Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-62340/PP/M.VIIB/19/2015
Tahun Putusan
: 2015
Kategori Putusan
: Bea Cukai
putri taxco
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan pembebanan tarif bea masuk atas impor Hydraulic Jack TKR (7 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal: China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 115400 tanggal 24 Maret 2014 pembebanan tarif bea masuk 0% (ACFTA), dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi 5% (MFN);