Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-67967/PP/M.IXA/19/2016

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-67967/PP/M.IXA/19/2016 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2014 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan klasifikasi pos tarif Pos 1, 6, 7, 9 PIB, jenis barang berupa Breaker 50A (Pos 1), 10x10GE/XFP (Pos 6), ALU XFP S-64-2B/10GBE BASE E-40/+85 (Pos 7), dan ALU XFP I-64.1/10 GBE Base L-40/+85 (Pos 9), Negara asal China; Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan basil penelitian jenis barang pada internet diketahui XFP merupakan transceiver untuk high speed computer network dan telecomunication link dengan menggunakan optical fiber (www.wikipedia 2014). XFP memiliki fungsi yang sama dengan small form-factor pluggable transceiver (SFP), tetapi wujud fisik dari XFP transceiver sedikit lebih besar dari (SFP); Menurut Pemohon Banding : bahwa SFP adalah modul transceiver yang merupakan modul untuk koneksi GE optical ke modul processing. SFP berfungsi, untuk mengkonversikan sinyal elektrik dari dan ke perangkat telekomunikasi menjadi sinyal optical ataupun elektrik yang kemudian dihantarkan ke jaringan. Agar fungsi konversi dapat dilaksanakan SFP tidak dapat berdiri sendiri, melainkan harus terintegrasi dengan perangkat induk (Mother-Board). Soket SFP biasanya ditemukan di Modul Antarmuka (interface) perangkat atau di Switch Ethernet. Dikarenakan kemampuan SFP untuk menyediakan koneksi keberbagai tipe kabel optik, maka SFP memberikan fitur fleksibilitas pada perangkat; Menurut Majelis : bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor: 156074 tanggal 16 September 2014, jenis barang berupa Breaker 50A 1AB17500072, dan lain-lain (10 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, klasifikasi pos tarif dan pembebanan tarif bea masuk sesuai lembar lanjutan PIB. Pos 1, 6, 7, 9 PIB berupa Breaker 50A (Pos 1), 10x10GE/XFP (Pos 6), ALU XFP S-64-2B/10GBE BASE E-40/+85 (Pos 7), dan ALU XFP I-64.1/10 GBE Base L-40/+85 (Pos 9), klasifikasi pos tarif 8517.62.42.00 dengan tarif bea masuk sebesar 0%; bahwa Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1121/WBC.06/2014 tanggal 17 Desember 2014 menetapkan Pos 1, 6, 7, 9 PIB atas PIB Nomor: XXX0XX tanggal 16 September 2014 menjadi sebagai berikut: Pos Jenis Barang Pos Tarif Tarif Bea Masuk 1 Breaker 50A 1AB17500072 8536.20.13.00 5% 6 10x10GE/XFP 3AG33532AA** 8517.62.49.00 10% 7 ALU XFP S-64-2B/10GBE BASE E-40/+85 8517.62.49.00 10% 9 ALU XFP I-64.1/10 GBE Base L-40/+85 8517.62.49.00 10% dengan alasan sebagai berikut: bahwa barang dalam pos 1 berupa Breaker 50A, diberitahukan dalam pos tarif 8517.62.42.00 berupa kosentrator atau multiplexer. Sesuai uraian barang, sudah jelas bahwa Breaker bukanlah merupakan kosentrator atau multiplexer; bahwa uraian pada dokumen pemberitahuan yang dilampirkan barang-barang berupa 10x10GE/XFP (pos 6), ALU XFP S-64-2B11 OGEE BASE E -40/+85 (pos 7), dan ALU XFP 1-64.1/10GBE BASE-L -40/+85 (pos 9) diidentifikasi sebagai aparatus berisi komponen-komponen elektronik aktif yang memerukan catu daya listrik berfungsi mengubah besaran optic menjadi besaran electric (fast ethernet) atau sebaliknya; bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: LT150077-300-645.000 tanggal 23 Januari 2015 menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding dalam Keputusan Nomor: KEP-1121/WBC.06/2014 tanggal 17 Desember 2014 dengan alasan bahwa Breaker 50A (pos 1) merupakan aksesoris dari perangkat Alcatel-Lucent 1830 PSS-36 yang tidak dapat dipisahkan dari bagian subrack yang mengatur/membatasi catuan listrik ke modul-modul yang terpasang didalam perangkat telekomunikasi sampai dengan 50 A. bahwa 10XI0GE/XFP merupakan bagian perangkat DWDM PSS-36 yang berfungsi untuk mengkonversi sinyal optical menjadi electrical dengan kapasitas 10Gbps ke dalam modul matrik processing perangkat. Modul tersebut terdiri atas 10 cage (rumah XFP). ALU XFP S-64-2B/10GBE BASE E -40/+85, dan ALU XFP I-64.1/10GBE BASE-L -40/+85 adalah variant dari SFP/XFP yang merupakan bagian dari keseluruhan sistem/module yang digunakan sebagai alat untuk mengkonversi sinyal elektrik ke optikal maupun sebaliknya. Barang ini berfungsi sebagai adaptor; bahwa Terbanding menetapkan klasifikasi pos tarif atas Pos 1, 6, 7, 9 PIB Nomor 156074 tanggal 16 September 2014, jenis barang berupa Breaker 50A 1AB17500072, dan lain-lain (10 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, klasifikasi pos tarif 8517.62.42.00 dengan tarif bea masuk sebesar 0%, menjadi menjadi sebagai berikut: Pos Jenis Barang Pos Tarif Tarif Bea Masuk 1 Breaker 50A 1AB17500072 8536.20.13.00 5% 6 10x10GE/XFP 3AG33532AA** 8517.62.49.00 10% 7 ALU XFP S-64-2B/10GBE BASE E-40/+85 8517.62.49.00 10% 9 ALU XFP I-64.1/10 GBE Base L-40/+85 8517.62.49.00 10% dengan alasan sebagai berikut: bahwa barang dalam pos 1 berupa Breaker 50A, diberitahukan dalam pos tarif 8517.62.42.00 berupa kosentrator atau multiplexer. Sesuai uraian barang, sudah jelas bahwa Breaker bukanlah merupakan kosentrator atau multiplexer; bahwa uraian pada dokumen pemberitahuan yang dilampirkan barang-barang berupa 10x10GE/XFP (Pos 6), ALU XFP S-64-2B/10GBE BASE E-40/+85 (Pos 