Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.52400/PP/M.VIB/99/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.52400/PP/M.VIB/99/2014 Jenis Pajak : Gugatan Tahun Pajak : 2012 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Penerbitan Keputusan Tergugat Nomor KEP-2584/WPJ.07/2013 tanggal 6 Desember 2013 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak; Menurut Tergugat : bahwa pada tanggal 05 Maret 2012 Penggugat menandatangani Conditional Asset Sale & Purchase Agreement (CASPA) dengan PT QWE untuk mengalihkan asset Penggugat kepada PT QWE; Menurut Penggugat : bahwa CASPA dibuat secara bersyarat (conditional) yang berarti transaksi jual beli hanya terlaksana apabila persyaratan-persyaratan yang diminta pembeli telah dipenuhi pihak penjual; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas bukti-bukti yang ada dalam berkas banding dan keterangan para pihak dalam persidangan, diketahui hal-hal sebagai berikut : bahwa terhadap Penggugat dikenakan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Mei 2012 Nomor: 00001/137/12/052/13 tanggal 14 Mei 2013, dikarenakan adanya keterlambatan penerbitan Faktur Pajak atas transaksi jual-beli asset yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjual belikan; bahwa menurut Tergugat, pada saat telah terjadi penyerahan hak atas barang, maka pada saat itulah terjadi penyerahan barang sehingga harus dibuat Faktur Pajak; bahwa Tergugat menyatakan penyerahan hak atas asset Penggugat telah terjadi pada tanggal 06 Mei 2012, yaitu 60 (enam puluh) hari sejak ditandatanganinya Conditional Asset Sale & Purchase Agreement (CSPA); bahwa Penggugat membantah dalil Tergugat dengan menyatakan bahwa Conditional Asset Sale & Purchase Agreement (CSPA) belum merupakan perjanjian penyerahan asset; bahwa menurut Penggugat terjadinya penyerahan asset adalah pada saat penandatanganan akta jual beli; bahwa berdasarkan penjelasan dan bukti yang diperoleh selama persidangan, Majelis berpendapat sebagai berikut: bahwa yang menjadi permasalahan dalam sengketa ini adalah apakah penerbitan Faktur Pajak yang dilakukan oleh Penggugat mengalami keterlambatan ataukah tepat waktu; bahwa ketentuan mengenai penerbitan Faktur Pajak tercantum dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, yang berbunyi: Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap:penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a atau huruf f dan/atau Pasal 16Dpenyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c;ekspor Barang Kena Pajak tidak berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g; dan /atauekspor Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf h (1a) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat pada:saat penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajaksaat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajaksaat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaansaat lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, diketahui bahwa Faktur Pajak akan diterbitkan sesuai kejadian yang terjadi lebih dahulu, antara penyerahan barang atau pembayaran, sehingga Majelis akan memeriksa mana yang terjadi lebih dahulu antara penyerahan atau pembayaran;bahwa dalam persidangan tidak dipermasalahkan mengenai mana yang terjadi terlebih dahulu antara saat pembayaran atau penyerahan sehingga Majelis berpendapat saat pembayaran adalah setelah penyerahan, dan karenanya Majelis memeriksa mengenai tanggal penyerahan barang; bahwa untuk dapat menentukan, kapan penyerahan yang sesungguhnya atas Barang Kena Pajak, Majelis terlebih dahulu menentukan definisi penyerahan sesuai ketentuan perundang-undangan; bahwa Pasal 1A Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai menyebutkan: Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah:penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena suatu perjanjianpengalihan Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian sewa beli dan/atau pernjanjian sewa guna usaha (leasing)penyerahan Barang Kena Pajak kepada pedagang perantara atau melalui juru lelangpemakaian sendiri dan/atau pemberian cuma-cuma atas barang kena pajakBarang Kena Pajak berupa persediaan dan/atau aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaanpenyerahan Barang Kena Pajak dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak antar cabang.penyerahan Barang Kena Pajak secara konsinyasi; danpenyerahan Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak dalam rangka perjanjian pembiayaan yang dilakukan berdasarkan prinsip syariah, yang penyerahaannya dianggap langsung dari Pengusaha Kena Pajak kpada pihak yang membutuhkan Barang Kena Pajak;bahwa pihak Tergugat mendalilkan bahwa Conditional Asset Sale & Purchase Agreement (CSPA) tanggal 5 Maret 2012 sudah merupakan perjanjian penyerahan hak, dan karenanya pada tanggal 06 Mei 2012 (60 hari sejak tanggal CSPA) sudah terjadi penyerahan hak sesuai yang tercantum dalam Pasal 5 CSPA); bahwa Majelis melakukan pemeriksaan apakah Conditional Asset Sale & Purchase Agreement (CASPA) tanggal 5 Maret 2012 sudah merupakan