Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.28298/PP/M.XVI/19/2011
| Jenis Pajak | : | Bea Masuk |
| Tahun Pajak | : | 2008 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa banding dalam perkara banding ini adalah penerbitan keputusan nomor: KEP-192/WBC.02/2008 tanggal 1 Desember 2008 atas Penetapan Hasil Audit Kepabeanan berdasarkan Laporan Hasil Audit (LHA) Nomor: LHA-78/WBC.02/BD.05/2008 tanggal 26 November 2008; yang ditagihkan dengan SPKPBM Nomor: S-001932//KA//WBC.02/KPP.01/2008 tanggal 18 Desember 2008 sebesar Rp.1.740.896.507,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa terdapat perbedaan pos tarif antara Pemohon Banding dan Terbanding sebagai berikut: Adanya penerapan pos tarif yang tidak konsisten terhadap jenis barang yang sama yaitu kraft paper (saturating kraft paper, absorbent kraft paper, dan unbleached kraft paper) dimana untuk periode importasi 01 Oktober 2005 s.d 31 Desember 2006 untuk jenis barang tersebut oleh perusahaan dimasukkan dalam pos tarif 4804.31.30.00 dengan uraian barang pada BTBMI sebagai kertas atau kertas karton kraft lainnya dengan berat 150g/m2 atau kurang, tidak dikelantang, dari wet strength 40g sampai 60g, untuk pita adesif kayu lapis, dengan pembebanan 0% untuk bea masuk.Sedangkan di saat periode importasi yang dimulai 01 Januari 2007 sampai dengan 31 Juli 2008 untuk pos tarif atas jenis barang tersebut (4804.31.30.00) seharusnya pembebanannya menjadi 5% untuk bea masuk, tetapi oleh Pemohon Banding dimasukkan ke dalam pos tarif 4804.39.10.00 dengan uraian barang pada BTBMI sebagai kertas atau kertas karton kraft lainnya dengan berat 150g/m2 atau kurang, lain-lain, dari wet strength 40g sampai 60g, dari jenis yang digunakan dalam pembuatan pita perekat kayu lapis, dengan pembebanan 0% untuk bea masuk; |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa pada setiap Pemberitahuan Impor Barang, sistem komputer maupun Pejabat Peneliti Dokumen pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Belawan selalu menerima pemberitahuan dan tidak pernah menolak (reject), menegur maupun menerbitkan Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor atas importasi Kraft Paper; |
| Menurut Pendapat Majelis | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam pengajuan banding adalah penetapan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor yang tertuang dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-192/WBC.02/2008 tanggal 01 Desember 2008 dan SPKPBM Nomor: S-001932//KA//WBC.02/KPP.01/2008 tanggal 18 Desember 2008, sebagai hasil audit yang dilakukan oleh Terbanding periode 01 Oktober 2005 sampai dengan 31 Juli 2008 seperti tercantum dalam LHA-78/WBC.02/BD.052/2008 sebesar Rp.1.740.896.507,00; bahwa timbulnya penetapan tagihan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor menurut Terbanding adalah karena ketidak konsistenan Pemohon Banding dalam penerapan pos tarif terhadap jenis barang yaitu kraft paper (saturating kraft paper, absorbent kraft paper, dan unbleached kraft paper) dimana untuk periode importasi 01 Oktober 2005 s.d 31 Desember 2006 dimasukkan dalam pos tarif 4804.31.30.00 dengan uraian barang pada BTBMI sebagai kertas atau kertas karton kraft lainnya dengan berat 150g/m2 atau kurang, tidak dikelantang, dari wet strength 40g sampai 60g, untuk pita adesif kayu lapis, dengan pembebanan Bea Masuk 0%. bahwa saat periode importasi yang dimulai 01 Januari 2007 sampai dengan 31 Juli 2008 untuk pos tarif atas jenis barang tersebut (4804.31.30.00) pembebanannya Bea Masuk menjadi 5%, tetapi oleh Pemohon Banding jenis barang tersebut dimasukkan ke dalam pos tarif 4804.39.10.00 dengan uraian barang pada BTBMI sebagai kertas atau kertas karton kraft lainnya dengan berat 150g/m2 atau kurang, dari wet strength 40g sampai 60g, dari jenis yang digunakan dalam pembuatan pita perekat kayu lapis, dengan pembebanan Bea Masuk 0%; bahwa atas perbedaan klasifikasi tersebut, Terbanding telah melakukan pemeriksaan laboratorium kepada Balai Pengujian dan Identifikasi Barang Belawan (BPIB) dengan Berita Acara Serah Terima Barang Contoh Nomor: BA-01/WBC.02/BD.05/TA.DMI/2008 tanggal 20 November 2008, untuk menjamin obyektifitas dan kebenaran identifikasi dan kalsifikasi barang dimaksud, sehingga diperoleh penggolongan yang tepat atas pos tarifnya. Hasil pemeriksaan laboratorium dari BPIB merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Hasil