Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-67655/PP/M.IVA/16/2016
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-67655/PP/M.IVA/16/2016 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2010 Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa yang terbukti dalam sengketa banding ini adalah mengenai koreksi positif besarnya Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp.1.910.139,00; Koreksi positif besarnya Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp.1.910.139,00 Menurut Terbanding : bahwa dalam rangka koreksi Pajak Masukan Masa Pajak Maret 2010, Tim Peneliti melakukan konfirmasi ulang atas koreksi Pemeriksa berkaitan dengan jawaban konfirmasi “Tidak Ada” dari KPP lawan transaksi; Menurut Pemohon : bahwa dalam hal ini dapat Pemohon Banding membuktikan bahwa Faktur Pajak Masukan telah Pemohon Banding bayarkan kepada PT. AAA dan Pemohon Banding juga telah menerima photocopy bukti pelaporan dan lampiran SPM PPN masa Maret 2010 PT AAA sehubungan dengan Faktur Pajak tersebut, dan dokumen tersebut telah Pemohon Banding tunjukkan kepada Peneliti pada saat keberatan. Mengenai tidak dijawabnya surat konfirmasi oleh KPP lawan transaksi tidak seharusnya dibebankan ke Pemohon Banding; Menurut Majelis : bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor : KEP-2471/WPJ.07/2013 tanggal 26 November 2013, SKPKB nomor : 00988/207/10/055/12 tanggal 10 September 2012, Jenis Pajak PPN, Masa Pajak Maret 2010, Nomor Berkas : 16-077843-2010; bahwa didalam SKPKB nomor : KEP-2471/WPJ.07/2013 tanggal 26 November 2013, SKPKB nomor : 00988/207/10/055/12 tanggal 10 September 2012, terdapat koreksi Terbanding, sebagai berikut : No Uraian Menurut Pemohon Banding Menurut Terbanding Koreksi 1 DPP atas Ekspor 5.434.763 5.434.763 – 2 DPP atas Penyerahan yang DPPnya harus dipungut sendiri 18.905.329.040 18.905.329.040 – 3 DPP atas Penyerahan yang PPN nya dipungut Pemungut 562.800.104 562.800.104 – 4 DPP atas Penyerahan yang PPN nya tidak dipungut 166.336.526 166.336.526 – 5 DPP atas Penyerahan yang tidak terutang PPN 85.912.049 85.912.049 – 6 Jumlah Seluruh Penyerahan 19.725.812.482 19.725.812.482 – 7 Pajak Keluaran 1.890.532.904 1.890.532.904 – 8 Pajak Masukan 2.492.952.105 2.491.041.966 1.910.139 1. PPN yang disetor dimuka pada masa yang sama 960.985.062 960.985.062 2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 1.531.967.043 1.530.056.904 1.910.139 9 Jumlah Perhitungan PPN Kurang /(Lebih) bayar (602.419.201) (600.509.062) 1.910.139 10 Kelebihan Dikompensasikan 602.419.201 602.419.201 3.820.278 11 PPN Kurang / (Lebih) dibayar – 1.910.139 1.910.139 12 Sanksi Administrasi – 1.910.139 1.910.139 1. Bunga Pasal 13 (2) – – – 2. Kenaikan Pasal 13 (3) – 1.910.139 1.910.139 13 Jumlah PPN yang masih harus dibayar – 3.820.278 3.820.278 bahwa berdasarkan table tersebut di atas, Koreksi Terbanding hanya ada 1 (satu) Koreksi, yaitu Koreksi Pajak Masukan, sebagai berikut : No Uraian Menurut Pemohon Banding Menurut Terbanding Koreksi 1 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 1.531.967.043 1.530.056.904 1.910.139 bahwa Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut Pemohon Banding sebesar Rp.1.531.967.043,00 sedangkan menurut Terbanding sebesar Rp.1.530.056.904,00 sehingga terdapat Koreksi sebesar Rp.1.910.139,00; bahwa Terbanding melakukan koreksi berdasarkan jawaban konfirmasi “Tidak Ada” dari KPP lawan transaksi dengan rincian sebagai berikut: Masa Nama Pembeli Tanggal Faktur Nomor Seri FP Nilai Faktur Pajak (Rp) Nama KPP Maret PT. AAA 01/03/2010 010-000-10.00000055 1.910.139 KPP Pratama Jkt Kelapa Gading bahwa untuk menyelesaikan sengketa tersebut, Majelis memberi kesempatan kepada Pemohon Banding dan Terbanding untuk melakukan Uji bukti kebenaran material, sebagai berikut : bahwa didalam uji bukti, Pemohon Banding menyampaikan hal-hal sebagai berikut: – bahwa dalam proses uji bukti Pemohon Banding telah menyampaikan bukti-bukti diantaranya: Asli Faktur Pajak Nomor: 010.000.10.00000055, Penerbit faktur : PT AAA, Pembeli BKP/JKP : Pemohon Banding, DPP USD 2,050.00, PPN USD 205.00; Atau: DPP : Rp 19.101.387,00 PPN : Rp 1.910.139,00 Jenis JKP/BKP : Hawker Perfect Plus Invoice No. 10100XX tanggal 01.03.2010 dengan jumlah tagihan sebesar USD 2,255.00; Atas Invoice tersebut telah dicatat dalam buku Hutang sejumlah USD. 2.255,00,00 atas barang berdasarkan Print out Jurnal entry no 33001496 Tanggal Posting 22.03.2010 dan USD 205.00,00 atas PPN nya berdasarkan Print out Jurnal entry no : 24001743 tanggal posting 22.03.2010; Asli DO No. 074/EPBS/II/2010 tertanggal 23.02.2010; Dalam bukti pembayaran terdapat pembayaran kepada