasar pada Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009. Maka sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000, Pasal 23 ayat 2 huruf b sebagai landasan hukum Penggugat mengajukan Permohonan Gugatan ke Pengadilan Pajak. Pasal 23 ayat 2 huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.16 Tahun 2000 (UU KUP) mengatur : Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap : Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat 1 dan Pasal 26 hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak. bahwa menurut Tergugat, Dalam Persidangan, Penggugat memberikan penjelasan tambahan yang diatur dalam Pasal 50 Undang-Undang Pengadilan Pajak, melalui argumentasi tertulis yang di tandatangani Penggugat tanggal 7 Juli 2014. Penggugat mencantumkan dasar hukum Gugatan adalah Pasal 23 ayat 2 huruf b Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang menyatakan ”Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap : b. Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat 1 dan Pasal 26 hanya dapat diajukan kepada peradilan pajak” . Menurut pendapat Tergugat Dasar Hukum yang digunakan Penggugat tidak tepat. Karena Keputusan Tergugat adalah keputusan sebagaimana dimaksud pasal 36 Undang-Undang KUP, bukan keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan. Dasar hukum yang tepat adalah Pasal 23 ayat 2 huruf d yang menyatakan Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap : Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 yang berkaitan dengan Surat Tagihan Pajak hanya dapat diajukan kepada peradilan pajak”. bahwa Keputusan Perpajakan menurut hemat Penggugat adalah : Surat Tagihan Pajak (STP), yakni STP Nomor : 00002/107/03/426/13 sedangkan pelaksanaan keputusan perpajakan adalah keputusan atas STP, yakni KEP Nomor : KEP-065/WPJ.22/BD.06/2014, Tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Atas Surat Tagihan Pajak – Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Karena Permohonan Wajib Pajak. bahwa karena Surat Tagihan Pajak diterbitkan pada tahun 2013, maka atas masalah pajak tahun 2003 tersebut mengacu pada UU KUP Tahun 2000, hal ini sesuai dengan pasal II angka 1, yang berbunyi: Terhadap semua hak dan kewajiban perpajakan Tahun Pajak 2001 sampai dengan Tahun Pajak 2007 yang belum diselesaikan, diberlakukan ketentuan UU No.6 Tahun 1983 tentang KUP sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.16 Tahun 2000. bahwa setelah dilakukan pemeriksaan Majelis atas landasan hukum pengajuan permohonan gugatan a quo, Majelis berpendapat prosedur pengajuan gugatan yang dimohon Penggugat telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan dapat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut (materi). Materi gugatan: bahwa menurut Tergugat Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Masa Pajak Oktober 2003 nomor : 00002/107/03/426/13 tanggal 26 September 2013 dikenakan atas sanksi pasal 14 ayat 4 Undang-undang KUP kepada Penggugat karena berdasarkan hasil Pemeriksaan terdapat Koreksi DPP PPN sebesar Rp.786.041.226,00. Atas Koreksi Tersebut Penggugat dikenakan sanksi karena tidak menerbitkan Faktur Pajak. bahwa atas Materi Koreksi DPP PPN tersebut telah diterbitkan SKPKB PPN Masa Pajak Oktober 2003 No. 00002/207/03/426/13 tanggal 26 September 2013.       Sehingga jelas bahwa diterbitkannnya STP PPN No.00002/107/03/426/13 tanggal 26 September 2013 sebagai akibat diterbitkannya SKPKB PPN Masa Pajak Oktober 2003 No. 00002/207/03/426/13 tanggal 26 September 2013. bahwa berdasarkan Pasal 36 ayat 4 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 menyatakan ”Direktur Jenderal Pajak secara jabatan mengurangkan atau membatalkan sanksi administrasi dalam Surat Tagihan Pajak yang diterbitkan sebagai akibat dari penerbitan surat ketetapan pajak yang diajukan keberatan, banding, peninjauan kembali, pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak dan telah diterbitkan Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, Putusan Peninjauan Kembali, Surat Keputusan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak. Penjelasan Pasal 36 ayat 4 Peraturan Pemerintah No 74 “Dalam hal terdapat Surat Tagihan Pajak yang terkait dengan surat ketetapan