Pembahasan Akhir dan Laporan Hasil Audit; bahwa selanjutnya hasil pengujian laboratorium dari BPIB dikirimkan dengan surat nomor: S-891/WBC.02/BPIB/2008 tanggal 01 Desember 2008 yang menyimpulkan bahwa atas contoh barang yang diperiksa adalah kertas jenis kraft tidak dikelantang (unbleached); bahwa menurut Pemohon Banding, dalam Nomor: LHA-78/WBC.02/BD.05/2008, dinyatakan bahwa Pemohon Banding telah salah menerapkan tarif yang telah dilakukan perubahan, tidak pernah dinyatakan atau tertulis dalam Daftar Temuan Sementara maupun dalam Pembahasan Akhir, demikian juga mengenai dasar hukum yang berupa Peraturan Menteri Keuangan dan alasan-alasan mengenai perubahan tarif tidak pernah ditunjukkan atau dimasukkan dalam Daftar Temuan Sememtara dan atau Laporan Hasil Audit; bahwa Pemohon Banding tidak mengetahui bahwa tarif yang diberitahukan salah dengan alasan : bahwa pada setiap Pemberitahuan Impor Barang, sistem komputer maupun Pejabat Peneliti Dokumen pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Belawan selalu menerima pemberitahuan dan tidak pernah menolak (reject), menegur maupun menerbitkan Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor atas importasi Kraft Paper;bahwa penarifan dan masalah tarif dalam sistem kepabeanan maupun dalam sidang-sidang pengadilan pajak menyimpulkan bahwa masalah termaksud menjadi otoritas Pejabat Kepabeanan, atau dengan kata lain, Pejabat Kepabeanan dianggap paling mengetahui, memahami mengenai tarif dan pentarifan; bahwa Majelis menanyakan pada Pemohon Banding maksud dalam angka 5 di Surat Banding yang menyebutkan nama PT. QWE; bahwa atas pertanyaan tersebut Pemohon Banding menjelaskan bahwa maksudnya adalah Pemohon Banding didirikan dan beroperasi di Indonesia dalam rangka Penanaman Modal Asing dan mendapatkan investasi langsung, sesuai dengan Pasal 3 dan 4 huruf b, Pasal 14 Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, Pemohon Banding berhak mendapat perlindungan sama seperti perusahaan asing lainnya seperti PT. QWE yang disebutkan dalam Surat Banding; bahwa Pemohon Banding memperoleh Fasilitas KITE No. KM-000017/KW-01/2006 periode 27 April 2006 sampai dengan 26 April 2007, selama periode fasilitas KITE, Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Belawan tidak pernah menerbitkan surat SPKPBM atau SKPTNP atas importsi kraft paper; bahwa Pemohon Banding menjelaskan bahwa Pemohon Banding tidak salah tarif atas kraft paper yang di impor dari Swedia karena sejak didirikan pada tahun 1996 tetap menggunakan Bea Masuk 0 %; bahwa menurut Pemohon Banding, sesuai Pasal 12 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.54/2007 tentang Audit Kepabeanan, berbunyi: (1)Pelaksanaan audit harus diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat tugas atau surat perintah;(2)Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang yang ketentuannya diatur dengan Keputusan Direktur Jenderal; bahwa menurut Pemohon Banding, pelaksanaan audit tidak prosedural karena surat tugas tanggal 11 Juli 2008, penyampaian DTS diterbitkan tanggal 23 Oktober 2008, tindak lanjut hasil audit diterbitkan tanggal 28 November 2008; bahwa berdasarkan penelitian terhadap Risalah Pembahasan Akhir (Surat Tugas Nomor: S-669/WBC.02/2008 tanggal 11 Juli 2008), diketahui bahwa berdasarkan hasil uji materi klasifikasi tarif bea masuk impor (PIB) bayar uji dengan BTBMI dan Explanatory Notes kedapatan adanya penerapan pos tarif yang tidak konsisten terhadap jenis barang yang sama (kraft paper) untuk periode importasi yang dilakukan mulai Januari Tahun 2007 sampai dengan 31 Juli 2008; bahwa Pemohon Banding memberikan tanggapan terhadap hasil temuan Terbanding tersebut, dengan alasan bahwa kraft paper yang di impor oleh Pemhon Banding adalah absorbent kraft paper khusus yang di impor dari swedia untuk memproduksi Phenolic Suface film, khususnya di Indonesia bahkan Asia kemungkinan belum dapat memproduksinya karena bukan material yang standar; bahwa selanjutnya Pemohon Banding mengharapkan adanya uji pemeriksaan laboratorium atas barang impor berupa kraft paper dimaksud; bahwa terhadap temuan pemeriksaan tentang terdapatnya penerapan pos tarif yang tidak konsisten terhadap jenis barang yang sama (kraft paper, absorment kraft paper dan unbleached kraft paper) dimana untuk periode importasi 1 Oktober 2005 sampai dengan 31 Desember 2006, untuk jenis barang dimaksud dimasukkan dalam