perjanjian penyerahan hak yang dapat digunakan sebagai dasar menentukan ‘saat penyerahan Barang Kena Pajak’; bahwa Conditional Asset Sale & Purchase Agreement (CSPA) tanggal 5 Maret 2012 antara PT RTY – selaku penjual – dan PT QWE, pada dasarnya merupakan kesepakatan kedua belah pihak untuk melakukan jual – beli asset, baik asset berwujud maupun asset tidak berwujud; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Conditional Asset Sale & Purchase Agreement tersebut, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh penjual, agar transaksi dapat berlangsung; bahwa Majelis berpendapat, adanya persyaratan dalam Conditional Asset Sales & Purchase Agreement tersebut menunjukkan bahwa perjanjian tersebut belum bersifat final, masih ada kemungkinan jual – beli tersebut tidak terlaksana, tergantung apakah Penjual dapat memenuhi syarat-syarat dari pembeli; bahwa menurut Majelis, klausa yang terdapat pada Pasal 5.1 CSPA yang berbunyi “The parties must use their best efforts to procure that the closing shall occur on or before 60 days from the date signing this agreement or as may be mutually agreed upon (long stop date)” tidak dapat diartikan bahwa 60 hari setelah tanggal penandatangan merupakan tanggal penutupan perjanjian; bahwa pada klausa tersebut masih tersirat agar para pihak menyelesaikan persyaratan transaksi jual-beli; bahwa mengingat Conditional Asset Sale & Purchase Agreement tertanggal 5 Maret 2012 belum bersifat final, maka Majelis berpendapat bahwa Conditional Asset Sale & Purchase Agreement tersebut tidak dapat disebut sebagai perjanjian penyerahan hak; bahwa amandemen atas Conditional Asset Sale & Purchase Agreement baik amandemen yang pertama maupun yang kedua, juga tidak dapat dipandang sebagai perjanjian penyerahan hak, karena masih terdapat unsur ketidakpastian; bahwa menurut Majelis, penyerahan hak atas asset Penggugat selaku penjual, baru terjadi pada saat penandatanganan akte jual beli, karena pada saat tersebut secara
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.51805/PP/M.VIIA/19/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.51805/PP/M.VIIA/19/2014 Jenis Pajak : Bea Cukai Tahun Pajak : 2012 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Penetapan Pos Tarif; Menurut Terbanding : bahwa pos ini meliputi alas kaki anti air yang baik bagian luar sol maupun bagian atasnya (lihat catatan penjelasan umum paragraph C dan D) terbuat dari karet (sebagaimana yang dijelaskan pada Catatan 1 Bab 40) dari bahan plastik atau tekstil dengan lapisan luar dari karet atau plastik yang dapat dilihat dengan mata belaka (lihat catatan 3 a pada bab ini) asalkan bagian atasnya tidak terpasang hingga ke bagian sol nya atau diproses sebagaimana disebutkan dalam posnya; Menurut Pemohon : bahwa tahan air adalah kedua bagian telapak dan sebagian dari atas, cukup untuk memberikan perlindungan tahan air untuk kaki, dimasukkan dalam komponen tahan air yang mungkin dibuat dari Karet atau TPR/plastik. Barang ini meliputi alas kaki tahan air dikombinasikan dengan atasan yang terbuat dari tekstil atau bahan lain Menurut Majelis : bahwa yang barang yang disengketakan adalah barang yang diberitahukan pada PIB Nomor 458075 tanggal 12 November 2012 berupa NonWaterproof Children Plastic Sandal dll. (4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China dengan klasifikasi diberitahukan pada pos tarif 6402.99.9000 BM 0% (ACFTA), yang oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok ditetapkan pada pos tarif 6401.99.0000 BM 15% (AC-FTA) untuk NonWaterproof Children EVA Sandal Size, NonWaterproof Adult Plastic Slipper, NonWaterproof Adult Plastic Shoes; bahwa setelah mendengar penjelasan kedua pihak di persidangan dan melihat contoh yang diajukan oleh Pemohon Banding, Majelis mengidentifikasi barang sebagai :“Alas kaki dengan sol luar (outer sole) dan bagian atas (upper) dari plastik, dibuat dengan cara pencetakan melalui penyuntikan (Injection Moulding), tidak dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu.” Klasifikasi Pos Tarif Klasifikasi Alas Kaki, Pelindung Kaki atau Barang semacam itu (HS Bab 64). Alas kaki (footwear), tersusun oleh 2 bagian utama, yaitu: Sol luar (outer sole), adalah bagian alas kaki, bila dipakai, bersinggungan langsung dengan tanah. Bagian atas (upper), adalah bagian alas kaki yang terletak di atas sol. Dalam hal sukar ditemukan batas antara bagian outer sole dan bagian upper, sebagai contoh footwear dari bahan plastik produk proses moulding (cetak), maka upper adalah bagian alas kaki yang melindungi kaki bagian samping dan atas kaki. [Explanatory Notes Bab 64 Umum (C) dan (D)]. Pos 64.01 sampai dengan Pos 64.05 dibedakan berdasarkan bahan penyusun outer sole dan upper. [Explanatory Notes Bab 64 Umum (B)]. Pos 64.01 dan 64.02, klasifikasi untuk alas kaki dengan outer sole dan upper terbuat dari bahan karet atau plastik; Pos 64.03, klasifikasi untuk alas kaki dengan outer sole terbuat dari karet, plastik, kulit atau kulit komposisi, sedang bagian upper terbuat dari bahan kulit. Pos 64.04, klasifikasi untuk alas