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.55971/PP/M.XI.B/25/2014

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.55971/PP/M.XI.B/25/2014 Jenis Pajak : PPh Pasal 4 ayat 2       Tahun Pajak : 2009       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Terbanding terhadap jumlah dasar pengenaan pajak Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat Final Masa Pajak Juni 2009 sebesar Rp73.986.452,00;             Menurut Terbanding : bahwa Terbanding melakukan koreksi positif sebesar Rp75.027.452,00 karena seluruh biaya yang dibebankan oleh Pemohon Banding masih ada yang merupakan objek PPh Pasal 4 ayat (2) Final yang belum dikenakan PPh Pasal 4 ayat (2) Final;       Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi pemeriksaan tersebut di karena di dalam nilai sebesar Rp75.027.452,00 ada sebagian yang bukan merupakan objek PPh Pasal 4 ayat (2) Final dan ada sebagian objek PPh Pasal 4 ayat (2) Final       Menurut Majelis : bahwa Terbanding melakukan koreksi atas PPh Pasal 4 ayat (2) Final karena menurut Terbanding terdapat biaya yang merupakan objek PPh Pasal 4 ayat (2) Final yang belum dikenakan PPh Pasal 4 ayat (2) Final; bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi pemeriksaan tersebut di karena di dalam nilai sebesar Rp75.027.452,00 ada sebagian yang bukan merupakan objek PPh Pasal 4 ayat (2) Final dan ada sebagian objek PPh Pasal 4 ayat (2) Final, dengan rincian sebagai berikut :a.Sewa fasilitas ruangan, bukan objek PPh Pasal 4 (2) tetapi objek PPh Pasal 23Rp  42.018.750,00b.Kwh meter, bukan objek PPh Pasal 4 (2) karena hanya pembebanan atas biaya listrikRp  31.967.702,00c.Sewa kantor Bengkulu, belum dikenakan PPh Pasal 4 (2)Rp    1.041.000,00JumlahRp  75.027.452,00     bahwa sesuai dengan Pasal 79 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak diatur: “Dalam hal pemeriksaan dilakukan oleh Majelis, putusan Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 diambil berdasarkan musyawarah yang dipimpin oleh Hakim Ketua dan apabila dalam musyawarah tidak dapat dicapai kesepakatan, putusan diambil dengan suara terbanyak”; bahwa karena salah satu Hakim berpendapat lain, maka putusan diambil berdasarkan suara terbanyak, dengan demikian pendapat berdasarkan suara terbanyak Majelis Hakim adalah berketetapan mengabulkan banding Pemohon Banding terhadap koreksi biaya sewa fasilitas ruangan sebesar Rp42.018.750,00; a.Biaya Kwh Meter sebesar Rp31.967.702,00 bahwa Pemohon Banding menyatakan biaya Kwh Meter sebesar Rp31.967.702,00 merupakan pembebanan biaya listrik sehingga bukan merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2);   bahwa Pemohon Banding pada persidangan menyampaikan bukti pembayaran Bank QWE-Menara RTY sebagai bukti Pembayaran Kwh meter kepada Kopkar PT ASD; bahwa dalam persidangan dan uji bukti kebenaran materi Terbanding menyatakan bahwa pada saat pemeriksaan dan/atau keberatan Pemohon Banding tidak menyampaikan bukti pendukung, apabila pada saat pemeriksaan dan/atau keberatan Pemohon Banding menyampaikan bukti pendukung, maka sengketa dianggap sudah selesai; bahwa berdasarkan bukti pendukung yang disampaikan oleh Pemohon Banding berupa bukti pembayaran Bank QWE-Menara RTY sebagai bukti Pembayaran Kwh meter kepada Kopkar PT ASD dan pendapat Terbanding yang menyatakan apabila