PT. AAA sejumlah USD 2,255.00,00 Jumlah tersebut sesuai dengan Print out Jurnal Pembayaran 23000898 tanggal posting 24.03.2010; Bahwa dalam statement of Account BBB Bank terdapat pembayaran sejumlah USD 2,255.00 dengan uraian sebagai berikut: Nama Bank : BBB Bank – Jakarta Branch No Acount : 000XXX0-0X-0 Currency : USD Value Date : 25 March, 2010. Amount : 2,255.00 Ref : 23000898 Bahwa untuk memperkuat bukti-bukti diatas Pemohon Banding menyampaikan copy bagian SPT masa lawan transaksi – bahwa UU Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 42 Tahun 2009 Pasal 9 ayat 2, 2(a) serta Penjelasannya dan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 Pasal 4 ayat 2 mengenai Tanggung Jawab renteng yang pada dasarnya menyebutkan bahwa: “Tanggung Jawab Renteng tidak diberlakukan dalam hal pembeli Barang Kena Pajak atau Penerima Jasa Kena Pajak dapat menunjukkan bukti Telah melakukan pembayaran Pajak kepada penjual barang kena pajak atau Pemberi Jasa” – bahwa berdasarkan uraian dan bukti-bukti tersebut Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis hakim yang mulia untuk membatalkan Koreksi Terbanding; bahwa berdasarkan hasil uji kebenaran materi Terbanding menyampaikan hal-hal sebagai berikut: bahwa berdasarkan uji kebanaran materi terhadap Faktur Pajak nomor : 010.000-10.00000055 maka dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut : – bahwa koreksi Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sebesar Rp1.910.139,00 karena berdasarkan jawaban konfirmasi dari KPP lawan transaksi dijawab “tidak ada” dan dalam proses keberatan “belum ada jawaban”; – bahwa dokumen yang ditunjukkan Pemohon Banding dalam proses uji bukti dan telah diteliti oleh Terbanding adalah sebagai berikut : Asli Faktur Pajak nomor : 010.000-10.00000055 Penerbit faktur : PT AAA, Pembeli BKP/JKP : Pemohon Banding, DPP USD 2,050.00, PPN USD 205.00, Atau: DPP : Rp 19.101.387,00 PPN : Rp 1.910.139,00 Jenis JKP/BKP : Hawker Perfect Plus Invoice No. 10100XX tanggal 01.03.2010 dengan jumlah tagihan sebesar USD 2,255.00; Asli DO No. 074/EPBS/II/2010 tertanggal 23-02-2010; Copy PO No. 576630 tanggal 28-01-2010; Credit Nota Payment Deutch Bank No. Rek: 000XXX00X0, nilai USD2,255; – bahwa atas bukti-bukti tersebut, Terbanding berpendapat sebagai berikut: 1) Bukti pembayaran diberikan oleh Pemohon Banding dalam bentuk copy credit note payment Deutch bank (bukan asli rekening koran). No. Rek: 000XXX00X0 yang menunjukkan adanya mutasi debit pada tanggal 01-03-2010 sebesar USD2,255.00; 2) Alamat beneficiary berbeda dengan alamat PT AAA (lawan transaksi Pemohon Banding). Pada bagian beneficiary, alamatnya tertulis: XC, Jl. TN Blok N, Sunter Agung.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-22322.R/PP/M.VIII/19/2011
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-22322.R/PP/M.VIII/19/2011 Jenis Pajak : SPKPBM Pokok Sengketa : Revisi Putusan Menurut Terbanding : Surat Terbanding Nomor : S-1357/KPU.01/2010 tanggal 12 Oktober 2010 tentang Konfirmasi Penetapan Pengadilan Pajak pada pokoknya menyatakan: bahwa sehubungan dengan Salinan Resmi Putusan Pengadilan Pajak yang telah diterima oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, sesuai rincian sebagai berikut : No Perusahaan Putusan Nomor Tanggal Pengucapan 1 Pemohon Banding Put.22173/PP/M.VIII/19/2010 17 Februari 2010 2 Pemohon Banding Put.22322/PP/M.VIII/19/2010 24 Februari 2010 3 Pemohon Banding Put.22324/PP/M.VIII/19/2010 24 Februari 2010 4 Pemohon Banding Put.22325/PP/M.VIII/19/2010 24 Februari 2010 5 Pemohon Banding Put.22326/PP/M.VIII/19/2010 24 Februari 2010 6 Pemohon Banding Put.23342/PP/M.VIII/19/2010 28 April 2010 7 Pemohon Banding Put.23486/PP/M.VIII/19/2010 05 Mei 2010 Bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: Pemohon Banding mengajukan permohonan pengembalian bea masuk, denda administrasi dan/atau bunga dengan alasan kelebihan pembayaran bea masuk dan denda administrasi sebagai akibat putusan Pengadilan Pajak kepada Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok sesuai Pasal 27 ayat (1) butir e, UU Kepabeanan Nomor 10 Tahun 1995 jo Undang-Undang Kepabeanan Nomor 17 Tahun 2006; Berdasarkan penelitian Terbanding, pada Salinan Resmi Putusan Pengadilan Pajak sesuai tabel di atas tercantum dan/atau tertulis Nilai Pabean berdasarkan harga CNF (Cost and Freight) sedangkan saat importasi Pemohon Banding memasukkan unsur Insurance dalam Nilai Pabean sebagaimana tertulis pada Keputusan Terbanding; Berkenaan dengan hal-hal tersebut butir 2, untuk kiranya dapat diputuskan setentangnya; Memperhatikan : bahwa Surat Terbanding Nomor : S-1357/KPU.01/2010 tanggal 12 Oktober 