kaki dengan outer sole terbuat dari karet, plastik, kulit atau kulit komposisi, sedang bagian upper terbuat dari bahan tekstil. Pos 64.05, klasifikasi untuk alas kaki dengan outer sole atau upper terbuat dari bahan kombinasi atau bahan yang tidak diatur dalam Pos 64.01 s/d pos 64.04. Sebagai contoh : Alas kaki dengan outer sole terbuat dari karet atau plastik, sedang upper terbuat dari bahan selain karet, plastik, kulit atau tekstil. [Explanatory Notes Bab 64.05 angka (1)]. Pos 64.01 Persyaratan: Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik; Outer sole tidak digabungkan/ dihubungkan / dirakit dengan upper melalui cara-cara: dijahit, dikeling, dipaku, disekerup, ditusuk atau dengan cara semacam itu; Pengertian tahan air dikaitkan dengan alas kaki. Fungsi utama alas kaki adalah bila dikenakan dapat melindungi telapak kaki dari berhubungan langsung dengan permukaan tanah / bawah (ground surface). Tahan air mengandung pengertian tidak rusak bila bersentuhan dengan air dan tidak tembus air. bahwa Explanatory Notes Bab 64.01 tidak mengatur bahwa alas kaki tahan air mengharuskan bagian upper sole tertutup sedemikan agar dapat melindungi seluruh bagian kaki yaitu telapak kaki, mata kaki serta punggung kaki dari sentuhan air; bahwa oleh karenanya Explanatory Notes Bab 64.01 juga tidak mengatur adanya batasan ukuran ketinggian upper sole dan berlobang-tidaknya upper sole agar air tidak masuk ke dalam alas kaki; bahwa dapat-tidaknya air masuk kedalam alas kaki pada dasarnya tergantung dari ketinggian permukaan air di mana alas kaki tersebut digunakan. Dengan demikian pengertian Waterproof footwear dimaksudkan sebagai alas kaki yang dapat melindungi seluruh bagian kaki dari sentuhan air adalah tidak benar; Mengacu pada uraian butir 4 di atas, maka alas kaki yang memenuhi kriteria sebagai Waterproof footwear adalah alas kaki yang : di mana baik bagian outer sole maupun upper terbuat dari bahan yang tahan air;dan di mana bagian outer sole dan upper disambung sedemikian rupa sehingga air tidak dapat menembus celah sambungan. dan keadaan ini hanya dapat dicapai bila cara penyambungannya bukan dengan cara yang memungkinkan air masih dapat menembus sambungan, seperti dijahit, dikeling, dipaku, disekerup, ditusuk atau dengan cara semacam itu. Buku Tarif Bea Masuk Indonesia bahwa berdasarkan pasal 14 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan Untuk penetapan tarif bea masuk dan bea keluar, barang dikelompokkan berdasarkan sistem klasifikasi barang. Ketentuan tentang klasifikasi barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri. bahwa sesuai Buku Tarif Bea Masuk Indonesia 2003, sandal yang merupakan alas kaki yang hanya melindungi telapak kaki dari berhubungan langsung dengan ground surface, diklasifikasi pada bab 6401; bahwa sepanjang tidak bertentangan dengan Harmonized System dan Explanatory Notes to The HS, Indonesia sebagai negara yang meratifikasi Harmonized System dalam mengklasifikasi barang memiliki otoritas penuh dan tidak harus sesuai dengan negara lain; bahwa berdasarkan Tabel Korelasi yang menghubungkan pos tarif yang ada pada BTBMI 2003 dan BTBMI 2004, dapat disimpulkan bahwa pos tarif 6401.99.00.00 (BTBMI 2004) menampung jenis barang dari pos tarif 6401.99.99.200 dan 6401.99.900 (BTBMI 2003), dengan demikian pernyataan Pemohon Banding bahwa klasifikasi jenis sandal dihapus / dihilangkan dari pos 6401 tidak benar; Kesimpulan. Pos 64.01 adalah klasifikasi untuk jenis barang Alas Kaki Tahan Air, yaitu alas kaki, di mana : Outer sole dan upper keduanya terbuat dari
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.51804/PP/M.VIIA/19/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.51804/PP/M.VIIA/19/2014 Jenis Pajak : Bea Cukai Tahun Pajak : 2012 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Penetapan Pos Tarif; Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan hal-hal tersethit di atas, maka atas jenis barang impor dimaksud pada Pos 1, 6, 7 dan 8 yang piberitahukan dengan PIB nomor 490329 tanggal 04 Desember 2012 diklasifikasikan pada pos tarif 6401.99.0000 dengan pembebanan tarif BM sebesar 15% (AC-FTA); Menurut Pemohon : bahwa tahan air adalah kedua bagian telapak dan sebagian dari atas, cukup untuk memberikan perlindungan tahan air untuk kaki, dimasukkan dalam komponen tahan air yang mungkin dibuat dari Karet atau TPR/plastik. Barang ini meliputi alas kaki tahan air dikombinasikan dengan atasan yang terbuat dari tekstil atau bahan lain Menurut Majelis : bahwa yang barang yang disengketakan adalah barang yang diberitahukan pada PIB Nomor 490329, tanggal 04 Desember 2012 berupa Nonwaterproof Children Plastic Sandal dll. (8 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China yang diberitahukan masuk klasifikasi Pos Tarif 6402.99.90.00 BM 0% (ACFTA) dan oleh Terbanding ditetapkan untuk pos 1 dan 6 s.d 8 masuk klasifikasi Pos Tarif 6401.99.00.00 BM 15% (AC-FTA); bahwa setelah mendengar penjelasan kedua pihak di persidangan dan melihat contoh yang diajukan oleh Pemohon Banding, Majelis mengidentifikasi barang sebagai :“Alas kaki dengan sol luar (outer sole) dan bagian atas (upper) dari plastik, dibuat dengan cara pencetakan melalui penyuntikan (Injection Moulding), tidak dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu.” Klasifikasi Pos Tarif Klasifikasi Alas Kaki, Pelindung Kaki atau Barang semacam itu (HS Bab 64). Alas kaki (footwear), tersusun oleh 2 bagian utama, yaitu: Sol luar (outer sole), adalah bagian alas kaki, bila dipakai, bersinggungan langsung dengan tanah. Bagian atas (upper), adalah bagian alas kaki yang terletak di atas sol. Dalam hal sukar ditemukan batas antara bagian outer sole dan bagian upper, sebagai contoh footwear dari bahan plastik produk proses moulding (cetak), maka upper adalah bagian alas kaki yang melindungi kaki bagian samping dan atas kaki. [Explanatory Notes Bab 64 Umum (C) dan (D)]. Pos 64.01 sampai dengan Pos 64.05 dibedakan berdasarkan bahan penyusun outer sole dan upper. [Explanatory Notes Bab 64 Umum (B)]. Pos 64.01 dan 64.02, klasifikasi untuk alas kaki dengan outer sole dan upper terbuat dari bahan karet atau plastik; Pos 64.03, klasifikasi untuk alas kaki dengan outer sole terbuat dari karet, plastik, kulit atau kulit komposisi, sedang bagian upper terbuat dari bahan kulit. Pos 64.04, klasifikasi untuk alas kaki dengan outer sole terbuat dari karet, plastik, kulit atau kulit komposisi, sedang bagian upper terbuat dari bahan tekstil. Pos 64.05, klasifikasi untuk alas kaki dengan outer sole atau upper terbuat dari bahan kombinasi atau bahan yang tidak diatur dalam Pos 64.01 s/d pos 64.04. Sebagai contoh : Alas kaki dengan outer sole terbuat dari karet atau plastik, sedang upper terbuat dari bahan selain karet, plastik, kulit atau tekstil. [Explanatory Notes Bab 64.05 angka (1)]. Pos 64.01Persyaratan: Outer sole tidak digabungkan/ dihubungkan / dirakit dengan upper melalui caracara: dijahit, dikeling, dipaku, disekerup, ditusuk atau dengan cara semacam itu; Pengertian tahan air dikaitkan dengan alas kaki. Fungsi utama alas kaki adalah bila dikenakan dapat melindungi telapak kaki dari berhubungan langsung dengan permukaan tanah / bawah (ground surface). Tahan air mengandung pengertian tidak rusak bila bersentuhan dengan air dan tidak tembus air. bahwa Explanatory Notes Bab 64.01 tidak mengatur bahwa alas kaki tahan air mengharuskan bagian upper sole tertutup sedemikan agar dapat melindungi seluruh bagian kaki yaitu telapak kaki, mata kaki serta punggung kaki dari sentuhan air; bahwa oleh karenanya Explanatory Notes Bab 64.01 juga tidak mengatur adanya batasan ukuran ketinggian upper sole dan berlobang-tidaknya upper sole agar air tidak masuk ke dalam alas kaki; bahwa dapat-tidaknya air masuk kedalam alas kaki pada dasarnya tergantung dari ketinggian permukaan air di mana alas kaki tersebut digunakan. Dengan demikian pengertian Waterproof footwear dimaksudkan sebagai alas kaki yang dapat melindungi seluruh bagian kaki dari sentuhan air adalah tidak benar; Mengacu pada uraian di atas, maka alas kaki yang memenuhi kriteria sebagai Waterproof footwear adalah alas kaki yang : di mana baik bagian outer sole maupun upper terbuat dari bahan yang tahan air; dan di mana bagian outer sole dan upper disambung sedemikian rupa sehingga air tidak dapat menembus celah sambungan. dan keadaan ini hanya dapat dicapai bila cara penyambungannya bukan dengan cara yang memungkinkan air masih dapat menembus sambungan, seperti dijahit, dikeling, dipaku, disekerup, ditusuk atau dengan cara semacam itu. Buku Tarif Bea Masuk Indonesia bahwa berdasarkan pasal 14 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan Untuk penetapan tarif bea masuk dan bea keluar, barang dikelompokkan berdasarkan sistem klasifikasi barang. Ketentuan tentang klasifikasi barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri. bahwa sesuai Buku Tarif Bea Masuk Indonesia 2003, Sandal yang merupakan alas kaki yang hanya melindungi telapak kaki dari berhubungan langsung dengan ground surface, diklasifikasi pada bab 6401; bahwa sepanjang tidak bertentangan dengan Harmonized System dan Explanatory Notes to The HS, Indonesia sebagai negara yang meratifikasi Harmonized System dalam mengklasifikasi barang memiliki otoritas penuh dan tidak harus sesuai dengan negara lain; bahwa berdasarkan Tabel Korelasi yang menghubungkan pos tarif yang ada pada BTBMI 2003 dan BTBMI 2004, dapat disimpulkan bahwa pos tarif 6401.99.00.00 (BTBMI 2004) menampung jenis barang dari pos tarif 6401.99.99.200 dan 6401.99.900 (BTBMI 2003), dengan demikian pernyataan Pemohon Banding bahwa klasifikasi jenis Sandal dihapus / dihilangkan dari pos 6401 tidak benar; Kesimpulan. Pos 64.01 adalah klasifikasi untuk jenis barang Alas Kaki Tahan Air, yaitu alas kaki, di mana : Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik; Outer sole tidak digabungkan/ dihubungkan / dirakit dengan upper melalui caracara : dijahit, dikeling, dipaku, disekerup, ditusuk atau dengan cara semacam itu; Pos 64.01 tidak mempertimbangkan apakah bagian upper berlubang atau tidak, asalkan Alas Kaki dimaksud memenuhi kriteria dimaksud butir 7.1 di atas, harus diklasifikasi pada Pos 64.01. bahwa sesuai dengan struktur pos tarif 64.01 di dalam Buku Tarif
