Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.50380/PP/M.XVIIA/19/2014

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.50380/PP/M.XVIIA/19/2014

Jenis Pajak:Bea Cukai
   
Tahun Pajak:2012
   
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-1046/KPU.01/2013 tanggal 15 Februari 2013;
   
   
Menurut Terbanding:bahwa mengacu pada hal-hal tersebut diatas dikarenakan data yang dilampirkan tidak memadai untuk dilakukan pembuktian harga transaksi maka disimpulkan bahwa harga transaksi yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya;
   
Menurut Pemohon :bahwa harga yang ditetapkan oleh Terbanding sangat tinggi dan tidak berdasarkan data yang akurat, padahal harga yang Pemohon Banding beritahukan pada PIB Nomor: 503545 tanggal 12 Desember 2012 sesuai dengan harga yang sebenarnya Pemohon Banding beli/bayar yaitu sesuai dengan Invoice Nomor: HSC/12/45650 tanggal 20 November 2012, sehingga barang tersebut tidak dapat Pemohon Banding pasarkan.
   
Menurut Majelis:bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-1046/KPU.01/2013 tanggal 15 Februari 2013, bahwa sebagai tindak lanjut permohonan keberatan telah diadakan penelitian terhadap dasar penetapan SPTNP, data pendukung yang dilampirkan dan data terkait lainnya, dengan hasil sebagai berikut:

Pencatatan/pembukuan belum dilampirkan oleh Pemohon, terkait dengan pencatatan pada buku persediaan, pengakuan hutang, jumlah pembayran yang dilakukan, pencatatan transaksi pada rekening bank dan lain-lain sehingga tidak dapat dilakukan uji silang atas transaksi dan dokumen-dokumen yang dilampirkan oleh Pemohon Banding;

Tidak terdapat faktur pajak dan SPT Masa PPN guna mendukung pembuktian bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar;

bahwa mengacu pada hal-hal tersebut diatas dikarenakan data yang dilampirkan tidak memadai untuk dilakukan pembuktian harga transaksi maka disimpulkan bahwa harga transaksi yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya;

bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;

bahwa sesuai Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal September 2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, Nilai Transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan nilai pabean dalam hal:

barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean, nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau, pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean;

bahwa Pemohon dalam persidangan memberikan bukti-bukti pendukung nilai transaksi;

bahwa atas bukti-bukti yang diserahkan oleh Pemohon Banding tersebut Terbanding memberikan penjelasan tertulis dengan surat Nomor: S-5275/KPU.01/BD.02/2013 tanggal 9 November 2013 yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut:

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap data dan dokumen yang dilampirkan oleh Pemohon Banding saat mengajukan keberatan, maka Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1046/KPU.01/2013 tanggal 15 Februari 2013 telah sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan hasil penelitian dokumen sebagaimana telah Terbanding kemukakan dalam SUB Nomor: SR-215/KPU.01/2013 tanggal 8 November 2013 huruf B, maka nilai transaksi tidak dapat diyakini kebenarannya sehingga nilai pabean ditetapkan dengan metode II s.d. VI sesuai PMK 160/PMK.04/2010 sebagaimana telah Terbanding sampaikan dalam SUB tersebut.

Sehubungan dengan data yang diserahkan Pemohon Banding dalam sidang, Terbanding sampaikan bahwa:

Dalam PIB diberitahukan asuransi L/N sebesar USD 54.59, namun tidak terdapat polis asuransi, bukti pembayaran asuransi dan pencatatan pembayaran asuransi dalarr pembukuan.

Dokumen-dokumen berupa proforma invoice, invoice, packing list dan sales contract diterbitkan oleh QWE Co.Ltd, namun bukti transfer pembayaran ditujukan kepada RTY Pte.Ltd. Bukti transfer Cimb Niaga menunjukkan pembayaran kepada RTY Pte., Ltd bukan kepada QWE Co.Ltd selaku penerbit invoice.

