Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.26824.R/PP/M.XVII/16/2011

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.26824.R/PP/M.XVII/16/2011

Jenis Pajak:PPN
   
Menurut Terbanding:Membaca Surat Terbanding Nomor : S-6862/WPJ.11/KP.11/2010 tanggal 29 November 2010;

sehubungan dengan diterimanya Surat Terbanding Nomor : S-6862/WPJ.11/KP.11/2010 tanggal 29 November 2010 hal Kesalahan Penulisan NPWP yang diterima oleh Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 6 Desember 2010 (cap pos tanggal 2 Desember 2010), yang pada pokoknya sebagai berikut :

bahwa berkenaan dengan banding yang diajukan Pemohon Banding serta memperhatikan Surat Wakil Sekretaris Pengadilan Pajak Nomor : P.1338/SP.33/2010 tanggal 15 November 2010 perihal pengiriman Putusan Pengadilan Pajak, bahwa Terbanding sampaikan bahwa Terbanding belum dapat melaksanakan isi putusan tersebut karena terdapat kesalahan penulisan NPWP, yang seharusnya 0X.0XX.XXX.X-XXX.000 tertulis 0X.XXX.XXX.X-XXX.000;

bahwa hal tersebut di atas, dimohon bantuan Majelis Hakim untuk melakuakn pembetulan seperlunya sesuai Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa berdasarkan Surat Terbanding Nomor : S-6862/WPJ.11/KP.11/2010 tanggal 29 November 2010 diketahui terdapat kesalahan tulis pada putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-26824/PP/M.XVII/16/2010 tanggal 29 Oktober 2010, dan setelah dilakukan penelitian atas berkas serta putusan tersebut, berikut dilaporkan bahwa telah terjadi kesalahan tulis pada halaman sebagai berikut :

Halaman 1 alinea: 2, baris ke-1 Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-26824/PP/M.XVII/16/2010 tanggal 29 Oktober 2010;

Tertulis :
   
“NPWP 0X.XXX.XXX.X-XXX.000”
   
Seharusnya :

“NPWP 0X.0XX.XXX.X-XXX.000”

Halaman 20 alinea: 1, baris ke-5 Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-26824/PP/M.XVII/16/2010 tanggal 29 Oktober 2010;

Tertulis :
       
“NPWP 0X.XXX.XXX.X-XXX.000”
   
Seharusnya :

“NPWP 0X.0XX.XXX.X-XXX.000”
   
Menurut Majelis:Menimbang, Pasal 66 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan :
       
“ Pemeriksaan dengan Acara Cepat dilakukan terhadap tidak dipenuhinya salah satu ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (1) atau kesalahan tulis dan/ atau kesalahan hitung, dalam Putusan Pengadilan Pajak “;

bahwa sesuai ketentuan Pasal 66 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tersebut di atas, dilaksanakan sidang dengan acara cepat pada hari Selasa tanggal 5 Oktober 2010;

bahwa setelah melakukan penelitian dalam persidangan, Majelis memandang perlu untuk membetulkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.26824/PP/M.XVII/16/2010 tanggal 29 Oktober 2010 tersebut;

Halaman 1 alinea: 2, baris ke-1 Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-26824/PP/M.XVII/16/2010 tanggal 29 Oktober 2010;

Tertulis :

“NPWP 0X.XXX.XXX.X-XXX.000”

Seharusnya :

“NPWP 0X.0XX.XXX.X-XXX.000”

Halaman 20 alinea: 1, baris ke-5 Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-26824/PP/M.XVII/16/2010 tanggal 29 Oktober 2010;

Tertulis :

“NPWP 0X.XXX.XXX.X-XXX.000”

Seharusnya :

“NPWP 0X.0XX.XXX.X-XXX.000”

Memperhatikan Putusan Pengadilan Pajak tersebut dan hasil pemeriksaan dalam persidangan;
   
Mengingat:Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;

MENGADILI
   
 Membetulkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.26824/PP/M.XVII/16/2010 tanggal 29 Oktober 2010, atas nama : Pemohon Banding yaitu:

Halaman 1 alinea: 2, baris ke-1 Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-26824/PP/M.XVII/16/2010 tanggal 29 Oktober 2010;

Tertulis :

“NPWP 0X.XXX.XXX.X-XXX.000”

Seharusnya :

“NPWP 0X.0XX.XXX.X-XXX.000”

Halaman 20 alinea: 1, baris ke-5 Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-26824/PP/M.XVII/16/2010 tanggal 29 Oktober 2010;

Tertulis :

“NPWP 0X.XXX.XXX.X-XXX.000”

Seharusnya :

“NPWP 0X.0XX.XXX.X-XXX.000”