2010 tentang Konfirmasi Penetapan Pengadilan Pajak tersebut dan hasil pemeriksaan serta pembuktian dalam sidang; bahwa Pasal 66 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa “Pemeriksaan dengan acara cepat dilakukan terhadap tidak dipenuhinya salah satu ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (1) atau kesalahan tulis dan/ atau kesalahan hitung, dalam putusan Pengadilan Pajak”; bahwa sesuai ketentuan Pasal 66 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak tersebut di atas, telah dilaksanakan sidang dengan acara cepat pada hari Rabu tanggal 12 Januari 2011; Menurut Majelis : bahwa setelah melakukan pemeriksaan dalam persidangan, Majelis menganggap perlu untuk melakukan pembetulan atas kesalahan tulis pada Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-22322/PP/M.VIII/19/2010 yang diucapkan tanggal 24 Februari 2010; Mengingat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; Mengadili Membetulkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put- 22324/PP/M.VIII/19/2010 yang diucapkan tanggal 24 Februari 2010 halaman ke 10 alinea ke-3, alinea ke-5, dan halaman 11 dari 11 halaman, atas nama Pemohon Banding, dengan pembetulan sebagai berikut : pada halaman 10 alinea ke-3 dari 11 halaman : Semula : Nama Pemasok : THF Pte., Ltd, Singapore Importir : Pemohon Banding Pelabuhan Muat : Ahmedabad Port, India Pelabuhan Bongkar : Tanjung Priok Nomor Invoice : NI00X-ID/SG tanggal 21 Mei 2008 Nomor B/L : AHM/JKT/0XX0 tanggal 11 Juni 2008 Nilai CNF : USD 11,238.00 Freight : USD 0.00 Asuransi (DN) : 0.00 Nilai CNF : USD 11,238.00 Jenis Barang : 6420 sheet Various Type of Covering Sheet, Size 2440 x 1220 x 0.7MM dan 2 pkg Sample of Covering Sheet Menjadi : Nama Pemasok : THF Pte., Ltd, Singapore Importir : Pemohon Banding Pelabuhan Muat : Ahmedabad Port, India Pelabuhan Bongkar : Tanjung Priok Nomor Invoice : NI00X-ID/SG tanggal 21 Mei 2008 Nomor B/L : AHM/JKT/0XX0 tanggal 11 Juni 2008 Nilai CNF : USD 11,238.00 Freight : USD 0.00 Asuransi (DN) : 0.00 Nilai CIF : USD 11,238.00 Jenis Barang : 6420 sheet Various Type of Covering Sheet, Size 2440 x 1220 x 0.7MM dan 2 pkg Sample of Covering Sheet pada halaman 10 alinea ke-5 dari 11 halaman: Semula : bahwa setelah memeriksa dokumen pendukung Nilai Transaksi yang diserahkan Pemohon Banding dan data dalam Pemberitahuan Impor Barang Nomor : X0XXXX tanggal 24 Juni 2008, terbukti terdapat kesesuaian nilai transaksi antara data pendukung nilai transaksi yang diserahkan Pemohon Banding dengan data yang diberitahukan Pemohon Banding dakam PIB Nomor : X0XXXX tanggal 24 Juni 2008 yaitu sebesar CNF USD 11,238.00; Menjadi : bahwa setelah memeriksa dokumen pendukung Nilai Transaksi yang diserahkan Pemohon Banding dan data dalam Pemberitahuan Impor Barang Nomor : X0XXXX tanggal 24 Juni 2008, terbukti terdapat kesesuaian nilai transaksi antara data pendukung nilai transaksi yang diserahkan Pemohon Banding dengan data yang diberitahukan Pemohon Banding dakam PIB Nomor : X0XXXX tanggal 24 Juni 2008 yaitu sebesar CIF USD 11,238.00; pada halaman ke 11 dari 11: Semula : Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-4034/KPU.01/2008 tanggal 29 Agustus 2008 tentang Penetapan atas keberatan terhadap SPKPBM Nomor : S-018194/NOTUL/KPU- TP/BD.02/2008 tanggal 1 Juli 2008, atas nama : Pemohon Banding, dan menetapkan Nilai Pabean atas importasi 6420 sheet Various Type of Covering Sheet, Size 2440 x 1220 x 0.7MM dan 2 pkg Sample of Covering Sheet, negara asal : India, yang diberitahukan dengan PIB Nomor : X0XXXX tanggal 24 Juni 2008 adalah sebesar CNF USD 11,238.00; Menjadi : Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP- 4034/KPU.01/2008 tanggal 29 Agustus 2008 tentang Penetapan atas keberatan terhadap SPKPBM Nomor : S-018194/NOTUL/KPU- TP/BD.02/2008 tanggal 1 Juli 2008, atas nama : Pemohon Bandingdan menetapkan Nilai Pabean atas importasi 6420 sheet Various Type of Covering Sheet, Size 2440 x 1220 x 0.7MM dan 2 pkg Sample of Covering Sheet, negara asal : India, yang diberitahukan dengan PIB Nomor : 208711 tanggal 24 Juni 2008 adalah sebesar CIF USD 11,238.00;
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-62355/PP/M.VIIB/19/2015
