Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-30611/PP/M.XIV/19/2011

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-30611/PP/M.XIV/19/2011

Jenis Pajak:Banding
   
Tahun Pajak:2008
   
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah penetapan nilai pabean oleh Terbanding atas impor Melodica M-32A no brand, negara asal China, sebesar CIF USD 47,040.00 yang menurut Pemohon Banding sesuai PIB Nomor : 344832 tanggal 16 Oktober 2008 sebesar CIF USD 39,200.00, sehingga pungutan impor yang masih harus dibayar sebesar Rp. 22.307.418,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
   
   
Menurut Terbanding:bahwa SPKPBM Nomor: 031463/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 tanggal 21 Oktober 2008 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, dengan perhitungan sebagai berikut :

Jenis TagihanTagihan Bea Cukai
(Rp)Tagihan Pajak
(Rp)Jumlah Tagihan
(Rp)Bea Masuk
Cukai
PPN
PPnBM
PPh Ps. 22
Denda Administrasi6.049.469
0



6.049.469


8.166.784
0
2.041.6966.049.469
0
8.166.784
0
2.041.696
6.049.469Jumlah12.098.93810.208.48022.307.418
bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-7056/KPU-01/2008 tanggal 18 Desember 2008, berdasarkan penelitian terhadap ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPKPBM, dan data pendukung lainnya, disimpulkan bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 344832 tanggal 16 Oktober 2008  tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi sehingga Terbanding menetapkan nilai pabean menjadi sebesar CIF USD 47,040.00 dengan menggunakan Metode II sampai dengan Metode VI yang diterapkan secara hierarki penggunaannya;

bahwa dalam Persidangan Terbanding menjelaskan bahwa dari penelitian dokumen pendukung nilai transaksi disimpulkan nilai transaksi yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 344832 tanggal 16 Oktober 2008 tidak dapat diyakini kebenarannya untuk dapat diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean (Metode I gugur), sehingga penetapan nilai pabean menggunakan Metode II sampai dengan VI secara hirarki;

bahwa Metode II/III tidak dapat diterapkan karena tidak ditemukan barang identik/serupa untuk menetapkan nilai pabean berdasarkan Metode II/III;

bahwa Metode IV tidak dapat diterapkan karena tidak didapatkan data penjualan di daerah pabean untuk barang impor yang bersangkutan, barang identik atau serupa;

bahwa Metode V tidak dapat dilakukan karena tidak ada data untuk menghitung nilai pabean berdasarkan Metode V;

bahwa nilai pabean ditetapkan berdasarkan Metode VI fleksibel IV sehingga nilai pabean menjadi sebesar CIF USD 47,040.00;
   
Menurut Pemohon Banding:bahwa Pemohon Banding melakukan impor barang sesuai PIB Nomor: 344832 tanggal 16 Oktober 2008 dengan jenis barang Melodica M-32A no brand, pemasok QWE Co., Ltd., negara asal China, dengan nilai pabean sebesar CIF USD 39,200.00;

bahwa atas importasi barang tersebut telah dikeluarkan SPKPBM oleh Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok  dengan Nomor: 031463/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 tanggal 21 Oktober 2008, yang menetapkan Pemohon Banding untuk membayar kekurangan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penghasilan Pasal 22, serta Denda Administrasi dengan nilai total Rp. 22.307.418,00 dengan uraian terjadinya utang karena salah harga;

bahwa atas SPKPBM tersebut, pada tanggal 23 Oktober 2008 dengan surat Nomor: 0041/CUL/SPKPBM/2008 mengajukan keberatan kepada Terbanding dan menyerahkan Jaminan;

bahwa pada tanggal 18 Desember 2008 dikeluarkan keputusan Terbanding Nomor: KEP-7056/KPU-01/2008 yang menolak keberatan dari Pemohon Banding;
   
bahwa atas keputusan Terbanding Nomor: KEP-7056/KPU-01/2008 tanggal 18 Desember 2008 tersebut Pemohon Banding mengajukan banding ke Pengadilan Pajak setelah terlebih dahulu melunasi tagihan utang sesuai SPKPBM Nomor: 031463/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 tanggal 21 Oktober 2008 sebesar Rp. 22.307.418,00 dengan bukti pembayaran berupa SSPCP tanggal 5 Januari 2009 sebesar  Rp 11.153.710,00;
    
bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding karena nilai transaksi yang tercantum dalam PIB Nomor: 344832 tanggal 16 Oktober 2008 adalah sesuai dengan keadaan yang sebenarnya berdasarkan bukti antara lain berupa Invoice, Purchase Order, dan bukti bayar;
   
