Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-30882/PP/M.XIV/19/2011
| Jenis Pajak | : | Banding |
| Tahun Pajak | : | 2009 |
| Pokok Sengketa | : | Banding terhadap keputusan Terbanding tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP-025479/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 22 Oktober 2009, yang dikenakan kepada Pemohon Banding; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa SPTNP Nomor : SPTNP-025479/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 22 Oktober 2009 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, dengan perhitungan sebagai berikut : Bea Masuk …………………………………………………… Cukai …………………………………………………………. PPN …………………………………………………………… PPnBM ……………………………………………………….. PPh Pasal 22 ………………………………………………… Denda Administrasi ………………………………………… Jumlah ………………………………………………………… Rp 8.814.000,00 Rp 0,00 Rp 18.510.000,00 Rp 0,00 Rp 4.627.000,00 Rp 61.700.000,00 Rp 93.651.000,00 bahwa atas SPTNP tersebut Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat Nomor : 0191/GMP/XI/2009 tanggal 13 Nopember 2009 dan dengan keputusan Terbanding Nomor : KEP-137/KPU.01/2010 tanggal 08 Januari 2010 ditolak, sehingga Pemohon Banding dengan surat Nomor : 039/PSB/GMP/I/2010 tanpa tanggal mengajukan banding; |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya Nomor : 039/PSB/GMP/I/2010 tanpa tanggal pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut : bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas keputusan Terbanding Nomor: KEP-137/KPU.01/2010 tanggal 08 Januari 2010 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor : SPTNP-025479/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 22 Oktober 2009; bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan permohonan banding adalah : Segi Formal bahwa surat permohonan keberatan dan permohonan banding Pemohon Banding telah sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; Segi Material bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah surat keputusan Terbanding Nomor : KEP-137/KPU.01/2010 tanggal 08 Januari 2010 tentang penetapan atas keberatan Pemohon Banding terhadap SPTNP Nomor : 025479/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 22 Oktober 2009 yang tidak Pemohon Banding setujui; bahwa dengan diterbitkannya SPTNP Nomor : 025479/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 22 Oktober 2009, Pemohon Banding tidak dapat menerima dengan alasan sebagai berikut : bahwa pada konsideran menimbang huruf F, surat keputusan Terbanding Nomor : KEP-137/KPU.01/2010 tanggal 08 Januari 2010 tentang penetapan atas keberatan Pemohon Banding terhadap SPTNP Nomor : 025479/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 22 Oktober 2009 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi (metode I gugur). Selanjutnya nilai pabean ditetapkan berdasarkan metode II sampai dengan metode VI sesuai Hirarki penggunaannya. Menjawab Konsideran menimbang huruf F tersebut di atas, bahwa harga yang Pemohon Banding beritahukan dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) adalah harga yang sebenarnya Pemohon Banding bayarkan kepada eksportir di luar negeri, sesuai dengan dokumen transaksi pembayaran antara lain T/T, Rekening Koran atau Bukti Pengeluaran Bank; bahwa seharusnya Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tanjung Priok mengacu pada harga transaksi antara Pemohon Banding selaku importir dengan eksportir di luar negeri, oleh karena itu nilai transaksi Pemohon Banding ajukan dapat diterima, dengan demikian Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok tidak mempunyai alasan untuk keluar dari Metode I; bahwa dalam Surat Bandingnya Pemohon Banding melampirkan fotokopi dokumen-dokumen sebagai berikut : Keputusan Terbanding Nomor : KEP-137/KPU.01/2010 tanggal 08 Januari 2010;SPTNP Nomor : SPTNP-025479/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 22 Oktober 2009;Surat Keberatan Nomor : 0191/GMP/XI/2009 tanggal 13 Nopember 2009;SSPCP tanggal 22 Januari 2010 sebesar Rp 93.651.000,00;PIB Nomor : 286645 tanggal 20 Oktober 2009;Commercial Invoice Nomor : OC090051 tanggal 28 September 2009;Packing List Nomor : OC090051 tanggal 28 September 2009;Bill of Lading Nomor : XBYE300006 tanggal 05 Oktober 2009;Akta Perusahaan Nomor : 11 tanggal 11 Nopember 2009;Akta Perusahaan Nomor : 1 tanggal 02 Juni 2006; |