pada saat pemeriksaan dan/atau keberatan Pemohon Banding menyampaikan bukti pendukung, maka sengketa dianggap sudah selesai, dengan demikian Majelis berpendapat sudah tidak ada lagi sengketa atas biaya kwh meter; bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berkeyakinan bahwa koreksi Terbanding biaya Kwh Meter tidak berdasarkan alasan yang kuat sehingga tidak dapat dipertahankan; bahwa dalam musyawarah Majelis, Hakim FGH menyatakan pendapat yang berbeda (dissenting opinion) dengan uraian sebagai berikut: bahwa pembayaran Kwh Meter merupakan bagian dari bangunan yang disewakan sebagaimana dimaksud Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 120/KMK.03/2002 tentang Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 394/KMK.04/1996 tentang Pelaksanaan Pembayaran Dan Pemotongan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Persewaan Tanah Dan Atau Bangunan jo. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-227/PJ./2002 tentang Tata Cara Pemotongan Pembayaran, Serta Pelaporan Pajak Penghasilan Dari Persewaan Tanah Dan Atau Bangunan; bahwa dalam Pasal 2 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 120/KMK.03/2002 disebutkan :“Yang dimaksud dengan jumlah bruto nilai persewaan adalah semua jumlah yang dibayarkan atau terutang oleh penyewa dengan nama dan dalam bentuk apapun juga yang berkaitan dengan tanah dan/atau bangunan yang disewa termasuk biaya perawatan, biaya pemeliharaan, biaya keamanan, biaya fasilitas lainnya dan “service charge” baik yang perjanjiannya dibuat secara terpisah maupun yang disatukan.”; bahwa berdasarkan uraian di atas, maka pembayaran Kwh Meter merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2), dan dalam persidangan dan uji bukti kebenaran materi Pemohon Banding tidak dapat menunjukan bukti pendukung; bahwa karena dalam persidangan dan uji bukti kebenaran materi, Pemohon Banding tidak dapat menunjukan bukti pendukung atas pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat atas Kwh Meter, maka Hakim FGH berpendapat koreksi Terbanding telah benar dan tetap dipertahankan; bahwa sesuai dengan Pasal 79 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak diatur: “Dalam hal pemeriksaan dilakukan oleh Majelis, putusan Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 diambil berdasarkan musyawarah yang dipimpin oleh Hakim Ketua dan apabila dalam musyawarah tidak dapat dicapai kesepakatan, putusan diambil dengan suara terbanyak”;       Menurut Majelis : bahwa karena salah satu Hakim berpendapat lain, maka putusan diambil berdasarkan suara terbanyak, dengan demikian pendapat berdasarkan suara terbanyak Majelis Hakim adalah berketetapan mengabulkan banding Pemohon Banding terhadap koreksi biaya Kwh Meter sebesar Rp31.967.702,00;       menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;       menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak;       menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi kecuali besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;       menimbang : bahwa berdasarkan kesimpulan Majelis terhadap sengketa di atas, maka dengan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Majelis memutuskan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding, sehingga dihitung kembali sebagai berikut : Dasar Pengenaan Pajak         PPh Pasal 4 ayat (2) Final Terutang         Kredit Pajak                 PPh Kurang (lebih) Bayar         Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP     Jumlah yang masih harus dibayar    Rp  87.917.404,00Rp    8.791.740,00Rp    8.687.640,00Rp       104.100,00Rp         49.968,00Rp        154.068,00       mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;       Memutuskan : Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-55895/PP/M.XIA/99/2014