Menurut Majelis:bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-7056/KPU-01/2008 tanggal 18 Desember 2008, berdasarkan penelitian terhadap ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPKPBM, dan data pendukung lainnya, disimpulkan bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 344832 tanggal 16 Oktober 2008  tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi sehingga Terbanding menetapkan nilai pabean menjadi sebesar CIF USD 47,040.00 dengan menggunakan Metode II sampai dengan Metode VI yang diterapkan secara hierarki penggunaannya;

bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;

bahwa sesuai dengan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 1 Maret 2007, penetapan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor (Metode I) menempati hirarki pertama dari ke 6 metode yang digunakan untuk menetapkan nilai pabean;

bahwa sesuai Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 1 Maret 2007, Metode I tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila:
barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean,nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6,penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau,pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi;
bahwa Terbanding  menjelaskan alasan mengapa Metode I (nilai transaksi barang impor) tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 7 butir d : KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 1 Maret 2007, disebutkan Metode I tidak dapat digunakan apabila Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang objektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi;

bahwa Terbanding menjelaskan mengenai metode penetapan nilai pabean yang digunakan yaitu menggunakan Metode VI fleksibel IV sehingga nilai pabean menjadi sebesar CIF USD 47,040.00;

bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding karena nilai transaksi yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor: 344832 tanggal 16 Oktober 2008  sebesar C&F USD 39,200.00 adalah nilai transaksi yang sebenarnya;

bahwa Majelis melakukan pemeriksaan berdasarkan data yang ada dalam berkas banding dan keterangan yang disampaikan oleh Terbanding dan Pemohon Banding;

bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung nilai transaksi;

bahwa  memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung kebenaran nilai transaksi berupa :
Purchase Order Nomor: SP-0808001 tanggal 15 Agustus 2008,Invoice Nomor: UNIK08WU  tanggal 18 September 2008,Packing List Nomor: UNIK08WU  tanggal 18 September 2008,Bill of Lading Nomor: SXJAC2131 tanggal  26 September 2008,Schedule Cargo Policy PT. ASD Nomor Polis: PL11210206E.0245 tanggal 25 September 2008,PIB Nomor: 344832 tanggal 16 Oktober 2008,SPPB Nomor: 358841/WBC.07/KP.0303/2008 tanggal 27 Oktober 2008,Telegraphic Transfer Bank FGH tanggal 26 September 2008 sebesar USD 39,200.00,Rekening Koran Bank FGH tanggal 26 September 2008,Faktur Penjualan,Bank Book tanggal 26 September 2008,General Ledger periode 1 April 2008 sampai dengan 30 September 2008,Buku Persediaan bulan Oktober 2008,Inventory Stock bulan Oktober 2008;
bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding memesan barang kepada pemasok QWE Co., Ltd., China, dengan menggunakan Purchase Order Nomor: SP-0808001 tanggal 15 Agustus 2008, dengan perincian jenis barang sebagai berikut:

DescriptionQuantity  PcsUnit Price (USD)Amount (USD)Melodica, M-32A, no brand,
10pcs/ctn, 45*33*24 cm19,600C&F Jakarta2.039,200.00Total39,200.00
bahwa Pemasok selanjutnya melakukan pengiriman barang pesanan Pemohon Banding dengan Bill of Lading Nomor: SXJAC2131 tanggal  26 September 2008  yang menerangkan hal-hal sebagai berikut:

