Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57858/PP/M.IXB/19/2014

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57858/PP/M.IXB/19/2014 Jenis Pajak : Bea Masuk       Tahun Pajak : 2013       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan pembebanan tarif bea masuk atas impor A400V A400 Bin Europe dan A570V A570 Bin Europe, Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: XXXXXX tanggal 01 Agustus 2013 pada pos tarif 8418.99.90.90 dengan tarif bea masuk 10% bebas 100% (AC-FTA), dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi 5%;             Menurut Terbanding : bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-6324/KPU.01/2013 tanggal 11 Oktober 2013, Terbanding pada pokoknya mengemukakan bahwa tanda tangan pejabat yang berwenang pada Form E nomor E133333371760032 tanggal 19 Juli 2013 yang dilampirkan tidak terdapat pada Specimen of Signatures of Official Authorized to Issue Certificate of Origin of the People’s Republic of China, sehingga tarif bea masuk dikembalikan ke tarif MFN;       Menurut Pemohon  : bahwa Form E Reference No. E133333371760032 tanggal 19 Juli 2013 diperoleh Pemohon Banding dari Eksportir dengan cara dan prosedur yang lazim dan ditandatangani oleh authorised official of the exporting country, QWE Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The Peoples Republic of China;       Menurut Majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-6324/KPU.01/2013 tanggal 11 Oktober 2013 dimana atas importasi Pemohon Banding berupa A400V A400 Bin Europe dan A570V A570 Bin Europe dengan PIB Nomor: XXXXXX tanggal 01 Agustus 2013 ditetapkan tidak mendapatkan tarif preferensi dalam rangka skema AC-FTA dan dikenakan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) dikarenakan tanda tangan pejabat yang berwenang pada Form E nomor E133333371760032 tanggal 19 Juli 2013 yang dilampirkan tidak terdapat pada Specimen of Signatures of Official Authorized to Issue Certificate of Origin of the People’s Republic of China. bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-6324/KPU.01/2013 tanggal 11 Oktober 2013 dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa Pemohon Banding berhak mendapatkan tarif preferensi dalam rangka skema AC-FTA. bahwa hasil pemeriksaan Majelis terhadap dokumen pendukung yang diserahkan oleh Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut: bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap tanda tangan yang tertera pada Form E Nomor: E133333371760032 tanggal 19 Juli 2013 dan dicocokkan dengan spesimen tanda tangan dari RTY Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of the People’s Republic of China, Majelis berpendapat bahwa tanda tangan yang tertera pada Form E tidak sesuai dengan tanda tangan yang tercantum pada spesimen tanda tangan. bahwa Rule 3 Attachment A: Revised Operational Certification Procedures For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area, disebutkan sebagai berikut:A Party Shall inform all the other Parties of the names and addresses of its respective issuing authorities and shall provide specimen signatures and specimen of official seals, and correction stamps if any, used by its issuing authorities.The above information and specimens shall be provided to all the other parties to the Agreement and a copy furnished to the ASEAN Secretariat. A party shall promptly inform all the other parties of any change in names, addresses, or official seals in the same manner.bahwa dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEANChina Free Trade Area (ACFTA) antara lain disebutkan bahwa tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;       Menimbang : bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan bahwa barang impor berupa A400V A400 Bin Europe dan A570V A570 Bin Europe yang diberitahukan dalam PIB Nomor: XXXXXX tanggal 01 Agustus 2013 dengan pos tarif 8418.99.90.90 tidak mendapatkan preferensi tarif bea masuk dalam rangka skema ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), oleh karenanya permohonan banding Pemohon Banding atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-6324/KPU.01/2013 tanggal 11 Oktober 2013 ditolak, sehingga atas impor tersebut dikenakan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum sebesar 5%       Memperhatikan : Surat Banding, Surat Uraian Banding, keterangan serta bukti-bukti yang diberikan dalam persidangan.       Mengingat : 1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,2.Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.3.Peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait.       