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.51788/PP/M.XIA/10/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.51788/PP/M.XIA/10/2014 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Pajak : 2001 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi atas Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan; Menurut Terbanding : bahwa Terbanding dalam persidangan menyampaikan penjelasan lisan yang pada pokoknya menyatakan hal-hal sebagai berikut; bahwa pada saat Pemeriksaan, Pemeriksa sudah melakukan konfirmasi kepada KPPN Jakarta III. Namun database Bank Universal tahun 2001 telah dihapus di KPPN tersebut, sehingga Pemeriksa tidak mengetahui legalitas Surat Setoran Pajak dari Pemohon Banding; -bahwa koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa bukan hanya mengenai NTPN. Terbanding sebelumnya telah melakukan konfirmasi kepada KPPN dan dijawab data sudah tidak ada. Selain itu disebabkan Bank Persepsi sudah melakukan merger sehingga data tidak ada. Masalah pokok disini adalah mengenai legalitas dari setoran atas penerimaan negara. Penanggungjawab Penerimaan Negara tidak memberikan pernyataan bahwa setoran tersebut sudah ada atau tidak ada. Dikarenakan Terbanding juga sebagai pengguna dari data penerimaan negara sehingga Terbanding belum dapat mengakui sudah ada atau tidak ada setoran kepada negara;-bahwa Terbanding tidak memiliki data yang cukup untuk melakukan legalitas setoran tersebut, sehingga Terbanding tetap pada koreksi sebelumnya namun untuk solusinya Terbanding menyerahkan kepada Majelis;-bahwa menanggapi pendapat Majelis perihal NTPN dan Surat Setoran Pajak yang dipermasalahkan Terbanding, Terbanding menyatakan bahwa sengketa ini hanya disebabkan karena ketidaktersediaan SSP lembar ke-3 yang tidak diakui oleh KPPN, sehingga Terbanding melakukan koreksi atas SSP tersebut.Terbanding tidak mempermasalahkan mengenai pencatatan internal yang dimiliki oleh Pemohon Banding, Terbanding hanya mempermasalahkan mengenai hasil konfirmasi SSP yang tidak terdapat di KPPN;-bahwa menjawab pertanyaan Majelis perihal pihak yang bertanggung jawab melakukan konfirmasi, Terbanding menyatakan bahwa pihak yang bertanggung jawab melakukan konfirmasi adalah Terbanding dan Terbanding telah melakukan konfirmasi meskipun tidak semua konfirmasi tersebut dijawab oleh Bank Persepsi dan KPPN;-bahwa menjawab pertanyaan Majelis perihal Bank yang telah memberikan jawaban atas konfirmasi Terbanding, Terbanding menyatakan bahwa hanya Bank Universal yang tidak memberikan jawaban atas konfirmasi tersebut;-bahwa menjawab pertanyaan Majelis perihal hasil konfirmasi Surat Setoran Pajak, Terbanding menyatakan bahwa hasil konfirmasi kepada KPPN diketahui bahwa data mengenai pembayaran pajak yang dilakukan atas nama Pemohon Banding sudah tidak ada dan Terbanding disarankan untuk melakukan konfirmasi kepada Bank Persepsi;-bahwa menjawab pertanyaan Majelis perihal bank yang memberikan jawaban konfirmasi Surat Setoran Pajak Pemohon Banding, Terbanding menyatakan bahwa Terbanding tidak mendapatkan jawaban konfirmasi dari Bank Universal karena sudah tidak ada; Menurut Pemohon : Pemohon Banding tidak menyetujui hasil penelitian Keberatan tersebut dengan alasan sebagai berikut:Bahwa menurut Wajib Pajak kredit pajak sebesar Rp24.453.768,00 telah Pemohon Banding setorkan ke bank persepsi sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;Bahwa Wajib Pajak juga telah berusaha melakukan konfirmasi terkait dengan Surat Setoran Pajak yang tidak diakui oleh Pemeriksa pajak ke bank persepsi yang bersangkutan dalam hal ini adalah Bank Universal melalui surat TAX/B/001/BNA/EXT/III/12 tanggal 2 Maret 2012 yang sampai saat dilakukannya pembahasan akhir dengan peneliti keberatan belum mendapat jawaban atas konfirmasi tersebut; Menurut Majelis : bahwa nilai sengketa yang terbukti dalam sengketa banding ini adalah sebesar Rp24.453.768,00, (Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (Kredit Pajak) menurut Terbanding sebesar Rp0,00, sedangkan menurut Pemohon Banding sebesar Rp24.453.768,00), dengan pokok sengketa adalah Koreksi atas Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (Kredit Pajak) sebesar Rp24.453.768,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa berdasar penelitian Majelis terhadap berkas banding serta keterangan para pihak dalam persidangan, Majelis berpendapat bahwa sengketa Koreksi atas Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan (Kredit Pajak) sebesar Rp24.453.768,00 ini lebih bersifat judex factie; bahwa oleh karenanya Majelis meminta kepada Pemohon Banding untuk dapat menyampaikan bukti pendukung terkait guna dilakukan uji bukti dengan Terbanding serta melaporkannya dalam Berita Acara Uji Bukti; bahwa berdasar Berita Acara Uji Bukti terkait Koreksi tanpa nomor tertanggal 28 Agustus 2013 para pihak pada pokoknya menyatakan hal-hal sebagai berikut; Uraian Sengketa Koreksi kredit pajak Rp24.453.768,00Pihak Terbanding