Shipper   
Port of Loading 
Port of Discharge       
Description of Goods      
Gross Weight      
Measurement      
:
:
:
:
:
:ZXC,
Shanghai, China,
Jakarta, Indonesia,
1,960 Ctns Melodica,
17,640.00 kgs
70 CBM,
bahwa tagihan atas barang pesanan Pemohon Banding disampaikan dengan  Invoice Nomor: UNIK08WU  tanggal 18 September 2008 dan Packing List Nomor: UNIK08WU  tanggal 18 September 2008 dengan perincian sebagai berikut :

DescriptionQuantity  PcsUnit Price (USD)Amount (USD)Melodica, M-32A, no brand,
10pcs/ctn, 45*33*24 cm19,600C&F Jakarta2.039,200.00Total39,200.00
 Total        
Measurement         
Gross Weight      
Net Weight       :
:
:
:1,960 Ctns,
70 CBM,
17,640.00 kgs,
15,680.00 kgs;
bahwa Pemohon Banding telah menutup asuransi di dalam negeri dibuktikan dengan Schedule Cargo Policy PT. ASD Nomor Polis: PL11210206E.0245 tanggal 25 September 2008 untuk Invoice Nomor: UNIK08WU  tanggal 18 September 2008 dan dengan Bill of Lading Nomor: SXJAC2131 tanggal  26 September 2008;

bahwa barang impor berupa Melodica M-32A no brand,  dengan Bill of Lading Nomor: SXJAC2131 tanggal  26 September 2008 dan Invoice Nomor: UNIK08WU  tanggal 18 September 2008 serta Packing List Nomor: UNIK08WU  tanggal 18 September 2008 telah diberitahukan dalam PIB Nomor : 344832 tanggal 16 Oktober 2008 dengan nilai pabean sebesar CIF USD  39,200.00;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor : 344832 tanggal 16 Oktober 2008 adalah Melodica M-32A no brand, dari QWE Co., Ltd., China, dengan nilai pabean sebesar CIF USD 39,200.00 telah sesuai dengan Invoice Nomor: UNIK08WU tanggal 18 September 2008, Packing List Nomor: UNIK08WU  tanggal 18 September 2008, dan Bill of Lading Nomor: SXJAC2131 tanggal  26 September 2008;

bahwa atas barang impor dengan  Invoice Nomor: UNIK08WU tanggal 18 September 2008 tersebut telah dibayar oleh Pemohon Banding sebesar USD 39,200.00 sesuai dengan bukti Telegraphic Transfer Bank FGH tanggal 26 September 2008 sebesar USD 39,200.00 dan Rekening Koran Bank FGH tanggal 26 September 2008 sebesar USD 39,200.00, dan telah dibukukan dalam General Ledger periode 1 April 2008 sampai dengan 30 September 2008, Bank Book tanggal 26 September 2008, Buku Persediaan bulan Oktober 2008, dan Inventory Stock bulan Oktober 2008;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi, penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis dapat meyakini bahwa harga transaksi yang tercantum  dalam Invoice Nomor: UNIK08WU  tanggal 18 September 2008 adalah harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar Pemohon Banding, dan telah diberitahukan sebagai nilai pabean dalam PIB Nomor: 344832 tanggal 16 Oktober 2008 sebesar CIF USD 39,200.00, oleh karenanya Majelis berpendapat koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan dan selanjutnya mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding sehingga nilai pabean atas impor barang berupa Melodica M-32A no brand,  sesuai dengan yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 344832 tanggal 16 Oktober 2008  sebesar CIF USD 39,200.00.;
   
Memperhatikan:Surat Banding, keterangan Terbanding dan Pemohon Banding, serta hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;
   
Mengingat:1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,2.Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006,3.Ketentuan perundang-undangan yang terkait;
   
Memutuskan:Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-7056/KPU-01/2008 tanggal 18 Desember 2008 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPKPBM Nomor: 031463/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 tanggal 21 Oktober 2008, dan menetapkan nilai pabean atas impor Melodica M-32A no brand, negara asal China sebesar CIF USD 39,200.00 sesuai dengan yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 344832 tanggal 16 Oktober 2008 sehingga Bea Masuk, Denda Administrasi, dan Pajak Dalam Rangka Impor yang masih harus dibayar adalah nihil.