Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.28315/PP/M.XI/15/2011

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.28315/PP/M.XI/15/2011

Jenis Pajak:Pajak Penghasilan Badan
   
Tahun Pajak:2006
   
Pokok Sengketa:bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Positif atas Penghasilan Netto sebesar Rp.96.415.225.000,00 yang merupakan koreksi positif atas penghasilan luar usaha sebesar Rp.96.415.225.000,00, yang tidak disetujui Pemohon Banding.
   
   
  Koreksi Positif atas Penghasilan dari Luar Usaha Rp.96.415.225.000,00
   
Menurut Terbanding:bahwa koreksi sebesar Rp.96.415.225.000,00 dilakukan Pemeriksa karena berdasarkan pemeriksaan atas akte jual beli tanah dan bangunan di Muara Baru dan tanah di Sawangan diketahui bahwa harga jual per m2 kedua aktiva tersebut dibawah Nilai Jual Objek Pajak dan harga pasar wajar, sehingga Pemeriksa melakukan penghitungan kembali atas harga jual kedua aktiva tersebut berdasarkan NJOP dan harga pasar, sehingga Terbanding berpendapat bahwa untuk menentukan besarnya penjualan aktifa tanah di Sawangan Hill yang di pengaruhi oleh hubungan istimewa digunakan harga pasar wajar penjualan tanah di Sawangan Hill untuk tahun 2006 yaitu Tahun Pajak dimana Pemohon Banding mengakui penjualan tanahnya di SPT.
   
Menurut Pemohon :bahwa untuk penjualan tanah & bangunan Muara Baru Pemeriksa menggunakan nilai jual/harga sebesar Rp 1.032.000/m2 sedangkan harga sebenarnya atas transaksi jual beli tanah dan bangunan Muara Baru adalah sebesar Rp 3.500.000.000,- dan harga tersebut adalah harga yang telah disepakati oleh kedua pihak sebagai penjual dan pembeli sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli tertanggal 11 Juli 2005 dan telah sesuai pula dengan uang yang Pemohon Banding terima tanggal 13 Juli 2005 di Bank QWE.
   
Pendapat Majelis:bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan diketahui koreksi Penghasilan Luar Usaha berupa laba penjualan aktiva tetap sebesar Rp 96.415.225.000,00 adalah sebagai berikut :

Penghasilan Luar Usaha cfm Terbanding    
Penghasilan Luar Usaha cfm Pemohon banding     
Koreksi       Rp  101.361.829.877,00
Rp      4.946.604.877,00
Rp    96.415.225.000,00
bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor : LAP-086/WPJ.06/KP.1200.03/2008 tanggal 25  Juni 2008 diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi positif atas penghasilan luar usaha sebesar Rp 96.415.525.000,00 terdiri atas :
koreksi positif sebesar Rp 34.095.760.000,00 atas laba penjualan aktiva tetap tanah dan bangunan di Muara Baru karena berdasarkan penelitian terhadap Akta Jual Beli (SJB) No.7 s.d. 17 tertanggal 11 Juli 2005  diketahui bahwa luas tanah dan bangunan yang dijual seluas 36.430 M2 dengan harga permeter menurut Akta tersebut sebesar Rp 96.075,00 per M2 yang menurut Pemeriksa harga tersebut  di bawah harga NJOP untuk daerah tersebut yaitu sebesar Rp 1.032.000 dan diperoleh nilai penjualan atas tanah dan bangunan di Muara Baru sebesar Rp 37.595.760.000,00,koreksi  positif sebesar Rp 62.319.465,00 atas laba penjualan aktiva tetap di Sawangan Hill karena berdasarkan penelitian terhadap Akta Jual Beli (AJB) No.230,297,300,301 tertanggal 20 Januari 1995 diketahui bahwa luas tanah yang dijual seluas 106.529 M2 dengan harga permeter menurut Akta tersebut sebesar Rp 15.000, per M2 yang menurut Pemeriksa harga tersebut sudah tidak mencerminkan lagi harga yang sebenarnya karena harga tersebut merupakan harga tanah tahun 1995 dan karena Pemeriksa kesulitan memperoleh Nomor Objek Pajak atas objek tanah tersebut yang mengakibatkan data mengenai NJOP objek pajak tersebut sulit diperoleh Pemeriksa, sehingga Pemeriksa menggunakan pendekatan lain yaitu menggunakan nilai pasar atas tanah di daerah tersebut yaitu sebesar Rp 600.000,00 per M2 dan diperoleh nilai penjualan atas tanah di Sawangan Hill sebesar Rp  63.917.400.000,00.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis dalam persidangan diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi atas penghasilan luar usaha sebesar Rp 96.415.525.000,00 karena adanya penjualan aktiva tetap berupa tanah dan bangunan yang nilainya tidak sesuai dengan jumlah yang telah dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT PPh Badan Tahun 2006.

