Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.30903/PP/M.IV/19/2011
| Jenis Pajak | : | Bea Masuk |
| Tahun Pajak | : | 2010 |
| Pokok Sengketa | : | Pengajuan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-7475/KPU-01/2010 tanggal 30 Agustus 2010 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-017344/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 9 Juni 2010. |
| Menurut Terbanding | : | bahwa Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor: SPTNP-017344/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 9 Juni 2010 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan perhitungan sebagai berikut: UraianDiberitahukanDitetapkanKekuranganBea Masuk0,00294.267.000,00294.267.000,00Cukai0,000,000,00PPN588.533.000,00617.959.000,0029.426.000,00PPnBM0,000,000,00PPh Pasal 22147.134.000,00154.490.000,007.356.000,00Denda Administrasi0,000,000,00Jumlah 331.049.000,00 |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan banding atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-7475/KPU-01/2010 tanggal 30 Agustus 2010 terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor: SPTNP-017344/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 9 Juni 2010 yang isinya antara lain : Pemohon Banding merasa Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: SE-05/BC.2010 sangat memberatkan para importer terutama pada clause “Third Country Invoicing belum diberlakukan untuk ACFTA”, alasan Pemohon Banding adalah tidak mungkin bagi Pemohon Banding untuk membeli langsung ke pabrik, tidak melalui trading company, sebagian besar Pemohon Banding beli melalui trading company yang telah ditunjuk oleh pabrik negara asal usul barang; |
| Menurut Majelis | : | bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal sebagai berikut : Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor: 035/BMKU/X/2010 tanggal 26 Oktober 2010 ditandatangani oleh Jabatan : Direktur; bahwa Surat Banding Nomor: 035/BMKU/X/2010 tanggal 26 Oktober 2010 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang.undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 035/BMKU/X/2010 tanggal 26 Oktober 2010 menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-7475/KPU-01/2010 tanggal 30 Agustus 2010 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-017344/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 9 Juni 2010; bahwa Surat Banding Nomor: 035/BMKU/X/2010 tanggal 26 Oktober 2010, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 29 Oktober 2010 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 30 Agustus 2010; bahwa terhadap pengajuan banding Pemohon Banding tersebut, Majelis berpendapat sebagai berikut : bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap keputusan keberatan Terbanding Nomor: KEP-7475/KPU-01/2010 tanggal 30 Agustus 2010 yang menolak permohonan keberatan dari Pemohon Banding; bahwa keberatan yang diajukan Pemohon Banding aquo, adalah berkenaan dengan Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam, Rangka Impor (SPKPBM) Nomor: SPTNP-017344/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 9 Juni 2010 yang diterbitkan oleh Terbanding; bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding diterima Pengadilan Pajak pada 29 Oktober 2010 sehingga melebihi jangka waktu 60 hari dari keputusan keberatan Terbanding tanggal 30 Agustus 2010 sebagaimana disyaratkan batas waktu pengajuan banding sesuai Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 tahun 2006; bahwa dalam persidangan tidak diperoleh keterangan dan/atau bukti baru yang dapat mendukung permohonan banding Pemohon Banding; bahwa berdasarkan hal tersebut, Majelis berkesimpulan bahwa permohonan Pemohon Banding tidak memenuhi syarat formal dalam pengajuan bandingnya, oleh karenanya seharusnya permohonan banding a quo tidak dapat diterima; |
| Mengingat | : | Undang.undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; |
| Memutuskan | : | Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-7475/KPU-01/2010 tanggal 30 Agustus 2010, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-017344/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 9 Juni 2010, tidak dapat diterima; |

