Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.58250/PP/M.IXA/19/2014

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.58250/PP/M.IXA/19/2014

Jenis Pajak:Bea Cukai
   
Tahun Pajak:2013
   
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penetapan Klasifikasi Pos 1, jenis barang Marine Diesel Engine (4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal Singapore (SG), yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: XXXX0X tanggal 14 Mei 2013 Klasifikasi Pos Tarif 8408.10.90.90 dengan tarif bea masuk sebesar 0%, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi Klasifikasi Pos Tarif 8408.10.90.10 dengan tarif bea masuk sebesar 5%;
   
   
Menurut Terbanding:bahwa barang impor Pos 1 yang diberitahukan dalam PIB Nomor XXXX0X tanggal 14 Mei 2013 sebagai “Marine Diesel “QWE” S6R2 MPTK2″ diidentifikasi sebagai “Mesin diesel yang dapat digunakan sebagai tenaga penggerak pada kendaraan air dengan daya antara 480 — 683 kW (antara Engine Mode S6R2-MPTK dan S6R2-MPTK3 pada butir c di atas)”;
   
Menurut Pemohon:bahwa barang impor Pemohon Banding Brand New QWE Marine Diesel Engine c/w Marine Reduction Gear Box and Standard Accessories S6R2-MPTK2 adalah benar diklasifikasikan pada HS 8408.10.90.90 dalam INSW HS Information Tarif Kepabeanan Indonesia Tahun 2012 Regulation Number: PMK213/PMK.011/2011 tanggal 14 Desember 2011 diuraikan sub pos 8408.10 adalah mesin penggerak kendaraan air dan pos tarif 8408.10.90.90 yang diuraikan termasuk lain-lain karena tenaga penggerak melebihi 750 kW dengan BM 0%;
   
Menurut Majelis:bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor: XXXX0X tanggal 14 Mei 2013 dengan pemberitahuan berupa Marine Diesel Engine, dan lain-lain (4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal Singapore (SG), klasifikasi pos tarif 8408.10.90.90 dengan tarif bea masuk sebesar 0%;

bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-4588/KPU.01/2013 tanggal 31 Juli 2013, berdasarkan penelitian terhadap dokumen dan data-data teknis Pemohon Banding, identifikasi barang, klasifikasi barang, barang yang dipermasalahkan adalah barang impor Pos 1 PIB berupa Diesel Engine(4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal Singapore (SG), yang diberitahukan dalam PIB Nomor: XXXX0X tanggal 14 Mei 2013, ditetapkan oleh Terbanding menjadi klasifikasi pos tarif 8408.10.90.10 dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 5%;

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 1697/SKB/DRU/IX/2013 tanggal 24 September 2013 secara eksplisit menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding dalam Keputusan Nomor: KEP-4588/KPU.01/2013 tanggal 31 Juli 2013 dan Pemohon Banding mengemukakan alasan bahwa barang impor Pemohon Banding berupa Brand New QWE Marine Diesel Engine c/w Marine Reduction Gear Box and Standard Accessories S6R2-MPTK2 adalah benar diklasifikasikan pada HS 8408.10.90.90 dalam INSW HS Information Tarif Kepabeanan Indonesia Tahun 2012 Regulation Number: PMK213/PMK.011/2011 tanggal 14 Desember 2011 diuraikan sub pos 8408.10 adalah mesin penggerak kendaraan air dan pos tarif 8408.10.90.90 yang diuraikan termasuk lain-lain karena tenaga penggerak melebihi 750 kW dengan BM 0%;

bahwa bukti/dokumen pendukung Terbanding adalah sebagai berikut:
T.1.     
T.2.     
T.3.Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT) tanpa nomor tanggal 30 Mei 2013;
Sistem Informasi dan Administrasi Pelayanan (Detail Foto Barang) untuk PIB Nomor: XXXX0X tanggal 14 Mei 2013;
Brosur Produk S6R Output Marine Propulsion 470 kW (QWE Engine North America, Inc.;
bahwa dalam persidangan, Terbanding mengemukakan bahwa kekuatan/daya barang impor Marine Diesel Engine (Pos 1 sesuai lembar lanjutan PIB) adalah mesin dalam kondisi baru dengan berkekuatan 630 Horse Power;

bahwa bukti/dokumen pendukung Pemohon Banding adalah sebagai berikut:
P.1.     
P.2.     
P.3.     
P.4.     
P.5.     
P.6.     
P.7.
P.8.     
P.9.     
P.10.     
P.11.     
P.12.
P.13.     
P.14.     
P.15.     
P.16. P.17.     
P.18.    
P.19.     
P.20.Invoice Nomor: 140007920,140007921 tanggal 25 April 2013 sebesar JPY36,600,000.00;
Packing List GST Reg. Nomor: M2-0097864-1 tanggal 18 April 2013;
Bill of Lading Nomor: HAR037/007/JKT tanggal 28 April 2013;
Form Setoran Pajak Bank ASD tanggal 01 Juni 2013;
Formulir Kiriman Uang Bank FGH tanggal 31 Mei 2013 sebesar Rp204.218.000,00;
Quotation Nomor: MME/Q226/12/JH tanggal 20 Juli 2012;
Spesifikasi Produk QWE Marine Engine;
Purchase Order Nomor: 0735612 DRU1 tanggal 31 Juli 2012;
Formulir Transfer/Pemindahbukuan Bank JKL Nomor: V.062/RV/III/13 V.063/RV/111/13 tanggal 17 April 2013;
Print Screen BTBMI HS 8408109090;
Akta Notaris Nomor 60 tanggal 12 Juli 2013 yang dibuat oleh ZXC SH, Notaris di Jakarta;
Pengesahan Akta Notaris Nomor 60 tanggal 12 Juli 2013 oleh Menteri Hukum dan HAM Nomor: AHU-0073230.AH.01.09.Tahun 2013 tanggal 30 Juli 2013;
Tabel Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 77/M-DAG/PER/12/2012;
Sertifikat UJI Biro Klasifikasi Indonesia Nomor: 0116-SP/C1.S/2013 tanggal 10 April 2013;
Survey Report Nomor: 0116-SP/C1/2013 tanggal 10 April 2013;
Spesifikasi barang QWE Marine Engine;
Introduction Explanation of Terms;
Power Converter website http://www.unitconversion.org/unit _converter/power.html;
Packing List Nomor: 120007598 tanggal 18 April 2012;
Brosur QWE Marine Diesel Engine S6R2-MPTK2; 
bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding mengemukakan bahwa barang impor berupa Marine Diesel Engine (Pos 1 sesuai lembar lanjutan PIB) adalah mesin dalam kondisi baru dan berkekuatan 752 kW;

bahwa Majelis melakukan pemeriksaan terhadap bukti/dokumen pendukung permohonan banding Pemohon Banding, dapat dikemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa PIB Nomor: XXXX0X tanggal 14 Mei 2013, jenis barang Marine Diesel Engine (Pos 1 sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal Singapore (SG), pos tarif 8408.10.90.90 dengan tarif bea masuk sebesar BM 0%;

bahwa Terbanding menetapkan klasifikasi barang berupa Marine Diesel Engine (Pos 1 sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal Singapore (SG), yang diberitahukan dalam PIB Nomor: XXXX0X tanggal 14 Mei 2013 menjadi klasifikasi pos tarif 8408.10.90.10 dengan tarif bea masuk sebesar 5%;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap PIB Nomor: XXXX0X tanggal 14 Mei 2013, Invoice, Bill of Lading, untuk jenis barang QWE Marine Diesel Engine Model S6R2-MPTK tidak terdapat kapasitas mesin;

bahwa berdasarkan foto barang dalam pemeriksaan fisdik barang, kedapatan Diesel Engine “QWE” Model S6R2-MPTK dan sesuai data dala website QWE Marine Diesel, kedapatan Model S6R2-MPTK mempunyai Kapasitas 480-683 KW;

bahwa Pos Tarif 84.08 BTKI 2012, tercantum sebagai berikut:
84.08         
8408.10         
8408.10.10.00     
8408.10.20.00     
8408.10.90     
8408.10.90.10     
8408.10.90.90     Mesin piston pembakaran dalam nyala kompresi (mesin diesel atau semi diesel).
– Mesin penggerak kendaraan air:
– – Dengan tenaga tidak melebihi 22,38 kW
– – Dengan tenaga melebihi 22,38 kW tetapi tidak melebihi 100 kW
– – Lain-lain:
– – – Dengan tenaga melebihi 100 kW tetapi tidak melebihi 750 kW
– – – Lain-lain
bahwa berdasarkan BTKI 2012 dan identifikasi barang, Majelis berpendapat bahwa barang impor QWE Marine Diesel Engine Model S6R2-MPTK (Pos 1 PIB) yang diberitahukan dalam PIB Nomor: XXXX0X tanggal 14 Mei 2013 diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 8408.10.90.10 dengan tarif bea masuk sebesar 5%;
   
Menimbang:bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa barang impor berupa QWE Marine Diesel Engine Model S6R2-MPTK (Pos 1 PIB), Negara asal Singapore (SG), klasifikasi pos tarif 8408.10.90.90 dengan tarif bea masuk sebesar 0% yang diberitahukan dalam PIB Nomor: XXXX0X tanggal 14 Mei 2013, diklasifikasikan pada pos tarif 8408.10.90.10 dengan tarif bea masuk sebesar 5%. Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan klasifikasi pos tarif barang impor QWE Marine Diesel Engine Model S6R2-MPTK (Pos 1 PIB) pada pos tarif 8408.10.90.10 dengan tarif bea masuk sebesar 5%.
   
Mengingat:Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundangundangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;
   
Memutuskan:Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-4588/KPU.01/2013 tanggal 31 Juli 2013 tentang Penetapan atas Keberatan PT XXX Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor: SPTNP-008553/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 30 Mei 2013, atas nama XXX, dan menetapkan klasifikasi pos tarif atas barang impor QWE Marine Diesel Engine Model S6R2-MPTK (Pos 1 PIB) menjadi pos tarif 8408.10.90.10 dengan tarif bea masuk sebesar 5%, sehingga jumlah bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar adalah sebesar Rp204.218.000,00 (dua ratus empat juta dua ratus delapan belas ribu rupiah);

Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 01 Juli 2014 berdasarkan musyawarah Majelis IXA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

ABC, SH, MH     
Drs. DEF, MM     
GHI, S.Sos., MH     
JKLsebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti      
Putusan Nomor: Put.58250/PP/M.IXA/19/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 9 Desember 2014 oleh Hakim Ketua dengan susunan Majelis Hakim berdasarkan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: KEP-010/PP/2014 tanggal 18 Agustus 2014 dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

ABC, SH, MH     
Drs. DEF, MM     
Drs. MNO, MM     
JKL    sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti  
dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.