bahwa menurut Terbanding koreksi penghasilan luar usaha tersebut berasal dari penjualan aktiva tetap berupa tanah dan bangunan yang berlokasi di Muara Baru dan Sawangan Hill sehingga Majelis akan membahas koreksi penghasilan luar usaha tersebut berdasarkan lokasi penjualan aktiva tetap tanah dan bangunan tersebut yang dapat diuraikan sebagai berikut :

Koreksi positif sebesar Rp 34.095.760.000,00 atas laba penjualan aktiva tetap tanah dan bangunan di Muara Baru (Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara),
bahwa menurut Terbanding (dalam Surat Uraian Banding) nilai penjualan atas aktiva tetap berupa tanah dan bangunan di Muara Baru adalah sebesar Rp  34.095.760.000,00 dengan perhitungan sebagai berikut :

Harga Jual =
=
=Luas Tanah  x  NJOP
36.430  x  1.032.000,00
Rp. 34.095.760.000,00
bahwa namun nilai penjualan aktiva tetap berupa tanah dan bangunan menurut Terbanding sebagaimana tercantum dalam Surat Uraian Banding tersebut menurut Majelis salah tulis karena berdasarkan hasil perkalian luas tanah dengan NJOP sebenarnya adalah sebesar Rp 37.595.760.000,00 (bukan Rp 34.095.760.000), dan jumlah sebesar Rp 37.595.760.000,00 tersebut juga telah sesuai dengan nilai yang tercantum dalam Laporan Pemeriksaan Pajak.

bahwa menurut Terbanding harga jual berdasarkan Akta Jual Beli atas tanah dan bangunan yang ada di Muara Baru (Akta Jual Beli No.7 s.d. 17 tertanggal 11 Juli) di bawah harga NJOP.

bahwa dalam persidangan Terbanding menegaskan bahwa dasar Terbanding melakukan koreksi adalah dengan membandingkan harga pasar dengan harga transaksinya,  sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 1999,  cara penentuan nilai pengalihan hak atas tanah dan bangunan adalah dengan cara menentukan nilai mana yang tertinggi antara akta dan NJOP.

bahwa  Terbanding dalam persidangan mengakui bahwa NJOP yang dipakai adalah NJOP yang digunakan oleh Terbanding memang NJOP atas nama orang lain yang tanahnya berlokasi di sekitar tanah milik Pemohon Banding karena Terbanding kesulitan dalam menemukan NJOP atas nama Pemohon banding sendiri.

bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui koreksi Terbanding yang telah menghitung kembali harga jual aktiva tersebut berdasarkan NJOP dan harga pasar wajar untuk daerah tersebut.

bahwa menurut Pemohon Banding harga sebenarnya atas transaksi jual beli tanah dan bangunan di Muara Baru adalah sebesar Rp 3.500.000.000,00 dan harga tersebut adalah harga yang telah disepakati oleh kedua belah pihak sebagaimana yang tercantum dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli tertanggal 11 Juli 2005 dan telah sesuai dengan uang yang Pemohon Banding terima pada Rekening Bank QWE tanggal 13 Juli 2005.