Memutuskan : Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-6324/KPU.01/2013 tanggal 11 Oktober 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-013053/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 15 Agustus 2013, dan menetapkan atas impor A400V A400 Bin Europe dan A570V A570 Bin Europe sesuai PIB Nomor: XXXXXX tanggal 01 Agustus 2013, dengan pos tarif 8418.99.90.90, dikenakan pembebanan tarif bea masuk 5%, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar adalah sebesar Rp 18.855.000,00. Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis tanggal 14 Agustus 2014 berdasarkan musyawarah Majelis IXB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: Drs. ABC, M.M.        DEF, S.H., M.H.        GHI, S.Sos., M.H.      JKL, S.E.  sebagai Hakim Ketua,sebagai Hakim Anggota,sebagai Hakim Anggota,sebagai Panitera Pengganti   Putusan Nomor: Put-57858/PP/M.IXB/19/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 27 Nopember 2014 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh Hakim Anggota, dan Panitera Pengganti sebagai berikut: Drs. ABC, M.M.       DEF, S.H., M.H.      Drs. MNO M.M.    JKL, S.E.   sebagai Hakim Ketua,sebagai Hakim Anggota,sebagai Hakim Anggota,sebagai Panitera Pengganti   serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57849/PP/M.IXB/19/2014

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57849/PP/M.IXB/19/2014 Jenis Pajak : Bea Masuk       Tahun Pajak : 2013       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan Tarif Bea Masuk atas jenis barang berupa Casual Shoes dll (21 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: XXXXXX tanggal 26 Agustus 2013 dengan Tarif Bea Masuk sebesar 15% (AC-FTA) untuk Pos Tarif 6404.19.0000, dan yang ditetapkan Terbanding menjadi Tarif Bea Masuk sebesar 25% (MFN) untuk Pos Tarif 6404.19.0000;             Menurut Terbanding : bahwa terdapat keraguan atas validitas origin criteria pada Form AC-FTA yang dilampirkan maka terhadap importasi PT QWE dengan PIB Nomor XXXXXX tanggal 26 Agustus 2013 untuk jenis barang 21 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB (Casual Shoes) tidak dapat diberikan tarif ACFTA dan dikenakan tarif Bea Masuk yang berlaku umum;       Menurut Pemohon  : bahwa pembebanan BM 15% (AC-TA) yang tercantum di dalam PIB No. XXXXXX tanggal 26 Agustus 2013 untuk 21 jenis barang yang tercantum dalam Form E No. E133900212970045 an no. E133900212970045 tanggal 27 Juli 2013, menurut hemat Pemohon Banding sudah benar karena telah memenuhi syarat yang ditetapkan PMK RI No. 17/MK.011/2012;       Menurut Majelis : bahwa menurut Terbanding, terdapat keraguan atas validitas origin criteria pada Form AC-FTA yang dilampirkan maka terhadap importasi PT QWE dengan PIB Nomor XXXXXX tanggal 26 Agustus 2013 untuk jenis barang 21 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB (Casual Shoes) tidak dapat diberikan tarif ACFTA dan dikenakan tarif Bea Masuk yang berlaku umum; bahwa menurut Pemohon Banding, pembebanan BM 15% (AC-TA) yang tercantum di dalam PIB No. XXXXXX tanggal 26 Agustus 2013 untuk 21 jenis barang yang tercantum dalam Form E No. E133900212970045 an no. E133900212970045 tanggal 27 Juli 2013, menurut hemat Pemohon Banding sudah benar karena telah memenuhi syarat yang ditetapkan PMK RI No. 17/MK.011/2012; bahwa dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) disebutkan: Pasal 1(1)Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.Pasal 2(1)Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan,lmportir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) pada pemberitahuan impor barang,Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan, danDalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum. bahwa Terbanding telah melakukan konfirmasi Form E Nomor: E133900212970045 tanggal 27 Juli 2013 dan E133900212970046 tanggal 27 Juli 2013 kepada pihak penerbit Form E dengan Surat Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-4322/KPU.01/2013 tanggal 06 September 2013 kepada RTY Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China perihal Confirmation of Certificate of Origin. bahwa RTY Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China mengirimkan kepada Terbanding surat nomor: 130118 Ttanggal 14 Oktober 2013 tentang jawaban atas konfirmasi Certificate of Origin yang antara lain menyatakan bahwa Form E Nomor: E133900212970045 DANE133900212970046 diterbitkan secara sah benar dan semua material dan komponen yang digunakan untuk proses produksi seluruhnya berasal dari China. bahwa oleh berdasarkan uraian di atas Majelis berkesimpulan bahwa importasi Pemohon Banding dengan PIB Nomor: XXXXXX tanggal 26 Agustus 2013 mendapatkan preferensi tarif Bea Masuk dalam rangka skema ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA).       