Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-62351/PP/M.VIIB/19/2015
| Jenis Pajak | : | Bea Masuk | ||||||||
| Tahun Pajak | : | 2002 | ||||||||
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-73/BC.8/2014 tanggal 10 Juni 2014 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Pabean (SPP) Nomor: SPP-11/WBC.06/2014 tanggal 25 Februari 2014; | ||||||||
| Menurut Terbanding | : | bahwa Surat Penetapan Pabean (SPP) Nomor: SPP-11/WBC.06/2014 tanggal 25 Februari 2014 diterbitkan oleh Kantor Wilayah DJBC Banten atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 065776 tanggal 15 Oktober 2002; | ||||||||
| Menurut Pemohon | : | bahwa telah terjadi kesalahan nilai sengketa oleh Terbanding dimana saldo PPN yang telah lunas ditagihkan kembali;
Pemenuhan Ketentuan Formal Penerbitan SPP |
||||||||
| Menurut Majelis | : | bahwa Surat Penetapan Pabean (SPP) Nomor: SPP-11/WBC.06/2014 tanggal 25 Februari 2014 diterbitkan oleh Kantor Wilayah DJBC Banten atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 065776 tanggal 15 Oktober 2002, dengan alasan Laporan Realisasi Ekspor Nomor Register: 4092/2/400002/Kw.04.RG/2005 tanggal 12 Januari 2005 ditolak dengan Surat Penolakan Nomor S-91/WBC.06/2014 tanggal 12 Februari 2014 sehingga Saldo PIB nomor aju: 000000-000xx dengan nomor pendaftaran PIB Nomor 065776 tanggal 15 Oktober 2002 yang tertera dalam laporan realisasi ekspor tersebut ditolak;
bahwa apabila dihitung sejak tanggal PIB mendapat nomor pendaftaran yakni PIB Nomor 065776 tanggal 15 Oktober 2002 sampai dengan tanggal penerbitan SPP Nomor: SPP-11/WBC.06/2014 tanggal 25 Februari 2014 adalah lebih kurang 11 (sebelas) tahun 4 (empat) bulan; bahwa Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, Pasal 2 ayat (1) menyatakan sebagai berikut: “Barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean diperlakukan sebagai barang impor dan terutang bea masuk”. bahwa Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, Pasal 30 ayat (1) dan (2) menyatakan sebagai berikut:
bahwa Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, Pasal 51 ayat (3) menyatakan sebagai berikut: “Laporan keuangan, buku, catatan dan dokumen yang menjadi bukti dasar pembukuan, surat yang berkaitan dengan kegiatan usaha termasuk data elektronik, surat yang berkaitan dengan kegiatan di bidang kepabeanan wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun pada tempat usahanya di Indonesia”. bahwa Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, Pasal 40 ayat (1) menyatakan sebagai berikut: “Hak penagihan atas utang berdasarkan Undang-undang ini kedaluwarsa setelah sepuluh tahun sejak timbulnya kewajiban membayar”. bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.04/2008 Tentang Pemberitahuan Pabean Pasal 3 ayat (1) dan (2) menyatakan sebagai berikut:
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat PIB Nomor 065776 tanggal 15 Oktober 2002 adalah sah dan mengikat sebagaimana dimaksud Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.04/2008 Tentang Pemberitahuan Pabean, dan importir bertanggungjawab atas bea masuk yang terutang sejak tanggal pemberitahuan pabean atas impor dan bea masuk yang harus dibayar dihitung berdasarkan tarif yang berlaku pada tanggal pemberitahuan pabean atas Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dengan demikian Majelis berpendapat timbulnya kewajiban membayar bea masuk yang terutang adalah sejak tanggal pemberitahuan pabean atas impor. bahwa Majelis berpendapat penerbitan SPP Nomor: SPP-11/WBC.06/2014 tanggal 25 Februari 2014 atas PIB Nomor 065776 tanggal 15 Oktober 2002 telah melebihi jangka waktu 10 (sepuluh) tahun, sehingga tidak sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, sehingga dinyatakan batal demi hukum. |
||||||||
| Menimbang | : | bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan untuk membatalkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-73/BC.8/2014 tanggal 10 Juni 2014 dan Surat Penetapan Pabean Nomor: SPP-11/WBC.06/2014, tanggal 25 Februari 2014, sehingga bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi adminsitrasi berupa bunga yang masih harus dibayar oleh Pemohon Banding nihil. | ||||||||
| Memperhatikan | : | Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan Pemohon Banding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas. | ||||||||
| Mengingat | : |
|
||||||||
| Memutuskan | : | Menyatakan membatalkan keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-73/BC.8/2014 tanggal 10 Juni 2014 dan Surat Penetapan Pabean Nomor: SPP-11/WBC.06/2014 tanggal 25 Februari 2014, sehingga jumlah bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi adminsitrasi berupa bunga yang masih harus dibayar nihil.
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 07 Mei 2015, oleh Majelis VIIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 25 Juni 2015, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, namun tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun oleh Terbanding. |