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-62355/PP/M.VIIB/19/2015 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2002 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-77/BC.8/2014 tanggal 11 Juni 2014 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Bandingterhadap Surat Penetapan Pabean (SPP) Nomor: SPP-14/WBC.06/2014 tanggal 25 Februari 2014; Menurut Terbanding : bahwa Surat Penetapan Pabean (SPP) Nomor: SPP-14/WBC.06/2014 tanggal 25 Februari 2014 diterbitkan oleh Kantor Wilayah DJBC Banten atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 161xxx tanggal 27 November 2002; Menurut Pemohon : bahwa telah terjadi kesalahan nilai sengketa oleh Terbanding dimana saldo PPN yang telah lunas ditagihkan kembali; Pemenuhan Ketentuan Formal Penerbitan SPP Menurut Majelis : bahwa Surat Penetapan Pabean (SPP) Nomor: SPP-14/WBC.06/2014 tanggal 25 Februari 2014 diterbitkan oleh Kantor Wilayah DJBC Banten atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 161375 tanggal 21 November 2002, dengan alasan Laporan Realisasi Ekspor Nomor Register: 4092/2/400002/Kw.04.RG/2005 tanggal 12 Januari 2005 ditolak dengan Surat Penolakan Nomor S-91/WBC.06/2014 tanggal 12 Februari 2014 sehingga Saldo PIB nomor aju: 000000-000xx dengan nomor pendaftaran PIB Nomor 161375 tanggal 21 November 2002 yang tertera dalam laporan realisasi ekspor tersebut ditolak; bahwa apabila dihitung sejak tanggal PIB mendapat nomor pendaftaran yakni PIB Nomor 161375 tanggal 24 Desember 2002 sampai dengan tanggal penerbitan SPP Nomor: SPP-14/WBC.06/2014 tanggal 25 Februari 2014 adalah lebih kurang 11 (sebelas) tahun 2 (dua) bulan; bahwa Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, Pasal 2 ayat (1) menyatakan sebagai berikut: “Barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean diperlakukan sebagai barang impor dan terutang bea masuk”. bahwa Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, Pasal 30 ayat (1) dan (2) menyatakan sebagai berikut: (1) Importir bertanggung jawab atas bea masuk yang terutang sejak tanggal pemberitahuan pabean atas impor. (2) Bea masuk yang harus dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan tarif yang berlaku pada tanggal pemberitahuan pabean atas Impor dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15. bahwa Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, Pasal 51 ayat (3) menyatakan sebagai berikut: “Laporan keuangan, buku, catatan dan dokumen yang menjadi bukti dasar pembukuan, surat yang berkaitan dengan kegiatan usaha termasuk data elektronik, surat yang berkaitan dengan kegiatan di bidang kepabeanan wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun pada tempat usahanya di Indonesia”. bahwa Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, Pasal 40 ayat (1) menyatakan sebagai berikut: “Hak penagihan atas utang berdasarkan Undang-undang ini kedaluwarsa setelah sepuluh tahun sejak timbulnya kewajiban membayar”. bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.04/2008 Tentang Pemberitahuan Pabean Pasal 3 ayat (1) dan (2) menyatakan sebagai berikut: (1) Pemberitahu bertanggung jawab terhadap isi Pemberitahuan Pabean. (2) Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), dinyatakan sah dan mengikat setelah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran dari Kantor Pabean atau tempat lain yang disamakan dengan Kantor Pabean. bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat PIB Nomor 161375 tanggal 21 November 2002 adalah sah dan mengikat sebagaimana dimaksud Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.04/200 Tentang Pemberitahuan Pabean, dan importir bertanggungjawab atas bea masuk yang terutang sejak tanggal pemberitahuan pabean atas impor dan bea masuk yang harus dibayar dihitung berdasarkan tarif yang berlaku pada tanggal pemberitahuan pabean atas Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dengan demikian Majelis berpendapat timbulnya kewajiban membayar bea masuk yang terutang adalah sejak tanggal pemberitahuan pabean atas impor; bahwa Majelis berpendapat penerbitan SPP Nomor: SPP-14/WBC.06/2014 tanggal 25 Februari 2014 atas PIB Nomor 161375 tanggal 21 November 2002 telah melebihi jangka waktu 10 (sepuluh) tahun, sehingga tidak sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, sehingga dinyatakan batal demi hukum; Menimbang : bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan untuk membatalkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-77/BC.8/2014 tanggal 11 Juni 2014 dan Surat Penetapan Pabean Nomor: SPP-14/WBC.06/2014, tanggal 25 Februari 2014, sehingga bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi adminsitrasi berupa bunga yang masih harus dibayar oleh Pemohon Banding nihil; Memperhatikan : Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan Pemohon Banding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas. Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006. Peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini. Memutuskan : Menyatakan membatalkan keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-77/BC.8/2014 tanggal 11 Juni 2014 dan Surat Penetapan Pabean Nomor: SPP-14/WBC.06/2014 tanggal 25 Februari 2014, sehingga jumlah bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi adminsitrasi berupa bunga yang masih harus dibayar nihil. Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 07 Mei 2015, oleh Majelis VIIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: Ir. ABC sebagai Hakim Ketua, Drs. BCD sebagai Hakim Anggota, CDE, S.Sos., M.H. sebagai Hakim Anggota, DEF, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 25 Juni 2015, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, namun tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun oleh Terbanding.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-62351/PP/M.VIIB/19/2015
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-62351/PP/M.VIIB/19/2015 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2002 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-73/BC.8/2014 tanggal 10 Juni 2014 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Pabean (SPP) Nomor: SPP-11/WBC.06/2014 tanggal 25 Februari 2014; Menurut Terbanding : bahwa Surat Penetapan Pabean (SPP) Nomor: SPP-11/WBC.06/2014 tanggal 25 Februari 2014 diterbitkan oleh Kantor Wilayah DJBC Banten atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 065776 tanggal 15 Oktober 2002; Menurut Pemohon : bahwa telah terjadi kesalahan nilai sengketa oleh Terbanding dimana saldo PPN yang telah lunas ditagihkan kembali; Pemenuhan Ketentuan Formal Penerbitan SPP Menurut Majelis : bahwa Surat Penetapan Pabean (SPP) Nomor: SPP-11/WBC.06/2014 tanggal 25 Februari 2014 diterbitkan oleh Kantor Wilayah DJBC Banten atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 065776 tanggal 15 Oktober 2002, dengan alasan Laporan Realisasi Ekspor Nomor Register: 4092/2/400002/Kw.04.RG/2005 tanggal 12 Januari 2005 ditolak dengan Surat Penolakan Nomor S-91/WBC.06/2014 tanggal 12 Februari 2014 sehingga Saldo PIB nomor aju: 000000-000xx dengan nomor pendaftaran PIB Nomor 065776 tanggal 15 Oktober 2002 yang tertera dalam laporan realisasi ekspor tersebut ditolak; bahwa apabila dihitung sejak tanggal PIB mendapat nomor pendaftaran yakni PIB Nomor 065776 tanggal 15 Oktober 2002 sampai dengan tanggal penerbitan SPP Nomor: SPP-11/WBC.06/2014 tanggal 25 Februari 2014 adalah lebih kurang 11 (sebelas) tahun 4 (empat) bulan; bahwa Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, Pasal 2 ayat (1) menyatakan sebagai berikut: “Barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean diperlakukan sebagai barang impor dan terutang bea masuk”. bahwa Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, Pasal 30 ayat (1) dan (2) menyatakan sebagai berikut: (1) Importir bertanggung jawab atas bea masuk yang terutang sejak tanggal pemberitahuan pabean atas impor. (2) Bea masuk yang harus dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan tarif yang berlaku pada tanggal pemberitahuan pabean atas Impor dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15. bahwa Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, Pasal 51 ayat (3) menyatakan sebagai berikut: “Laporan keuangan, buku, catatan dan dokumen yang menjadi bukti dasar pembukuan, surat yang berkaitan dengan kegiatan usaha termasuk data elektronik, surat yang berkaitan dengan kegiatan di bidang kepabeanan wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun pada tempat usahanya di Indonesia”. bahwa Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, Pasal 40 ayat (1) menyatakan sebagai berikut: “Hak penagihan atas utang berdasarkan Undang-undang ini kedaluwarsa setelah sepuluh tahun sejak timbulnya kewajiban membayar”. bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.04/2008 Tentang Pemberitahuan Pabean Pasal 3 ayat (1) dan (2) menyatakan sebagai berikut: (1) Pemberitahu bertanggung jawab terhadap isi Pemberitahuan Pabean. (2) Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), dinyatakan sah dan mengikat setelah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran dari Kantor Pabean atau tempat lain yang disamakan dengan Kantor Pabean. bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat PIB Nomor 065776 tanggal 15 Oktober 2002 adalah sah dan mengikat sebagaimana dimaksud Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.04/2008 Tentang Pemberitahuan Pabean, dan importir bertanggungjawab atas bea masuk yang terutang sejak tanggal pemberitahuan pabean atas impor dan bea masuk yang harus dibayar dihitung berdasarkan tarif yang berlaku pada tanggal pemberitahuan pabean atas Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dengan demikian Majelis berpendapat timbulnya kewajiban