melakukan koreksi karena tidak mendapatkan NTPN atau tanda bukti penyetoran Pajak dari bank. Akibatnya atas SSP yang telah disetorkan tidak diakui oleh Terbanding. Bukti yang Disampaikan Pemohon Banding1)SPT Masa PPh 21 Asli Tahun 2001 2)SSP PPh Asli3)BPK beserta lampiran4)General Ledger5)Surat Konfirmasi BankUraian Hasil Pengujian Bukti yang Disampaikan Pemohon Banding Menurut Pemohon Banding Bahwa menurut Pemohon Banding jumlah kredit pajak yang tertera di SPT 1721 Tahun 2001 telah dilakukan dengan pembayaran dan penyetoran pajaknya, hal ini dapat dibuktikan melalui pencatatan di general ledger. Menurut Terbanding Koreksi pembayaran melalui SSP, Pemohon Banding juga tidak dapat menunjukan bukti pembayaran ke bank baik berupa tanda terima dari bank maupun rekening koran atas pembayaran tersebut. Berdasarkan hal-hal tersebut, Terbanding berpendapat bahwa koreksi sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga koreksi tetap dipertahankan. Pendapat Majelis bahwa pada Berita Acara Uji Bukti terkait koreksi tanpa nomor tertanggal 28 Agustus 2013 dinyatakan bahwa bukti yang disampaikan Pemohon Banding adalah:1)SPT Masa PPh 21 Asli Tahun 2001 2)SSP PPh Asli3)BPK beserta lampiran4)General Ledger5)Surat Konfirmasi Bankbahwa Terbanding tetap tidak menyakini bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding tersebut karena Pemohon Banding juga tidak dapat menunjukan bukti pembayaran ke bank baik berupa tanda terima dari bank maupun rekening koran atas pembayaran tersebut, dan tetap berpendapat bahwa koreksi sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga koreksi tetap dipertahankan; bahwa terkait dengan koreksi yang dilakukan dalam sengketa banding ini, dalam persidangan Terbanding menyampaikan beberapa hal antara lain sebagai berikut: bahwa pada saat Pemeriksaan, Pemeriksa sudah melakukan konfirmasi kepada KPPN Jakarta III. Namun database Bank Universal tahun 2001 telah dihapus di KPPN tersebut, sehingga Pemeriksa tidak mengetahui legalitas Surat Setoran Pajak dari Pemohon Banding; bahwa koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa bukan hanya mengenai NTPN. Terbanding sebelumnya telah melakukan konfirmasi kepada KPPN dan dijawab data sudah tidak ada. Selain itu disebabkan Bank Persepsi sudah melakukan merger sehingga data tidak ada;. bahwa menanggapi pendapat Majelis perihal NTPN dan Surat Setoran Pajak yang dipermasalahkan Terbanding, Terbanding menyatakan bahwa sengketa ini hanya disebabkan karena ketidaktersediaan SSP lembar ke-3 yang tidak diakui oleh KPPN, sehingga Terbanding melakukan koreksi atas SSP tersebut. Terbanding tidak mempermasalahkan mengenai pencatatan internal yang dimiliki oleh Pemohon Banding, Terbanding hanya mempermasalahkan mengenai hasil konfirmasi SSP yang tidak terdapat di KPPN; bahwa pihak yang bertanggung jawab melakukan konfirmasi adalah Terbanding dan Terbanding telah melakukan
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-51650/PP/M.IXB/19/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-51650/PP/M.IXB/19/2014 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2013 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penetapan Nilai Pabean atas barang impor Inspiron 15R (7520) BTX Base, Optiplex TM 3010 MT Base, dan lain-lain (18 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 504570 tanggal 13 Desember 2012 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 444,869.19, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 445,985.35; Menurut Terbanding : bahwa harga yang diberitahukan atas PIB nomor 504570 tanggal 13 Desember 2012 tidak dapat diyakini kebenarannya dan Nilai Pabean ditetapkan dengan menambahkan nilai asuransi sebesar 0.5% dari nilai Cost & Freight menjadi sebesar CIF USD 445,985.35 berdasarkan metode pengulangan (fallback) dengan menggunakan nilai transaksi yang diterapkan secara fleksibel; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding atas nilai pabean dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-1477/KPU.01/2013 tanggal 18 Maret 2013, dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa harga barang yang Pemohon Banding bayar adalah harga barang sesungguhnya dimana Pemohon Banding mendapat ijin distributor resmi untuk produk yang Pemohon Banding impor dengan jumlah besar, sehingga harga yang diberikan kepada Pemohon Banding merupakan harga yang tidak bisa dibandingkan dengan distributor-distributor kecil lainnya, dan sesuai dengan Incoterms yang berlaku, bahwa harga yang Pemohon Banding laporkan adalah harga CIF dan Pemohon Banding sudah melampirkan bukti-bukti pendukung seperti PO, Invoice Freight, dan Insurance serta Pemohon Banding tidak pernah bermaksud melakukan kelalaian/kecurangan atas kewajiban Pemohon Banding; Menurut Majelis : bahwa pokok sengketa pada banding ini adalah mengenai penetapan nilai pabean yang dilakukan Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-1477/KPU.01/2013 tanggal 18 Maret 2013 dimana menurut terbanding harga yang diberitahukan atas PIB nomor 504570 tanggal 13 Desember 2012 tidak dapat diyakini