Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-67655/PP/M.IVA/16/2016
Tahun Putusan
: 2010
Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
wulan taxco
bahwa nilai sengketa yang terbukti dalam sengketa banding ini adalah mengenai koreksi positif besarnya Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp.1.910.139,00; Koreksi positif besarnya Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp.1.910.139,00