7), dan ALU XFP I-64.1/10 GBE Base L-40/+85 (Pos 9), diidentifikasi sebagai aparatus berisi komponen-komponen elektronik aktif yang memerukan catu daya listrik berfungsi mengubah besaran optik menjadi besaran electrik (fast ethernet) atau sebaliknya; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti/dokumen pendukung Terbanding dan Pemohon Banding, dapat dikemukakan sebagai berikut: bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan klasifikasi pos tarif atas jenis barang berupa Breaker 50A (Pos 1), 10x10GE/XFP (Pos 6), ALU XFP S-64-2B/10GBE BASE E-40/+85 (Pos 7), dan ALU XFP I-64.1/10 GBE Base L-40/+85 (Pos 9), Negara asal China, klasifikasi pos tarif 8517.62.42.00 dengan tarif bea masuk sebesar 0%, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor XXX0XX tanggal 16 September 2014, menjadi sebagai berikut: Pos Jenis Barang Pos Tarif Tarif Bea Masuk 1 Breaker 50A 1AB17500072 8536.20.13.00 5% 6 10x10GE/XFP 3AG33532AA** 8517.62.49.00 10% 7 ALU XFP S-64-2B/10GBE BASE E-40/+85 8517.62.49.00 10% 9 ALU XFP I-64.1/10 GBE Base L-40/+85 8517.62.49.00 10% dengan alasan sebagai berikut: bahwa barang dalam pos 1 berupa Breaker 50A, diberitahukan dalam pos tarif 8517.62.42.00 berupa kosentrator atau multiplexer. Sesuai uraian barang, sudah jelas bahwa Breaker bukanlah merupakan kosentrator atau multiplexer; bahwa uraian pada dokumen pemberitahuan yang dilampirkan barang-barang berupa 10x10GE/XFP (Pos 6), ALU XFP S-64-2B/10GBE BASE E-40/+85 (Pos 7), dan ALU XFP I-64.1/10 GBE Base L-40/+85 (Pos 9), diidentifikasi sebagai aparatus berisi komponen-komponen elektronik aktif yang memerukan catu daya listrik berfungsi mengubah besaran optik menjadi besaran electrik (fast ethernet) atau sebaliknya; bahwa catatan 1 Ketentuan Umum Menginterpretasikan Harmonized Sistem (KUMHS) menyatakan “Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan catatan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain”; bahwa catatan 2 (a) Ketentuan Umum Menginterpretasikan Harmonized Sistem (KUMHS) menyatakan “Setiap referensi untuk suatu barang dalam suatu pos harus dianggap meliputi juga referensi untuk barang tersebut dalam keadaan tidak lengkap atau belum rampung, asalkan pada saat diajukan, barang yang tidak lengkap atau belum rampung tersebut mempunyai karakter utama dari barang itu dalam keadaan lengkap atau rampung. Referensi ini harus dianggap juga meliputi referensi untuk barang tersebut dalam keadaan lengkap atau rampung

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-67962/PP/M.IXA/19/2016

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-67962/PP/M.IXA/19/2016 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2014 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Penetapan Klasifikasi Pos Tarif Pos 7 dan 10 PIB, jenis barang berupa Telecom Equipment ISAM FX16 Port GPON Line Board, dan lain-lain (13 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China; Menurut Terbanding : bahwa Terbanding sudah tepat dalam mengklasifikasikan barang yang diimpor berdasarkan bukti-bukti yang ada sebagaimana diatur dalam Pasal 69 UU Pengadilan Pajak, sehingga barang yang diimpor dengan PIB X0XXXX diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 8517.62.49.00 (BM 10%); Menurut Pemohon Banding : bahwa SFP adalah modul transceiver yang merupakan modul untuk koneksi GE optical ke modul processing. SFP berfungsi untuk mengkonversikan sinyal elektrik dari dan ke perangkat telekomunikasi menjadi sinyal optical ataupun elektrik yang kemudian dihantarkan ke jaringan. Agar fungsi konversi dapat dilaksanakan SFP tidak dapat berdiri sendiri, melainkan harus terintegrasi dengan perangkat induk (Mother-Board). Soket SFP biasanya ditemukan di Modul Antarmuka (interface) perangkat atau di Switch Ethernet. Dikarenakan kemampuan SFP untuk. menyediakan koneksi keberbagai tipe kabel optik, maka SFP memberikan fitur fleksibilitas pada perangkat; Menurut Majelis : bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor: X0XXXX tanggal 23 Juni 2014 dengan pemberitahuan berupa Telecom Equipment ISAM FX16 Port GPON Line Board, dan lain-lain (13 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, klasifikasi pos tarif dan pembebanan tarif bea masuk sesuai lembar lanjutan PIB. Pos 7 dan 10 PIB berupa Telecom Equipment SFP Pluggable Optical Module GE LX SM 1310NM 40C to 85C Duplex LC Connector 1 (Pos 7) dan Telecom Equipment SFP Pluggable Optical Module 10GE LR SM 1310NM 0C to 70C Duplex LC Connecto (Pos 10), klasifikasi pos tarif 8517.62.53.00 dengan tarif bea masuk sebesar 0%; bahwa Keputusan Terbanding Nomor: KEP-929/WBC.06/2014 tanggal 03 Oktober 2014 menetapkan Pos 7 dan 10 PIB atas PIB Nomor: X0XXXX tanggal 23 Juni 2014, jenis barang berupa Telecom Equipment SFP Pluggable Optical Module GE LX SM 1310NM 40C to 85C Duplex LC Connector 1 (Pos 7) dan Telecom Equipment SFP Pluggable Optical Module 10GE LR SM 1310NM 0C to 70C Duplex LC Connecto (Pos 10) menjadi klasifikasi pos tarif 8517.62.49.00 dengan tarif bea masuk sebesar 10% dengan alasan Telecom Equipment SFP Pluggable Optical Module GE LX SM 1310NM 40C to 85C Duplex LC Connector 1 (Pos 7) dan Telecom Equipment SFP Pluggable Optical Module 10GE LR SM 1310NM 0C to 70C Duplex