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-55895/PP/M.XIA/99/2014 Jenis Pajak : Gugatan       Tahun Pajak : 2008       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Permohonan gugatan atas penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2003, Nomor 00001/206/03/011/13 tanggal 28 Oktober 2013;             Menurut Tergugat    : bahwa dalam surat gugatan disebutkan salah satu dasar hukum gugatan yaitu Pasal ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan, yang menyatakan bahwa “Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap: (b) Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan Keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26”;       Menurut Penggugat : bahwa Penggugat mengajukan permohonan agar SKPKB PPh Badan Tahun Pajak 2003 Nomor 00001/206/03/011/13 tanggal 28 Oktober 2013, yang memutuskan PPh dapat terutang atas keuntungan karena pembebasan utang yang diperoleh pada tahun pajak 2002 tetapi ditetapkan sebagai objek PPh tahun pajak 2003, harus dibatalkan setidaknya dinyatakan batal;       Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Surat Tanggapan diketahui kronologis penerbitan objek Gugatan menurut Tergugat sebagai berikut:Adanya Laporan Pengaduan oleh Pihak ke III yang diterima Dit. Inteldik. Nomor Agenda 713/AGM tanggal 5 April 2007.Intruksi Pemeriksaan Bukti Permulaan nomor SR-91/PJ.0531/2007 tanggal 31 2017.Diterbitkan Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan nomor PRIN- 004/WPJ19/BD.03/2007.Diterbitkannya Laporan Pemeriksaan Bukti Permulaan nomor LPBP-001/WPJ19/2013 tanggal 11 oktober 2013.Kepala Kantor Wilayah Wajib Pajak Besar menyampaikan Laporan Pemeriksaan Bukti Permulaan nomor LPBP-001/WPJ.19/2013 tanggal 11 Oktober 2013 yang dikirim ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Setiabudi Satu dimana Penggugat terdaftar pada tanggal 11 Oktober 2013 dengan Surat Pengantar Nomor SP-1265/WPJ.19/2013 yang diterima oleh Ibu QWE – 196301271985032002 tanggal 11 Oktober 2011.Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Setiabudi Satu menerbitkan Surat Tugas Verifikasi nomor ST-01/WPJ.04/KP.0109/2013tanggal 11 Oktober 2013.Pada tanggal 16 Oktober 2013 diterbitkan surat panggilan dalam rangka verifikasi kepada Penggugat dengan nomor Surat S-3110/WPJ.04/KP.0109/2013 tanggal Oktober 2013 dan surat ralat panggilan dalam rangka verifikasi Nomor S-3120/WPJ.04/KP.0109/2013 tanggal 17 Oktober 2013.Pada tanggal 18 Oktober 2013 diadakan klarifikasi terhadap Penggugat dengan Berita Acara Nomor : BA : 007/WPJ.04/KP.0109/2013.Pada tanggal 22 Oktober 2013 disampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Verifikasi Nomor PHV-001/WPJ.04/KP.0109/2013 tanggal 22 Oktober 2013 yang diterima Kuasa Penggugat, Bapak RTY.Pada tanggal 22 Oktober 2013 disampaikan Surat Undangan Pembahasan Akhir Hasil Verifikasi nomor S-3123/WPJ.04/KP.0109/2013 tanggal 22 Oktober 2013 yang diterima oleh Kuasa Penggugat, Bapak RTY.Pada tanggal 23 Oktober 2013 dilakukan pembahasan akhir hasil verifikasi di ruang Rapat KPP Pratama Jakarta Setiabudi Satu yang dihadiri oleh Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi III, Tim Verifikasi, Perwakilan Penggugat dan Pemeriksa Bukti Permulaan dari Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar.Pada tanggal 25 Oktober 2013 diterima surat nomor : 022/MSM-BIO/X/2013 tanggal 25 Oktober 2013 perihal klarifikasi tertulis atas Surat Pemberitahuan Hasil Verifikasi Nomor PHV-01/WPJ.04/KP.0109/2013atas nama Penggugat Tahun Pajak 2003.Pada tanggal 25 Oktober 2013 diterima Surat Tembusan Permohonan Pembahasan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan.Pada tanggal 25 Oktober 2013 dibuat Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Verifikasi