membayar bea masuk yang terutang adalah sejak tanggal pemberitahuan pabean atas impor. bahwa Majelis berpendapat penerbitan SPP Nomor: SPP-11/WBC.06/2014 tanggal 25 Februari 2014 atas PIB Nomor 065776 tanggal 15 Oktober 2002 telah melebihi jangka waktu 10 (sepuluh) tahun, sehingga tidak sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, sehingga dinyatakan batal demi hukum. Menimbang : bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan untuk membatalkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-73/BC.8/2014 tanggal 10 Juni 2014 dan Surat Penetapan Pabean Nomor: SPP-11/WBC.06/2014, tanggal 25 Februari 2014, sehingga bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi adminsitrasi berupa bunga yang masih harus dibayar oleh Pemohon Banding nihil. Memperhatikan : Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan Pemohon Banding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas. Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006,. Peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini. Memutuskan : Menyatakan membatalkan keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-73/BC.8/2014 tanggal 10 Juni 2014 dan Surat Penetapan Pabean Nomor: SPP-11/WBC.06/2014 tanggal 25 Februari 2014, sehingga jumlah bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi adminsitrasi berupa bunga yang masih harus dibayar nihil. Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 07 Mei 2015, oleh Majelis VIIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: Ir. ABC sebagai Hakim Ketua, Drs. BCD sebagai Hakim Anggota, CDE, S.Sos., M.H. sebagai Hakim Anggota, DEF, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 25 Juni 2015, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, namun tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun oleh Terbanding.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-62340/PP/M.VIIB/19/2015
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-62340/PP/M.VIIB/19/2015 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2014 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan pembebanan tarif bea masuk atas impor Hydraulic Jack TKR (7 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal: China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 115400 tanggal 24 Maret 2014 pembebanan tarif bea masuk 0% (ACFTA), dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi 5% (MFN); Menurut Terbanding : bahwa tidak terpenuhinya prosedur operasional penerbitan SKA, yaitu tidak dicantumkannya nama manufacturer pada Form E sementara berdasarkan pengakuan importir pada surat pengajuan banding, Exporter yang tertera pada Form E adalah perusahaan trading dan bukan pembuat/produsen barang; Menurut Pemohon : bahwa Form E Pemohon Banding merupakan Form E asli yang dikeluarkan oleh Pemerintah China dan berhak mendapatkan Preferensi tarif Bea Masuk sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka ASEANChina Free Trade Area AC-FTA ); Menurut Majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-3171/KPU.01/2014, tanggal 21 Mei 2014 dimana atas importasi Pemohon Banding berupa Hydraulic Jack TKR (7 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dengan PIB Nomor: 115400 tanggal 24 Maret 2014 ditetapkan tidak mendapatkan tarif preferensi dalam rangka skema AC-FTA dan dikenakan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) dikarenakan berdasarkan penelitian terhadap Form E nomor E143800xx tanggal 7 Maret 2014 tidak memenuhi ketentuan OCP ACFTA maupun Overleaf Notes terkait kewajiban mencantumkan nama perusahaan manufakturnya; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-3171/KPU.01/2014, tanggal 21 Mei 2014 dan pada pokoknya mengemukakan alasan : bahwa Tarif yang diberitahukan benar-benar merupakan tarif yang mendapatkan fasilitas Preferensi Bea Masuk Sehingga Bea Masuknya adalah 0%; bahwa Form E Pemohon Banding merupakan Form E asli yang dikeluarkan oleh Pemerintah China dan berhak mendapatkan Preferensi tarif Bea Masuk sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area AC-FTA ); bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 antara lain disebutkan bahwa: Pasal 1 (1) Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; Pasal 2 (1) Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan; Importir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) pada pemberitahuan impor barang; Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan; dan Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum; bahwa atas keraguan atas Form E nomor E143800xx tanggal 07 Maret 2014 Terbanding telah meminta retroactive check (konfirmasi) kepada