| Menurut Majelis | : | bahwa sebelum memeriksa materi pokok sengketa, Majelis terlebih dahulu melakukan pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan yang bersifat formal sebagai berikut : Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding 1.Pengajuan Surat Banding dalam Bahasa Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002; bahwa Surat Banding Nomor : 039/PSB/GMP/I/2010 tanpa tanggal ditujukan kepada Pengadilan Pajak dan dibuat dalam Bahasa Indonesia, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; 2.Jangka waktu pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 jo. Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, banding diajukan dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal diterimanya keputusan yang dibanding; bahwa Surat Banding Nomor : 039/PSB/GMP/I/2010 tanpa tanggal diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 25 Februari 2010 (diantar), sedang tanggal penerbitan keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding adalah 08 Januari 2010, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006; 3.Terhadap satu keputusan diajukan satu Surat Banding sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002; bahwa Surat Banding Nomor : 039/PSB/GMP/I/2010 tanpa tanggal memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; 4.Banding diajukan disertai alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterima keputusan yang dibanding sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002; bahwa Surat Banding Nomor : 039/PSB/GMP/I/2010 tanpa tanggal memuat alasan-alasan yang jelas, dan walaupun tidak mencantumkan tanggal diterima keputusan Terbanding Nomor : KEP-137/KPU.01/2010 tanggal 08 Januari 2010, namun apabila dihitung sejak tanggal penerbitan keputusan Terbanding sampai dengan tanggal Surat Banding diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding, sehingga Majelis berkesimpulan pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; 5.Pada Surat Banding dilampirkan salinan keputusan yang dibanding sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; bahwa Surat Banding Nomor : 039/PSB/GMP/I/2010 tanpa tanggal dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; 6.Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah pajak yang terutang telah dibayar 50% sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002; bahwa Surat Banding Nomor : 039/PSB/GMP/I/2010 tanpa tanggal diajukan terhadap tagihan pungutan impor yang masih harus dibayar sebesar Rp 93.651.000,00, dan dalam berkas bandingnya Pemohon Banding melampirkan fotokopi bukti pembayaran tagihan pungutan impor berupa Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak Dalam Rangka Impor (SSPCP) sebesar Rp 93.651.000,00 yang diterima oleh PT. QWE, Tbk tanggal 22 Januari 2010; bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan asli bukti pelunasan tagihan pungutan impor berupa SSPCP tersebut dan Pemohon Banding tidak pernah hadir dalam persidangan dan tidak menyerahkan atau mengirimkan asli bukti pelunasan dimaksud, sehingga Majelis berkesimpulan pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; 7.Banding dapat diajukan oleh Wajib Pajak, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya sebagaimana diatur dalam Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002; bahwa Surat Banding Nomor : 039/PSB/GMP/I/2010 tanpa tanggal ditandatangani oleh jabatan Direktur, dan dalam berkas banding Pemohon Banding melampirkan fotokopi akte perusahaan Nomor 1 tanggal 02 Juni 2006 yang dibuat oleh Notaris di Bandung, menunjukkan bahwa Penandatangan Surat Banding, adalah Direktur; bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan asli akte pendirian perusahaan dan Pemohon Banding tidak pernah hadir dalam persidangan dan tidak menyerahkan atau mengirimkan asli akte pendirian perusahaan yang menunjukkan bahwa Penandatangan Surat Banding adalah Direktur, sehingga Majelis berkesimpulan pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam sidang dengan Acara Biasa, Majelis berkesimpulan bahwa Surat Banding Nomor : 039/PSB/GMP/I/2010 tanpa tanggal telah memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1), Pasal 35 ayat (2), Pasal 36 ayat (1), Pasal 36 ayat (2) dan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, namun Surat Banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa karena Surat Banding Nomor : 039/PSB/GMP/I/2010 tanpa tanggal tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka banding Pemohon Banding tidak dapat diterima; bahwa karena banding Pemohon Banding tidak dapat diterima, maka pemenuhan ketentuan formal lainnya dan materi sengketa banding yang diajukan Pemohon Banding tidak diperiksa lebih lanjut; |
| Memperhatikan | : | Surat Banding, keterangan Terbanding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan; |
| Mengingat | : | 1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;2.Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006; |
| Memutuskan | : | Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-137/KPU.01/2010 tanggal 08 Januari 2010 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor : SPTNP-025479/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 22 Oktober 2009, tidak dapat diterima; |