Menimbang : bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berpendapat bahwa atas impor Casual Shoes dll (21 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) yang diberitahukan dalam PIB Nomor: XXXXXX tanggal 26 Agustus 2013 mendapatkan preferensi tarif dalam rangka skema ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) berdasarkan Form E Nomor: E133900212970045 tanggal 27 Juli 2013 dan E133900212970046 tanggal 27 Juli 2013, oleh karenanya Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding terhadap tarif bea masuk tidak dapat dipertahankan dan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding.       Memperhatikan : Surat Banding, Surat Uraian Banding, keterangan serta bukti-bukti yang diberikan dalam persidangan.       Mengingat : 1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,2.Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.3.Peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait.       Memutuskan : Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-6708/KPU.01/2013 tanggal 30 Oktober 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-014235/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 03 September 2013, dan menetapkan atas impor barang Casual Shoes dll (21 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) sesuai PIB Nomor: XXXXXX tanggal 26 Agustus 2013 dikenakan tarif Bea Masuk 15% (AC-FTA) untuk Pos Tarif 6404.19.0000 sehingga Bea Masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar nihil;. Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis tanggal 21 Agustus 2014 berdasarkan musyawarah Majelis IXB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: Drs. ABC, M.M.    DEF, S.H., M.H.  GHI, S.Sos., M.H.     JKL, S.E.      sebagai Hakim Ketua,sebagai Hakim Anggota,sebagai Hakim Anggota,sebagai Panitera PenggantiPutusan Nomor: Put-57849/PP/M.IXB/19/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 27 Nopember 2014 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh Hakim Anggota, dan Panitera Pengganti sebagai berikut: Drs.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57848/PP/M.IXB/19/2014

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57848/PP/M.IXB/19/2014 Jenis Pajak : Bea Masuk       Tahun Pajak : 2013       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan Tarif Bea Masuk atas jenis barang berupa P-Poy 160D/96F SD A1+A Grade dan PPoy 160D/96F SD AW Grade , Negara asal Malaysia, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: X0XXXX tanggal 25 Juli 2013 dengan Tarif Bea Masuk sebesar 0% (ATIGA), dan yang ditetapkan Terbanding menjadi Tarif Bea Masuk sebesar 5% (MFN);             Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan LPPT, terhadap Form D tersebut Preferential Tarif ditangguhkan kemudian dikirim surat konfirmasi nomor: S-3711/KPU.01/2013 tanggal 14 Agustus 2013 kepada Ministry of International Trade and Industry Malaysia dan sampai dengan diterbitkan Skep belum mendapat jawaban;       Menurut Pemohon  : bahwa Form D yang Pemohon Banding ajukan adalah benar yang diterbitkan oleh Negara Shipper yaitu Malaysia;       Menurut Majelis : bahwa menurut Terbanding, importasi yang dilakukan oleh PT. QWE, diketahui Form D pada kolom 7 diuraikan satu item barang dengan diuraikan rincian barang untuk diberikan tarif Preferensi ATIGA origin criteria hanya di-declare satu “cth” sehingga mekanisme cara pengisian Form D tidak sesuai dengan ketentuan Operational Certification Procedures for the Rules of Origin of The ASEAN Trade in Goods Agreement 6(e) dan Overleaf Notes Form D point 4 dan point 5 dan terhadap Form D tersebut Preferential Tarif ditangguhkan kemudian dikirim surat konfirmasi nomor: S-3711/KPU.01/2013 tanggal 14 Agustus 2013 kepada Ministry of International Trade and Industry Malaysia dan sampai dengan diterbitkan Skep belum mendapat jawaban, sehingga Terbanding menetapkan importasi dengan PIB Nomor: X0XXXX tanggal 25 Juli 2013 dikenakan tarif Bea Masuk sebesar 5% (MFN); bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding karena menurut Pemohon Banding, Form D yang Pemohon Banding ajukan adalah benar yang diterbitkan oleh Negara Shipper yaitu Malaysia dan Tarif yang diberitahukan sudah sesuai tarif Asean Trade In Goods Agreement/Asean Industrial Cooperation Scheme (From D) dari Shipper Pemohon Banding; bahwa dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 128/PMK.011/2010 tanggal 12 Juli 2010 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Dalam Rangka ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA) disebutkan: Pasal 1       Menetapkan tarif bea masuk atas. barang impor dari negara-negara ASEAN, yang meliputi Brunei Darussalam, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Phillipina, Singapura, Thailand, dan Vietnam, dalam rangka ASEAN Trade in Goods Agreement (ATIGA), sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. Pasal 3 Pengenaan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:Tarif bea masuk dalam rangka ATIGA yang lebih rendah dari tarif bea masuk umum hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi Surat Keterangan Asal (Form D) dalam rangka ATIGA yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara ASEAN bersangkutan,Importir wajib mencantumkan kode fasilitas ATIGA dan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form D) dalam rangka ATIGA pada pemberitahuan impor barang, danSurat Keterangan Asal (Form D) dalam rangka ATIGA lembar asli wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barangpada Kantor Pabean di pelabuhan pemasukan.bahwa Terbanding telah melakukan konfirmasi Form D Nomor: KL-781769K-471725 tanggal 19 Juli 2013 kepada pihak penerbit Form D dengan Surat Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-3711/KPU.01/2013 tanggal 14 Agustus 2013 kepada Ministry of International Trade and Industry Malaysia perihal Confirmation of Certificate of Origin, namun sampai dengan persidangan terakhir Terbanding tidak dapat menunjukkan bukti jawaban atas surat tersebut. bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Form D Nomor: KL-781769K-471725 tanggal 19 Juli 2013, pada kolon 1 tercantum nama eksportir ZXC, pada kolom 10 tertera nomor invoice PY/4152558551 tanggal 16 Juli 2013, pada kolom 7 tercantum jumlah dan jenis barang sama dengan invoice, dan pada kolom 8 tertera Origin Criterion “CTH”. bahwa oleh berdasarkan uraian di atas Majelis berkesimpulan bahwa importasi Pemohon Banding dengan PIB Nomor: PIB Nomor: X0XXXX tanggal 25 Juli 2013 mendapatkan preferensi tarif Bea Masuk dalam rangka skema ASEAN Trade in Goods Agreement (ATIGA).       Menimbang : bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berpendapat bahwa atas impor P-Poy 160D/96F SD A1+A Grade dan P-Poy 160D/96F SD AW Grade yang diberitahukan dalam PIB Nomor: X0XXXX tanggal 25 Juli 2013 mendapatkan preferensi tarif dalam rangka skema ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA), oleh karenanya Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding terhadap tarif bea masuk tidak dapat dipertahankan dan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding.       Memperhatikan : Surat Banding, Surat Uraian Banding, keterangan serta bukti-bukti yang diberikan dalam persidangan.       Mengingat : 1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,2.Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.3.Peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait.       Memutuskan : Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-5962/KPU.01/2013 tanggal 27 September 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-012644/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 01 Agustus 2013, dan menetapkan atas impor barang P-Poy 160D/96F SD A1+A Grade dan P-Poy 160D/96F SD AW Grade sesuai PIB Nomor: X0XXXX tanggal 25 Juli 2013 dikenakan pembebanan tarif Bea Masuk sebesar 0% (ATIGA) sehingga Bea Masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar nihil. Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis tanggal 21 Agustus 2014 berdasarkan musyawarah Majelis IXB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: Drs. ABC, M.M.    DEF, S.H., M.H.  GHI, S.Sos., M.H.     JKL, S.E.      sebagai Hakim Ketua,sebagai Hakim Anggota,sebagai Hakim Anggota,sebagai Panitera PenggantiPutusan Nomor: Put-57847/PP/M.IXB/19/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 27 Nopember 2014 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh Hakim Anggota, dan Panitera Pengganti sebagai berikut: Drs. ABC, M.M.   DEF, S.H., M.H.     Drs. MNO M.M.    JKL, S.E.   sebagai Hakim Ketua,sebagai Hakim Anggota,sebagai Hakim Anggota,sebagai Panitera Penggantiserta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57847/PP/M.IXB/19/2014