nomor BA- 012/WPJ.04/KP.0109/2013 dan telah ditandatangani oleh Penggugat.Pada tanggal 28 Oktober 2013 diterbitkan SKPKB Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2003 nomor 00001/206/03/011/13 dengan nilai ketetapan sebesar Rp1.742.269.296.320,00 .Penggugat mengajukan gugatan ke Pengadilan Pajak dengan gugatan untuk membatalkan SKPKB Pajak Penghasilan nomor 00001/206/03/011/13 tanggal Oktober 2013 Tahun Pajak 2003 dengan surat nomor 035/MSM-BIO/XI/2013 yang diterima Sekretariat Pengadilan Pajak hari Rabu tanggal 27 November 2013.Dalam surat gugatan disebutkan salah satu dasar hukum gugatan yaitu Pasal 23 (2) huruf b Undang-Undang Nomor 16 Tahun 200 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;Penggugat selain mengajukan gugatan juga mengajukan permohonan Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak penghasilan (PPh) Badan Nomor 00001/206/03/011/13 tanggal 28 Oktober 2013 untuk tahun Pajak 2003 nomor 001/MSM-BI0/1/2014 tanggal 3 Januari 2014 sesuai dengan Pasal 36 ayat (1) huruf Undang Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang diterima oleh KPP Pratama Jakarta Setiabudi Satu tanggal Januari 2014;bahwa berdasarkan pemeriksan Majelis atas data kronologis yang disampaikan Pengggugat diketahui sebagai berikut : Tahun 2001 Pemerintah mengeluarkan paket kebijakan terkait dengan Pajak Penghasilan keuntungan karena pembebasan utang usaha yang direstrukturisasi melalui lembaga yang dibentuk oleh pemerintah (Satuan Tugas Prakarsa Jakarta) yang diatur secara khusus dalam UU Pajak Pengahasilan Pasal 31b, PP Nomor 7 Tahun 2001 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 113/KMK.03/2011;Dibebaskan dari pengenaan PPh sebesar 30% dari PPh terutang (Pasal 4 ayat (1) 7/2001)70% dari PPh terutang yang tidak dibebaskan dapat diangsur pembayarannya selama 5 tahun sejak tanggal ketetapan pajak (Pasal 4 ayat (2) PP 7/2001);Tahun 2002 Terbit Surat Keputusan Komite Kebijakan Sektor Keuangan Nomor KEP-02/K.KKSK/12/2002 tanggal 30 Desember 2002;Ketua KKSK memberikan rekomendasi kepada Direktur Jenderal Pajak untuk menerbitkan Surat Keputusan tentang Keringanan Pajak Penghasilan kepada ASD;Tahun 2003PT ASD menyampaikan data yang diminta Direktur Jenderal Pajak, sebagai tindak lanjut SK KKSK;Tahun 2007 Direktur Jenderal Pajak melalui Kepala Kantor Wilayah Direktur Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar, memerintahkan melakukan pemeriksaan Bukti Permulaan sesuai Surat Perintah Pemeriksaan Pajak Nomor : PRIN-004/WPJ.19/BD.03/2007 tanggal Juli 2007;Berdasarkan Data IDLP berupa tidak dilaporkannya penghasilan berupa keuntungan karena pembebasan utang;Tahun 2013 Wajib Pajak tidak terbukti melakukan tindak pidana;Direktur Jenderal Pajak tidak menerbitkan SK Keringanan PPh atas keuntungan karena pembebasan utang;Direktur Jenderal Pajak justru menerbitkan SKPKB atas keuntungan karena pembebasan utang;bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis dalam persidangan diketahui Penggugat tidak mengajukan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Badan Tahun Pajak 2003, Nomor 00001/206/03/011/13 tanggal 28 Oktober 2013 sebagaimana dimaksud Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Surat Penggugat Nomor 001/MSM-BIO/I/2014 tanggal 3 Januari 2014, Penggugat telah mengajukan permohonan Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Badan Tahun Pajak 2003, Nomor 00001/206/03/011/13 tanggal 28 Oktober 2013 sesuai dengan ketentuan Pasal Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis dalam persidangan diketahui pada persidangan dinyatakan cukup, belum diterbitkan Keputusan Tergugat atas Surat Permohonan Pembatalan SKPKB PPh Badan 2003 Nomor : 001/MSM-BIO/I/2014 tanggal 03 Januari 2014; bahwa berdasarkan pemeriksaan majelis atas Surat Penggugat Nomor Surat: 07/MSMBio/V/2014