bahwa menurut Pemohon Banding penjualan tanah di Muara Baru tersebut dijual kepada PT RTY yang tidak memiliki hubungan istimewa dengan Pemohon Banding.

bahwa  menurut Pemohon Banding, Terbanding sendiri tidak pernah membuktikan darimana mendapatkan harga jual sebesar Rp 1.032.000,00/M2.

bahwa berdasarkan  pemeriksaan Majelis atas bukti yang telah dilampirkan oleh Pemohon Banding berupa Akta Jual Beli yang dibuat oleh Notaris ASD, S.H. diketahui bahwa Pemohon Banding telah menjual tanah yang berlokasi di Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara dengan rincian sebagai berikut:

NoNo. Akta Jual BeliNomor Sertifikat
Hak MilikLuas Tanah
(M2)Harga Jual
(Rp)107  Tanggal 11-7-2005509/Penjaringan4.200403.513.588,00208  Tanggal 11-7-2005509/Penjaringan4.225405.915.454,00309  Tanggal 11-7-2005509/Penjaringan4.200403.513.588,00410  Tanggal 11-7-2005509/Penjaringan4.200403.513.588,00511  Tanggal 11-7-2005508/Penjaringan4.000384.298.655,00612  Tanggal 11-7-2005508/Penjaringan4.000384.298.655,00713  Tanggal 11-7-2005508/Penjaringan4.155399.190.228,00814  Tanggal 11-7-2005507/Penjaringan4.000384.298.655,00915  Tanggal 11-7-2005507/Penjaringan3.450331.457.589,00Jumlah36.4303.500.000.000,00
bahwa berdasarkan Akta Jual Beli tersebut Majelis berpendapat terbukti tanah dan bangunan yang dijual oleh Pemohon Banding yang berlokasi di Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara seluruhnya berjumlah Rp 36.430 M2 dengan jumlah nilai penjualan sebesar Rp 3.500.000.000,00.

bahwa dalam Laporan Pemeriksaan Pajak Terbanding menyatakan bahwa nilai jual tanah dan bangunan yang diambil oleh Terbanding adalah sesuai dengan Akta Jual Beli Nomor 7 sampai dengan 17 namun berdasarkan Akta yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan terbukti  Akta Jual Beli tersebut hanya Akta Jual Beli Nomor 7 sampai dengan 15.

bahwa Pasal 1 angka 3 Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan mengatur, Nilai Jual Obyek Pajak adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, Nilai Jual Obyek Pajak ditentukan melalui perbandingan harga dengan obyek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau Nilai Jual Obyek Pajak Pengganti.

bahwa berdasarkan Akta Jual Beli harga transaksi atas tanah seluas 36.430 M2 adalah sebesar Rp 3.500.000.000,00 sedangkan Terbanding menetapkan harga sesuai dengan NJOP daerah sekitar dengan nilai sebesar Rp  37.595.760.000,00; (terdapat selisih sebesar Rp 34.095.760.000,00).

bahwa Terbanding tidak dapat membuktikan bahwa NJOP yang dijadikan dasar oleh Terbanding dalam menetapkan kembali harga jual atas tanah dan bangunan milik Pemohon Banding yang berlokasi di Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara tersebut adalah merupakan NJOP atas tanah yang sejenis dengan tanah milik Pemohon Banding sehingga Majelis berpendapat Terbanding tidak dapat menggunakan NJOP atas tanah milik orang lain yang tidak ada buktinya tersebut sebagai dasar menghitung transaksi atas penjualan tanah dan bangunan milik Pemohon Banding.

bahwa Majelis berpendapat karena Terbanding tidak dapat membuktikan NJOP yang dipakai dalam menghitung nilai penjualan atas tanah dan bangunan milik Pemohon Banding sehingga sesuai dengan Pasal 1 angka 3 Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994  tentang Pajak Bumi dan Bangunan, Majelis dapat meyakini bahwa nilai penjualan atas aktiva tetap Pemohon Banding yang berlokasi di Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara adalah sesuai dengan harga transaksi yang sebenarnya sebagaimana yang tercantum dalam Akta Jual Beli yaitu sebesar Rp 3.500.000.000,00 sebagaimana yang telah dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2006.

bahwa karenanya Majelis berkesimpulan tidak terbukti adanya penjualan aktiva tetap berupa tanah dan bangunan yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding  atas tanah yang berlokasi di Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara sehingga koreksi Terbanding sebesar Rp 34.095.760.000,00 tidak dapat dipertahankan.
       