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57847/PP/M.IXB/19/2014 Jenis Pajak : Bea Masuk       Tahun Pajak : 2013       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan Tarif Bea Masuk atas jenis barang berupa P-Poy 160D/96F SD A1+A Grade dan PPoy 160D/96F SD AW Grade , Negara asal Malaysia, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: X0XXXX tanggal 25 Juli 2013 dengan Tarif Bea Masuk sebesar 0% (ATIGA), dan yang ditetapkan Terbanding menjadi Tarif Bea Masuk sebesar 5% (MFN);             Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan LPPT, terhadap Form D tersebut Preferential Tarif ditangguhkan kemudian dikirim surat konfirmasi nomor: S-3711/KPU.01/2013 tanggal 14 Agustus 2013 kepada Ministry of International Trade and Industry Malaysia dan sampai dengan diterbitkan Skep belum mendapat jawaban;       Menurut Pemohon  : bahwa Form D yang Pemohon Banding ajukan adalah benar yang diterbitkan oleh Negara Shipper yaitu Malaysia;       Menurut Majelis : bahwa menurut Terbanding, importasi yang dilakukan oleh PT. QWE, diketahui Form D pada kolom 7 diuraikan satu item barang dengan diuraikan rincian barang untuk diberikan tarif Preferensi ATIGA origin criteria hanya di-declare satu “cth” sehingga mekanisme cara pengisian Form D tidak sesuai dengan ketentuan Operational Certification Procedures for the Rules of Origin of The ASEAN Trade in Goods Agreement 6(e) dan Overleaf Notes Form D point 4 dan point 5 dan terhadap Form D tersebut Preferential Tarif ditangguhkan kemudian dikirim surat konfirmasi nomor: S-3711/KPU.01/2013 tanggal 14 Agustus 2013 kepada Ministry of International Trade and Industry Malaysia dan sampai dengan diterbitkan Skep belum mendapat jawaban, sehingga Terbanding menetapkan importasi dengan PIB Nomor: X0XXXX tanggal 25 Juli 2013 dikenakan tarif Bea Masuk sebesar 5% (MFN). bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding karena menurut Pemohon Banding, Form D yang Pemohon Banding ajukan adalah benar yang diterbitkan oleh Negara Shipper yaitu Malaysia dan Tarif yang diberitahukan sudah sesuai tarif Asean Trade In Goods Agreement/Asean Industrial Cooperation Scheme (From D) dari Shipper Pemohon Banding; bahwa dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 128/PMK.011/2010 tanggal 12 Juli 2010 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Dalam Rangka ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA) disebutkan: Pasal 1 Menetapkan tarif bea masuk atas. barang impor dari negara-negara ASEAN, yang meliputi Brunei Darussalam, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Phillipina, Singapura, Thailand, dan Vietnam, dalam rangka ASEAN Trade in Goods Agreement (ATIGA), sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. Pasal 3 Pengenaan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:Tarif bea masuk dalam rangka ATIGA yang lebih rendah dari tarif bea masuk umum hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi Surat Keterangan Asal (Form D) dalam rangka ATIGA yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara ASEAN bersangkutan,Importir wajib mencantumkan kode fasilitas ATIGA dan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form D) dalam rangka ATIGA pada pemberitahuan impor barang, danSurat Keterangan Asal (Form D) dalarn rangka ATIGA lembar asli wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barangpada Kantor Pabean di pelabuhan pemasukan.bahwa Terbanding telah melakukan konfirmasi Form D Nomor: KL-781769K-471725 tanggal 19 Juli 2013 kepada pihak penerbit Form D dengan Surat Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-3711/KPU.01/2013 tanggal 14 Agustus 2013 kepada Ministry of International Trade and Industry Malaysia perihal Confirmation of Certificate of Origin, namun sampai dengan persidangan terakhir Terbanding tidak dapat menunjukkan bukti jawaban atas surat tersebut. bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Form D Nomor: KL-781769K-471725 tanggal 19 Juli 2013, pada kolon 1 tercantum nama eksportir RTY (Malaysia) Sdn Bhd, pada kolom 10 tertera nomor invoice PY/4152558551 tanggal 16 Juli 2013, pada kolom 7 tercantum jumlah dan jenis barang sama dengan invoice, dan pada kolom 8 tertera Origin Criterion “CTH”. bahwa oleh berdasarkan uraian di atas Majelis berkesimpulan bahwa importasi Pemohon Banding dengan PIB Nomor: PIB Nomor: X0XXXX tanggal 25 Juli 2013 mendapatkan preferensi tarif Bea Masuk dalam rangka skema ASEAN Trade in Goods Agreement (ATIGA).       Menimbang : bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berpendapat bahwa atas impor P-Poy 160D/96F SD A1+A Grade dan P-Poy 160D/96F SD AW Grade yang diberitahukan dalam PIB Nomor: X0XXXX tanggal 25 Juli 2013 mendapatkan preferensi tarif dalam rangka skema ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA), oleh karenanya Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding terhadap tarif bea masuk tidak dapat dipertahankan dan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding.       Memperhatikan : Surat Banding, Surat Uraian Banding, keterangan serta bukti-bukti yang diberikan dalam persidangan.       