pos tarif 4804.31.30.00 dengan uraian barang pada BTBMI sebagai Kertas atau kertas karton lainnya dengan berat 150g/m2 atau kurang, tidak dikelantang, dari wet strength 40g sampai 60g, untuk pita adesif kayu lapis, dengan pembebanan 0% untuk bea masuk; bahwa dalam importasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding sejak 1 Januari 2007 sampai dengan 31 Juli 2008 diklasifikasikan pada pos tarif 4804.39.10.00 dengan uraian barang pada BTBMI sebagai kertas atau kertas karton kraft lainnya dengan berat 150g/m2 atau kurang, lain-lain dari wet strength 40g sampai 60g, dari jenis yang digunakan dalam pembuatan pita perekat kayu lapis, dengan pembebanan 0% untuk bea masuk; bahwa menurut Terbanding, terdapat ketidak konsistenan atas impor barang berupa kraft paper oleh Pemohon Banding yang seharusnya atas barang impor dimaksud diklafikasikan dalam pos 4804.31.30.00 dengan tarif Bea Masuk 5%; bahwa untuk menjamin obyektifitas dan kebenaran identifikasi dan klasifikasi barang tersebut diajukan pemeriksaan laboratorium kepada Balai Pengujian dan Identifikasi Barang Belawan (BPIB) berdasarkan sample/contoh barang yang disampaikan oleh Pemohon Banding pada saat pembahasan akhir, sehingga diperoleh penggolongan yang tepat atas pos tarifnya. Hasil pemeriksaan laboratorium dari BPIB merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Hasil Pembahasan Akhir dan Laporan Hasil Audit; bahwa dalam rangka dilakukan uji laboratorium atas barang impor (kraft paper) di Balai Pengujian dan Identifikasi Barang Belawan (BPIB), Pemohon Banding telah memberikan contoh/sampel ke Terbanding dengan Berita Acara Serah Terima Barang Contoh Nomor: BA-01/WBC.02/BD.05/TA.DMI/2008 tanggal 20 November 2008; bahwa sesuai dengan contoh barang yang disampaikan oleh Pemohon Banding dengan Berita Acara Serah Terima Barang Contoh Nomor: BA-01/WBC.02/BD.05/TA.DMI/2008 tanggal 20 November 2008, dan atas contoh barang dimaksud telah diuji ke BPIB dengan Surat Nomor: S-382/WBC.02/BD.05/2008 tanggal 25 November 2008, dan berdasarkan hasil uji laboratorium dari BPIB diterbitkan dengan surat nomor: S-891/WBC.02/BPIB/2008 tanggal 1 Desember 2008 yang menyimpulkan bahwa atas contoh barang yang diperiksa adalah kertas jenis kraft tidak dikelantang (unbleached); bahwa berdasarkan uraian dan penjelasan tersebut di atas, serta hasil uji barang ke BPIB, Majelis berkesimpulan bahwa oleh karena contoh barang yang diperiksa adalah kertas jenis kraft tidak dikelantang (unbleached), maka atas barang impor yang diperiksa tersebut diklasifikasikan pada pos tarif 4804.31.30.00 dengan pembebanan Bea Masuk sebesar 5%; bahwa dengan demikian keputusan nomor: KEP-192/WBC.02/2008 tanggal 1 Desember 2008 dan atau S-001932/KA/WBC.02/ KPP.01/2008 tanggal 18 Desember 2008 yang merupakan tindak lanjut Hasil Audit yang dilakukan oleh Terbanding yang tertuang dalam Laporan Hasil Audit nomor LHA-78/WBC.02/BD.052/2008 tanggal 26 November 2008 yang menetapkan jumlah pungutan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor yang terutang sebesar Rp.1.740.896.507,00 (satu milyar tujuh ratus empat puluh juta delapan ratus sembilan puluh enam ribu lima ratus tujuh rupiah) sebagai akibat penerapan pos tarif yang tidak konsisten untuk jenis barang kraft paper oleh Pemohon Banding, sudah sesuai dengan ketentuan peraturan kepabeanan yang berlaku, oleh karenanya Majelis berpendapat untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding; |
| Memperhatikan | : | Surat Banding, keterangan Pemohon Banding dan Terbanding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan; |
| Mengingat | : | 1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;2.Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;3.Peraturan perundang-undangan Perpajakan; |
| Memutuskan | : | Menolak permohonan banding Pemohon Banding atas Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-192/WBC.02/2008 tanggal 1 Desember 2008 tentang Penetapan Hasil Audit Kepabeanan berdasarkan Laporan Hasil Audit (LHA) Nomor : LHA-78/WBC.02/BD.05/2008 tanggal 26 November 2008 yang ditindaklanjuti dengan SPKPBM nomor: S-001932/KA//WBC.02/ KPP.01/2008 tanggal 18 Desember 2008, sehingga pungutan Bea Masuk, dan Pajak Dalam Rangka Impor yang terutang dan masih harus dibayar adalah sebagai berikut: Bea Masuk PPN PPh Pasal 22 Jumlah : Rp. 1.547.463.562,00 : Rp. 154.746.356,00 : Rp. 38.686.589,00 : Rp. 1.740.896.507,00; |