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-55840/PP/M.XVIIA/19/2014

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-55840/PP/M.XVIIA/19/2014 Jenis Pajak : Bea Masuk       Tahun Pajak : 2013       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan kembali Bea Keluar atas PEB Nomor: 0XXXXX tanggal 03 Oktober 2011 dengan pos tarif 2915.90.2000 dengan tarif bea keluar dengan tarif bea keluar sebesar 0%, yang ditetapkan Terbanding menjadi pos tarif seharusnya 3823.19.9000 dengan tarif bea keluar sebesar 9%;             Menurut Tergugat : bahwa mewajibkan kepada Pemohon Banding untuk membayar kekurangan pembayaran sebesar Rp 94.807.465,00;       Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding mengharapkan agar permohonan Banding atas keputusan Terbanding atas barang yang diekspor oleh Pemohon Banding Nomor: KEP-184/WBC.02/2013 tanggal 08 Juli 2013 dapat dikabulkan;       Menurut Majelis : bahwa berdasarkan PIB Nomor: 042479 tanggal 3 Oktober 2011, Pemohon Banding melakukan eksportasi jenis barang sebagai berikut: Jenis barang     Pos Tarif /HS    Jumlah          Tarif Bea Keluar::::Palm Kernel Fatty Acid Distillate (PKFAD)2915.90.2000140,00 MT0%bahwa Pemohon Banding memberitahukan klasifikasi jenis barang Palm Kernel Fatty Acid Distillate (PKFAD) pada pos tarif 2915.90.2000 dengan Bea Keluar 0 %; bahwa menurut Terbanding Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 128/PMK.011/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 67/PMK.011/2010 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar (PMK-128), kolom 8 Lampiran I, Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar, Kelompok III, Nomor: urut 9, untuk barang dengan HS Code 3823.19.9000 dikenakan tarif Bea Keluar sebesar 9%. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 2083/KM.4/2011 tanggal 30 September 2011 tentang Penetapan Harga Ekspor Untuk Penghitungan Bea Keluar, Lampiran I diketahui pahwa harga ekspor barang yang berlaku barang yang diberitahukan Pemohon dalam PEB Nomor: 0XXXXX tanggal 03 Oktober 2011, seharusnya adalah sebesar US$ 838/MT. bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Terbanding melakukan penetapan kembali Bea Keluar terhadap PEB Nomor: 0XXXXX untuk jenis barang Palm Kernel Fatty Acid Distillate diklasifikasikan ke dalam pos tarif 3823.19.9000 dengan Bea Keluar 9%; bahwa Pemohon Banding dalam persidangan memberikan bukti pendukung sebagai dasar pengajuan banding berupa:Certificate Of Analysis tanggal 11 Oktober 2011Sales ContractPEBBill Of LadingPeraturan Menteri Keuangan Nomor: 75/PMK.011/2012 yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Mei 2012Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 128/PMK.011/2011 tanggal 15 Agustus 2011   bahwa Terbanding dalam persidangan memberikan bukti pendukung sebagai dasar penetapan berupa:Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 75/PMK.011/2012 yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Mei 2012Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 128/PMK.011/2011 tanggal 15 Agustus 2011Peraturan Pemerintah Rl Nomor: 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang EksporPeraturan Menteri Keuangan Nomor: 214/PMK.04/2008 (PMK-214) tentang Pemungutan Bea Keluar;Peraturan Menteri Perdagangan Rl Nomor: 27/M-DAG/PER/9/2011 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor atas Barang Ekspor yang Dikenakan Bea KeluarKeputusan Menteri Keuangan Nomor: 2083/KM.4/2011 tanggal 30 September 2011 tentang Penetapan Harga Ekspor Untuk Penghitungan Bea Keluarbahwa Majelis melakukan identifikasi barang berdasarkan dokumen pendukung berupa PIB, Sales Contract, Certificate of analysis; bahwa berdasarkan