LC Connecto (Pos 10) diidentifikasikan sebagai aparatus berisi komponen-komponen elektronik aktif yang memerlukan catu daya listrik berfungsi mengubah besaran optik menjadi besaran electric (fast ethernet) atau sebaliknya; bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: LT141533-300-607.001 tanggal 04 November 2014 menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding dalam Keputusan Nomor: KEP-929/WBC.06/2014 tanggal 03 Oktober 2014 dengan alasan bahwa dengan berpedoman pada Lampiran I Mengenai Ketentuan Umum Untuk Menginterpretasi Harmonized Sistem, ketentuan 2 (a) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.010/2006 tanggal 15 November 2006 Pemohon Banding berpendapat bahwa seluruh barang-barang yang Pemohon Banding impor secara terurai atau terbongkar sesuai dengan PIB Nomor Pengajuan 200349 tersebut lebih tepat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.5300 dengan tarif bea masuk 0% karena sesungguhnya seluruh barangbarang yang Pemohon Banding impor tersebut merupakan satu kesatuan unit sistem dari perangkat Optical Line Terminal (OLT) dengan tipe.7360 FX Shelf. Modul SFP diaplikasikan ke dalam slot yang sudah tersedia di dalam perangkat utama OLT sesuai dengan konfigurasinya masing-masing. SFP adalah modul transceiver yang merupakan modul untuk koneksi GE optical ke modul processing. SFP berfungsi untuk mengkonversikan sinyal elektrik dari dan ke perangkat telekomunikasi menjadi sinyal optical ataupun elektrik yang kemudian dihantarkan ke jaringan. SFP merupakan bagian yang tidak bisa dipisahkan (apparatus) dari sistem/perangkat telekomunikasi untuk mengubah sinyal elektrik menjadi optik ataupun sebaliknya; bahwa Terbanding menetapkan klasifikasi pos tarif Pos 7 dan 10 PIB atas PIB Nomor X0XXXX tanggal 23 Juni 2014, jenis barang berupa Telecom Equipment ISAM FX16 Port GPON Line Board, dan lain-lain (13 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, klasifikasi pos tarif 8517.62.53.00 dengan tarif bea masuk sebesar 0%, menjadi klasifikasi pos tarif 8517.62.49.00 dengan tarif bea masuk sebesar 10%, dengan alasan Telecom Equipment SFP Pluggable Optical Module GE LX SM 1310NM 40C to 85C Duplex LC Connector 1 (Pos 7) dan Telecom Equipment SFP Pluggable Optical Module 10GE LR SM 1310NM 0C to 70C Duplex LC Connecto (Pos 10) diidentifikasikan sebagai aparatus berisi komponen-komponen elektronik aktif yang memerlukan catu daya listrik berfungsi mengubah besaran optik menjadi besaran electric (fast ethernet) atau sebaliknya; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti/dokumen pendukung Terbanding dan Pemohon Banding, dapat dikemukakan sebagai berikut: bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan klasifikasi pos tarif atas jenis barang berupa Telecom Equipment ISAM FX16 Port GPON Line Board, dan lain-lain (13 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, klasifikasi pos tarif 8517.62.53.00 dengan tarif bea masuk sebesar 0%, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor X0XXXX tanggal 23 Juni 2014, menjadi klasifikasi pos tarif 8517.62.49.00 dengan tarif bea masuk sebesar 10%, dengan alasan Telecom Equipment SFP Pluggable Optical Module GE LX SM 1310NM 40C to 85C Duplex LC Connector 1 (Pos 7) dan Telecom Equipment SFP Pluggable Optical Module 10GE LR SM 1310NM 0C to 70C Duplex LC Connecto (Pos 10) diidentifikasikan sebagai aparatus berisi komponen-komponen elektronik aktif yang memerlukan catu daya listrik berfungsi mengubah besaran optik menjadi besaran electric (fast ethernet) atau sebaliknya; bahwa Catatan 1 Ketentuan Umum Menginterpretasikan Harmonized Sistem (KUMHS) menyatakan “Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan catatan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain”; bahwa Catatan 2 (a) Ketentuan Umum Menginterpretasikan Harmonized Sistem (KUMHS) menyatakan “Setiap referensi untuk suatu barang dalam suatu pos harus dianggap meliputi juga referensi untuk barang tersebut dalam keadaan tidak lengkap atau belum rampung, asalkan pada saat diajukan, barang yang tidak lengkap atau belum rampung tersebut mempunyai karakter utama dari barang itu dalam keadaan lengkap atau rampung. Referensi ini harus dianggap juga meliputi referensi untuk barang tersebut dalam keadaan lengkap atau rampung (atau berdasarkan Ketentuan ini dapat digolongkan sebagai lengkap atau rampung) yang diajukan dalam keadaan belum dirakit atau terbongkar”; bahwa Explanatory Notes Catatan pos 8517 menyatakan “Pos ini meliputi semua jenis aparat listrik yang dirancang untuk

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-67952/PP/M.IXA/19/2016

