Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-55244/PP/M.XVIIA/19/2014

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-55244/PP/M.XVIIA/19/2014

Jenis Pajak:Bea masuk
   
Tahun Pajak:2013
   
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penetapan Nilai Pabean atas importasi berupa Floor Tile (184mmx950mmx3T+0.3WL)/BS Embo Gaia Maru GMR3113, GMR3112 negara asal Vietnam dengan pembebanan bea masuk dalam PIB Nomor: XXXXXX tanggal 23 April 2013 yang diberitahukan Pembebanan BM 15% Bebas 100% (ATIGA) yang ditetapkan Terbanding menjadi pembebanan BM 15% (MFN);
   
   
Menurut Terbanding:bahwa atas importasi tersebut tidak dapat menggunakan Fasilitas Tarif Bea Masuk dalam rangka ASEAN Trade in Goods Agreement (ATIGA) karena tidak memenuhi ketentuan untuk mendapatkan preferensi tarif dalam rangka ASEAN Trade in Goods Agreement (ATIGA), sehingga diberlakukan tarif yang berlaku umum untuk pos 3918 10 11.00 sebesar BM 15%;
   
Menurut Pemohon Banding:bahwa Banding menolak Surat keputusan Terbanding Nomor: KEP-3953/KPU.01/2013 tanggal 3 Juli 2013 dan mohon kiranya permohonan banding Pemohon Banding dikabulkan sehingga pemitungan SPTNP menurut Pemohon Banding adalah tidak terutang/Nihil;
   
Menurut Majelis:bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan dan penelitian terhadap bukti-bukti yang ada Majelis berketetapan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding;
   
mengingat:Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, dan Peraturan perundang-undangan perpajakan;
   
Memutuskan:Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-3953/KPU.01/2013 tanggal 3 Juli 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-006996/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 3 Mei 2013 atas nama PT XXX menetapkan pembebanan tarif Bea Masuk PIB Nomor: XXXXXX tanggal 23 April 2013 impor Floor Tile (184mm x 950 mm x 3T+0.3 WL)/BS Embo Gaia Maru GMR3113, GMR3112 sehingga tarif Bea Masuk 15% BBS 100%;

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Rabu 7 Mei 2014 oleh Majelis XVIIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

Drs. ABC, M.M.
DEF, S.H., M.M.
Drs. GHI, M.M.
JKL. S.IP.sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti
Putusan Nomor: Put-55244/PP/M.XVIIA/19/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua berdasarkan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: KEP-010/PP/2014 tanggal 18 Agustus 2014 pada hari Rabu tanggal 17 September 2014 dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

Drs. ABC, M.M.
DEF, S.H., M.M.
MNO, S.Sos
JKL. S.IP.sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti
dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, tidak dihadiri Terbanding maupun oleh Pemohon Banding.