penelitian surat uraian banding Terbanding, barang yang diekspor oleh Pemohon Banding dengan PEB Nomor: 0XXXXX tanggal 3 Oktober 2011 diidenfikasi sebagai Palm Kernel Fatty Acid Distilate (PKFAD) dan Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Ekspor Barang Nomor: 0XXXXX tanggal 3 Oktober 2011 memberitahukan jenis barang sebagai Palm Kernel Fatty Acid Distilate (PKFAD); bahwa dengan demikian Majelis berpendapat tidak terdapat perbedaan identifikasi barang antara Terbanding dan Pemohon Banding yaitu sama-sama diidentifikasi sebagai Palm Kernel Fatty Acid Distilate (PKFAD); bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.011/2011 tanggal Agustus 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.011/2010 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar Tarif Bea Keluar, tidak tercantum bahwa nama produk Palm Kernel Fatty Acid Distillate (PKFAD) dikenakan Bea Keluar; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 27/MDAG/PER/9/2011 tanggal 29 September 2011 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Turunan Crude Palm Oil yang Dikenakan Bea Keluar, yang mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 2011, tidak tercantum nama produk Palm Kernel Fatty Acid Distillate (PKFAD) dikenakan Bea Keluar; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PM K.011/2011 tercakup dalam lampiran I Bagian III Nomor: 9 Pos Tarif 3823.19.9000 dengan nama barang adalah Palm Fatty Acid Distillate (PFAD) dengan tariff Bea Keluar 9% bukan Palm Kernel Fatty Acid Distillate (PKFAD); bahwa barang ekspor diidentifikasi sebagai Palm Kernel Fatty Acid Distillate (PKFAD) dengan diklasifikasikan pada pos tarif 2915.90.2000. bahwa Palm Kernel Fatty Acid Distillate (PKFAD) tidak dapat diklasifikasikan pada tarif 3823.19.9000 karena pos tarif tersebut adalah klasifikasi untuk jenis Palm Fatty Acid Distillate (PFAD); bahwa berdasarkan hal-hal sebagaimana diuraikan di atas, Majelis berpendapat bahwa berdasarkan penelitian identifikasi barang barang yang diekspor oleh Pemohon Banding adalah Palm Kernel Fatty Acid Distillate (PKFAD) tarif Bea Keluar sebesar 0%; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, dan penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan bahwa barang Ekspor didentifikasi berupa Palm Kernel Fatty Acid Distillate (PKFAD) diklasifikasikan pada pos tarif 2915.90.2000 dengan tarif Bea Keluar 0 %; bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan dan penelitian terhadap bukti-bukti yang ada Majelis berketetapan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding;       menimbang : berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan dan penelitian terhadap bukti-bukti yang ada Majelis berketetapan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding;       mengingat : Undang-undang Nomor: 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor: 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undangundang Nomor: 17 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor: Tahun 2008 Tentang Pengenaan Bea Keluar terhadap Barang Ekspor, dan Peraturan perundang-undangan Perpajakan;       Memutuskan : Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-184/WBC.02/2013 tanggal 8 Juli 2013 tentang Penetapan Kembali Perhitungan Bea Keluar, atas nama: PT XXX menetapkan klasifikasi jenis barang Palm Kernel Fatty Acid Distillate (PKFAD) yang diberitahukan dalam PEB Nomor: 0XXXXX tanggal 3 Oktober 2011 dengan pos 2915.90.2000 dengan Bea Keluar 0 %; Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Rabu 16 Juli 2014 oleh Majelis XVIIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut: Drs. ABC, M.M.        DEF, S.H., M.M.        Drs. GHI, M.M.     JKL, S.IP.      sebagai Hakim Ketua,sebagai Hakim Anggota,sebagai Hakim