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-67952/PP/M.IXA/19/2016 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2014 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk Pos 1 PIB, klasifikasi pos tarif 8414.20.10.00, jenis barang berupa B 5730G Bicycle Pump “ATS”, Negara asal China; Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan penelitian tidak tercantum Name of manufacturer pada kolom 7 atas importasi yang diberitahukan oleh Pemohon Banding pada PIB nomor XXXXXX tanggal 20 Desember 2014, sehingga tidak memenuhi ketentuan pada Operational Certification Procedure untuk mendapatkan tarif preferensi ACFTA; Menurut Pemohon Banding : bahwa Form E Pemohon Banding telah sesuai dengan peraturan yang berlaku, serta Form E Pemohon Banding tidak termasuk dalam kriteria Third Party Invoicing/Third Country Invoicing, dan Pemohon Banding yakin bahwa pemerintah China sudah mengerti dan paham mengenai tata cara pemberian SKA (Form E) ini, sehingga Form E yang diterbitkan untuk importasi Pemohon Banding telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku yang telah disetujui oleh ASEAN dan China; Menurut Majelis : bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor: XXXXXX tanggal 20 Desember 2014, jenis barang berupa B 5730G Bicycle Pump “ATS”, Negara asal China, klasifikasi pos tarif 8414.20.10.00 dengan pembebanan tarif bea masuk ACFTA sebesar 0% berdasarkan Form E Nomor: E143800501390424 tanggal 24 November 2014; bahwa Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1483/KPU.01/2015 tanggal 18 Februari 2015 menetapkan PIB Nomor: XXXXXX tanggal 20 Desember 2014, jenis barang berupa B 5730G Bicycle Pump “ATS”, klasifikasi pos tarif 8414.20.10.00, yang menggunakan Form E Nomor: E143800501390424 tanggal 24 November 2014 tidak mendapat preferensi tarif ACFTA dan dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 5% dengan alasan bahwa dalam kolom 7 Form E tidak dicantumkan nama pemasok (name of manufacture) sehingga pengisian Form E tidak memenuhi ketentuan Operational Certification Procedures ROO ACFTA; bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 147-COIN/IMP/III/15 tanggal 25 Maret 2015 secara eksplisit menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding dalam Keputusan Nomor: KEP-1483/KPU.01/2015 tanggal 18 Februari 2015 dengan alasan bahwa tarif yang Pemohon Banding beritahukan merupakan tarif untuk barang tersebut yang telah memperoleh Form E dari pemerintah China dan tidak terjadi perbedaan nama pemasok pada PO, Sales Contract, Invoice, Packing list dan Form E sehingga tidak terdapat kriteria sebagai Third Party Invoicing; bahwa Terbanding menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas PIB Nomor: XXXXXX tanggal 20 Desember 2014, jenis barang berupa B 5730G Bicycle Pump “ATS”, klasifikasi pos tarif 8414.20.10.00 dengan pembebanan tarif bea masuk ACFTA sebesar 0%, Negara asal China, menjadi pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) dengan alasan bahwa dalam kolom 7 Form E tidak dicantumkan nama pemasok (Name of manufacture) sehingga pengisian Form E tidak memenuhi ketentuan Operational Certification Procedures ROO ACFTA; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti/dokumen pendukung Terbanding dan Pemohon Banding serta fakta persidangan, dapat dikemukakan sebagai berikut: bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk atas B 5730G Bicycle Pump “ATS”, negara asal China, klasifikasi pos tarif 8414.20.10.00 dengan pembebanan tarif bea masuk ACFTA sebesar 0%, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor: XXXXXX tanggal 20 Desember 2014, menjadi pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 5% dengan alasan bahwa dalam kolom 7 Form E tidak dicantumkan nama pemasok (Name of manufacture) sehingga pengisian Form E tidak memenuhi ketentuan Operational Certification Procedures ROO ACFTA; bahwa ketentuan yang mengatur ACFTA adalah sebagai berikut: Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods Of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of Southeast Asian Nations And The People’s Republic Of China, yang mengatur bahwa dalam melaksanakan kerjasama ACFTA disepakati untuk menggunakan Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The ASEAN-ChinaFree Trade Area; Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-ChinaFree Trade Area (ACFTA); bahwa Appendix 1: Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The ASEAN-ChinaFree Trade Area pada Rule 7 menyatakan “The Issuing Authorities shall, to the best of their competence and ability, carry out proper examination of each application for the Certificate of Origin (Form E) to ensure that: (a) The application and the Certificate of Origin (Form E) are duly completed in accordance with the requirements as defined in the Overleaf Notes of the Certificate of Origin (Form E), and signed by the authorised signatory; (b) The origin of the product is in conformity with the Rules of Origin for the ACFTA; (c) The other statements of the Certificate of Origin (Form E) correspond to supporting documentary evidence submitted; (d) Description, quantity and weight of products, marks and number of packages, number and kinds of packages, as specified, conform to the products to be exported; (e) Multiple items declared on the same Certificate of Origin (Form E) shall be allowed subject to the domestic laws, regulations and administrative rules of the importing Party provided each item must qualify separately in its own right; bahwa Annex 7 OCP of ROO for ATIGA Overleaf Notes Rule 5 menyatakan “Description of Products: The description of products must be sufficiently detailed to enable the products to be identified by the Customs Officers examining them. Name of manufacturer and any trade mark shall also be specified”; bahwa Pasal 1 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 menyatakan “Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-ChinaFree Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini”; bahwa Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 menyatakan “Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a) Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-ChinaFree Trade Area (ACFTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan; b) Importir wajib mencantumkan Nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN-ChinaFree Trade Area (ACFTA), pada pemberitahuan impor barang; c) Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN- ChinaFree Trade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-67951/PP/M.IXA/19/2016