Mengingat : 1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,2.Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.3.Peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait.       Memutuskan : Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-5962/KPU.01/2013 tanggal 27 September 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-012644/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 01 Agustus 2013, dan menetapkan atas impor barang P-Poy 160D/96F SD A1+A Grade dan P-Poy 160D/96F SD AW Grade sesuai PIB Nomor: X0XXXX tanggal 25 Juli 2013 dikenakan pembebanan tarif Bea Masuk sebesar 0% (ATIGA) sehingga Bea Masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar nihil. Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis tanggal 21 Agustus 2014 berdasarkan musyawarah Majelis IXB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: Drs. ABC, M.M.    DEF, S.H., M.H.  GHI, S.Sos., M.H.     JKL, S.E.      sebagai Hakim Ketua,sebagai Hakim Anggota,sebagai Hakim Anggota,sebagai Panitera PenggantiPutusan Nomor: Put-57847/PP/M.IXB/19/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 27 Nopember 2014 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh Hakim Anggota, dan Panitera Pengganti sebagai berikut: Drs. ABC, M.M.   DEF, S.H., M.H.     Drs. MNO M.M.    JKL, S.E.   sebagai Hakim Ketua,sebagai Hakim Anggota,sebagai Hakim Anggota,sebagai Panitera Penggantiserta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57842/PP/M.IXB/19/2014

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57842/PP/M.IXB/19/2014 Jenis Pajak : Bea Masuk       Tahun Pajak : 2013       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan klasifikasi pos tarif BTKI dan pembebanan tarif Bea Masuk atas jenis barang impor berupa Kidde 350 LBS Cyl. 2” V/V Filled With 160 Lbs X 8 NOS dll (4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal Singapore, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: XXXXXX tanggal 24 Agustus 2013 klasifikasi pos tarif BTKI 8424.90.1000 dengan pembebanan tarif Bea Masuk 5%, dan yang ditetapkan Terbanding menjadi klasifikasi pos tarif BTKI 8424.10.9000 dengan pembebanan tarif Bea Masuk 12,5%;             Menurut Terbanding : bahwa atas jenis barang impor “KIDDE 350 LBS. CYL 2″ V/V FILLED WITH 160LBS X 8 NOS dst 4 (empat) jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB” yang diberitahukan dengan PIB nomor XXXXXX tanggal 24 Agustus 2013 diklasifikasikan pada pos tarif 8424.10.9000 dengan pembebanan tarif BM sebesar 12,5%;       Menurut Pemohon  : bahwa ada perbedaan persepsi antara PT QWE sebagai importir dan Direktorat Jenderat Bea Cukai datam menentukan HS Code perangkat yang diimpor : – HS Code 8424.10.9000 Pemadam Api yang diisi maupun tidak, dengan tarif 12.5% – HS Code 8424.90.1000 Bagian dari Pemadam Api, dengan tarif BM 5%;       Menurut Majelis : bahwa menurut Terbanding, untuk jenis barang “KIDDE 350 LBS. CYL 2″ VN FILLED WITH 160LBS X 8 NOS dst 4 (empat) jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB” yang diimpor oleh PT. QWE dengan PIB nomor XXXXXX tanggal 24 Agustus 2013 diidentifikasikan sebagai Tabung yang digunakan sebagai alat pemadam kebakaran beserta isinya dan diklasifikasikan pada pos tarif 8424.10.9000 dengan pembebanan tarif BM sebesar 12,5%; bahwa menurut Pemohon Banding, alat yang Pemohon Banding impor tidak bisa beroperasi sendiri, melainkan harus digabungkan dengan perangkat pendeteksi api/asap, perlunya pekerjaan pemasangan di lokasi, berupa pemipaan dan pemasangan, tentunya akan menambah lapangan pekerjaan di Indonesia khususnya untuk teknisi yang memiliki kemampuan. Karena belum bisa diproduksi didalam negeri, wajar saja bilamana BM-nya adalah 5%.Dalam bahasa Indonesia hanya dikenal Pemadam Api, sementara dalam bahasa Inggris, ada beberapa macam pemadam api, misalnya Fire Extinguisher (HS code 8424.10.9000 yang bisa diproduksi lokal), dan ada juga Fire Suppression (HS Code 8424.90.1000 untuk bagian pemadam api yang tidak diproduksi secara lokal). Oleh karena itu menurut Pemohon Banding, barang impor diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8424.90.1000 dengan tarif Bea Masuk 5%; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti-bukti yang disampaikan oleh Terbanding dan Pemohon Banding, kedapatan sebagai berikut: bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap PIB, Invoice, Packing List, Bill of Lading, dan brosur serta foto barang, Majelis mengidentifikasikan barang yang diimpor KIDDE berbagai ukuran sebagai KIDDE FIRE SYSTEM berupa tabung pemadam api yang digunakan sebagai alat pemadam kebakaran. bahwa berdasarkan BTKI 2012 dan identifikasi barang, Majelis berpendapat bahwa jenis barang KIDDE berbagai ukuran dengan PIB nomor XXXXXX tanggal 24 Agustus 2013 diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8424.10.9000 dengan pembebanan tarif BM sebesar 12,5%.       Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung klasifikasi pos tarif serta data yang ada dalam berkas banding dan penjelasan dari Terbanding dan Pemohon Banding, Majelis berpendapat klasifikasi pos tarif BTKI dan pembebanan tarif Bea Masuk atas jenis barang impor berupa Kidde 350 LBS Cyl. 2” V/V Filled With 160 Lbs X 8 NOS dll (4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: XXXXXX tanggal 24 Agustus 2013 adalah pos tarif 8424.10.9000 dengan pembebanan tarif Bea Masuk 12,5%, oleh karenanya Majelis berkesimpulan untuk menolak banding Pemohon Banding.       Memperhatikan : Surat Banding, Surat Uraian Banding, keterangan serta bukti-bukti yang diberikan dalam persidangan.       Mengingat : 1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,2.Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.3.Peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait.       Memutuskan : Menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-6761/KPU.01/2013 tanggal 30 Oktober 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-014206/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 03 September 2013, dan menetapkan klasifikasi pos tarif dan pembebanan tarif Bea Masuk atas jenis barang impor berupa Kidde 350 LBS Cyl. 2” V/V Filled With 160 Lbs X 8 NOS dll (4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) ke dalam pos tarif 8424.10.9000 dengan pembebanan tarif Bea Masuk 12,5% sesuai KEP-6761/KPU.01/2013 tanggal 30 Oktober 2013, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar sebesar Rp52.462.000,00. Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis tanggal 17 Juli 2014 berdasarkan musyawarah Majelis IXB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: Drs. ABC, M.M.     DEF., S.H., M.H.    GHI, S.Sos., M.H.   JKL, S.E.         sebagai Hakim Ketua,sebagai Hakim Anggota,sebagai Hakim Anggota,sebagai Panitera PenggantiPutusan Nomor: Put-57842/PP/M.IXB/19/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 27 Nopember 2014 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh Hakim Anggota, dan Panitera Pengganti sebagai berikut: Drs. ABC, M.M.       DEF, S.H., M.H.       Drs. MNO M.M.        JKL, S.E.            sebagai Hakim Ketua,sebagai Hakim Anggota,sebagai Hakim Anggota,sebagai Panitera Penggantiserta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57838/PP/M.IXB/19/2014

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57838/PP/M.IXB/19/2014 Jenis Pajak : Bea Masuk       Tahun Pajak : 2013       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan Tarif Bea Masuk atas jenis barang berupa Generating Set Egs1200-6, Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 00XXX0 tanggal 08 Januari 2013 dengan Tarif Bea Masuk sebesar 0% (AC-FTA), dan yang ditetapkan Terbanding menjadi Tarif Bea Masuk sebesar 5% (MFN);             Menurut Terbanding : bahwa jenis barang Generating Set Egs1200-6 Made In Japan maka terhadap importasi PT QWE dengan PIB nomor 00XXX0 tanggal 08 Januari 2013 tidak dapat diberikan fasilitas tarif AC-FTA dan dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum, sebesar BM (MFN): 5%;       Menurut Pemohon  : bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan pemberitahuan impor barang dalam PIB Nomor: 00XXX0 tanggal 08-01-2013 yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang impor barang berdasarkan Fasilitas Asean-China Free Trade Area yang berlaku.       Menurut Majelis : bahwa menurut Terbanding, berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP), terhadap barang dengan PIB nomor 00XXX0 tanggal 22 Januari 2013 diketahui bahwa pelat/peneng/plate di Genset menyatakan Made In Japan dan oleh karena jenis barang Generating Set Egs1200-6 Made In Japan maka terhadap importasi PT QWE dengan PIB nomor 00XXX0 tanggal 08 Januari 2013 tidak dapat diberikan fasilitas tarif AC-FTA dan dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum, sebesar BM (MFN): 5%; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding tersebut dengan alasan pada pokoknya adalah bahwa:Pelat/peneng/plate Made in Japan itu bukan pada Genset, tetapi pada engine nya, yaitu bagian dari Genset nya,Genset secara keseluruhan sebagai unit adalah dirakit atau diproduksi di RTY System (Shanghai) Ltd. 39Dong Xing Road, Songjiang Industrial Area, Shanghai China,Jadi Negara Asal atau Origin dari Genset tersebut adalah China,Pemohon Banding telah menyampaikan pemberitahuan impor barang dalam PIB Nomor: 00XXX0 tanggal 08-01-2013 yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang impor barang berdasarkan Fasilitas Asean-China Free Trade Area.bahwa menurut Pemohon Banding pada Form E Nomor: E123105108360065 tanggal 19 Desember 2012 kolom 8 (Origin Criteria) telah diisi “40,1%” dan Manufacture’s Certificate dari RTY Systems (Shanghai) Ltd. Shanghai China; bahwa Terbanding tidak melakukan konfirmasi pada Form E Nomor: E123105108360065 tanggal 19 Desember 2012. bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis data terhadap berkas banding dan fakta persidangan kedapatan sebagai berikut: bahwa Form E Nomor: E123105108360065 tanggal 19 Desember 2012 kolom 8 (Origin Criteria) telah diisi “40,1%” . bahwa berdasarkan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 37 tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods Of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of Southeast Asian Nations And The Peoples Republic Of China pada Overleaf Notes ke-3 Origin Criteria angka iii menyebutkan. Product which comply with comply with origin requirements provided for in Rule 2 of the Rules of Origin for the ACFTA and which are used in a Party as inputs for a finished product eligable for preferential treatment in anotherParti/Parties shall be considered as a product originating in the Party where working or processing of the finished product has taken place provided that the aggregate ACFTA content on the final product is not less than 40%. bahwa ketentuan tersebut mengatur bahwa suatu produk berhak mendapatkan preferensi tarif AC-FTA apabila keseluruhan kandungan produk akhir ACFTA tidak kurang dari 40%. bahwa tidak ada konfirmasi dari pejabat berwenang China yang menyatakan bahwa Form E Nomor: E123105108360065 tanggal 19 Desember 2012 tidak mendapat preferensi tarif AC-FTA dengan alasan kandungan lokal. bahwa barang yang diimpor berupa Generating Set Egs1200-6 terdiri atas 3 bagian besar yaitu radiator, mesin diesel (diesel engine), dan altenator. Pelat/peneng/plate “Made in Japan” terdapat pada bagian mesin diesel (diesel engine). bahwa oleh berdasarkan uraian di atas Majelis berkesimpulan bahwa importasi Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 00XXX0 tanggal 08 Januari 2013 mendapatkan preferensi tarif Bea Masuk dalam rangka skema ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA).       Menimbang : bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berpendapat bahwa atas impor Generating Set Egs1200-6 yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 00XXX0 tanggal 08 Januari 2013 mendapatkan preferensi tarif dalam rangka skema ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) berdasarkan Form E Nomor: E123105108360065 tanggal 19 Desember 2012, oleh karenanya Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding terhadap tarif bea masuk tidak dapat dipertahankan dan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding. PENDAPAT YANG BERBEDA (DISSENTING OPINION) Terhadap putusan Pengadilan Pajak tersebut di atas, satu orang Hakim Pengadilan Pajak Majelis IX B, FGH, S.Sos.,M.H., menyatakan pendapat atas pemeriksaan materi sengketa banding sengketa Pajak yang berbeda sebagai berikut: bahwa berdasarkan pemeriksaan Hakim Dissenting, kedapatan:Pada PIB Nomor: 00XXX0 tanggal 08 Januari 2013 tercantum negara asal CN/China, dan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan foto, kedapatan jenis barang berupa Generating Set Merk “KOMATSU” Made In Japan tertera Invoice Nomor: TE12195 tanggal 07 Desember 2012, dan Pemasok ZXC Co.Ltd, Japan,Invoive Nomor: TE12195 tanggal 07 Desember 2012 diterbitkan oleh ZXC Co.Ltd, Japan,Pada Form E Nomor: E123105108360065 tanggal 19 Desember 2012 tercantum Eksportir RTY System Shanghai Ltd., China, dan pada kolom 7 dicantumkan nama dan negara penerbit invoice.bahwa berdasarkan Rules of Origin for The ASEAN-China Free Trade Area, Annex 3 Rules 1 (a) berbunyi: “a Party” means the individual parties to the Agreement he. Brunei Darussalam, the Kingdom of Cambodia, the Republic of Indonesia, the Lao Peoples Democratic Republic (“Lao PDR), Malaysia, the Union of Myanmar, the Republic of the Philippines, the Republic of Singapore, the Kingdom of Thailand, the Socialist Republic of Vietnam and the Peoples Republic of China”. bahwa dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) disebutkan: Pasal 1(1)Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. bahwa berdasarkan uraian di atas, Hakim Dissenting berpendapat bahwa invoice yang diterbitkan di Jepang, yakni negara yang tidak termasuk sebagai