kebenarannya dan ditetapkan dengan menambahkan nilai asuransi sebesar 0.5% dari nilai Cost dan Freight menjadi sebesar CIF USD 445,985.35 berdasarkan metode pengulangan (fallback) dengan menggunakan nilai transaksi yang diterapkan secara fleksibel; bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan; bahwa dalam pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk disebutkan:(1)nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu;(2)nilai pabean sebagaimana dijelaskan pada ayat (1) adalah nilai pabean dalam international commercial terms (incoterms) Cost, Insurance dan Freightbahwa berdasarkan pasal 5 ayat (1) dan ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tentang Nilai pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, antara lain disebutkan bahwa:(1)Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh Pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean ditambah dengan biaya-biaya dan/atau nilai-nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya-biaya dan/atau nilai-nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar;(2)Biaya-biaya dan/atau nilai-nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain berupa biaya asuransi; bahwa Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 menyatakan, Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan nilai pabean dalam hal:barang impor bukan merupakan obyek suatu transaksi jual beli atau penjualan untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean;nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang objektif dan terukur; dan/atauPejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean;bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 2, Pasal 5 dan Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tersebut di atas; bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 504570 tanggal 13 Desember 2012 dengan menggunakan metode pengulangan (fallback) menggunakan nilai transaksi yang diterapkan secara fleksibel dengan menambahkan nilai asuransi sebesar 0.5% dari nilai CFR sehingga nilai pabean ditetapkan sebesar CIF USD 445,985.35; bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding adalah harga barang yang Pemohon Banding bayar adalah harga barang sesungguhnya dimana Pemohon Banding mendapat ijin distributor resmi untuk produk yang Pemohon Banding impor dengan jumlah besar, sehingga harga yang diberikan kepada Pemohon Banding merupakan harga yang tidak bisa dibandingkan dengan distributordistributor kecil lainnya, dan sesuai dengan Incoterms yang berlaku, bahwa harga yang Pemohon Banding laporkan adalah harga CIF dan Pemohon Banding sudah melampirkan bukti-bukti pendukung seperti PO, Invoice Freight, dan Insurance serta Pemohon Banding tidak pernah bermaksud melakukan kelalaian/kecurangan atas kewajiban Pemohon Banding; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan fotokopi bukti pendukung nilai transaksi berupa:P.1. P.2. P.3.P.4. P.5. P.6. P.7. P.8. P.9. P.10. P.11. P.12. P.13. P.14. P.15. P.16. P.17. P.18.P.19. P.20. P.21. P.22. P.23. P.24. P.25. P.26. P.27. P.28. P.29. P.30. P.31. P.32. P.33. P.34. P.35. P.36.P.37.P.38. P.1. P.2. P.3. P.4. P.5. P.6. Matriks Nilai Pabean PIB Nomor: 504570 tanggal 23 Desember 2012;SSPCP atas PIB Nomor Pengajuan: 000000-000364-20121210-001565 dan Bukti Penerimaan Negara Impor;PIB Nomor Pengajuan: 000000-000364-20121210-001565;Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) Nomor: 502897/KPU.01/2012 tanggal 13 Desember 2012;Purchase Order Nomor: PO-12-10-0540 tanggal 25 Oktober 2012;Purchase Order Nomor: PO-12-10-0541 tanggal 25 Oktober 2012;Purchase Order Nomor: PO-12-11-0010 tanggal 01 November 2012;Purchase Order Nomor: PO-12-10-0507 tanggal 25 Oktober 2012;Purchase Order Nomor: UV51IS02 tanggal 20 November 2012;Purchase Order Nomor: ST51IP13 tanggal 20 November 2012;Purchase Order Nomor: ST51IP14 tanggal 20 November 2012;Purchase Order Nomor: PO-12-11-0337 tanggal 19 November 2012;Purchase Order Nomor: ST51IP02 tanggal 16 Oktober 2012;Purchase Order Nomor: PO-12-11-0346 tanggal 20 November 2012;Tax Invoice Nomor: ECS/I/1210/20497 tanggal 31 Oktober 2012;Packing List Nomor: ECS/PL/1210/20497 tanggal 31 Oktober 2012;Tax Invoice Nomor: ECS/I/1210/20498 tanggal 31 Oktober 2012;Packing List Nomor: ECS/PL/1210/20498 tanggal 31 Oktober 2012;Tax Invoice Nomor: ECS/I/1211/20593 tanggal 14 November 2012;Packing List Nomor: ECS/PL/1211/20593 tanggal 14 November 2012;Tax Invoice Nomor: ECS/I/1211/20594 tanggal 14 November 2012;Packing List Nomor: ECS/PL/1211/20594 tanggal