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-67951/PP/M.IXA/19/2016 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2014 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk Pos 1 s.d. 2 PIB, klasifikasi pos tarif 8413.19.00.00, jenis barang berupa 20L Grease Pump TKR dan 20L Oil Pump TKR (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China; Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan data pada CEISA IMPOR diketahui AAA Trading Co., Ltd. pernah mengekspor produk-produk yang sangat berbeda jenisnya. Pemohon Banding kedapatan selalu melakukan impor dari pemasok yang sama yaitu AAA Trading Co., Ltd. dengan berbagai jenis komoditi yang sangat berbeda jenis dan berdasarkan penelitian diketahui AAA Trading Co., Ltd., merupakan Trading Company; Menurut Pemohon Banding : bahwa tidak terjadi perbedaan pada PO, Sales Contract, Invoice, dan Packing list yang diberitahukan pada PIB dengan nomor X0XXXX tanggal 12 Desember 2014 diterbitkan oleh AAA Trading Co., Ltd demikian pula pada Form E nomor E143800501390420 tanggal 24 November 2014 disebutkan nama exporter adalah AAA Trading Co., Ltd tidak terjadi perbedaan nama pemasok pada PO, Sales Contract, Invoice, Packing list dan Form E, karena memang barang dan invoice dari satu negara yaitu China sehingga tidak terdapat kriteria sebagai Third Party Invoicing; Menurut Majelis : bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor: X0XXXX tanggal 12 Desember 2014, jenis barang berupa 20L Grease Pump TKR dan 20L Oil Pump TKR (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, klasifikasi pos tarif 8413.19.00.00 dengan pembebanan tarif bea masuk ACFTA sebesar 0% berdasarkan Form E Nomor: E143800501390420 tanggal 24 November 2014; bahwa Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1273/KPU.01/2015 tanggal 12 Februari 2015 menetapkan PIB Nomor: X0XXXX tanggal 12 Desember 2014, jenis barang berupa 20L Grease Pump TKR dan 20L Oil Pump TKR (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), klasifikasi pos tarif 8413.19.00.00, yang menggunakan Form E Nomor: E143800501390420 tanggal 24 November 2014 tidak mendapat preferensi tarif ACFTA dan dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 5% dengan alasan bahwa dalam kolom 7 Form E tidak dicantumkan nama pemasok (name of manufacture) sehingga pengisian Form E tidak memenuhi ketentuan Operational Certification Procedures ROO ACFTA; bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 143/COIN/IMP/III/15 tanggal 16 Maret 2015 secara eksplisit menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding dalam Keputusan Nomor: KEP-1273/KPU.01/2015 tanggal 12 Februari 2015 dengan alasan bahwa tarif yang Pemohon Banding beritahukan merupakan tarif untuk barang tersebut yang telah memperoleh Form E dari pemerintah China dan tidak terjadi perbedaan nama pemasok pada PO, Sales Contract, Invoice, Packing list dan Form E sehingga tidak terdapat kriteria sebagai Third Party Invoicing; bahwa Terbanding menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas PIB Nomor: X0XXXX tanggal 12 Desember 2014, jenis barang berupa 20L Grease Pump TKR dan 20L Oil Pump TKR (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), klasifikasi pos tarif 8413.19.00.00 dengan pembebanan tarif bea masuk ACFTA sebesar 0%, Negara asal China, menjadi pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) dengan alasan bahwa dalam kolom 7 Form E tidak dicantumkan nama pemasok (Name of manufacture) sehingga pengisian Form E tidak memenuhi ketentuan Operational Certification Procedures ROO ACFTA; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti/dokumen pendukung Terbanding dan Pemohon Banding serta fakta persidangan, dapat dikemukakan sebagai berikut: bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk atas 20L Grease Pump TKR dan 20L Oil Pump TKR (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, klasifikasi pos tarif 8413.19.00.00 dengan pembebanan tarif bea masuk ACFTA sebesar 0%, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor: X0XXXX tanggal 12 Desember 2014, menjadi pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 5% dengan alasan bahwa dalam kolom 7 Form E tidak dicantumkan nama pemasok (Name of manufacture) sehingga pengisian Form E tidak memenuhi ketentuan Operational Certification Procedures ROO ACFTA; bahwa ketentuan yang mengatur ACFTA adalah sebagai berikut: Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods Of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of Southeast Asian Nations And The People’s Republic Of China, yang mengatur bahwa dalam melaksanakan kerjasama ACFTA disepakati untuk menggunakan Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The ASEAN-ChinaFree Trade Area; Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-ChinaFree Trade Area (ACFTA); bahwa Appendix 1: Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The ASEAN-ChinaFree Trade Area pada Rule 7 menyatakan “The Issuing Authorities shall, to the best of their competence and ability, carry out proper examination of each application for the Certificate of Origin (Form E) to ensure that: (a) The application and the Certificate of Origin (Form E) are duly completed in accordance with the requirements as defined in the Overleaf Notes of the Certificate of Origin (Form E), and signed by the authorised signatory; (b) The origin of the product is in conformity with the Rules of Origin for the ACFTA; (c) The other statements of the Certificate of Origin (Form E) correspond to supporting documentary evidence submitted; (d) Description, quantity and weight of products, marks and number of packages, number and kinds of packages, as specified, conform to the products to be exported; (e) Multiple items declared on the same Certificate of Origin (Form E) shall be allowed subject to the domestic laws, regulations and administrative rules of the importing Party provided each item must qualify separately in its own right; bahwa Annex 7 OCP of ROO for ATIGA Overleaf Notes Rule 5 menyatakan “Description of Products: The description of products must be sufficiently detailed to enable the products to be identified by the Customs Officers examining them. Name of manufacturer and any trade mark shall also be specified”; bahwa Pasal 1 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 menyatakan “Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-ChinaFree Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini”; bahwa Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 menyatakan “Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a) Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-ChinaFree Trade Area (ACFTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-67950/PP/M.IXA/19/2016

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-67950/PP/M.IXA/19/2016 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2014 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk Pos 1 s.d. 6 PIB, klasifikasi pos tarif 8409.99.79.00, jenis barang berupaR175A Cylinder Liner (NP) (Diesel Engine Part), dan lain-lain (6 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China; Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen Form E nomor El 43800501390409 tanggal 21 November 2014, kedapatan tidak disebut Name of manufacture dalam kolom 7, dikarenakan ada kesalahan procedural provision maka terhadap barang yang diimpor dengan PIB nomor X0XXX0 tanggal 12 Desember 2014 tidak mendapatkan preferensi tarif bea masuk dalam rangka ACFTA; Menurut Pemohon Banding : bahwa Form E Pemohon Banding telah sesuai dengan peraturan yang berlaku, serta Form E Pemohon Banding tidak termasuk dalam kriteria Third Party Invoicing/Third Country Invoicing, dan Pemohon Banding yakin bahwa pemerintah China sudah mengerti dan paham mengenai tata cara pemberian SKA (Form E) ini, sehingga Form E yang diterbitkan untuk importasi Pemohon Banding telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku yang telah disetujui oleh ASEAN dan China; Menurut Majelis : bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor: X0XXX0 tanggal 12 Desember 2014, jenis barang berupa R175A Cylinder Liner (NP) (Diesel Engine Part), dan lain-lain (6 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, klasifikasi pos tarif 8409.99.79.00 dengan pembebanan tarif bea masuk ACFTA sebesar 0% berdasarkan Form E Nomor: E143800501390409 tanggal 21 November 2014; bahwa Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1281/KPU.01/2015 tanggal 12 Februari 2015 menetapkan PIB Nomor: X0XXX0 tanggal 12 Desember 2014, jenis barang berupa R175A Cylinder Liner (NP) (Diesel Engine Part), dan lain-lain (6 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), klasifikasi pos tarif 8409.99.79.00, yang menggunakan Form E Nomor: E143800501390409 tanggal 21 November 2014 tidak mendapat preferensi tarif ACFTA dan dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 5% dengan alasan bahwa dalam kolom 7 Form E tidak dicantumkan nama pemasok (name of manufacture) sehingga pengisian Form E tidak memenuhi ketentuan Operational Certification Procedures ROO ACFTA; bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 140/COIN/IMP/III/15 tanggal 16 Maret 2015 secara eksplisit menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding dalam Keputusan Nomor: KEP-1281/KPU.01/2015 tanggal 12 Februari 2015 dengan alasan bahwa tarif yang Pemohon Banding beritahukan merupakan tarif untuk barang tersebut yang telah memperoleh Form E dari pemerintah China dan tidak terjadi perbedaan nama pemasok pada PO, Sales Contract, Invoice, Packing list dan Form E sehingga tidak terdapat kriteria sebagai Third Party Invoicing; bahwa Terbanding menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas PIB Nomor: X0XXX0 tanggal 12 Desember 2014, jenis barang berupa R175A Cylinder Liner (NP) (Diesel Engine Part), dan lain-lain (6 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), klasifikasi pos tarif 8409.99.79.00 dengan pembebanan tarif bea masuk ACFTA sebesar 0%, Negara asal China, menjadi pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) dengan alasan bahwa dalam kolom 7 Form E tidak dicantumkan nama pemasok (Name of manufacture) sehingga pengisian Form E tidak memenuhi ketentuan Operational Certification Procedures ROO ACFTA; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti/dokumen pendukung Terbanding dan Pemohon Banding serta fakta persidangan, dapat dikemukakan sebagai berikut: bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk atas R175A Cylinder Liner (NP) (Diesel Engine Part), dan lain-lain (6 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, klasifikasi pos tarif 8409.99.79.00 dengan pembebanan tarif bea masuk ACFTA sebesar 0%, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor: X0XXX0 tanggal 12 Desember 2014, menjadi pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 5% dengan alasan bahwa dalam kolom 7 Form E tidak dicantumkan nama pemasok (Name of manufacture) sehingga pengisian Form E tidak memenuhi ketentuan Operational Certification Procedures ROO ACFTA; bahwa ketentuan yang mengatur ACFTA adalah sebagai berikut: Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods Of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of Southeast Asian Nations And The People’s Republic Of China, yang mengatur bahwa dalam melaksanakan kerjasama ACFTA disepakati untuk menggunakan Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The ASEAN-ChinaFree Trade Area; Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-ChinaFree Trade Area (ACFTA); bahwa Appendix 1: Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The ASEAN-ChinaFree Trade Area pada Rule 7 menyatakan “The Issuing Authorities shall, to the best of their competence and ability, carry out proper examination of each application for the Certificate of Origin (Form E) to ensure that: (a) The application and the Certificate of Origin (Form E) are duly completed in accordance with the requirements as defined in the Overleaf Notes of the Certificate of Origin (Form E), and signed by the authorised signatory; (b) The origin of the product is in conformity with the Rules of Origin for the ACFTA; (c) The other statements of the Certificate of Origin (Form E) correspond to supporting documentary evidence submitted; (d) Description, quantity and weight of products, marks and number of packages, number and kinds of packages, as specified, conform to the products to be exported; (e) Multiple items declared on the same Certificate of Origin (Form E) shall be allowed subject to the domestic laws, regulations and administrative rules of the importing Party provided each item must qualify separately in its own right; bahwa Annex 7 OCP of ROO for ATIGA Overleaf Notes Rule 5 menyatakan “Description of Products: The description of products must be sufficiently detailed to enable the products to be identified by the Customs Officers examining them. Name of manufacturer and any trade mark shall also be specified”; bahwa Pasal 1 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 menyatakan “Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-ChinaFree Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini”; bahwa Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 menyatakan “Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a) Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-ChinaFree Trade Area (ACFTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-67948/PP/M.IXA/19/2016

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-67948/PP/M.IXA/19/2016 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2014 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk Pos 1 s.d. 5 PIB, klasifikasi pos tarif 8425.42.90.00, jenis barang berupa 10T Heavy Duty Hydraulic Floor Jack TKR, dan lain-lain (5 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China; Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen Form E nomor El 438005013903749 tanggal 04 November 2014, kedapatan tidak disebut Name of manufacture dalam kolom 7, dikarenakan ada kesalahan procedural provision maka terhadap barang yang diimpor dengan PIB nomor XXXXXX tanggal 02 Desember 2014 tidak mendapatkan preferensi tarif bea masuk dalam rangka ACFTA dan menetapkan atas barang yang diberitahukan dengan PIB Nomor XXXXXX tanggal 02 Desember 2014; Menurut Pemohon Banding : bahwa Form E Pemohon Banding telah sesuai dengan peraturan yang berlaku, serta Form E Pemohon Banding tidak termasuk dalam kriteria Third Party Invoicing/Third Country Invoicing, dan Pemohon Banding yakin bahwa pemerintah China sudah mengerti dan paham mengenai tata cara pemberian SKA (Form E) ini, sehingga Form E yang diterbitkan untuk importasi Pemohon Banding telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku yang telah disetujui oleh ASEAN dan China; Menurut Majelis : bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor: XXXXXX tanggal 02 Desember 2014, jenis barang berupa 10T Heavy Duty Hydraulic Floor Jack TKR, dan lain-lain (5 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, klasifikasi pos tarif 8425.42.90.00 dengan pembebanan tarif bea masuk ACFTA sebesar 0% berdasarkan Form E Nomor: E143800501390374 tanggal 04 November 2014; bahwa Keputusan Terbanding Nomor: KEP-984/KPU.01/2015 tanggal 06 Februari 2015 menetapkan PIB Nomor: XXXXXX tanggal 02 Desember 2014, jenis barang berupa 10T Heavy Duty Hydraulic Floor Jack TKR, dan lain-lain (5 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), klasifikasi pos tarif 8425.42.90.00, yang menggunakan Form E Nomor: E143800501390374 tanggal 04 November 2014 tidak mendapat preferensi tarif ACFTA dan dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 5% dengan alasan bahwa dalam kolom 7 Form E tidak dicantumkan nama pemasok (name of manufacture) sehingga pengisian Form E tidak memenuhi ketentuan Operational Certification Procedures ROO ACFTA; bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 137-COIN/IMP/III/15 tanggal 16 Maret 2015 secara eksplisit menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding dalam Keputusan Nomor: KEP-984/KPU.01/2015 tanggal 06 Februari 2015 dengan alasan bahwa tarif yang Pemohon Banding beritahukan merupakan tarif untuk barang tersebut yang telah memperoleh Form E dari pemerintah China dan tidak terjadi perbedaan nama pemasok pada PO, Sales Contract, Invoice, Packing list dan Form E sehingga tidak terdapat kriteria sebagai Third Party Invoicing; bahwa Terbanding menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas PIB Nomor: XXXXXX tanggal 02 Desember 2014, jenis barang berupa 10T Heavy Duty Hydraulic Floor Jack TKR, dan lain-lain (5 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), klasifikasi pos tarif 8425.42.90.00 dengan pembebanan tarif bea masuk ACFTA sebesar 0%, Negara asal China, menjadi pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) dengan alasan bahwa dalam kolom 7 Form E tidak dicantumkan nama pemasok (Name of manufacture) sehingga pengisian Form E tidak memenuhi ketentuan Operational Certification Procedures ROO ACFTA; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti/dokumen pendukung Terbanding dan Pemohon Banding serta fakta persidangan, dapat dikemukakan sebagai berikut: bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk atas 10T Heavy Duty Hydraulic Floor Jack TKR, dan lain-lain (5 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, klasifikasi pos tarif 8425.42.90.00 dengan pembebanan tarif bea masuk ACFTA sebesar 0%, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor: XXXXXX tanggal 02 Desember 2014, menjadi pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 5% dengan alasan bahwa dalam kolom 7 Form E tidak dicantumkan nama pemasok (Name of manufacture) sehingga pengisian Form E tidak memenuhi ketentuan Operational Certification Procedures ROO ACFTA; bahwa ketentuan yang mengatur ACFTA adalah sebagai berikut: Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods Of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of Southeast Asian Nations And The People’s Republic Of China, yang mengatur bahwa dalam melaksanakan kerjasama ACFTA disepakati untuk menggunakan Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The ASEAN-ChinaFree Trade Area; Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-ChinaFree Trade Area (ACFTA); bahwa Appendix 1: Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The ASEAN-ChinaFree Trade Area pada Rule 7 menyatakan “The Issuing Authorities shall, to the best of their competence and ability, carry out proper examination of each application for the Certificate of Origin (Form E) to ensure that: (a) The application and the Certificate of Origin (Form E) are duly completed in accordance with the requirements as defined in the Overleaf Notes of the Certificate of Origin (Form E), and signed by the authorised signatory; (b) The origin of the product is in conformity with the Rules of Origin for the ACFTA; (c) The other statements of the Certificate of Origin (Form E) correspond to supporting documentary evidence submitted; (d) Description, quantity and weight of products, marks and number of packages, number and kinds of packages, as specified, conform to the products to be exported; (e) Multiple items declared on the same Certificate of Origin (Form E) shall be allowed subject to the domestic laws, regulations and administrative rules of the importing Party provided each item must qualify separately in its own right; bahwa Annex 7 OCP of ROO for ATIGA Overleaf Notes Rule 5 menyatakan “Description of Products: The description of products must be sufficiently detailed to enable the products to be identified by the Customs Officers examining them. Name of manufacturer and any trade mark shall also be specified”; bahwa Pasal 1 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 menyatakan “Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-ChinaFree Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini”; bahwa Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 menyatakan “Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a) Tarif bea masuk dalam