Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.30909/PP/M.IV/19/2011

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.30909/PP/M.IV/19/2011

Jenis Pajak:Bea Masuk
   
Tahun Pajak:2010
   
Pokok Sengketa:Pengajuan Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-4578/KPU.01/2010 tanggal 11 Juni 2010, tentang penetapan atas keberatan terhadap penetapan Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan / Atau Nilai Pabean Tahun 2010 Nomor: SPTNP-010682/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 14 April 2010.
   
   
Menurut Terbanding:bahwa Surat Penetapan Tarif dan/Atau Nilai Pabean Tahun 2010 Nomor: SPTNP-010682/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 14 April 2010 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tipe A Tanjung Priok, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianDiberitahukanDitetapkanKekuranganKelebihanBea Masuk7.742.000,0012.323.000,004.581.000,000,00Cukai0,000,000,000,00PPN16.257.000,0025.879.000,009.622.000,000,00PPnBM0,000,000,000,00PPh Pasal 224.065.000,006.470.000,002.405.000,000,00Denda  32.072.000,000,00JUMLAH KEKURANGAN/KELEBIHAN PEMBAYARAN48.680.000,000,00
   
Menurut Pemohon Banding:bahwa importasi dengan Pemberitahuan Impor Barang Nomor : 110839 tanggal 09 April 2010 berdasarkan harga yang sebenarnya Pemohon Banding bayar (nilai transaksi) sesuai dengan sales contract, purchases order, commercial invoice, bukti transfer dan dokumen pendukung lainnya;
   
Menurut Majelis:bahwa kepada Terbanding telah dikirimkan salinan Surat Banding melalui surat Panitera/Wakil Panitera Pengadilan Pajak Nomor : U.2492/SP.21/2010 tanggal 12 Agustus 2010 dengan permintaan agar Terbanding menyampaikan SUB, namun sampai dengan perkara banding ini disidangkan Majelis tidak menerima SUB dimaksud;

bahwa Pemohon Banding melalui Surat Pernyataan tanpa nomor tanggal 7 Maret 2011 yang diterima Sekretariat Pengadilan Pajak pada tanggal 7 Maret 2011, mengajukan pencabutan atas banding terhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-4578/KPU.01/2010 tanggal 11 Juni 2010 tentang penetapan atas keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor: 010682/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 14 April 2010;

bahwa dalam Pasal 39 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dinyatakan “Terhadap Banding dapat diajukan surat pernyataan pencabutan kepada Pengadilan Pajak ”;

bahwa Pasal 39 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak mengatur bahwa banding yang dicabut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dihapus dari daftar sengketa dengan :
penetapan Ketua dalam hal surat pernyataan pencabutan diajukan sebelum sidang,putusan Majelis/Hakim Tunggal melalui pemeriksaan dalam hal surat pernyataan pencabutan diajukan dalam sidang atas persetujuan Terbanding;
bahwa oleh karena Pemohon Banding mengajukan permohonan pencabutan atas banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-4578/KPU.01/2010 tanggal 11 Juni 2010 tentang penetapan atas keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor: 010682/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 14 April 2010 dalam persidangan, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak sehingga permohonan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
   
Mengingat:Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
   
Memutuskan:Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-4578/KPU.01/2010 tanggal 11 Juni 2010, tentang penetapan atas keberatan terhadap penetapan Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/Atau Nilai Pabean Tahun 2010 Nomor: SPTNP-010682/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 14 April 2010, tidak dapat diterima.