Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-55485/PP/M.XVIIA/19/2014
| Jenis Pajak | : | Bea masuk |
| Tahun Pajak | : | 2013 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap atas SPTNP quo, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat Nomor: 1050/DIREKSI/E/XII/2013 tanggal 21 November 2013 dan dengan Keputusan Terbanding a quo permohonan Pemohon Banding tersebut ditolak; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa SPTNP Nomor: SPTNP-007476/NOTUL/WBC10/KPP.01/2013 tanggal November 2013 diterbitkan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak dengan rincian pungutan dalam SPTNP adalah sebagai berikut: UraianDiberitahukan (Rp)Ditetapkan (Rp)Kekurangan (Rp)Kelebihan (Rp)Bea Masuk Cukai PPN PPnBM PPh Pasal 22 Denda Administrasi0 0 75.696.000 0 18.924.0000 0 144.066.000 0 36.017.0000 0 68.370.000 0 17.093.000 5.000.0000 0 0 0Jumlah Kekurangan/ Kelebihan Pembayaran90.463.0000 dengan rincian kesalahan sebagai berikut: Jenis KesalahanNomor Urut Barang1. Jenis Barang 2. Jumlah Barang 3. Tarif 4. Nilai Pabean 1 |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa atas SPTNP a quo, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat Nomor: 1050/DIREKSI/E/XII/2013 tanggal 21 November 2013 dan dengan Keputusan Terbanding a quo permohonan Pemohon Banding tersebut ditolak, sehingga dengan Surat Nomor: 283/DIREKSI/E/III/2014 tanggal 14 Maret 2014 Pemohon Banding mengajukan banding; |
| Menurut Majelis | : | bahwa Surat Banding Nomor: 283/DIREKSI/E/III/2014 tanggal 14 Maret 2014, ditandatangani oleh YYY, jabatan: Direktur Utama; bahwa Surat Banding Nomor: 283/DIREKSI/E/III/2014 tanggal 14 Maret 2014 , dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 283/DIREKSI/E/III/2014 tanggal 14 Maret 2014, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-142/WBC.10/2014 tanggal 6 Februari 2014 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Terbanding dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-007476/NOTUL/WBC10/KPP.01/2013 tanggal 21 November 2013; bahwa Surat Banding Nomor: 283/DIREKSI/E/III/2014 tanggal 14 Maret 2014, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 7 Mei 2014 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 6 Februari 2014, sehingga dari tanggal 6 Februari 2014 sampai dengan tanggal Mei 2014 adalah 91 (sembilan puluh satu) hari; bahwa Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan: (2)Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan. bahwa Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan: “Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal atas tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2), Pasal 93A ayat (4), atau Pasal 94 (2) dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi.” bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan pengajuan banding Pemohon Banding dengan Surat Banding Nomor: 283/DIREKSI/E/III/2014 tanggal 14 Maret 2014 tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor Tahun 2006; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan bahwa Surat Banding Nomor: 283/DIREKSI/E/III/2014 tanggal 14 Maret 2014 telah memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, namun Surat Banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undangundang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Majelis berketetapan karena Surat Banding Nomor: 283/DIREKSI/E/III/2014 tanggal 14 Maret 2014 tidak memenuhi persyaratan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka banding Pemohon Banding tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan; bahwa karena banding Pemohon Banding tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan, maka pemenuhan ketentuan formal lainnya dan materi sengketa banding yang diajukan Pemohon Banding tidak dapat diperiksa lebih lanjut; |
| mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undangundang Nomor 17 Tahun 2006, dan Peraturan Perundang-undangan Perpajakan; |
| Memutuskan | : | Menyatakan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea Cukai Nomor: KEP-142/WBC.10/2014 tanggal 6 Februari 2014 tentang Penetapan Keberatan PT XXX terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-007476/NOTUL/WBC10/KPP.01/2013 tanggal November 2013, atas nama PT XXX tidak dapat diterima. Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis XVII Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut: Drs. ABC, M.M. DEF, S.H., M.H. Drs. GHI, M.M. JKL, S.IP.sebagai Hakim Ketua, sebagai Hakim Anggota, sebagai Hakim Anggota, sebagai Panitera Pengganti Putusan Nomor: Put-55485/PP/M.XVIIA/19/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua berdasarkan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: KEP-010/PP/2014 tanggal 18 Agustus 2014 pada hari Rabu tanggal 24 September 2014 dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut: Drs. ABC, M.M. DEF, S.H., M.H. MNO, S.Sos. JKL, S.IP.sebagai Hakim Ketua, sebagai Hakim Anggota, sebagai Hakim Anggota, sebagai Panitera Pengganti dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, serta dihadiri Terbanding dan Pemohon Banding. |