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.50821/PP/M.VIIB/19/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.50821/PP/M.VIIB/19/2014 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2013 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-1792/KPU.01/2013 tanggal 1 April 2013, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-001340/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 31 Januari 2013; Menurut Terbanding : bahwa SPTNP Nomor SPTNP-001340/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 31 Januari 2013 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok atas PIB Nomor 021896 tanggal 17 Januari 2013 berupa importasi 20 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, negara asal China, Pos Tarif 8535.90.9000 Pembebanan Bea Masuk diberitahukan oleh Pemohon Banding 0% (AC-FTA) namun Pembebanan Bea Masuk ditetapkan oleh Terbanding 5% (MFN); Menurut Pemohon : bahwa atas Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) a quo, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat Nomor 001/SPTNP/KJA/II/2013 tanggal 1 Februari 2013 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-1792/KPU.01/2013 tanggal 1 April 2013 permohonan Pemohon Banding ditolak sehingga Pemohon Banding dengan surat Nomor 022/SPB/KJA/V/2013 tanggal 29 Mei 2013 mengajukan Banding ke Pengadilan Pajak; Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding Pendapat Majelis : Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor 022/SPB/KJA/V/2013 tanggal 29 Mei 2013, ditandatangani oleh Sdr. XX, Jabatan Direktur. bahwa Surat Banding Nomor 022/SPB/KJA/V/2013 tanggal 29 Mei 2013, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak bahwa Surat Banding Nomor 022/SPB/KJA/V/2013 tanggal 29 Mei 2013, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-1792/KPU.01/2013 tanggal 1 April 2013 tentang penetapan atas keberatan terhadap SPTNP Nomor SPTNP-001340/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 31 Januari 2013. bahwa Surat Banding Nomor 022/SPB/KJA/V/2013 tanggal 29 Mei 2013, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Kamis, tanggal 30 Mei 2013 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 1 April 2013, sehingga pengajuan banding dilakukan dalam enam puluh hari, sehingga memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu enam puluh hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 UndangUndang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006. Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak bahwa Surat Banding Nomor 022/SPB/KJA/V/2013 tanggal 29 Mei 2013, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak bahwa Surat Banding Nomor 022/SPB/KJA/V/2013 tanggal 29 Mei 2013, memuat alasan-alasan banding yang jelas, walaupun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding namun pengajuan banding masih memenuhi jangka waktu enam puluh hari sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak bahwa Surat Banding Nomor 022/SPB/KJA/V/2013 tanggal 29 Mei 2013 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak bahwa banding diajukan terhadap jumlah Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak dalam Rangka Impor yang terutang sebesar Rp.90.544.000,00 dan 50% nya adalah sebesar Rp.45.272.000,00. bahwa di dalam berkas banding Pemohon Banding melampirkan fotokopi SSPCP Nomor 386667 tanggal 15 April 2013 melalui PT QWE (Persero) Tbk. sebesar Rp.90.544.000,00. bahwa karena Pemohon Banding tidak pernah hadir dalam persidangan, sehingga tidak dapat ditunjukkan asli SSPCP terebut kepada Majelis, oleh karenanya Majelis tidak dapat memeriksa kebenaran dan keabsahan SSPCP tersebut, sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undangundang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak jo. Pasal 95 Undangundang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006. Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak bahwa Surat Banding Nomor 022/SPB/KJA/V/2013 tanggal 29 Mei 2013 ditandatangani oleh Sdr. XX, Jabatan Direktur. bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya tidak melampirkan bukti pendukung yang menyatakan bahwa Sdr. XX berhak untuk menandatangani dan mengajukan Surat Banding Pemohon Banding. bahwa oleh karena Pemohon Banding tidak pernah hadir dalam persidangan, sehingga tidak dapat diketahui bahwa siapa sesungguhnya yang berhak menandatangani surat banding sesuai dengan Akta Notaris atau dokumen penunjukkan lainnya, oleh karenanya Majelis tidak dapat memeriksa kebenaran dan keabsahan akta tersebut, sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut di atas, Majelis berpendapat permohonan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1), dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, namun tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga Surat Banding Pemohon Banding tidak dapat diterima. Memperhatikan : Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut diatas. Mengingat : 1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.2.Ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan perundangundangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini. Memutuskan : Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-1792/KPU.01/2013 tanggal 1 April 2013 tentang penetapan atas keberatan terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-001340/NOTUL/KPUTP/BD.02/2013 tanggal 31 Januari 2013, tidak dapat diterima. Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis, tanggal 13 Februari 2014, berdasarkan Musyawarah Majelis VIIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: Ir. ABC DEF, S.Sos. Drs. GHI JKL, SE.,