Berdasarkan surat dari QWE Co.Ltd Re: PO 3844- 10 tanggal 8 November 2012 yang menyatakan,”our good is purchase from RTYPte., Ltd” dan pembayaran harus ditujukan kepada RTY Pte., Ltd, maka Terbanding berpendapat bahwa hal ini menunjukkan ketidakjelasan pihakpihak yang melakukan transaksi jual beli apakah antara Pemohon Banding dengan QWE Co.Ltd atau antara Pemohon Banding dengan RTY Pte., Ltd.

Sehubungan dengan tanggapan Pemohon Banding dalam No. 18 yang menyatakan bahwa, “Yang bersangkutan tidak menggunakan buku besar persediaan karena tidak ada barang yang disediakan, semuanya langsung ke customer”, maka Terbanding berpendapat bahwa kepemilikan barang impor a.n. Pemohon Banding diragukan kebenarannya.

bahwa Pemohon Banding dalam persidangan memberikan penjelasan tertulis dengan Surat Nomor: 102/AKA/XII-13 tanggal 17 Desember 2013 yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Bahwa nilai polis asuransi sebesar USD 54.59 tidak merupakan penutupan asuransi luar negeri atas importasi tersebut, melainkan perkalian 0,5% dari nilai CNF untuk memenuhi peraturan atas importasi yang tidak ditutup dengan asuransi;

Pembayaran ke RTY Pte,Ltd adalah karena adanya surat pemintaan dari pihak supplier, dan Pemohon Banding hanya menjalankan perintah tersebut;

Sudah jelas pihak-pihak yang melakukan transaksi adalah Pemohon Banding dengan QWE Co., Ltd.;

Menurut Pemohon Banding tidak salah kalau barang yang Pemohon Banding impor langsung Pemohon Banding serahkan kepada pemesan dan berdasarkan dari fakta tersebut Pemohon Banding tidak memerlukan buku persediaan. Dan sangat aneh bila terbanding meragukan kepemilikan dari barang yang Pemohon Banding impor dan Pemohon Banding bayar bea masuknya;

bahwa Majelis melakukan penelitian atas bukti-bukti yang diberikan oleh Pemohon Banding;

bahwa dari penelitian Purchase order dan Sales contract deketahui bahwa dalam Purchase Order dan Sales Contract telah menunjuk ke Proforma Invoice;

bahwa dari penelitian bukti transfer Bank ASD tanggal 20 Desember 2012 diketahui pembayaran oleh Pemohon Banding ditujukan kepada RTY PTE LTD karena permintaan dari pihak supplier kepada Pemohon Banding sesuai surat tanggal 7 Desember 2012;

bahwa dari penelitian rekening koran terbukti bahwa pembayaran sudah benarbenar didebet dari rekening Pemohon Banding yang dibuktikan dengan rekening koran yang benar dan jelas dari bank ASD tanggal 20 Desember 2012;

bahwa memang Pemohon Banding tidak dapat melampirkan Kartu Stock dan buku besar persediaan pembelian barang impor, karena Pemohon Banding tidak ada kartu stock, di mana barang yang Pemohon Banding impor selalu langsung dikirim ke costumer, atau barang masuk langsung keluar, sehingga Pemohon Banding tidak perlu membuat kartu stock.

bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung kebenaran nilai transaksi berupa :

Proforma Invoice Nomor : HSC/12/45650 tanggal 6 November 2012,
Purchase Order : PO3844-10 tanggal 8 November 2012,
Sales Contract Nomor : HS 3924-10 tanggal 10 November 2012,
Bill of Lading Nomor : EGLV142201245215 tanggal 26 November 2012,
PIB Nomor : 503545 tanggal 12 Desember 2012,
Invoice Nomor : HSC/12/45650 tanggal 20 November 2012
Packing List tanggal 20 November 2012;
Aplikasi Transfer Bank ASD tanggal 20 Desember 2012;
Rekening Koran Bank ASD Nomor Rekening: XXX-0X-000XX-00-X bulan Desember 2012, Buku Kas Bank, Buku Besar, Faktur Pajak, SPT Masa PPN Masa Pajak Desember 2012;

bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut :

bahwa atas pesanan Pemohon Banding, pihak Supplier yaitu QWE Co., Ltd. membuat Proforma Invoice Nomor: HSC/12/45650 tanggal 6 November 2012;

