Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.26824.R/PP/M.XVII/16/2011
| Jenis Pajak | : | PPN |
| Menurut Terbanding | : | Membaca Surat Terbanding Nomor : S-6862/WPJ.11/KP.11/2010 tanggal 29 November 2010; sehubungan dengan diterimanya Surat Terbanding Nomor : S-6862/WPJ.11/KP.11/2010 tanggal 29 November 2010 hal Kesalahan Penulisan NPWP yang diterima oleh Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 6 Desember 2010 (cap pos tanggal 2 Desember 2010), yang pada pokoknya sebagai berikut : bahwa berkenaan dengan banding yang diajukan Pemohon Banding serta memperhatikan Surat Wakil Sekretaris Pengadilan Pajak Nomor : P.1338/SP.33/2010 tanggal 15 November 2010 perihal pengiriman Putusan Pengadilan Pajak, bahwa Terbanding sampaikan bahwa Terbanding belum dapat melaksanakan isi putusan tersebut karena terdapat kesalahan penulisan NPWP, yang seharusnya 0X.0XX.XXX.X-XXX.000 tertulis 0X.XXX.XXX.X-XXX.000; bahwa hal tersebut di atas, dimohon bantuan Majelis Hakim untuk melakuakn pembetulan seperlunya sesuai Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa berdasarkan Surat Terbanding Nomor : S-6862/WPJ.11/KP.11/2010 tanggal 29 November 2010 diketahui terdapat kesalahan tulis pada putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-26824/PP/M.XVII/16/2010 tanggal 29 Oktober 2010, dan setelah dilakukan penelitian atas berkas serta putusan tersebut, berikut dilaporkan bahwa telah terjadi kesalahan tulis pada halaman sebagai berikut : Halaman 1 alinea: 2, baris ke-1 Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-26824/PP/M.XVII/16/2010 tanggal 29 Oktober 2010; Tertulis : “NPWP 0X.XXX.XXX.X-XXX.000” Seharusnya : “NPWP 0X.0XX.XXX.X-XXX.000” Halaman 20 alinea: 1, baris ke-5 Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-26824/PP/M.XVII/16/2010 tanggal 29 Oktober 2010; Tertulis : “NPWP 0X.XXX.XXX.X-XXX.000” Seharusnya : “NPWP 0X.0XX.XXX.X-XXX.000” |
| Menurut Majelis | : | Menimbang, Pasal 66 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan : “ Pemeriksaan dengan Acara Cepat dilakukan terhadap tidak dipenuhinya salah satu ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (1) atau kesalahan tulis dan/ atau kesalahan hitung, dalam Putusan Pengadilan Pajak “; bahwa sesuai ketentuan Pasal 66 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tersebut di atas, dilaksanakan sidang dengan acara cepat pada hari Selasa tanggal 5 Oktober 2010; bahwa setelah melakukan penelitian dalam persidangan, Majelis memandang perlu untuk membetulkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.26824/PP/M.XVII/16/2010 tanggal 29 Oktober 2010 tersebut; Halaman 1 alinea: 2, baris ke-1 Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-26824/PP/M.XVII/16/2010 tanggal 29 Oktober 2010; Tertulis : “NPWP 0X.XXX.XXX.X-XXX.000” Seharusnya : “NPWP 0X.0XX.XXX.X-XXX.000” Halaman 20 alinea: 1, baris ke-5 Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-26824/PP/M.XVII/16/2010 tanggal 29 Oktober 2010; Tertulis : “NPWP 0X.XXX.XXX.X-XXX.000” Seharusnya : “NPWP 0X.0XX.XXX.X-XXX.000” Memperhatikan Putusan Pengadilan Pajak tersebut dan hasil pemeriksaan dalam persidangan; |
| Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; MENGADILI Membetulkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.26824/PP/M.XVII/16/2010 tanggal 29 Oktober 2010, atas nama : Pemohon Banding yaitu: Halaman 1 alinea: 2, baris ke-1 Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-26824/PP/M.XVII/16/2010 tanggal 29 Oktober 2010; Tertulis : “NPWP 0X.XXX.XXX.X-XXX.000” Seharusnya : “NPWP 0X.0XX.XXX.X-XXX.000” Halaman 20 alinea: 1, baris ke-5 Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-26824/PP/M.XVII/16/2010 tanggal 29 Oktober 2010; Tertulis : “NPWP 0X.XXX.XXX.X-XXX.000” Seharusnya : “NPWP 0X.0XX.XXX.X-XXX.000” |

