Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-30616/PP/M.XIV/19/2011

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-30616/PP/M.XIV/19/2011

Jenis Pajak:Banding
   
Tahun Pajak:2009
   
Pokok Sengketa:Memeriksa dan mengadili perkara Banding, pada tingkat pertama dan terakhir terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai  Nomor : KEP-1396/KPU.01/2010 tanggal 25 Februari 2010, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP-030115/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 04 Desember 2009 yang terdaftar dalam berkas perkara Nomor : 19.048068.2009.
   
   
Menurut Terbanding:Menimbang, bahwa SPTNP Nomor : SPTNP-030115/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 04 Desember 2009 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianDiberitahukan
(Rp)Ditetapkan
(Rp)Kekurangan
(Rp)Kelebihan
(Rp)Bea Masuk
Cukai
PPN
PPnBM
PPh Ps. 22
Denda Administrasi37.964.000
0
34.168.000
0
8.542.00045.557.000
0
34.927.000
0
8.732.0007.593.000
0
759.000
0
190.000
00
0
0
0
0Jumlah Kekurangan/ Kelebihan Pembayaran8.542.0000
   
Menurut Pemohon Banding:Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor : 0051MP/SDT/SUM/III/2010 tanggal 15 Maret 2010, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut :

bahwa sehubungan dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1396/KPU.01/2010 tanggal 25 Februari 2010, Pemohon Banding terima melalui pos tanggal 4 Maret 2010 tentang penolakan atas keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan uraian sebagai berikut :

bahwa adapun materi alasan Pemohon Banding mengajukan banding tersebut sebagai berikut :

1.Ketentuan Formal :
bahwa Pemohon Banding melakukan importasi barang melalui KPBC Tipe A Tanjung Priok, dengan PIB No. 910442 tanggal 3 November 2009 berupa 1 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB dengan nilai invoice CIF USD 31,766.60 dengan perincian Bea Masuk 12,5% Rp 37.964.000,00, PPN 10% Rp 34.168.000,00 sedangkan Bea Masuk Pemohon Bandig 12,5% sebesar Rp 37.964.000,00, dengan HS No. 7318.19.00.00;Pemohon Banding menerima SPTNP Nomor: 030115/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 4 Desember 2009 atas PIB yang dimaksud ditetapkan nilai pabeannya oleh Terbanding menjadi Rp 45.557.000,00 yang mengakibatkan tambah bayar dan denda administrasi sebesar Rp 8.542.000,00 total CIF;Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat No. 005/SUM/SDT/II/2010 tanggal 3 Februari 2010, dengan dilengkapi Bukti Penerimaan Jaminan sebesar Rp 8.542.000,00 tanggal 3 Februari 2010, sedangkan SPTNP diterima 1 Februari 2010 dan Pemohon Banding membayar tanggal 3 Februari 2010 dan jatuh tempo notulnya 1 Februari 2010 perlu diketahui bahwa tidak ada pemberitahuan sebelumnya kepada Pemohon Banding;Mengingat :Undang-undang Nomor 10 tahun 1995 tentang kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 17 tahun 2006;Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2008 tentang Sanksi Administrasi di bidang Kepabeanan;Keputusan Menteri Keuangan nomor 690/KMK/05/1996 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk;Keputusan Menteri Keuangan nomor 453/PMK.04/2002 tentang Tatalaksana Kepabeanan di bidang Impor yang telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan nomor 112/KMK.04.2003;Peraturan Menteri Keuangan nomor 87/PMKO1/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Intansi Vertikal Direktorat Bea dan Cukai;Peraturan Menteri Keuangan nomor 146/PMK.04/2007 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan Kepabeanan;Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor Kep-64/BC/1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengajuan, Penerusan dan Penyelesaian Keberatan Kepabeanan dan Cukai;Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor Kep-81/BC/1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor P-01/BC/2007;Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor P-21/BC/2OO7 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Impor pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor P-25/BC/2OO7;Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor Kep-O3/BC/2OO8 tentang Pelimpahan Wewenang untuk dan Atas Nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai membuat dan Menandatangani keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai kepada Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai dan Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai.  2.Alasan Pengajuan Banding

Bahwa Pejabat Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok menetapkan nilai pabean atas PIB nomor 910442 tanggal 03 November 2009 menjadi sebesar Rp 80.774.000,00 untuk perhitungan sebagai berikut :

Bea Masuk 12,5%    
PPN 10%     
PPh 22     :
:
:Rp 37.964.000,00
Rp 34.168.000,00
Rp   8.542.000,00
Untuk dasar pengenaan tambah bayar tersebut tidak jelas sebab harga barang yang tercantum dalam dokumen impor adalah benar sesuai dengan yang diterima dari principal Pemohon Banding Perstop France sebagaimana yang tercantum dalam Invoice, Packing List yang diterbitkan oleh pihak shipper dalam hal ini QWE ( Taiwan ) Co.LTD;

Pemohon Banding sudah melakukan pembayaran senilai Invoice Asli yang diterbitkan oleh pihak Shipper dalam hal ini QWE ( Taiwan ) Co.LTD;

Pemohon Banding sudah melakukan impor barang dengan Shipper tersebut di atas dari tahun 2005,2006,2008,2009 hingga kini dengan HS No. yang sama dan tidak pernah bermasalah.