Koreksi  positif sebesar Rp 62.319.465.000,00 atas laba penjualan aktiva tetap tanah dan bangunan di Sawangan Hill
bahwa menurut Terbanding  nilai penjualan atas aktiva tetap berupa tanah di Sawangan adalah sebesar Rp 62.319.465.000,00 dengan perhitungan sebagai berikut:

Harga Jual =
=
=Luas Tanah  x  NJOP
106.529  x  600.000,00
Rp.  62.319.465.000,00

bahwa namun nilai penjualan aktiva tetap berupa tanah dan bangunan menurut Terbanding sebagaimana tercantum dalam Surat Uraian Banding tersebut menurut Majelis salah tulis karena berdasarkan hasil perkalian luas tanah dengan NJOP adalah sebesar Rp 63.917.400.000,00 (bukan Rp 62.319.465.000,00), dan jumlah sebesar Rp 63.917.400.000,00 tersebut juga telah sesuai dengan nilai yang tercantum dalam Laporan Pemeriksaan Pajak.

bahwa menurut Terbanding berdasarkan pada Akte Jual Beli Nomor 230 tanggal 23 Oktober 1999, Akte Jual Beli Nomor 297 tanggal 20 Januari 1995, Akte Jual Beli Nomor 300 tanggal 20 Januari 1995 dan Akte Jual Beli Nomor 301 tanggal 20 Januari 1995, diketahui bahwa Pemohon Banding menjual sebidang tanah hak milik  kepada   PT XXX dengan harga jual sebesar Rp 15.000 per m2.

bahwa menurut Terbanding harga penjualan tanah tersebut terlalu rendah dan tidak sesuai dengan harga pasar wajar karena berdasarkan hasil browsing di internet diketahui bahwa antara PT XXX dengan PT XYZ berada dibawah penguasaan yang sama, sehingga sesuai dengan Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang PPh, maka masih terdapat hubungan istimewa antara PT XYZ (Pemohon Banding) dengan  PT XXX.

bahwa terkait dengan adanya hubungan istimewa tersebut Terbanding melakukan koreksi atas harga jual tanah di Sawangan Hill yang dilaporkan oleh Pemohon Banding berdasarkan harga pasar wajar yaitu harga penawaran di internet untuk tahun 2008 sebesar  Rp 800.000 per m2 yang disesuaikan dengan tingkat inflasi per tahun sebesar 10%, sehingga diperoleh harga pasar wajar sebesar Rp 600.000 per m2.

bahwa selanjutnya Terbanding menyerahkan bukti berupa hasil browsing yang dilakukan Terbanding berupa penjualan tanah yang berlokasi di Depok dengan harga Rp 800.000 /M2.

bahwa menurut Pemohon Banding penerimaan uang sebesar Rp 1.539.935.000,00 yang dicatat dalam pembukuan tahun 2006 sebenarnya berasal dari penjualan aktiva berupa tanah yang telah terjadi pada tahun 1995 yang belum tercatat dalam pembukuan Pemohon Banding karena pada saat perolehan tanah tersebut masih menggunakan nama pribadi dan belum diurus proses balik namanya sehingga atas transaksi tersebut juga tidak tertagih pada saat terjadinya transaksi dan baru pada tahun 2006 Pemohon Banding mendapatkan realisasi pembayaran atas transaksi penjualan yang terjadi di tahun 1995.

bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyatakan bahwa atas bukti-bukti yang terkait dengan transaksi penjualan tanah tersebut tidak seluruhnya dapat diserahkan oleh Pemohon Banding dengan alasan daluarsa penyimpanan dokumen yang telah lebih dari 10 tahun.

bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan diketahui Terbanding sendiri mengakui bahwa berdasarkan Akte Jual Beli tahun 1995 transaksi penjualan tanah di Sawangan Hill terjadi tahun 1995 dan berdasarkan bukti pendukung berupa kuitansi, slip setoran, bukti penerimaan kas, dan rekening koran, diketahui bahwa pelunasan atas pembelian tanah di Sawangan Hill dari PT XXX diterima pada tahun 2006.

bahwa Pemohon Banding tidak sependapat dengan Terbanding yang melakukan koreksi hanya berdasarkan anggapan serta data yang tidak jelas karena tidak menyebutkan data yang dipakai oleh Terbanding sebagai acuan tersebut data tahun berapa demikian juga dengan harga jual yang dipakai Terbanding untuk tahun 2008 yang kemudian disesuaikan sendiri oleh Terbanding  tetapi Terbanding tidak dapat membuktikan bahwa kondisi tanah yang ditawarkan di internet tersebut adalah tanah di sekitar tanah yang Pemohon Banding jual.

bahwa Pemohon Banding mengakui tidak dapat memberikan SPPT PBB atas tanah tersebut untuk tahun 1995 karena sesuai dengan daluarsa penyimpanan dokumen maka atas bukti tersebut sulit untuk Pemohon Banding temukan.

bahwa berdasarkan  pemeriksaan Majelis atas bukti yang telah dilampirkan oleh Pemohon Banding dalam Surat Bantahan, berupa Akta Jual Beli yang dibuat oleh Notaris, diketahui bahwa Pemohon Banding telah menjual tanah yang berlokasi di Sawangan, Depok dengan rincian sebagai berikut :

NoNomor dan tanggal
Akta Jual BeliNomor Sertifikat
Hak MilikLuas Tanah
(M2)Harga Jual
(Rp)1230 tgl 23-10-1995100/Sawangan38.586578.790.000,002297  tgl 20-01-1995103/Sawangan47.413711.195.000,003300 tgl 20-01-1995215/Sawangan14.129211.935.000,004301 tgl 20-01-1995238/Sawangan6.40196.015.000,00Jumlah106.5291.597.935.000,00
bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan bukti-bukti sebagai berikut :
Bukti Tanda Terima Kas,Slip Setoran ZXC,Kwitansi,Rekening Koran ZXC,SPPT PBB Tahun 2006 atas nama PT XXX,STTS Tahun 2006 atas nama PT XXX.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Akta Jual Beli diketahui bahwa transaksi jual beli atas tanah Pemohon Banding yang berlokasi di Sawangan terjadi di tahun 1995.

bahwa selanjutnya berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti penerimaan uang yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan diketahui bahwa pembayaran atas penjualan tanah kepada PT VBN tersebut dilakukan 2 kali yaitu pada tanggal 4 September 2006 sebesar Rp 500.000.000,00 dan tanggal 20 Desember 2006 sebesar Rp 1.097.935.000,00.

bahwa sesuai dengan bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding tersebut Majelis berpendapat dapat meyakini bahwa atas penjualan aktiva tetap berupa tanah di sawangan transaksinya terjadi di tahun 1995 dan pembayarannya baru  diterima pada tahun 2006.

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis dalam persidangan diketahui bahwa Terbanding menetapkan kembali harga wajar karena antar Pemohon Banding dengan PT VBN Perdana terdapat hubungan istimewa.

bahwa Pasal 18 ayat (3) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 mengatur, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa.

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding mengakui antara Pemohon Banding dan PT VBN Perdana memang berada dalam satu grup, namun bukan berarti harga jual atas tanah tersebut tidak menggunakan harga wajar.

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis dalam persidangan diketahui Terbanding telah menetapkan kembali harga wajar sebesar Rp 600.000,00/M2 yang diambil berdasarkan hasil browsing atas tanah yang dijual yang berlokasi disekitar tanah Pemohon Banding.

