Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.28315/PP/M.XI/15/2011
Tahun Putusan
: 2011
Kategori Putusan
: PPh Badan
marten taxco
bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Positif atas Penghasilan Netto sebesar Rp.96.415.225.000,00 yang merupakan koreksi positif atas penghasilan luar usaha sebesar Rp.96.415.225.000,00, yang tidak disetujui Pemohon Banding.