bahwa Pemohon Banding melakukan pemesanan dengan Purchase Order Nomor: PO3844-10 tanggal 8 November 2012 kepada QWE Co., Ltd. sebesar CNF USD 10,914.80;

bahwa atas pesanan Pemohon Banding tersebut, pihak supplier QWE Co., Ltd., membuat Sales Contract Nomor: HS 3924-10 tanggal 10 November 2012 sesuai dengan Purchase Order Nomor: PO3844-10 tanggal 8 November 2012;

bahwa selanjutnya pihak supplier melakukan pengiriman barang pesanan Pemohon Banding dengan Bill of Lading Nomor: EGLV142201245215 tanggal 26 November 2012 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut:

Shipper   
Consignee        
Notify Party   
Port of Loading   
Port of Discharge   
Description of Goods      
Gross Weight    
Date Laden on Board   :
:
:
:
:
:
:
:QWE Co., Ltd.
PT XXX
PT XXX,
Shanghai,
Jakarta,
1343 PKGS
12,650.00 kgs,
26 November 2012;
bahwa tagihan atas barang pesanan Pemohon Banding disampaikan dengan Invoice Nomor: HSC/12/45650 tanggal 20 November 2012 dan Packing List tanggal 20 November 2012 dengan nilai sebesar CNF USD 10,914.80, berat kotor: 12,650.00 kgs, berat bersih: 10,120.00 kgs;

bahwa Pemohon Banding mencantumkan biaya asuransi sebesar 0,5% dari nilai C&F karena tidak adanya polis asuransi adalah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk yang dapat diterima untuk pengurusan transaksi perdangangan international sebagai komponen nilai pabean untuk penghitungan bea masuk;

bahwa barang impor 12 jenis barang sesuai lampiran PIB dengan Bill of Lading Nomor: EGLV142201245215 tanggal 26 November 2012 dan Invoice Nomor: HSC/12/45650 tanggal 20 November 2012 serta Packing List tanggal 20 November 2012 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 503545 tanggal 12 Desember 2013 dengan nilai pabean sebesar CIF USD 10,969.39;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor: 503545 tanggal 12 Desember 2012 adalah 12 Jenis Barang Sesuai Lampiran PIB dari QWE Co., Ltd., dengan nilai pabean sebesar CNF USD 10,914.80 telah sesuai dengan Invoice Nomor: HSC/12/45650 tanggal 20 November 2012 dan Packing List tanggal 20 November 2012 serta Bill of Lading Nomor: EGLV142201245215 tanggal 26 November 2012 ditambah dengan perhitungan asuransi sebesar USD 54.59 (0.5% x CNF USD 10,914.80);

bahwa atas barang impor dengan Invoice Nomor: HSC/12/45650 tanggal 20 November 2012 tersebut telah dibayar oleh Pemohon Banding sebesar USD 10,914.80 sesuai dengan bukti Aplikasi Transfer melalui Bank ASD tanggal 20 Desember 2012;

bahwa atas pembayaran oleh Pemohon Banding sebesar USD 10,914.80 dengan Aplikasi Transfer melalui Bank ASD tanggal 20 Desember 2012 tersebut, telah didukung dengan Rekening Koran Bank ASD Nomor Rekening: XXX-0X- 000XX-00-X tanggal 20 Desember 2012;

bahwa atas pembayaran tersebut telah diterima oleh RTY PTE, LTD sebesar USD 10,914.80 yang dibuktikan dengan surat konfirmasi dari RTY PTE, LTD pada tanggal 21 Desember 2012;

bahwa pembayaran ditujukan kepada RTY PTE LTD karena permintaan dari pihak supplier sesuai surat tanggal 7 Desember 2012;

bahwa pembayaran tersebut telah didukung dengan pencatatan dalam Buku Besar Pembelian, Buku Besar Hutang Dagang dan Buku Besar Bank dalam jumlah yang sesuai;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan perdagangan dengan beberapa eksportir yang berbeda dan berasal dari beberapa negara yang berbeda pula (antara lain dengan: FGH Co., Ltd. China, JKL International Singapore, dan ZXC Trading (S) Pte. Ltd. Singapore), namun dengan cara pembayaran yang selalu dan terus menerus dilakukan melalui RTY Pte., Ltd.;