Ningbo Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of People Republic of China (issuing authority) dengan surat nomor S-941/KPU.01/2014 tanggal 04 April 2014; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Surat Ningbo Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of People Republic of China nomor : 3800501420 tanggal 12 Mei 2014 menyatakan antara lain “ …Judging from the above facts, we are of the opinion that the goods covered by the certificate are of Chinese origin and meet the requirements of Rules of Origin of the ASEAN-CHINA Free Trade Area. The manufacturer’s name is Jiaxing Golden ROC Tools Co. Ltd.”; bahwa menurut Majelis karena barang impor telah dilengkapi persyaratan preferensi tarif AC-FTA berupa Surat Keterangan Asal (SKA) Form E yang menjelaskan identitas barangnya, telah dicap/stempel, telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang China, dan telah dikeluarkan dari Negara China dan dokumen pengangkut berupa Bill of Lading juga diterbitkan dari Negara China yang memuat barang impor berasal dari negara China, dan disahkan oleh Ningbo Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of People Republic of China sebagai issuing authority, oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa Form E tersebut adalah sah dan mempunyai hak untuk mendapat preferensi tarif bea masuk ACFTA; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), apabila barang impor telah dilindungi/dilengkapi dengan SKA (Form E) yang ditandatangani oleh Pejabat Berwenang dan disampaikan kepada Terbanding bersamaan dengan disampaikannya PIB diberikan tarif Bea Masuk sesuai dengan Tarif Bea Masuk ACFTA; Menimbang : bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan bahwa barang impor berupa Hydraulic Jack TKR (7 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 115400 tanggal 24 Maret 2014 mendapat preferensi tarif dalam rangka skema ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), oleh karenanya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-3171/KPU.01/2014, tanggal 21 Mei 2014 dikabulkan seluruhnya, sehingga atas impor tersebut dikenakan pembebanan tarif bea masuk 0% (AC-FTA). Memperhatikan : Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan Pemohon Banding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas. Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-61449/PP/M.XVIIA/19/2015
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-61449/PP/M.XVIIA/19/2015 Jenis Pajak : Bea Cukai Tahun Pajak : 2013 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan Pembebanan Bea Masuk atas importasi berupa Acoustical Ceiling Grid….dst. (10 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) negara asal China yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 490953 tanggal 4 Desember 2013 dengan pembebanan Bea Masuk sebesar Pos 1-4 BM 0% (ACFTA) yang ditetapkan Terbanding menjadi sebesar Pos 1-4 BM 12,5% (MFN); Menurut Terbanding : bahwa isian kolom 7 pada Form E Nomor E133100xx tanggal 08 November 2013 yang dilampirkan (merupakan penjumlahan kuantitas dari uraian barang Pos 1- 10 dari PIB Nomor 490953 tanggal 4 Desember 2013) tidak sesuai dengan aturanaturan tersebut di atas karena tidak menyebutkan kuantitas produk yang diimpor secara detil dan terperinci sehingga Form E tersebut tidak dapat digunakan untuk mendapatkan preferensi tarif BM dalam rangka Skema AC-FTA dan tidak perlu dilakukan permintaan konfirmasi (Retroactive); Menurut Pemohon : bahwa pada kolom 10 Form E Nomor: E133100xx tanggal 8 November 2013 tertera Invoice Nomor: 230562 tanggal 8 November2013 yang tidak terpisahkan dari Form E tersebut yang di dalam Invoice tersebut telah diuraikan secara detail dari barang yang bersangkutan, serta hasil pemeriksaan Surveyor (Laporan Surveyor) Nomor LS: CN 1811620 tanggal 19 November 2013, menunjukkan uraian barang yang bersangkutan, sehingga menurut hemat Pemohon Banding syarat-syarat untuk mendapatkan fasilitas Pembebasan Bea Masuk sesuai perjanjian AC-AFTA telah terpenuhi; Menurut Majelis : bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1102/KPU.01/2014 tanggal 17 Februari 2014, berdasarkan penelitian terhadap Form E Nomor: E133100xx tanggal 8 November 2013, kedapatan sebagai berikut: – bahwa pada kolom 8 Form E disebutkan Origin Criteria adalah “WO”; – bahwa isian pada kolom 7 yaitu berupa “One Thousand Six Hundred And Sixty Eight (1668) Ctns of Acoustical Ceilling Grid” merupakan penjumlahan kuantitas uraian barang Pos 1-10 dari PIB Nomor: 490953 tanggal 4 Desember 2013; – bahwa berdasarkan hal tersebut, uraian barang Pos 1-10 dari PIB Nomor: 490953 tanggal 4 Desember 2013 tidak dirinci satu per satu (detil) di dalam pada Form E tersebut; bahwa berdasarkan nomor 4 dan 5 Overleaf Notes Lampiran A (Attachment A) Protokol Kedua, yaitu Operational Certification Procedures for the Rule Of Origin of The ASEAN-China Free Trade Area, diatur mengenai ketentuan sebagai berikut: 4. EACH ARTICLE MUST QUALIFY: It should be noted that all the products in a consignment must qualify separately in their own right. This is of particular relevance when similar articles of different sizes or spare parts are sent. 5. DESCRIPTION OF PRODUCTS: The description of products must be sufficiently detailed to enable the products to be identified by the Customs Officers examining them. Name of manufacturer and any trade mark shall also be specified. bahwa berdasarkan “Attachment A: Revised Operational Certification Procedures (OCP) for The Rules of Origin of The Asean-China Free Trade Area” pada Rule 7 huruf d dan e disebutkan sebagaimana kutipan berikut: Rule 7 (d) Description, quantity and weight of goods, marks and number of packages, number and kinds of packages, as specified, conform to the products to be exported. (e) Multiple items declared on the same Certificate of Origin (Form E) shall be allowed subject to the domestic laws, regulations and administrative rules of the importing provided each must qualify separately in its own right. bahwa mengacu pada uraian tersebut, dapat disimpulkan bahwa semua produk yang diimpor harus disebutkan secara terperinci satu per satu (detil), hal ini ditujukan untuk mempermudah pemeriksaan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai. bahwa isian kolom 7 pada Form E Nomor E133100xx tanggal 08 November 2013 yang dilampirkan (merupakan penjumlahan kuantitas dari uraian barang Pos 1-10 dari PIB Nomor 490953 tanggal 4 Desember 2013) tidak sesuai dengan aturan-aturan tersebut di atas karena tidak menyebutkan kuantitas produk yang diimpor secara detil dan terperinci sehingga Form E tersebut tidak dapat digunakan untuk mendapatkan preferensi tarif BM dalam rangka Skema AC-FTA dan tidak perlu dilakukan permintaan konfirmasi (Retroactive). bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen bukti-bukti pendukung pemberitahuan pabean; bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti-bukti pendukung pemberitahuan pabean berupa: Commercial Invoice Nomor: IB230562 tanggal 8 November 2013, Packing List tanggal 15 Agustus 2013, Bill of Lading Nomor: CNSHA0181304831 tanggal 8 November 2013, Surat Keterangan Asal (Form E) Nomor: E133100xx tanggal 8 November 2013, bahwa Pemohon Banding melakukan importasi Acoustical Ceiling Grid (10 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dengan PIB Nomor: 490953 tanggal 4 Desember 2013 dengan Form E Nomor: E133100xx tanggal 8 November 2013; bahwa supplier YYY Limited menerbitkan Commercial Invoice Nomor: IB230562 tanggal 8 November 2013 sebagai tagihan atas impor Acoustical Ceiling Grid (10 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) senilai CIF USD 30,618.11; bahwa supplier YYY Limited melakukan pengiriman barang dari China dengan Packing List tanggal 15 Agustus 2013 dengan keterangan sebagai berikut: Qty : 1.668 Ctns Gross Weight : 18.327,80 Kgs Net Weigth : 18.011,21 Kgs bahwa pengiriman barang dilakukan supplier YYY Limited dari China dengan Bill of Lading Nomor: CNSHA0181304831 tanggal 8 November 2013 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut: Shipper : YYY Limited Consignee : PT XXX Port of Loading : Shanghai Port of Discharge : Jakarta, Indonesia Description : 1.668 Ctns, Acoustical Ceiling Grid and Cut Sampels Gross Weight : 18.327,80 Kgs bahwa supplier YYY Limited melakukan pengurusan Surat Keterangan Asal (Form E) Nomor: E133100xx tanggal 8 November 2013 dengan uraian barang Acoustical Ceiling Grid sejumlah 1.668 Ctns; bahwa dari penelitian dokumen yang diterima oleh Terbanding diketahui bahwa fasilitas tarif prefrensi AC-FTA tidak dapat diberikan kepada Pemohon Banding karena Form E Nomor: E133100xx tanggal 8 November 2013 yang dilampirkan uraian jenis barang pada SKA Form E yang dilampirkan tidak merinci secara jelas sebagaimana tercantum pada Invoice sehingga tidak memenuhi kaidah dalam Rule 7 OCP ACFTA sehingga Terbanding meragukan keabsahan dari Form E tersebut; bahwa ketentuan dasar daripada AC-FTA adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 117/PMK.011/2012, tanggal 10 Juli 2012 junto Keputusan Presiden RI Nomor: 48 Tahun 2004 tanggal 15 Juni 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation between The Association of South East Asian Nations and The People Republic of China (Persetujuan