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti browsing tersebut Majelis berpendapat bahwa browsing yang dilakukan oleh Terbanding adalah pada tahun 2008, selain itu kondisi dan lokasi tanah yang ditawarkan dijual tersebut juga tidak jelas apakah berada dekat dengan lokasi tanah milik Pemohon Banding yang dijual kepada PT VBN Perdana.

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas SPPT PBB Tahun 2006 atas nama PT VBN Perdana diketahui bahwa NJOP atas tanah yang berlokasi di Sawangan, Depok adalah sebesar Rp 64.000/m2.

bahwa karenanya Majelis berpendapat harga wajar yang ditetapkan kembali oleh Terbanding berdasarkan hasil browsing tanah yang akan dijual yang berlokasi disekitar tanah Pemohon Banding tidak tepat karena tidak didasarkan atas data dan bukti yang akurat.

bahwa Pasal 1 angka 3 Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994  tentang Pajak Bumi dan Bangunan mengatur, Nilai Jual Obyek Pajak adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, Nilai Jual Obyek Pajak ditentukan melaluiperbandingan harga dengan obyek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau Nilai Jual Obyek Pajak Pengganti.

bahwa sesuai dengan Akta Jual Beli, Majelis berpendapat terbukti nilai transaksi atas penjualan tanah milik Pemohon Banding seluas 106.529 M2 yang dilakukan pada tahun 1995 adalah sebesar Rp 1.597.935.000,00.

bahwa karenanya Majelis berkesimpulan tidak terbukti adanya penjualan aktiva tetap berupa tanah dan bangunan yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding  atas tanah yang berlokasi di Sawangan, Depok sehingga koreksi Terbanding sebesar Rp 62.319.465.000,00 tidak dapat dipertahankan.

bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak.

bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak.

bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya.

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis terhadap bukti-bukti/dokumen-dokumen yang diserahkan serta keterangan Pemohon Banding  dalam sidang, Majelis berkesimpulan terdapat cukup bukti yang meyakinkan Majelis untuk mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding, sehingga Keputusan Terbanding Nomor : KEP-834/WPJ.06/BD.06/2009 tanggal 24 Juli 2009 perlu ditinjau kembali dengan perhitungan sebagai berikut :

Penghasilan Netto menurut Terbanding……………….    
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan:
– Penghasilan Luar Usaha sebesar……………………    
– Penghasilan Netto menurut Majelis………………..  Rp   68.914.002.493,00

Rp   96.415.225.000,00
(Rp  27.501.222.507,00)
bahwa dalam sengketa banding ini terdapat sengketa mengenai kompensasi kerugian yang nilainya sesuai dengan hasil perhitungan penghasilan netto pada sengketa banding ini.

bahwa karena sesuai dengan hasil perhitungan penghasilan netto untuk Tahun Pajak 2006 adalah (Rp  27.501.222.507,00) sehingga Majelis berkesimpulan tidak terdapat nilai kompensasi kerugian yang dipergunakan di Tahun 2006.
   
Memperhatikan:Surat Banding Pemohon, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, hasil Pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas.
   
Mengingat:1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.2.Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000.3.Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000.4.Ketentuan-ketentuan terkait.
   
Memutuskan:Mengabulkan seluruhnya  permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-834/WPJ.06/BD.06/2009 tanggal 24 Juli 2009 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2006 Nomor: 00059/406/06/073/08 tanggal 26 Juni 2008 dengan jumlah yang masih harus dibayar sebagai berikut :

Penghasilan Neto…………………………………………  
Kompensasi Kerugian…………………………………..   
Penghasilan Kena Pajak ………………………………        
Pajak Penghasilan yang terutang ……………………    
Kredit Pajak …………………………………………….   
Pajak Penghasilan yang lebih dibayar……………..   (Rp      27.501.222.507,00)
Rp                              0,00
Rp                              0,00
Rp                              0,00
Rp            192.000.000,00
Rp            192.000.000,00