bahwa dalam surat Bandingnya Pemohon Banding melampirkan dokumen sebagai berikut :
Surat Keputusan Terbanding Nomor : KEP-1396/KPU.01/2010 tanggal 25 Februari 2010;Surat Keberatan No. 005/SUM/SDT/II/2010 tanggal 3 Februari 2010;SSPCP atas SPTNP;Bukti Penerimaan Negara; Bukti Setoran;Invoice;Packing/Weight List;Bill of Lading;SSPCP atas PIB;Nota Debet;       PIB;
   
Menurut Majelis:Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan  materi sengketa banding  dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal sebagai berikut :

1. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor : 005IMP/SDT/SUM/III/2010 tanggal 25 Februari 2010, ditandatangani oleh, jabatan : Presiden Direktur,

bahwa Surat Banding Nomor : 005IMP/SDT/SUM/III/2010 tanggal 25 Februari 2010, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang.undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor : 005IMP/SDT/SUM/III/2010 tanggal 25 Februari 2010, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-1396/KPU.01/2010 tanggal 25 Februari 2010 tentang penetapan atas keberatan terhadap SPTNP Nomor : SPTNP-030115/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 04 Desember 2009;

bahwa Surat Banding Nomor : 005IMP/SDT/SUM/III/2010 tanggal 25 Februari 2010, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Jumat, tanggal 19 Maret 2010 (diantar)., sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 19 April 2010, sehingga dari sejak tanggal 19 April 2010 sampai dengan tanggal 25 Februari 2010 adalah 23 (dua puluh tiga) hari, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tetang Pengadilan Pajak juncto Pasal  95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagai mana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;

bahwa Surat Banding Nomor : 005IMP/SDT/SUM/III/2010 tanggal 25 Februari 2010, memenuhi  persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor : 005IMP/SDT/SUM/III/2010 tanggal 25 Februari 2010, memuat alasan-alasan banding yang jelas, Surat Keputusan Terbanding diterima tanggal 04 Maret 2010, sehingga pengajuan banding masih memenuhi jangka waktu 60 (enam puluh ) hari sehingga memenuhi ketentuan  Pasal 36 ayat (2) Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor : 005IMP/SDT/SUM/III/2010 tanggal 25 Februari 2010 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa banding diajukan terhadap jumlah Bea Masuk, Denda Administrasi dan Pajak dalam Rangka Impor yang terutang sebesar  Rp 8.694.000,00 dan 50% nya adalah sebesar   Rp 4.347.000,00, dan di dalam berkas bandingnya Pemohon Banding menyampaikan copy SSPCP tertanggal 03 Februari 2010 sebesar Rp. 8.694.000,00, yang disampaikan melalui Surat Pemohon Banding Nomor 005IMP/SDT/SUM/III/2010 tanggal 15 Maret 2010, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa,  Jabatan : Presiden Direktur, selaku penandatangan Surat Banding Nomor : 005IMP/SDT/SUM/III/2010 tanggal 25 Februari 2010, Pemohon Banding dalam surat banding melampirkan bukti kewenangan menandatangani surat banding. Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan:  “Banding hanya dapat diajukan oleh Wajib Pajak, Ahli Warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya”, sehingga dengan demikian surat banding memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) a quo;

bahwa surat banding Nomor : 005IMP/SDT/SUM/III/2010 tanggal 25 Februari 2010 memenuhi ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) Undang-undang No.14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan formal tersebut di atas, surat banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) Undang-undang No.14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

2. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Keberatan

bahwa penetapan Terbanding dengan SPTNP Nomor: 030115/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 4 Desember 2009 adalah merupakan koreksi Terbanding terhadap PIB Nomor: 305680 tanggal 5 November 2009;

bahwa Surat Keberatan Nomor : 005/SUM/SDT/II/2010 tanggal 3 Februari 2010 menyatakan tidak setuju terhadap SPTNP Nomor : 030115/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 4 Desember 2009 yang dapat diajukan keberatan sebagaimana dimaksud Pasal 16 ayat (1)/(2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang- undang Nomor 17 Tahun 2006;

bahwa Surat Keberatan Nomor: 005/SUM/SDT/II/2010 tanggal 3 Februari 2010 diajukan kepada Terbanding dan diterima dengan lengkap dan benar tanggal 9 Februari 2010, sehingga sejak penerbitan SPTNP Nomor: 030115/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 4 Desember 2009 sampai dengan diterimanya Surat Keberatan secara lengkap dan benar tanggal 9 Februari 2010 adalah 68 (enam puluh delapan) hari, sehingga pengajuan keberatan melebihi jangka waktu 60 (enam puluh) hari sebagaimana diatur dalam Pasal 93 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagai mana telah diubah dengan Undang –undang Nomor 17 Tahun 2006;

bahwa Surat Keberatan Nomor : 005/SUM/SDT/II/2010 tanggal 3 Februari 2010 tidak  memenuhi  ketentuan formal sebagai Surat Keberatan;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan tersebut di atas, pengajuan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1), dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002, akan tetapi Surat Keberatan tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 93 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagai mana telah diubah dengan Undang –undang Nomor 17 Tahun 2006, sehingga permohonan banding Pemohon Banding tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan, dan materi sengketa banding yang diajukan Pemohon Banding tidak diperiksa lebih lanjut
   
Mengingat:Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan Perundang-undangan lainnya;
   
Memutuskan:Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor. KEP-1396/KPU.01/2010 tanggal 25 Februari 2010  tentang Penetapan atas Keberatan terhadap, tidak dapat diterima.