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Majelis berpendapat pola perdagangan tersebut dikendalikan oleh pihak ketiga (VBN Pte. Ltd.), sehingga memenuhi unsur importasi yang dilakukan oleh orang yang saling berhubungan atau berhubungan sebagaimana dimaksud Pasal 1 ayat (3) huruf f Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk;

bahwa setelah dilakukan tes harga oleh Terbanding berdasarkan Lampiran III angka 3c Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, ternyata hubungan tersebut mempengaruhi harga transaksi, sehingga terdapat hubungan antara penjual dan pembeli yang mempengaruhi harga barang;

bahwa karena terdapat hubungan antara penjual dan pembeli yang mempengaruhi harga maka berakibat Nilai Transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk dapat diterima sebagai Nilai Pabean sebagaimana disebutkan pasal 7 ayat (1) huruf d Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160 /PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk;

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut Metode I tidak dapat digunakan untuk menetapkan harga sehingga penetapan Terbanding dipertahankan.

DENDA
   
bahwa berdasarkan Pasal 16 ayat (4) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, disebutkan: “Importir yang salah memberitahukan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit 100% (seratus persen) dari bea masuk yang kurang dibayar dan paling banyak 1000% (seribu persen) dari bea masuk yang kurang dibayar”.

bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi berupa Denda di Bidang Kepabeanan, disebutkan antara lain: dalam hal denda yang dasar perhitungannya adalah persentase kekurangan bea masuk, ternyata bea masuk atas barang yang dilakukan pelanggaran tersebut tarif atau tarif akhirnya 0% (nol persen), maka sanksi yang dijatuhkan tidak lagi bersifat proporsional, tetapi didasarkan pada satuan jumlah rupiah yaitu sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).

bahwa kekurangan bayar yang mengakibatkan denda terhadap barang yang pembebanannya 0% (nol persen) hanya dikenai 1 (satu) kali untuk 1 (satu) pemberitahuan pabean atas impor barang, sepanjang pada pemberitahuan pabean atas impor barang tersebut tidak ada barang impor lain yang harus dikenai denda. Dalam hal pada pemberitahuan pabean atas impor barang tersebut ada barang impor lain yang harus dikenai denda, maka besarnya denda dihitung berdasarkan     enda untuk barang impor lainnya tersebut.

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, menurut Majelis, sanksi administrasi berupa denda dihitung berdasarkan perbandingan antara kekurangan bea masuk dengan jumlah bea masuk yang telah dibayar yang dihitung secara kumulatif di dalam satu Pemberitahuan Pabean sehingga perhitungan denda yang dilakukan oleh Terbanding telah sesuai dengan ketentuan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi berupa Denda di Bidang Kepabeanan;

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas Majelis tidak dapat meyakini kebenaran nilai transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding berupa 12 Jenis Barang Sesuai Lampiran PIB dari QWE Co., Ltd. sebagaimana tercantum dalam Invoice Nomor: HSC/12/45650 tanggal 20 November 2012 yang telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 503545 tanggal 12 Desember 2012 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 10,969.39;

bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan dan penelitian terhadap buktibukti yang ada Majelis berketetapan menolak permohonan banding Pemohon Banding;
   
Mengingat:Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, dan Peraturan perundangundangan lainnya yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
   
Memutuskan:Menyatakan Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-1046/KPU.01/2013 tanggal 15 Februari 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-024728/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 19 Desember 2012 atas nama: XXX, dan menetapkan nilai pabean atas importasi 12 Jenis Barang Sesuai Lampiran PIB negara asal China sesuai dengan Keputusan Terbanding sebesar CIF USD 52,923.80;

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis XVII Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
   
Drs. ABC, M.M.     
DEF, S.H., M.M.  
Drs. GHI, M.M.   
JKL, S.E., Ak., M.M.sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor: Put-50380/PP/M.XVIIA/19/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal 10 Februari 2014 oleh Hakim Ketua dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

Drs. ABC, M.M.     
DEF, S.H., M.M.   
Drs. GHI, M.M.    
MNO, S.IP.    sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti,