Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-61449/PP/M.XVIIA/19/2015
| Jenis Pajak | : | Bea Cukai | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tahun Pajak | : | 2013 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan Pembebanan Bea Masuk atas importasi berupa Acoustical Ceiling Grid….dst. (10 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) negara asal China yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 490953 tanggal 4 Desember 2013 dengan pembebanan Bea Masuk sebesar Pos 1-4 BM 0% (ACFTA) yang ditetapkan Terbanding menjadi sebesar Pos 1-4 BM 12,5% (MFN); | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Menurut Terbanding | : | bahwa isian kolom 7 pada Form E Nomor E133100xx tanggal 08 November 2013 yang dilampirkan (merupakan penjumlahan kuantitas dari uraian barang Pos 1- 10 dari PIB Nomor 490953 tanggal 4 Desember 2013) tidak sesuai dengan aturanaturan tersebut di atas karena tidak menyebutkan kuantitas produk yang diimpor secara detil dan terperinci sehingga Form E tersebut tidak dapat digunakan untuk mendapatkan preferensi tarif BM dalam rangka Skema AC-FTA dan tidak perlu dilakukan permintaan konfirmasi (Retroactive); | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Menurut Pemohon | : | bahwa pada kolom 10 Form E Nomor: E133100xx tanggal 8 November 2013 tertera Invoice Nomor: 230562 tanggal 8 November2013 yang tidak terpisahkan dari Form E tersebut yang di dalam Invoice tersebut telah diuraikan secara detail dari barang yang bersangkutan, serta hasil pemeriksaan Surveyor (Laporan Surveyor) Nomor LS: CN 1811620 tanggal 19 November 2013, menunjukkan uraian barang yang bersangkutan, sehingga menurut hemat Pemohon Banding syarat-syarat untuk mendapatkan fasilitas Pembebasan Bea Masuk sesuai perjanjian AC-AFTA telah terpenuhi; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Menurut Majelis | : | bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1102/KPU.01/2014 tanggal 17 Februari 2014, berdasarkan penelitian terhadap Form E Nomor: E133100xx tanggal 8 November 2013, kedapatan sebagai berikut:
bahwa berdasarkan nomor 4 dan 5 Overleaf Notes Lampiran A (Attachment A) Protokol Kedua, yaitu Operational Certification Procedures for the Rule Of Origin of The ASEAN-China Free Trade Area, diatur mengenai ketentuan sebagai berikut:
bahwa berdasarkan “Attachment A: Revised Operational Certification Procedures (OCP) for The Rules of Origin of The Asean-China Free Trade Area” pada Rule 7 huruf d dan e disebutkan sebagaimana kutipan berikut: Rule 7
bahwa mengacu pada uraian tersebut, dapat disimpulkan bahwa semua produk yang diimpor harus disebutkan secara terperinci satu per satu (detil), hal ini ditujukan untuk mempermudah pemeriksaan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai. bahwa isian kolom 7 pada Form E Nomor E133100xx tanggal 08 November 2013 yang dilampirkan (merupakan penjumlahan kuantitas dari uraian barang Pos 1-10 dari PIB Nomor 490953 tanggal 4 Desember 2013) tidak sesuai dengan aturan-aturan tersebut di atas karena tidak menyebutkan kuantitas produk yang diimpor secara detil dan terperinci sehingga Form E tersebut tidak dapat digunakan untuk mendapatkan preferensi tarif BM dalam rangka Skema AC-FTA dan tidak perlu dilakukan permintaan konfirmasi (Retroactive). bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen bukti-bukti pendukung pemberitahuan pabean; bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti-bukti pendukung pemberitahuan pabean berupa:
bahwa Pemohon Banding melakukan importasi Acoustical Ceiling Grid (10 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dengan PIB Nomor: 490953 tanggal 4 Desember 2013 dengan Form E Nomor: E133100xx tanggal 8 November 2013; bahwa supplier YYY Limited menerbitkan Commercial Invoice Nomor: IB230562 tanggal 8 November 2013 sebagai tagihan atas impor Acoustical Ceiling Grid (10 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) senilai CIF USD 30,618.11; bahwa supplier YYY Limited melakukan pengiriman barang dari China dengan Packing List tanggal 15 Agustus 2013 dengan keterangan sebagai berikut:
bahwa pengiriman barang dilakukan supplier YYY Limited dari China dengan Bill of Lading Nomor: CNSHA0181304831 tanggal 8 November 2013 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut:
bahwa supplier YYY Limited melakukan pengurusan Surat Keterangan Asal (Form E) Nomor: E133100xx tanggal 8 November 2013 dengan uraian barang Acoustical Ceiling Grid sejumlah 1.668 Ctns; bahwa dari penelitian dokumen yang diterima oleh Terbanding diketahui bahwa fasilitas tarif prefrensi AC-FTA tidak dapat diberikan kepada Pemohon Banding karena Form E Nomor: E133100xx tanggal 8 November 2013 yang dilampirkan uraian jenis barang pada SKA Form E yang dilampirkan tidak merinci secara jelas sebagaimana tercantum pada Invoice sehingga tidak memenuhi kaidah dalam Rule 7 OCP ACFTA sehingga Terbanding meragukan keabsahan dari Form E tersebut; bahwa ketentuan dasar daripada AC-FTA adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 117/PMK.011/2012, tanggal 10 Juli 2012 junto Keputusan Presiden RI Nomor: 48 Tahun 2004 tanggal 15 Juni 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation between The Association of South East Asian Nations and The People Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor: 50); bahwa menurut Keputusan Presiden Nomor: 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive Economic Co-Operations between The Association of South Asian Nations and The People Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor: 50), dalam melaksanakan kerjasama AC-FTA dimaksud disepakati untuk menggunakan Rule of Origin (ROO) Form E atau Surat Keterangan Asal Barang Form E, yang diatur secara rinci dalam Operational Certification Procedures (OCP) for the Rules of Origin of the Asean-China Free Trade Area; bahwa dalam PMK Nomor: 117/PMK.011/2012, tanggal 10 Juli 2012 Pasal 2 huruf (a) tertulis hanya berlaku terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani pejabat berwenang; bahwa atas pemenuhan kriteria Multi Item, Majelis telah meminta kepada Terbanding untuk melakukan konformasi kepada Guangdong Entry-Exit Inspection and Quarantine Bereau of the People Republic of China; bahwa dalam persidangan Terbanding menyatakan telah mengirimkan Surat kepada Guangdong Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of the People Republic of China, untuk menanyakan pemenuhan kriteria asal barang pada kolom 8 Form E Nomor: E133100xx tanggal 8 November 2013, namun hingga selesainya persidangan ini belum mendapat jawaban dari Guangdong Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of the People Republic of China; bahwa perbandingan pemberitahuan jenis barang antara PIB dan Form E adalah sebagai berikut:
bahwa dari penelitian Majelis pada jenis barang, jumlah collies, Berat Brutto sama antara PIB Nomor: 490953 tanggal 4 Desember 2013 dengan Form E Nomor: E133100xx tanggal 8 November 2013, yang berbeda hanya ukuran barang tidak tercantum sehingga menurut Majelis masih termasuk dalam kategori Minor Descrepencies; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat jenis barang impor Acoustical Ceiling Grid (10 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) menggunakan Form E Nomor: E133100xx tanggal 8 November 2013 memenuhi kriteria Multi Item, dan Form E Nomor: E133100xx tanggal 8 November 2013 dapat diterima atau sah; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 117/PMK.011/2012, tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam AC-FTA adalah BM 0% (ACFTA); bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa importasi dengan PIB Nomor: 490953 tanggal 4 Desember 2013 dapat diberikan Penetapan Tarif Preferensi Bea Masuk Dalam Rangka Skema AC-FTA karena Form E Nomor: E133100xx tanggal 8 November 2013 telah memenuhi ketentuan origin kriteria Multi Item sebagaimana dalam Rule 7 OCP For The ACFTA sehingga atas importasinya dikenakan Tarif Prefrensi Bea Masuk AC-FTA dengan BM 0% (ACFTA); bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan dan penelitian terhadap bukti-bukti yang ada Majelis berketetapan mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding; |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, dan Peraturan perUndangundangan perpajakan; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Memutuskan | : | Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-1102/KPU.01/2014 tanggal 17 Februari 2014 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-020863/NOTUL/ KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 13 Desember 2013 atas nama XXX, dan menetapkan atas Acoustical Ceiling Grid (10 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) yang diberitahukan pada PIB Nomor: 490953 tanggal 4 Desember 2013 masuk pos tarif 7308.90.9900 menggunakan Form E dengan pembebanan Bea Masuk 0% (ACFTA);
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Rabu tanggal 25 Maret 2015 oleh Majelis XVIIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 20 Mei 2015 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dan tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding. |

